Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional merupakan jenis jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang wajib dijalankan seseorang terkait dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dimilikinya. Misalnya,

  • Dokter
  • Guru
  • Dosen
  • Penyuluh pertanian
  • Peneliti
  • Perawat
  • Auditor
  • Pengacara
  • Konsultan

Di Indonesia, konsep jabatan fungsional ini diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Beberapa ciri khas jabatan fungsional antara lain:

  • Fokus pada keahlian dan keterampilan: Pejabat fungsional mengemban tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan spesifik yang mereka miliki. Ini berbeda dengan jabatan struktural yang lebih fokus pada posisi dan hirarki dalam organisasi.
  • Pelayanan fungsional: Tugas utama jabatan fungsional adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau unit kerja lainnya. Pelayanan ini bersifat teknis dan berkaitan erat dengan keahlian mereka.
  • Kenaikan pangkat berdasarkan prestasi: Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional tidak ditentukan oleh jenjang struktural, melainkan berdasarkan prestasi dan kualifikasi yang dicapai melalui pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja.

Pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 pemerintah mengatur tentang jabatan fungsional yang terkait hal-hal sebagai berikut:

  1. Kedudukan JF adalah sebagai unsur pelaksana tugas pemerintahan di bidang pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Tanggung jawab JF adalah memberikan pelayanan fungsional yang berkualitas dan profesional.

  3. Tugas JF adalah melaksanakan kegiatan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  4. Klasifikasi JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan.

  5. Kategori JF terdiri atas kategori utama, kategori madya, kategori muda, dan kategori pemula.

  6. Jenjang JF adalah tingkatan JF yang menunjukkan tingkat kemampuan dan keterampilan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  7. Pengusulan JF dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan JF.

  8. Penetapan JF dilakukan oleh Menteri.

  9. Pengangkatan dalam JF dilakukan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah
  10. Persyaratan pengangkatan dalam JF meliputi:
    • Persyaratan umum sebagai PNS
    • Persyaratan khusus sesuai dengan jenjang JF yang akan dipangku
  11.  Pengelolaan kinerja pejabat fungsional bertujuan untuk menjamin peningkatan kinerja Pejabat Fungsional.
  12. Pengelolaan kinerja pejabat fungsional meliputi:

    • Perencanaan kinerja
    • Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
    • Penilaian kinerja
    • Tindak lanjut hasil penilaian kinerja
  13. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional dilakukan berdasarkan prestasi dan kualifikasi yang dicapai melalui pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja.

  14. Pemberhentian dari JF dilakukan karena:

    • Meninggal dunia
    • Pensiun
    • Dikembalikan ke jabatan semula
    • Diberhentikan dengan hormat
    • Diberhentikan tidak dengan hormat
  15. Kompetensi Pejabat Fungsional meliputi:

    • Kompetensi teknis
    • Kompetensi manajerial
    • Kompetensi sosial kultural
  16. Instansi pembina JF adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan terhadap JF.

  17. Tugas instansi pembina JF meliputi:

    • Menetapkan kebijakan dan standar kompetensi JF
    • Menyelenggarakan pembinaan teknis dan manajerial JF
    • Melaksanakan pembinaan organisasi profesi JF
  18. Organisasi profesi JF adalah organisasi yang dibentuk oleh Pejabat Fungsional untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pejabat Fungsional.

Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari peraturan menteri sebelumnya yaitu Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional. Permen ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pejabat Fungsional dan efektivitas pelayanan fungsional kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *