Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Salinan_Perdirjen_Pengelolaan_Kinerja_Guru_dan_Kepala_Sekolah

SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan
pendidikan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapatkan penugasan memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun.
5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
7. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester dan/atau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan kuadran kinerja.
8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah baik secara periodik maupun tahunan.
9. Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
10. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
11. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar
instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
12. Unit Kerja adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru terdaftar.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
15. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya

Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah;
b. Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan
c. Direktorat Jenderal, dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pasal 3
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
b. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
c. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Pasal 4
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berorientasi pada:
a. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
c. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
d. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pasal 5
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

BAB II
KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 6
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.

Pasal 7
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.

Pasal 8
(1) Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Pasal 9
Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.

BAB III
PERENCANAAN KINERJA
Pasal 10
(1) Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.
(2) Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
(3) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses untuk menentukan:
a. rencana hasil kerja yang akan dicapai; dan
b. perilaku kerja yang diharapkan

(4) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis satuan pendidikan;
b. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan; dan
c. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru dan Kepala Sekolah.
(5) Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada
dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen SKP.
(7) Format dokumen SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 11
(1) Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.
(2) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.
(3) Rencana SKP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
2) rencana hasil kerja individu;
3) aspek;
4) indikator kinerja individu; dan
5) target yang harus dicapai,
b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus Kepala Sekolah.
(4) Rencana SKP Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja
2) indikator kinerja individu
3) target yang harus dicapai; dan
4) perspektif,
b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus pimpinan

(5) Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
(6) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku
kerja.

Pasal 12
(1) Rencana hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah.
(2) Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
b. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
c. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran;
d. terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan
e. meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah.
(3) Rencana hasil kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;
b. meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja;
c. terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan;
d. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi;
e. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif;
f. terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum operasional satuan pendidikan;
g. terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas;

h. tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran; dan
i. tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.

Pasal 13
(1) Pelaksanaan observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas;
b. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif;
c. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi peserta didik;
d. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian;
e. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;
f. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;
g. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau
h. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.
(2) Pelaksanaan observasi kinerja bagi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran;
b. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
c. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan;
d. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
e. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar;
f. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;
g. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
h. peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.
(3) Guru memilih pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati bersama Kepala Sekolah.

….

Untuk lebih lengkapnya sila undung pada file berikut ini: Salinan_Perdirjen_Pengelolaan_Kinerja_Guru_dan_Kepala_Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *