Langkah Jitu Mengatasi Penipuan Perdagangan Online

Oleh: Neneng Hendriyani

Seiring perkembangan zaman dan teknologi maka tidaklah heran bila dari hari ke hari kita semua semakin dimanjakan oleh fasilitas teknologi yang ada di sekitar kita. Kita tidak perlu membuang banyak waktu hanya untuk mengunjungi berbagai tempat yang kita idam-idamkan. Pun, kita hanya perlu duduk santai saja sambil mengerjakan berbagai tugas rutin sementara kita keliling dunia lewat layar kecil handphone yang kita miliki. Hidup begitu mudah dan menyenangkan sekali, kan? Kita tidak perlu capai pergi ke sana kemari hanya untuk mencari informasi beragam yang dibutuhkan. Cukup aktifkan handphone dan paket datanya saja kita sudah mendapatkan berbagai informasi yang kita butuhkan dalam hitungan menit. Sungguh sangat simple.

Ternyata kemudahan-kemudahan ini dimanfaatkan sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungan finansial yang cukup menggiurkan. Banyak sekali yang kemudian menjadi pedagang online dengan memanfaatkan berbagai aplikasi murah meriah untuk mempromosikan barang-barang dagangannya. Dari mulai aplikasi berbayar, gratis dan terdaftar resmi hingga yang hanya memanfaatkan sosial media yang dimiliki seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram.

Mereka gencar sekali mempromosikan berbagai barang dagangan miliknya sedemikian rupa. Tentu saja niatnya adalah untuk menjaring calon pembeli sebanyak-banyaknya. Ada yang memberikan promo menarik dengan memberikan potongan harga. Ada juga yang memberikan merchandise unik sebagai hadiah atas pembelian barang. Intinya, mereka sungguh-sungguh melakukan berbagai hal agar calon pembeli terbujuk membeli barang-barangnya.

Sebenarnya calon pembeli yang kebanyakan kaum wanita bukanlah target konsumen utama. Kaum wanita yang memang paling sering beraktivitas di media sosial ini sebenarnya tidak selalu merasa membutuhkan barang-barang dagangan yang lalu lalang di beranda sosial medianya. Mereka hanya sekedar membaca guna melepas lelah dan penat saja setelah seharian bekerja di kantor atau rumah. Yah, hanya sekedar refreshing dan Windows shopping saja bila mereka ditemukan aktif di media sosialnya.

Namun, hal ini dimanfaatkan sedemikian rupa oleh para produsen dan resellernya. Mereka membombardir kaum wanita dengan menampilkan gambar-gambar barang yang unik, lucu, menarik sekaligus murah dari waktu ke waktu. Alhasil, kaum wanita yang tadinya hanya sekedar membaca sekilas pun terbujuk untuk memiliki barang tersebut. Akhirnya transaksi bisnis pun terjadilah.

Setiap wanita pasti senang berbelanja. Terutama bila barang yang dibelinya adalah yang sangat diinginkannya. Ia tidak akan mempermasalahkan mengenai harga barang tersebut. Yang terpenting baginya adalah warna dan bentuknya sesuai dengan harapan. Gambaran ini lagi-lagi dimanfaatkan pula oleh para produsen dan resellernya dengan memberikan berbagai kemudahan dalam proses transaksi pembelian barang-barangnya. Bila sudah begini, maka wanita mana pun kesulitan keluar dari jeratan halus para pedagang yang selalu hadir di media sosialnya. Mereka cukup mengklik tautan yang dikirimkan sang pedagang dan mulai mentransfer sejumlah dana sebagai bentuk keseriusannya dalam membeli barang tersebut.

Adalah hal yang sangat menyenangkan dan memuaskan bila kemudian dalam hitungan hari barang yang dipesan dan dibeli secara online itu tiba di rumah. Belum lagi bila kualitas dan spesifikasi barang yang dikirimkan sesuai dengan gambar dan keinginannya, bisa sangat gembira. Ia akan langsung mengirimkan komentar positif mengenai produk dan pelayanan yang diberikan si pedagang. Bahkan tak jarang banyak yang merasa tidak keberatan merekomendasikan pedagang tersebut ke komunitasnya masing-masing. Yah itu adalah sekelumit kisah sukses pembelian barang secara online yang sukses dan menyenangkan. Namun bagaimana bila sebaliknya?

Mungkin tak ada satupun dari kita yang ingin mengalami hal buruk dan tidak menyenangkan dalam hidup. Termasuk di dalamnya menjadi korban penipuan pembelian barang secara online. Namun, bukanlah hidup bila kita hanya menikmati rasa manis saja bukan? Untuk membuat kita menyadari berbagai hal ada kalanya kita harus menikmati rasa pahit juga. dengan begitu kita akan lebih mawas diri dan menghargai orang lain.

Begitu pula saat kita menjadi salah satu korban penipuan online. Kita tidak boleh marah-marah di beranda sosial media milik kita atau pun miliknya. Selain itu tidak etis dan dipandang buruk oleh orang lain, hal tersebut bukanlah solusi yang tepat. alih-alih mendapatkan kembali sejumlah dana yang sudah kita transfer ke pelaku, kita justru mendapatkan cemoohan dari orang-orang yang berada di sekitar kita akibat kecerobohan yang kita lakukan.

Lalu apa yang harus kita lakukan? Apa cukup menerima begitu saja alias pasrah? Atau ngedumel dan membuat status yang menyindir si pelaku di media sosial kita sendiri?

Menurut pengalaman saya, sebaiknya jangan melakukan kedua hal tersebut. Langkah terbaik adalah tetap menghubungi nomor si pelaku dan sampaikanlah baik-baik bahwa kita masih menunggu kiriman barangnya. Berbaik sangka lah bahwa ia sedang mengepak barang pesanan kita dan belum sempat menghubungi kita. Bila langkah ini telah dilakukan dan yang bersangkutan tetap acuh maka barulah kita melakukan langkah berikutnya.

Pertama, cobalah mengumpulkan semua bukti yang dimiliki. Misalnya, bukti transfer dan bukti chat antara kita dan pelaku. Apabila bukti transfer secara fisik (resi) sudah tidak lagi kita pegang, minimal kita masih memiliki fotonya. Semua chat yang ada harus diekspor ke Gmail atau nomor lain yang dimiliki. Hal ini penting untuk mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, hubungi lah nomor-nomor penting milik pemerintah yang sudah disediakan untuk mengatasi masalah tersebut. Diantaranya adalah nomor yang disediakan oleh Kemenkominfo, yaitu nomor Layanan Aduan Konten 0811-922-4545. Ini merupakan nomor WhatsApp Business yang dimiliki oleh unit Layanan Aduan Konten Kemenkominfo yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, RT 2/R W 3, Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10110, Indonesia.

Kirimkan semua bukti yang dimiliki ke nomor di atas. Tunggulah maksimal tiga hari untuk mendapatkan balasannya. Biasanya Layanan Aduan Konten akan membalasnya bila dirasa laporan kita benar dan sah. Nanti dalam balasannya ia akan mengarahkan apa yang harus kita lakukan selanjutnya guna meneruskan pengaduan kita. Contoh balasannya berupa petunjuk bahwa kita harus melaporkan kasus penipuan pada media sosial/marketplace tersebut ke pihak yang berwajib. Akun tersebut hanya dapat diblokir apabila kita telah mendapatkan surat keterangan rekomendasi pemblokiran akun media sosial/marketplace dari kepolisian, dan bukan merupakan tanda bukti lapor.

Bila sudah mendapatkan balasan seperti di atas, maka lanjutkan ke langkah berikutnya. Yaitu melakukan pelaporan resmi ke pihak yang berwajib. Untuk hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia. Lagi-lagi bawalah bukti yang dimiliki. Mintalah surat keterangan rekomendasi pemblokiran akun media sosial/marketplace dari kepolisian. Surat ini diperlukan untuk memblokir akun orang yang telah melakukan penipuan terhadap kita.

Langkah lain yang juga harus kita lakukan adalah mengirim pengaduan ke email yang telah ditunjuk pemerintah dalam mengatasi penipuan online, yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id dan cybercrime@polri.go.id. Ini adalah email resmi yang digunakan pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak penipuan secara online yang dialami masyarakat.

Sabarlah menunggu balasan dari kedua email di atas. Terutama bila membuat pengaduannya pada hari libur. Bila pengaduan dibuat pada hari kerja biasanya tidak lama admin kedua email tersebut segera membalas pengaduan yang dibuat. Isi balasannya biasanya adalah petunjuk lanjutan terhadap pengaduan yang kita lakukan. Kita akan diarahkan untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia guna mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan untuk tindakan selanjutnya.

Setelah melakukan semua langkah di atas mari lanjutkan dengan langkah pamungkas yang tak kalah pentingnya. Apalagi kalau bukan membuat laporan perbankan. Rasanya ngenes banget, kan kita sudah transfer sejumlah uang tapi barang tidak sampai juga. Nah, untuk membuat pelaku jera serta melindungi calon korban lainnya maka alangkah baiknya kita membuat laporan tertulis mengenai kronologis penipuan online tersebut ke pihak perbankan melalui cekrekening.id.

Cek rekening.id ini adalah website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang bisa kita gunakan untuk melaporkan nomor rekening pelaku yang digunakan untuk akses transaksi onlinenya. Ada beberapa langkah yang harus diikuti setelah mengklik website tersebut.

Pertama, pilih nama Bank yang digunakan si pelaku. Cukup mudah kok dalam memilih nama banknya karena disini kita hanya perlu menscroll ke bawah hingga menemukan nama bank yang digunakan. Lalu masukkan nomor rekening pelaku. Selanjutnya centang pernyataan saya bukan robot dan klik tombol pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan apakah nomor rekening tersebut ada dan terdaftar atau tidak. Selain itu juga untuk melihat apakah sudah ada pelaporan sebelumnya yang dilakukan oleh orang lain. Bila ternyata nomor rekening tersebut sudah pernah dilaporkan oleh orang lain maka website akan memberitahukannya. Website tersebut akan menampilkan data mengenai kapan rekening tersebut pertama kali dilaporkan, dan jumlah laporan yang diterima.

Untuk menambah laporan penipuan transaksi online kita hanya perlu mengklik tombol merah yang berisi pilihan tambah laporan. Selanjutnya kita akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom seperti kolom kronologis kejadian, bukti fisik berupa bukti transfer, chat dengan pelaku dan lain-lain. Selanjutnya barulah kita diminta memberikan informasi pribadi kita sendiri yang terdiri atas NIK, KTP, nomor telepon dan email.

Bila semua langkah di atas sudah dilaksanakan, jangan cemas lagi. Kita hanya perlu menunggu tindakan aparatur negara terkait persoalan tersebut sambil berdoa. Semoga pelaku diberikan kesadaran untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah ia terima dari para korbannya dan tidak lagi melakukan penipuan sejenis di masa yang akan datang.