Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional merupakan jenis jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang wajib dijalankan seseorang terkait dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dimilikinya. Misalnya,

  • Dokter
  • Guru
  • Dosen
  • Penyuluh pertanian
  • Peneliti
  • Perawat
  • Auditor
  • Pengacara
  • Konsultan

Di Indonesia, konsep jabatan fungsional ini diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Beberapa ciri khas jabatan fungsional antara lain:

  • Fokus pada keahlian dan keterampilan: Pejabat fungsional mengemban tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan spesifik yang mereka miliki. Ini berbeda dengan jabatan struktural yang lebih fokus pada posisi dan hirarki dalam organisasi.
  • Pelayanan fungsional: Tugas utama jabatan fungsional adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau unit kerja lainnya. Pelayanan ini bersifat teknis dan berkaitan erat dengan keahlian mereka.
  • Kenaikan pangkat berdasarkan prestasi: Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional tidak ditentukan oleh jenjang struktural, melainkan berdasarkan prestasi dan kualifikasi yang dicapai melalui pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja.

Pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 pemerintah mengatur tentang jabatan fungsional yang terkait hal-hal sebagai berikut:

  1. Kedudukan JF adalah sebagai unsur pelaksana tugas pemerintahan di bidang pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Tanggung jawab JF adalah memberikan pelayanan fungsional yang berkualitas dan profesional.

  3. Tugas JF adalah melaksanakan kegiatan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  4. Klasifikasi JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan.

  5. Kategori JF terdiri atas kategori utama, kategori madya, kategori muda, dan kategori pemula.

  6. Jenjang JF adalah tingkatan JF yang menunjukkan tingkat kemampuan dan keterampilan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  7. Pengusulan JF dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan JF.

  8. Penetapan JF dilakukan oleh Menteri.

  9. Pengangkatan dalam JF dilakukan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah
  10. Persyaratan pengangkatan dalam JF meliputi:
    • Persyaratan umum sebagai PNS
    • Persyaratan khusus sesuai dengan jenjang JF yang akan dipangku
  11.  Pengelolaan kinerja pejabat fungsional bertujuan untuk menjamin peningkatan kinerja Pejabat Fungsional.
  12. Pengelolaan kinerja pejabat fungsional meliputi:

    • Perencanaan kinerja
    • Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
    • Penilaian kinerja
    • Tindak lanjut hasil penilaian kinerja
  13. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional dilakukan berdasarkan prestasi dan kualifikasi yang dicapai melalui pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja.

  14. Pemberhentian dari JF dilakukan karena:

    • Meninggal dunia
    • Pensiun
    • Dikembalikan ke jabatan semula
    • Diberhentikan dengan hormat
    • Diberhentikan tidak dengan hormat
  15. Kompetensi Pejabat Fungsional meliputi:

    • Kompetensi teknis
    • Kompetensi manajerial
    • Kompetensi sosial kultural
  16. Instansi pembina JF adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan terhadap JF.

  17. Tugas instansi pembina JF meliputi:

    • Menetapkan kebijakan dan standar kompetensi JF
    • Menyelenggarakan pembinaan teknis dan manajerial JF
    • Melaksanakan pembinaan organisasi profesi JF
  18. Organisasi profesi JF adalah organisasi yang dibentuk oleh Pejabat Fungsional untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pejabat Fungsional.

Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari peraturan menteri sebelumnya yaitu Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional. Permen ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pejabat Fungsional dan efektivitas pelayanan fungsional kepada masyarakat.

Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Salinan_Perdirjen_Pengelolaan_Kinerja_Guru_dan_Kepala_Sekolah

SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan
pendidikan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapatkan penugasan memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun.
5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
7. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester dan/atau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan kuadran kinerja.
8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah baik secara periodik maupun tahunan.
9. Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
10. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
11. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar
instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
12. Unit Kerja adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru terdaftar.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
15. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya

Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah;
b. Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan
c. Direktorat Jenderal, dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pasal 3
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
b. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
c. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Pasal 4
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berorientasi pada:
a. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
c. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
d. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pasal 5
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

BAB II
KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 6
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.

Pasal 7
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.

Pasal 8
(1) Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Pasal 9
Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.

BAB III
PERENCANAAN KINERJA
Pasal 10
(1) Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.
(2) Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
(3) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses untuk menentukan:
a. rencana hasil kerja yang akan dicapai; dan
b. perilaku kerja yang diharapkan

(4) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis satuan pendidikan;
b. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan; dan
c. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru dan Kepala Sekolah.
(5) Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada
dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen SKP.
(7) Format dokumen SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 11
(1) Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.
(2) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.
(3) Rencana SKP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
2) rencana hasil kerja individu;
3) aspek;
4) indikator kinerja individu; dan
5) target yang harus dicapai,
b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus Kepala Sekolah.
(4) Rencana SKP Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja
2) indikator kinerja individu
3) target yang harus dicapai; dan
4) perspektif,
b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus pimpinan

(5) Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
(6) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku
kerja.

Pasal 12
(1) Rencana hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah.
(2) Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
b. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
c. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran;
d. terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan
e. meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah.
(3) Rencana hasil kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;
b. meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja;
c. terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan;
d. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi;
e. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif;
f. terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum operasional satuan pendidikan;
g. terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas;

h. tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran; dan
i. tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.

Pasal 13
(1) Pelaksanaan observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas;
b. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif;
c. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi peserta didik;
d. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian;
e. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;
f. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;
g. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau
h. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.
(2) Pelaksanaan observasi kinerja bagi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran;
b. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
c. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan;
d. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
e. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar;
f. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;
g. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
h. peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.
(3) Guru memilih pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati bersama Kepala Sekolah.

….

Untuk lebih lengkapnya sila undung pada file berikut ini: Salinan_Perdirjen_Pengelolaan_Kinerja_Guru_dan_Kepala_Sekolah

Selamat, ya Lulus Seleksi Tahap 2 CGP Angkatan 10 Jawa Barat

3794 SURAT HASIL SELEKSI TAHAP 2 CGP A10 REG PROV. JAWA BARAT

PENGUMUMAN CPP TAHAP 3 DAN PGP A10

Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK Nomor 3794/B3/GT.03.00/2023 tanggal 25 Desember 2023 diketahui bahwa :

  1. Terdapat sejumlah 59.456 orang telah mengikuti seleksi tahap 2 pada tanggal 29 September s.d. 11 Desember 2023, dan sejumlah 37.025 orang dinyatakan lulus seleksi tahap 2.
  2. Dari 37.025 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap 2, untuk Pelaksanaan pendidikannya akan didistribusikan pada Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10 atau angkatan berikutnya dengan mempertimbangkan ketersediaan Pengajar Praktik dan kuota sasaran masing-masing kabupaten/kota dimaksud.
  3. PGP angkatan 10 rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2023, dan angkatan berikutnya akan diinformasikan kemudian.
  4. Keikutsertaan CGP pada PGP angkatan 10, dan angkatan berikutnya akan disampaikan oleh penyelenggara PGP (BBGP/BGP) wilayahnya, melalui surat undangan pemanggilan mengikuti PGP yang akan disampaikan melalui surat berikutnya.
  5. Sebelum mengikuti pelaksanaan PGP, CGP wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Melakukan konfirmasi keikutsertaan secara daring melalui SIMPKB;
    b. Mengunduh, mencetak, mengisi dan menandatangani (di atas materai 10.000) dokumen Pakta Integritas;
    c. Mengunggah Pakta Integritas yang sudah ditandatangani melalui SIMPKB;
    d. Membawa dokumen Pakta Integritas yang asli dan diserahkan kepada panitia Lokakarya Orientasi Pendidikan Guru Penggerak.
    6. Pelaksanaan PGP akan dikoordinasikan oleh BBGP/BGP wilayah kewenangannya sebagai penyelenggara PGP

Pengumuman Lulus Seleksi Tahap 1 buat CPP Angkatan 11 Jawa Barat: Selamat, ya.

3795_Pengumuman Seleksi Tahap 1 CPP11_Provinsi Jawa Barat

Setelah tahap administrasi, pengisian esai, Alhamdulillah berdasarkan surat Direktorat Jenderal GTK Nomor : 3795/B3/GT.03.00/2023 tanggal 25 Desember 2023, diketahui bahwa:

1. Pendaftar calon pengajar praktik yang diterima melalui laman pendaftaran sejumlah 21.176 orang.
2. Calon pengajar praktik yang memenuhi persyaratan kelengkapan CV, unggahan dokumen dan esai melalui proses verifikasi dan validasi (verval) berjumlah 13.479 orang.
3. Calon pengajar praktik yang dinyatakan lulus tahap 1 berjumlah 9.072 orang (daftar terlampir) dan yang bersangkutan berhak untuk mengikuti seleksi tahap 2. Proses seleksi tahap 2 meliputi seleksi simulasi mengajar dan wawancara.
4. Simulasi mengajar dan wawancara akan dilaksanakan secara daring (online). Simulasi mengajar dan wawancara rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 30 Januari 2024. Bagi calon pengajar praktik dari unsur guru penggerak, langsung mengikuti seleksi wawancara (tidak perlu mengikuti simulasi mengajar).
5. Jadwal simulasi mengajar dan wawancara akan disampaikan melalui aplikasi guru penggerak (SIMPKB) masing-masing calon pengajar praktik.

Selamat kepada 1173 orang dari Jawa Barat yang telah lulus seleksi Tahap 1.

Berikut ini data lengkapnya.

3795_Pengumuman Seleksi Tahap 1 CPP11_Provinsi Jawa Barat

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CGP A11 T1

 

Info Penting Kepegawaian Jawa Barat

Berikut ini info penting yang dibuang sayang. Jika diperlukan silakan langsung unduh saja, ya. Ada yang terkait dengan Calon Guru Penggerak (CGP), Nara Sumber Berbagi Praktik Baik (NSBPB), dll.

  1. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 ttg KI KD MAPEL BAHASA INGGRIS
  2. Revisi_Sprint_Evaluasi_Pelaksanaan_Asesmen_Nasional_Tahun_2023__05122023_075934_signed (1)
  3. Perdirjen No. 2626 Tahun 2023 Model_Kompetensi_Guru_
  4. 1. Undangan Pembekalan CPP10 Gel 1 _Peserta
  5. 272_SPRINT_WEBINAR_SOSIALISASI_PEMBENTUKAN_ULD_06102023_062954_signed
  6. 2851_Dokumen_339042_1696077171_Pengumuman-Hasil-Seleksi-tahap-2-CPP
  7. 2738_Pengumuman-Hasil Seleksi CGP A10 T1-Provinsi Jawa Barat
  8. 2023kepmenpanrb649
  9. 1. Surat Undangan Loka6 A7-CGP
  10. PP 1-Surat-Undangan-CGP-PP
  11. 1722_NS_BPB_hsl_kurasi_15-23_Mei_2023
  12. 1045_Pengumuman CGP8 Tahap 2. JAWA BARAT
  13. 1608_Pengumuman-Hasil Seleksi CGP A9 T2-Provinsi Jawa Barat 1_Surat_Pemberitahuan_Pelaksanaan_Penilaian_PAK_Jafung_Guru_Periode_Juni_draft_23052023_114141_signed
  14. 1_Undangan-Asesmen_Pemprov_Jabar_15-17_Mei_2023_10052023_002928_signed
  15. 1846_SP_Coaching_Clinic_Narasumber_Berbagi_Praktik_Baik_03052023_143345_signed
  16. 2005_Surat Microcredential Numerasi_Monash University
  17. 1226__Penetapan-Peserta angkatan 8
  18. 2. SE_Pemutakhiran-Data-Guru 2023-04-11 Surat Tugas Pembekalan NS BPB Kab. Karawang
  19. 1. Surat Undangan Loka 4 A7-PP,CGP
  20. 0844_Pengumuman_Seleksi_Tahap_1_CGP_A9_JAWA BARAT
  21. 0844_Pengumuman_Seleksi_Tahap_1_CGP_A9_SULAWESI SELATAN
  22. 0749_Surat Pendaftaran NS BPB
  23. 0805_Surat Undangan CGP, PP Loka 3 A7
  24. 0. Permendikbud_Tahun2018_Nomor10 (1)
  25. 3. Perdirjen-model-kompetensi_final
  26. 2. 1 JUKNIS JAMBORE DAERAH 2023
  27. 2616_Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 CGP_A7 Provinsi Jawa Timur
  28. 1584. Informasi Diklat Kepustakawanan Tahun 2023
  29. [TTE Kadisdik]EDARAN_HIMBAUAN MASUK SEKOLAH PASCA IDUL FITRI 2022rev_sign_sign
  30. [TTE Sekdisdik] [PKLK] Undangan SmartTren KCD_sign_signed
  31. [TTE KADISDIK][GTK]Surat Informasi Seleksi Akademik 2022_sign_sign
  32. [TTE PSMA] Pemberitahuan Uji Coba dan OSNK Mei 2022_signed

BBGP Jawa Barat Buka Pendaftaran Untuk Menulis Bersama Bagi NSBP Se-Jawa Barat

Akhirnya di tengah kegalauan akibat status Nara Sumber Berbagi Praktik Baik (NSBPB)  yang akan dihapuskan pemerintah dalam waktu dekat ini kami yang merupakan bagian dari NSBPB Jawa Barat Gelombang 1, 2, dan 3 bisa tersenyum bahagia meskipun sesaat. Mengapa begitu?

