🔹 Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini ditetapkan untuk:
- Meningkatkan profesionalisme dan karier guru PNS.
- Menyatukan jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru (JFG).
- Memberikan kepastian struktur jenjang jabatan, tugas, dan penilaian kinerja guru.
🔹 Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Terdiri dari 4 jenjang:
- Guru Ahli Pertama
- Guru Ahli Muda
- Guru Ahli Madya
- Guru Ahli Utama
Semua jenjang ini berada dalam kategori jabatan fungsional keahlian, bukan keterampilan.
🔹 Tugas Utama Guru
Guru melaksanakan:
- Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian dan evaluasi.
- Pembimbingan dan pelatihan peserta didik.
- Tugas tambahan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan tugas harus berorientasi pada peserta didik dan berbasis perangkat pembelajaran serta refleksi berkala sesuai jenjang.
🔹 Jenis Pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru
- Pengangkatan pertama (untuk CPNS)
- Perpindahan dari jabatan lain
- Penyesuaian (transisi dari jabatan lama)
- Promosi
Semua pengangkatan wajib memenuhi syarat, termasuk:
- Status PNS
- Ijazah S1/D4
- Sertifikat pendidik
- Uji kompetensi (untuk promosi dan perpindahan)
🔹 Kinerja, Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat
- Kinerja guru diukur berdasarkan ekspektasi kinerja, dinilai tiap tahun dan dikonversi ke angka kredit.
- Kenaikan pangkat dan jenjang ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan hasil uji kompetensi.
- Guru yang bertugas di daerah khusus mendapat kenaikan pangkat istimewa.
🔹 Penugasan Khusus
Guru dapat diberi penugasan sebagai:
- Kepala satuan pendidikan
- Pendamping satuan pendidikan
- Pendidik di pendidikan nonformal
- Peran lain sesuai kebutuhan instansi pembina (Kemdikbudristek)
🔹 Penyesuaian Jabatan Lama
Berlaku transisi selama maksimal 2 tahun:
- Jabatan lama (Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar) disesuaikan menjadi Guru Ahli sesuai jenjang.
- Wajib memiliki sertifikat pendidik maksimal 2 tahun sejak diundangkan.
- Hak dan angka kredit jabatan lama diakui.
🔹 Kewajiban Guru
- Mengikuti organisasi profesi Guru.
- Meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
- Melaksanakan tugas sesuai standar dan kode etik.
🔹 Penutup dan Ketentuan Peralihan
- Peraturan ini mengganti Permenpan sebelumnya (No. 16/2009, 14/2010, 15/2010, 21/2010, 14/2016).
- Mulai berlaku sejak 10 Desember 2024.
- Penyesuaian dan pengangkatan baru harus selesai maksimal tahun 2026.
✅ Catatan Penting untuk Pelaksanaan
- Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan segera memetakan guru berdasarkan jenjang dan kebutuhan JFG.
- Guru yang belum bersertifikat pendidik wajib menempuh pendidikan profesi paling lambat 2 tahun.
- Pengangkatan, promosi, dan konversi angka kredit harus mengikuti sistem kinerja dan uji kompetensi.
- Organisasi profesi menjadi wadah wajib bagi seluruh guru PNS.