Seperti yang diketahui bersama, menjadi NSBPB pada Gelombang 1, 2, dan 3 bukanlah hal yang mudah. Banyak sekali persyaratan baik administrasi maupun lainnya yang harus disiapkan. Bahkan seleksinya pun nasional kala itu. Tak tanggung-tanggung, setelah lulus seleksi pun masih wajib mengikuti Pembekalan dan semacam coaching clinic dan wajib menyetorkan tugas sebagai bukti keikutsertaan dalam kegiatan tersebut. Untuk kelas di mana penulis ikut serta sebagai NSBPB Gelombang 3 Jawa Barat pun ada peserta yang tidak lolos seleksi meskipun yang bersangkutan sudah aktif mengikuti kedua kegiatan tersebut. Kegagalannya karena hasil karyanya tidak lulus kurasi oleh tim ahli materi dan ahli media.

Nah, sampai di sini paham kan mengapa kebijakan menghapus status NSBPB melalui proses perekrutan dan seleksi nasional itu membuat sebagian besar NSBPB kecewa?

Bagaimana pun kami semua menyadari ini adalah bagian dari perjalanan pendidikan yang sudah digariskan pemerintah dalam rangka mewujudkan program yang lebih baik dan bermutu. Oleh karena itu kami tetap mendukungnya.

Undangan BBGP Jawa Barat untuk turut serta menulis bersama dalam bentuk Bunga Rampai dalam rangka pengimplementasian IKM tentu saja membuat kami bahagia.

Berikut ini info lengkapnya.

Yth. Bapak/Ibu NSBPB Jabar

Bapak ibu NS BPB angkatan 1,2,3 yang hebat sebagai bagian dari upaya untuk berbagi keberhasilan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan bapak ibu, maka BBGP Jabar akan melaksanakan kegiatan “Penulisan Bunga Rampai Praktik Baik IKM oleh NS BPB”. Bila bapak ibu tertarik untuk menjadi bagian dari penulisan buku bunga rampai ini, silahkan mendaftar melalui link berikut:

https://bit.ly/DaftarPenulisBungaRampaiPraktikBaik

Rencana kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 20 Oktober 2023 di Bandung.
Pendaftaran paling akhir tanggal 8 Oktober 2023 pukul 23.59.

Terima Kasih

Bagi yang berminat silakan mendaftar, ya. Semoga kita bisa berjumpa di Bandung kembali.

Capaian Pembelajaran Semua MAPEL Tahun Pelajaran 2023-2024

Awal semester sudah di muka. Tanggal 17 Juli 2023 kita semua sudah menyambut siswa baru dengan materi baru yang luar biasa bagi mereka. Untuk sekolah penggerak tahap 1 dan 2 yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka pastinya sudah tidak kaget lagi dengan modul ajar dan modul projek, ya.

Untuk membuat modul ajar otomatis guru sudah harus memahami capaian pembelajaran mata pelajaran yang diampunya tersebut. Capaian pembelajaran ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah, ya. Tidak boleh diubah isi maupun redaksinya. Guru dan satuan pendidikan hanya perlu menyesuaikan dan menurunkan Capaian Pembelajaran tersebut menjadi Tujuan Pembelajaran dan  Alur Tujuan Pembelajaran. Tidak sulit sebenarnya menurunkannya. Hanya perlu konsentrasi menemukan materi dan KKO yang tersurat dan tersirat pada masing-masing Capaian Pembelajaran.

Berikut ini Capaian Pembelajaran yang dapat digunakan pada tahun pelajaran 2023-2024. Semoga bermanfaat.

033_H_KR_2022_BSKAP_Revisi_SK_008_tentang_Capaian_Pembelajaran

2023 Permendikbudristek No. 34 Tentang Pengembangan Kompetensi ASN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2023
TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2023 oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

2023 Permendikbudristek No. 34 Tentang Pengembangan Kompetensi ASN

 

Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 10 dibuka 17 Juli 2023

Ayo Guru Indonesia daftarkan diri Anda pada program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10 dan jadilah agen perubahan yang tergerak, bergerak, dan menggerakkan. Pendaftaran PGP Angkatan 10 dibuka serentak melalui SIMPKB pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023.

1770__Rekrutmen-Calon-Guru-Penggerak-A10