Resume Buku “Digital Pedagogy: The Use of Digital Technologies in Contemporary Education”

Oleh Neneng Hendriyani

Sejatinya ini adalah tugas luaran untuk Mata Kuliah Teori dan Konsep Keilmuan bagi mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Konsentrasi Pendidikan Digital di Universitas Negeri Yogyakarta. Sebagai seorang visual sekaligus psikomotor, saya lebih suka belajar sambil mengerjakan alias learning by doing. Izinkan saya berbagi pemahaman terkait materi pada buku ini. Jika ada yang berbeda dengan pemahaman Anda, silakan tulis di kolom komentar dan kita akan berdiskusi lebih lanjut sebagai pendalaman terhadap materi ini.

Buku ini berjudul: Digital Pedagogy: The Use of Digital Technologies in Contemporary Education. Ditulis oleh Senad Bećirović. Diterbitkan oleh Springer Nature Singapore tahun 2023.

Mari kita bahas isi bukunya per bab, ya.

Pada bab 1, Senad Bećirović mengajak kita berpikir, What Is Digital Pedagogy? Ia ingin mengajak kita memahami perbedaan mendasar antara digitization, digitalization, dan digital transformation. Digitization menurutnya berkaitan dengan mengubah sesuatu dari bentuk fisik ke digital. Contoh, dari buku cetak ke buku digital. Digitalization lebih jauh, yaitu memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan proses dan efisiensi. Contoh, penggunaan aplikasi dalam pembelajaran daring. Sementara itu, digital transformation merupakan perubahan menyeluruh terhadap operasi, proses, model, dan cara kerja institusi dengan memanfaatkan potensi teknologi digital.

Secara garis besar, bab ini berisi landasan epistemologis buku dengan fokus utama mendefinisikan digital pedagogy dan menempatkannya dalam konteks transformasi digital pendidikan.

Digital pedagogy kemudian diposisikan sebagai disiplin yang membahas bagaimana teknologi digital digunakan dalam proses pendidikan untuk menciptakan pengalaman belajar yang relevan sehingga murid memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan pada era digital. Digital pedagogy tidak sama dengan online learning atau e-learning karena cakupannya lebih luas: dapat diterapkan pada pembelajaran tatap muka, hybrid, maupun online.

Bab ini juga memperkenalkan critical digital pedagogy. Artinya, penggunaan teknologi tidak cukup dilihat dari aspek efisiensi atau kemampuan teknis, tetapi juga perlu mempertanyakan relasi kekuasaan, kepentingan, nilai, akses, keadilan, dan dampak sosial teknologi bagi pengguna (murid, guru, sekolah, lingkungan sosial, pemerintah, dlsb).

Konsep paling penting dari Bab 1 adalah: Digital pedagogy bukan technology-mediated teaching semata, tetapi perubahan cara berpikir tentang teaching and learning. Dengan demikian, teknologi bukan tujuan, melainkan mediator pedagogis. Artinya, teknologi bukanlah tujuan yang ingin dicapai dalam proses pendidikan itu sendiri melainkan alat yang digunakan dalam proses pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Secara konseptual dapat digambarkan: Digital Transformation → perubahan institusi → perubahan pedagogi → perubahan pengalaman belajar.

Pemahaman ini penting karena sekolah dapat saja memiliki banyak perangkat digital tetapi belum mengalami transformasi pedagogis. Proses pembelajaran yang dilakukan di kelas belum memberikan perubahan pengalaman belajar yang semestinya.

Pada Bab 2 — Why Do We Need Digital Pedagogy? Bećirović mengajak kita menjawab pertanyaan mengapa pendidikan membutuhkan digital pedagogy. Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini di semua belahan dunia masyarakat mengalami perubahan akibat globalisasi, teknologi informasi, dan perubahan dunia kerja. Karena itu, sekolah tidak lagi cukup hanya mentransfer pengetahuan. Murid membutuhkan kemampuan digital, komunikasi, kolaborasi, kreativitas, pemecahan masalah, dan kemampuan beradaptasi agar dapat survive, mandiri, dan unggul di masa depan. Dari sisi pemerintah atau otoritas pendidikan, digital pedagogy diperlukan agar kurikulum dan kompetensi guru mampu mengikuti perubahan zaman. Guru membutuhkan pelatihan berkelanjutan, bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan menggunakannya dalam pembelajaran dan asesmen. Dari sisi pedagogis, teknologi memungkinkan pembelajaran menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan dan kompetensi murid.

Bećirović mengidentifikasi sedikitnya enam sumber harapan terhadap digital pedagogy:

  1. Societal expectations
  2. Educational authority expectations
  3. Pedagogical expectations
  4. Open and Distance Education (ODE) expectations
  5. Parental expectations
  6. Student expectations

Kita akan bahas keenam sumber harapan tersebut secara terpisah, ya.

Bab ini menunjukkan bahwa digital pedagogy merupakan respons sistemik terhadap perubahan lingkungan pendidikan. Hal ini membuat kita sadar bahwa, alasan menggunakan teknologi bukan: “Karena sekolah harus mengikuti perkembangan zaman.” Tetapi: Karena karakteristik masyarakat, dunia kerja, murid, dan proses belajar telah berubah sehingga pedagogi juga harus berubah.

Ini membawa kita pada konsep ecological perspective: transformasi digital dipengaruhi oleh interaksi antara guru, murid, sekolah, keluarga, kebijakan, teknologi, dan masyarakat.

Pada Bab 3 — The Role of Digital Pedagogy in Fostering Digital Literacy in Students, Bećirović menegaskan bahwa digital literacy lebih luas daripada kemampuan menggunakan komputer atau media sosial. Artinya, kemampuan berselancar di media sosial dan komputer tidak serta-merta dinilai melek digital. Menurutnya, digital literacy mencakup kemampuan untuk mencari informasi, mengevaluasi informasi, berpikir kritis, menganalisis dan mensintesis informasi, menggunakan teknologi secara tepat, menciptakan konten, berbagi informasi, dan memahami norma perilaku digital. Inilah yang dimaksud sebagai kompetensi fundamental murid.

Dengan demikian: Digital literacy ≠ kemampuan mengoperasikan perangkat. Seseorang dapat mahir menggunakan smartphone, komputer, tablet, dan gadget lainnya, tetapi belum tentu memiliki literasi digital yang baik.

Bab ini juga menekankan digital citizenship. Sekolah tidak hanya bertugas membentuk “good citizen“, tetapi juga good digital citizen. Murid harus mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, positif, aman, etis, dan sesuai norma hukum serta moral.

Dari bab ini kita mengetahui bahwa ada pergeseran penting yang terjadi dalam digital pedagogy. Yaitu, Digital user → Digital literate → Digital citizen.

Jadi tujuan pendidikan digital bukan menghasilkan murid yang sekadar bisa menggunakan teknologi, tetapi yang kritis terhadap informasi, etis dalam berinteraksi, aman dalam menggunakan teknologi, produktif dalam menciptakan pengetahuan, dan bertanggung jawab sebagai warga digital.

Implikasi pergeseran tersebut sangat besar terhadap kurikulum. Literasi digital (digital literacy) seharusnya tidak hanya diajarkan sebagai satu mata pelajaran, tetapi diintegrasikan dalam seluruh proses pembelajaran.

Pada Bab 4 — Digital Competence of Teachers and Students, Bećirović mendefinisikan digital competence sebagai kombinasi pengetahuan, keterampilan teknis, keyakinan, kemampuan, dan kesadaran yang memungkinkan seseorang menggunakan teknologi secara bermakna untuk membangun pengetahuan, berkomunikasi, berkolaborasi, mengelola informasi, menyelesaikan masalah, serta menciptakan dan membagikan konten digital dengan tetap mengusung etika digital. Dari definisi tersebut, maka fokus utamanya adalah kompetensi digital menjadi prasyarat digital pedagogy.

Untuk guru, digital competence mencakup kemampuan menggunakan teknologi untuk: merancang pembelajaran, menyajikan materi, melakukan penelitian, berkomunikasi, membangun jejaring, berkolaborasi, dan mendukung proses belajar murid.

Yang menarik, penulis tidak memandang kompetensi digital sebagai sesuatu yang selesai setelah seseorang mengikuti pelatihan. Kompetensi digital harus dikembangkan sebagai pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning). Hal ini dapat dipahami mengingat teknologi bersifat dinamis. Ia terus berkembang cepat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu guru harus sigap, cermat, dan adaptif terhadap setiap perubahan dan perkembangannya.

Bab 4 ini memberikan proposisi penting bahwa Digital pedagogy membutuhkan digital competence. Namun, hubungan keduanya tidak linier. Jadi, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa dengan mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi lantas secara otomatis menjadi guru digital. Kesimpulan yang lebih tepatnya adalah dengan mengikuti pelatihan dan memanfaatkan pengalaman dalam menggunakan hasil pelatihan tersebut pada proses pembelajaran yang dilakukan, tanpa berhenti melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilakukan, serta memberikan dukungan dan motivasi baik terhadap diri sendiri maupun murid, kita memiliki kompetensi digital (digital competence) dan mampu mengaplikasikannya secara pedagogis (pedagogical application). Artinya, kompetensi digital harus ditransformasikan menjadi kompetensi pedagogis digital.

Pada bab berikutnya, Bab 5 — Fostering Digital Competence in Teachers, Bećirović membahas empat framework yang saya anggap paling penting secara teoretis.

1. DigCompEdu

DigCompEdu memberikan kerangka kompetensi digital pendidik dengan perhatian kuat pada dimensi pedagogis, termasuk information and media literacy, digital communication and collaboration, digital content creation, responsible use, dan digital problem-solving.

2. UNESCO ICT CFT

UNESCO ICT Competency Framework for Teachers mencakup 18 kompetensi, yang dikelompokkan ke dalam enam aspek utama, yaitu ICT dalam kebijakan pendidikan, kurikulum dan asesmen, pedagogi, penerapan keterampilan digital, organisasi dan administrasi, dan professional learning.

Framework ini juga memiliki tiga tingkat perkembangan, yaitu Knowledge acquisition → Knowledge deepening → Knowledge creation.

3. TPACK

TPACK menekankan keterpaduan: Technology + Pedagogy + Content Knowledge.

Artinya, guru yang kompeten secara digital bukan guru yang mengetahui banyak aplikasi, tetapi guru yang mampu menentukan teknologi apa yang tepat untuk materi tertentu dengan strategi pedagogis tertentu.

4. SAMR

SAMR menggambarkan tingkat integrasi teknologi: Substitution → Augmentation → Modification → Redefinition.

Semakin tinggi levelnya, teknologi semakin berpotensi mengubah desain pembelajaran. SAMR juga dapat digunakan sebagai alat refleksi guru terhadap pertanyaan: bagaimana teknologi memperbaiki pembelajaran, memberdayakan murid, dan membuat pembelajaran lebih autentik?

Bab 5 menunjukkan bahwa digital competence memiliki dimensi perkembangan. Menurut Bećirović, guru tidak seharusnya hanya dinilai: “Apakah guru bisa menggunakan teknologi?” Tetapi: “Sejauh mana guru mampu mengintegrasikan teknologi dengan pedagogi dan konten sehingga menghasilkan pengalaman belajar yang lebih bermakna?”

Ini merupakan pergeseran dari technology competence menuju technology-pedagogical competence.

Bab 6 membahas The Use of Open Educational Resources (OER) in Digital Pedagogy dengan fokus utama keterbukaan sumber belajar dan partisipasi dalam penciptaan pengetahuan.

OER pada dasarnya merupakan sumber pendidikan yang tersedia secara bebas dan menggunakan open license, sehingga dapat digunakan dan dalam kondisi tertentu diadaptasi oleh pengguna.

Manfaat OER banyak sekali, menurut Bećirović, di antaranya memungkinkan akses pendidikan yang lebih luas, pengurangan biaya, adaptasi bahan ajar, kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan pengembangan sumber belajar yang lebih kontekstual. Namun pada implementasinya di lapangan OER mengalami beberapa hambatan seperti akses teknologi yang berbeda-beda, rendahnya kompetensi, bahasa, kualitas, kesulitan menemukan sumber yang sesuai, keraguan terhadap kualitas materi gratis, budaya pembelajaran konvensional, dan keterbatasan kemampuan memodifikasi OER.

Bab ini menyorot peran murid dengan menyatakan bahwa murid bukan hanya konsumen OER, tetapi juga dapat menjadi creator dan sharer.

Perubahan paradigma yang terjadi berdasarkan isi Bab 6 yaitu, jika sebelumnya guru menciptakan pengetahuan (teacher creates) maka murid tinggal menggunakannya (student consumes) menjadi guru dan murid dapat bersama-sama menciptakan pengetahuan ( teacher + student → co-create knowledge). Paradigma ini sangat dekat dengan konstruktivisme dan collaborative learning. Guru bertransformasi dari knowledge provider menjadi facilitator, mentor, dan co-designer.

Pada Bab 7- Privacy and Personal Data Protection in Digital Pedagogy Bećirović fokus membahas keamanan, privasi, dan perlindungan data dalam pendidikan digital.

Bab ini menggunakan GDPR sebagai referensi utama untuk membahas perlindungan data pribadi. Bećirović menekankan bahwa sekolah merupakan institusi yang mengumpulkan dan memproses banyak data, seperti data siswa, data orang tua, data guru, data pegawai, foto, dokumen, data akademik, dan dan informasi lain. Karena itu, digital pedagogy harus memasukkan data protection dan privacy sebagai bagian dari desain pendidikan.

Dalam pengelolaan data, dibedakan antara Data controller (pihak yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data), dan Data processor (pihak yang memproses data atas nama controller).

Sekolah juga harus transparan mengenai data apa yang dikumpulkan, mengapa data dikumpulkan, bagaimana digunakan, bagaimana disimpan, berapa lama disimpan, siapa yang dapat mengakses, hak pemilik data, dan kapan data dihapus.

Menurut saya, Bab 7 memberikan pesan penting bahwa Digital pedagogy without digital ethics is incomplete. Hal ini karena teknologi pendidikan menghasilkan peluang sekaligus risiko. Maka kompetensi digital harus memiliki tiga dimensi: Competence + Ethics + Responsibility.

Guru bukan hanya harus tahu cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus memahami apa yang boleh, tidak boleh, aman, dan etis dilakukan dengan data murid.

Bećirović menekankan bagaimana teknologi dapat meningkatkan keterlibatan murid dalam mengimplementasikan Digital Pedagogy pada Bab 8 — Fostering Student Engagement in Implementing Digital Pedagogy

Bećirović membagi student engagement menjadi tiga, yaitu Behavioral engagement, Affective engagement, dan Cognitive engagement.

1. Behavioral engagement

Student behavioral engagement terlihat dalam tindakannya selama mengikuti proses pembelajaran, seperti bagaimana berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, mengerjakan tugas, berdiskusi, mengikuti aktivitas, dan berinteraksi.

Untuk meningkatkan student behavioral engagement, guru dapat menerapkan strategi berikut ini: online quizzes, gamification, virtual reality, cooperative learning, interactive courses, flipped classroom, web conferencing, online forum, brainstorming, dan online discussions.

2. Affective engagement

Student affective engagement berkaitan dengan minat, kebahagiaan, kecemasan, rasa memiliki, hubungan dengan guru, hubungan dengan teman, dan keterikatan terhadap sekolah dan pembelajaran.

3. Cognitive engagement

Student Cognitive engagement berkaitan dengan kedalaman proses berpikir, seperti: analisis, pemecahan masalah, berpikir kritis, pengaturan diri, dan pemahaman mendalam.

Penulis menekankan bahwa ketiga bentuk engagement tersebut saling berhubungan.

Setelah membaca bab ini, kita mengetahui bahwa Technology ≠ engagement. Teknologi hanya menjadi affordance. Engagement muncul ketika teknologi digunakan dengan desain pedagogis yang tepat.

Jadi: kemahiran dalam menggunakan berbagai Digital tool belum tentu menjadi indikator seorang murid engage.

Namun, kemahiran dalam menggunakan berbagai Digital tool dan diikuti oleh rancangan pedagogis yang tepat dan interaksi yang sesuai dalam bentuk mengerjakan tugas-tugas bermakna selama proses pembelajaran dapat mewujudkan student potential engagement.

Fokus utama Bab 9 Fostering Multicultural Education Through Digital Pedagogy adalah teknologi sebagai sarana untuk membangun kompetensi multikultural dan antarkultural.

Bab ini berangkat dari realitas bahwa masyarakat semakin beragam dan teknologi digital menghilangkan batas ruang dan waktu. Akibatnya, murid dapat dengan mudah berinteraksi dengan orang dari berbagai budaya di dunia melalui lingkungan digital.

Seperti yang kita ketahui, Multicultural education bertujuan untuk mengurangi diskriminasi, mengembangkan kesetaraan, membangun keadilan sosial, menghormati hak asasi, menghilangkan stereotip, membangun toleransi, dan mengembangkan pemahaman lintas budaya.

Teknologi tidak hanya digunakan untuk belajar berbagai hal baru melalui digital tool tetapi juga mempertemukan murid dari budaya berbeda, memungkinkan terjadinya collaborative learning, pertukaran pengalaman, eksplorasi artefak budaya, melalui blog, virtual classroom, flipped learning, bahkan proyek lintas budaya.

Pada bab 9 ini Bećirović juga memperkenalkan Double Infusion Model, yang menghubungkan: knowledge of self + knowledge of others + knowledge of community/society dengan teknologi dan pendidikan multicultural.

Bab 9 membawa digital pedagogy ke tingkat yang lebih sosial. Di sini kita memahami bahwa Bećirović mengajak kita menyadari bahwa teknologi tidak hanya digunakan untuk “membuat pembelajaran lebih menarik.” Tetapi dapat digunakan untuk: membangun kemampuan hidup bersama dalam masyarakat yang plural. Dengan demikian, digital pedagogy memiliki fungsi pedagogis sekaligus sosial-transformasional.

Pada Bab 10 – Challenges and Barriers for Effective Integration of Technologies into Teaching and Learning Bećirović menyampaikan bahwa integrasi teknologi dalam pendidikan bukan sekadar persoalan menyediakan perangkat digital, tetapi merupakan proses perubahan pedagogis dan organisasional yang melibatkan guru, murid, pimpinan sekolah, orang tua, pembuat kebijakan, serta sistem pendidikan secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa integrasi teknologi merupakan joint endeavor, bukan pekerjaan individual guru. Karena itu, keberhasilan digital pedagogy sangat bergantung pada interaksi antara faktor internal guru dan faktor eksternal yang berasal dari lingkungan sekolah dan sistem pendidikan.

Dengan kata lain teknologi baru memiliki nilai pedagogis ketika digunakan secara purposeful, appropriate, ethical, pedagogically meaningful, dan diarahkan pada pencapaian tujuan pembelajaran.

Dari 10 bab yang ditulis Bećirović, saya memandang bahwa bab terakhir inilah inti pemikiran yang ingin disampaikannya. Bab ini sendiri terdiri atas lima bagian utama: Introduction, Reasons Why Teachers May Struggle to Use Technology in the Classroom, Lack of Access to Technology as a Barrier, Teachers’ Professional Development as Prerequisite, Misusing Technology dan Conclusion.

    1. Introduction

    Bećirović memulai dengan argumentasi bahwa perkembangan teknologi informasi semakin meningkatkan penggunaannya dalam pendidikan. Teknologi memungkinkan guru tidak lagi hanya berperan sebagai knowledge communicator, tetapi berkembang menjadi co-creator of knowledge, coach, mentor, dan evaluator.

    Menurutnya, peningkatan penggunaan teknologi tidak otomatis menghasilkan integrasi yang efektif karena terdapat hambatan yang cukup besar di lapangan. Integrasi teknologi bukanlah aktivitas individual guru karena membutuhkan tanggung jawab individu sekaligus dukungan institusional.

    Ia kemudian membedakan first-order barriers dan second-order barriers. First-order barriers merupakan hambatan eksternal berupa sumber daya, perangkat, dukungan, pelatihan, infrastruktur, dukungan teknis, dan kebijakan. Sementara, Second-order barriers merupakan hambatan internal guru yang berupa attitude, belief, self-confidence, motivation, dan willingness to change.

    Menariknya, penelitian yang dirujuk Bećirović menunjukkan bahwa hambatan internal seperti opini, sikap, dan kepercayaan diri memiliki pengaruh negatif terhadap perceived usefulness, perceived ease of use, attitude, dan behavioral intention dalam menggunakan teknologi.

    Saya mnyimpulkan bahwa inti dari bagian ini adalah “Masalah digitalisasi tidak hanya terletak pada “apakah teknologi tersedia?”, tetapi juga “apakah manusia siap menggunakannya secara bermakna?”


    2. Why Teachers May Struggle to Use Technology

    Bećirović mengutip Hyndman yang mengidentifikasi 10 alasan utama guru mengalami kesulitan menggunakan teknologi, yaitu teknologi yang diperkenalkan belum tentu sesuai dengan preferensi guru, perbedaan kemampuan perangkat dan instruksi penggunaannya, murid mudah terdistraksi, teknologi dapat mengganggu alokasi waktu dan flow pembelajaran, guru membutuhkan professional development, tidak semua murid memiliki akses teknologi di rumah, guru harus menjaga keselamatan murid, tidak semua guru percaya bahwa teknologi diperlukan, kurangnya dukungan ICT, infrastruktur, dan waktu, serta muncul ketegangan antara guru dan murid dalam penggunaan teknologi.

    Salah satu temuan penting lainnya adalah time constraint. Integrasi teknologi membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk merancang pembelajaran, memilih aplikasi, membuat bahan digital, membuat video, mengembangkan aktivitas, menguji teknologi, dan melakukan evaluasi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika masih ditemukan guru yang selama bertahun-tahun menggunakan metode konvensional cenderung mempertahankan praktik lama karena lebih familiar. Jadi, digital pedagogy bukan sekadar “Guru belajar menggunakan aplikasi.” Tetapi, guru harus mendesain ulang pengalaman belajar. Ini jauh lebih kompleks dari yang sebelumnya kita bayangkan, ya.

    3. Lack of Access to Technology

    Bagian ini membahas digital divide. Kita semua paham bahwa teknologi selama ini memang dapat meningkatkan achievement, meningkatkan motivasi, memperluas akses informasi, meningkatkan komunikasi guru-murid, dan membantu menutup achievement gaps. Namun, manfaat tersebut tidak akan terjadi apabila guru dan murid tidak mempunyai akses yang memadai terhadap teknologi. Hambatan akses meliputi hardware, software, internet, kualitas perangkat digital, biaya, technical support, akses di rumah, dan kemampuan menggunakan teknologi.

    Bećirović menunjukkan bahwa bahkan ketika pemerintah atau institusi menyatakan mendukung digitalisasi, kebijakan tersebut dapat gagal jika systemic barriers tidak diatasi.


    Dari uraian pada Bab 10 ini, kita sampai pada simpulan bahwa memiliki perangkat belum berarti memiliki akses digital yang efektif. Akses yang bermakna membutuhkan: device + connectivity + software + skills + support + opportunity to use

    4. Professional Development as Prerequisite

    Menurut Chapter 10, professional development guru merupakan salah satu prasyarat paling penting dalam integrasi teknologi.

    Bećirović mengidentifikasi tiga pendekatan yang didukung penelitian:

    a. Developing technological skills; Guru perlu memiliki kemampuan teknis.

    b. Collaborative environment; Guru belajar melalui kolaborasi dengan guru lain.

    c. Mentoring; Guru memperoleh pendampingan dari orang yang lebih berpengalaman.

    Kemudian ia pun menambahkan satu aspek penting:

    d. Positive attitudes, values and awareness

    Jadi professional development tidak boleh hanya berupa “Pelatihan cara menggunakan aplikasi.” Tetapi harus mencakup Knowledge + Skills + Pedagogy + Attitude + Values + Awareness

    5. Professional Development Harus Berkelanjutan

    Salah satu pesan penting dari Chapter 10 adalah bahwa teknologi berubah sangat cepat. Karena itu, pelatihan satu kali tidak cukup. Guru membutuhkan pre-service training, in-service training, continuous professional learning, mentoring, technical support, dan peer learning.

    Bahkan Chapter 10 menekankan bahwa pelatihan harus diferensial, bukan satu program yang sama untuk semua guru. Guru dengan kompetensi digital rendah tidak bisa diberi program yang sama dengan guru yang sudah advanced. Pelatihan harus disesuaikan dengan level kompetensi, mata pelajaran, kebutuhan, konteks pembelajaran, dan karakteristik murid.

    Bagian ini menurut saya merupakan salah satu bagian paling penting secara konseptual. Penulis tidak melihat teknologi sebagai sesuatu yang otomatis positif. Ia menyatakan bahwa teknologi dapat disalahgunakan. Lebih jauh ia menegaskan bentuk penyalahgunaan tersebut berupa falsification, unauthorized assistance, plagiarism, fraudulence, copyright infringement, dan privacy infringement. Sementara pada murid, bentuk penyalahgunaannya berupa social networking saat pembelajaran, gaming, browsing yang tidak relevan, messaging, cheating, dan pelanggaran privasi. Bahkan dalam konteks assessment online, penulis membahas berbagai bentuk cheating melalui pencarian jawaban, penyalahgunaan materi, hingga meminta orang lain mengerjakan ujian (joki). Karena itu Digital competence tidak sama dengan kemampuan mengoperasikan teknologi. Digital competence juga membutuhkan ethical + responsible + critical use of technology.


    Perbedaan antara Politik Pendidikan, Pendidikan Politik, dan Politik Kebijakan Pendidikan

    Oleh: Neneng Hendriyani

    Perbedaan antara politik pendidikan, pendidikan politik, dan politik kebijakan
    pendidikan
    merupakan kajian fundamental dalam memahami interaksi antara kekuasaan dan pengetahuan di suatu negara. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai perbedaan ketiga konsep tersebut beserta implikasi praktisnya:


    A. Politik Pendidikan (Politics of Education)
    Politik pendidikan adalah studi tentang aspek politik dalam pendidikan atau kajian pendidikan yang dilakukan melalui perspektif politik. Konsep ini merujuk pada proses pemilihan nilai dan alokasi sumber daya yang terbatas dalam pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk memengaruhi hasil dalam bidang pendidikan.
    Negara merancang politik pendidikan sebagai strategi untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia (human resources) yang sesuai dengan ideologi yang dianut. Fokus utama politik pendidikan terletak pada strategi dan tarik-ulur pengaruh kepentingan yang beragam. Hasil dari proses ini adalah Visi SDM dan Ideologi Negara. Lokus utamanya meliputi tingkat Makro, Meso, dan Mikro. Secara singkat, politik pendidikan adalah kajian yang berkaitan dengan penggunaan kekuasaan untuk menentukan siapa yang menerima apa, kapan, dan bagaimana dalam sistem pendidikan.
    Implikasi Praktis: Dalam praktiknya, politik pendidikan didominasi oleh negosiasi anggaran pendidikan di DPR/DPRD serta kontestasi pengaruh ideologi dalam kurikulum nasional. Hal ini terlihat dari tarik-menarik kepentingan di arena kontestasi
    antarunit kerja, misalnya antara Kemendikbudristek dengan DPR, organisasi profesi (seperti PGRI dan IGI), atau lembaga internasional. Politik pendidikan berperan dalam menentukan arah pengembangan sumber daya manusia melalui pemilihan materi ajar untuk membangun kedaulatan bangsa serta menentukan ilmu yang harus diajarkan demi menciptakan peradaban bangsa yang mandiri dan berdaulat. Selain itu, politik pendidikan berfungsi sebagai sarana distribusi sumber daya melalui penetapan alokasi dana, contohnya antara sekolah negeri dan swasta atau antara daerah perkotaan dan
    pedesaan.

    B. Pendidikan Politik (Political Education)
    Pendidikan politik merupakan usaha sadar yang dilakukan manusia secara sengaja untuk membentuk dan mengembangkan budaya politik dalam masyarakat serta meningkatkan kesadaran kritis warganya. Tujuan dari pendidikan ini adalah agar warga negara dapat memahami, membandingkan, mengevaluasi, dan mengkritisi berbagai idealitas dan realitas politik, sehingga mereka mengenali dan memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka. Keberhasilan program ini sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan politik yang dilaksanakan oleh negara.
    Fokus utama dari pendidikan politik adalah peningkatan kesadaran dan budaya
    politik yang dapat menciptakan warga negara yang kritis dan menyadari hak-haknya. Lokasi utama kegiatan ini adalah kelas-kelas pembelajaran dan dalam masyarakat secara umum.
    Dalam praktiknya, implikasi pendidikan politik diwujudkan melalui integrasi materi kewarganegaraan, tata cara (prosedur) demokrasi, dan pengembangan sikap kritis terhadap isu publik dalam kurikulum sekolah. Hal ini bertujuan untuk mendorong transformasi kesadaran, yaitu mengubah kesadaran masyarakat yang cenderung pasif (common sense) menjadi kesadaran yang lebih kritis (good sense). Dengan demikian, warga negara dapat memahami hak, kewajiban, dan fungsi historisnya. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk membangun budaya politik baru yang mendorong masyarakat untuk berperilaku jujur, cerdas, dan patriotik, bukan sekadar terjebak dalam perilaku hedonistis. Pada akhirnya, pendidikan politik berfungsi untuk meningkatkan partisipasi demokratis sehingga masyarakat dapat terlibat secara aktif dan teroganisir dalam memengaruhi kebijakan publik.


    C. Politik Kebijakan Pendidikan (Politics of Educational Policy)
    Politik kebijakan pendidikan adalah perwujudan tindakan politik dalam bentuk
    produk hukum atau aturan formal (seperti UUD, UU, PP, dan Peraturan Menteri) yang mengatur penyelenggaraan pendidikan. Hal ini merupakan inti (core) dari politik pendidikan, yaitu lokasi di mana keputusan kolektif diambil untuk menyelesaikan masalah pendidikan berdasarkan asas keadilan dan kesejahteraan.
    Secara singkat, politik kebijakan pendidikan adalah proses interaksi antara para aktor politik dalam merumuskan, merancang, mengesahkan, hingga mengevaluasi regulasi pendidikan. Fokus utamanya adalah pada produk peraturan dan regulasi resmi. Produk yang dihasilkan mencakup UU, PP, dan pengalokasian anggaran. Sedangkan lokus utamanya adalah birokrasi dan lembaga negara.
    Berdasarkan definisi tersebut, terdapat tiga implikasi utama dalam praktik pendidikan di Indonesia. Pertama, terdapat kebijakan yang terstruktur dalam lima angkatan – tingkat ideal (Pancasila), konstitusi (Undang-undang), strategi (rencana Bappenas), administrasi (dinas pendidikan), dan operasional (aturan sekolah). Kedua, alokasi ditujukan secara spesifik untuk memfokuskan distribusi sumber daya, baik materi maupun manusia, serta mengatur perilaku warga di lingkungan pendidikan. Ketiga, kebijakan ini berperan sebagai solusi untuk masalah sosial dengan menjadi instrumen mengatasi kesenjangan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui kebijakan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau langkah afirmatif lainnya. Contoh nyata dari hal ini adalah proses pembentukan UU Sisdiknas atau Peraturan Menteri yang melibatkan uji publik dan lobi dari berbagai kelompok
    kepentingan.

    Referensi Utama:
    Ahmad Zain Sarnoto (2012). Konsepsi Politik Pendidikan di Indonesia. EDUCHILD, Vol. 01, No. 1, hlm. 30-38.
    Slamet PH (2014). Politik Pendidikan Indonesia dalam Abad ke-21. Cakrawala
    Pendidikan, Th. XXXIII, No. 3, hlm. 324-337.
    Tim Dosen UNY (n.d.). Dimensi-dimensi Politik & Sistem Politik Negara & Pendidikan [Slide PowerPoint].
    Zaini Tamin AR dkk. (2018). Politik Pendidikan: Konsep dan Praktik Kebijakan
    Pendidikan di Indonesia. Dwiputra Pustaka Jaya.

    MENYALAKAN API PANCAWALUYA, MENUMBUHKAN EKOLOGI PENDIDIKAN: FASILITATOR SEBAGAI PENGGERAK TRANSFORMASI KARAKTER DI JAWA BARAT

    Oleh: Neneng Hendriyani, S. Pd., M. Pd.

    1. Pendahuluan: Pendidikan yang Tidak Sekadar Mengajar

    Pendidikan pada hakikatnya bukan sekadar proses mentransfer pengetahuan dari guru kepada murid, melainkan proses menuntun tumbuh dan berkembangnya manusia secara utuh. Ki Hadjar Dewantara (1967) memandang pendidikan sebagai proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Pandangan tersebut menegaskan bahwa pendidikan tidak sebatas pada penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga harus membantu murid memahami diri dan lingkungan sekitarnya agar dapat mengambil keputusan secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi kehidupan bersama. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai akademik, prestasi kompetisi, maupun kemampuan menguasai teknologi. Pendidikan baru menemukan maknanya ketika pengetahuan yang diperoleh murid mampu menjelma menjadi sikap, kebiasaan, karakter, dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pendidikan sejatinya adalah proses transformasi manusia: dari mengetahui menjadi memahami, dari memahami menjadi menyadari, dan dari kesadaran menjadi tindakan yang memberi manfaat bagi diri sendiri, sesama, dan lingkungan. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan tidak hanya terlihat dari sederet angka pada rapor, tetapi juga dari karakter murid yang berkembang dalam kehidupan sehari-hari. Ia tampak seperti apa yang tumbuh melalui proses pendidikan tersebut.

    Sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat menghasilkan murid dengan nilai akademik tinggi, tetapi pendidikan belum sepenuhnya berhasil apabila pengetahuan itu tidak disertai dengan integritas. Sekolah dapat melahirkan juara dalam berbagai kompetisi, tetapi pendidikan belum lengkap apabila prestasi tidak dibangun di atas kepedulian, tanggung jawab, dan kemampuan hidup bermasyarakat. Demikian pula, penguasaan teknologi akan kehilangan makna apabila tidak disertai kemampuan menggunakannya secara etis dan bertanggung jawab.

    Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks di tengah perubahan sosial dan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Munculnya artificial intelligence (kecerdasan buatan), arus informasi yang tidak terbendung, media sosial, perubahan pola interaksi, serta berbagai tantangan sosial menyebabkan murid membutuhkan lebih dari sekadar kecakapan akademik. Mereka memerlukan keterampilan untuk memilah informasi, mengendalikan diri, menghormati dan menghargai orang lain, berpikir kritis, beradaptasi, bekerja sama, serta mengambil keputusan yang tepat. UNESCO bahkan menempatkan pembelajaran sosial-emosional sebagai bagian penting dari transformasi sistem pendidikan karena berkaitan dengan kesejahteraan murid, kualitas relasi, keberhasilan akademik, serta kemampuan menjadi warga masyarakat yang aktif. (UNESCO, 2024).

    Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks. Murid hidup dalam ruang yang sangat dinamis dan tidak lagi dibatasi oleh dinding sekolah. Mereka berinteraksi dengan media sosial, kecerdasan buatan, budaya digital, berbagai informasi, serta perubahan sosial dan lingkungan yang berlangsung hampir tanpa jeda. Mereka dapat memeroleh pengetahuan dalam hitungan detik, tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang benar, mana yang bermanfaat, dan mana yang perlu dihindari. Pada titik inilah pendidikan karakter memperoleh makna yang semakin penting.

    Dalam konteks Indonesia, penguatan karakter bukanlah gagasan yang berdiri di luar sistem pendidikan. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter menegaskan bahwa penguatan karakter merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

    Di Jawa Barat, gagasan tersebut memperoleh bentuk yang lebih kontekstual melalui Pancawaluya. Secara etimologis, Pancawaluya berasal dari kata panca (lima) dan waluya (sejahtera/sehat) (Self Learning Institute, 2026). Dalam filosofi kesundaan, istilah ini menggambarkan lima dasar untuk mengajari anak menjadi manusia seutuhnya yang sehat secara fisik dan mental, berbudi pekerti luhur, cerdas, dan dapat hidup berdampingan secara harmonis dalam masyarakat yang disebut Manusa Waluya (Self Learning Institute, 2026). Pendidikan Karakter Pancawaluya diintegrasikan sebagai Standar Kompetensi

    Lulusan (SKL) berbasis nilai-nilai luhur kearifan lokal Jawa Barat yang menyentuh aspek sikap, perilaku, dan kebiasaan hidup peserta didik secara menyeluruh (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, 2025). Pancawaluya mengangkat nilai kearifan lokal Sunda melalui lima karakter utama yang saling berkoherensi dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer. Cageur menggambarkan manusia yang sehat secara

    jasmani dan rohani serta mampu mengelola emosi. Prinsip ini dapat dicapai melalui perilaku hidup yang baik, kedisiplinan, menjaga kesehatan, kebersihan, kebugaran, keseimbangan mental, kesadaran untuk merawat diri, serta refleksi diri (Tim Pengembang Kurikulum, 2025). Dari pengertian tersebut, cageur bukan sekadar olahraga pagi atau kerja bakti. Ia adalah budaya merawat kesehatan fisik dan mental serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, bersih, dan nyaman.

    Bageur menggambarkan pribadi yang baik, berakhlak mulia, peduli terhadap sesama dan lingkungan, memiliki empati, menghargai orang lain, serta mampu membangun hubungan sosial yang positif (Tim Pengembang Kurikulum, 2025). Bageur bukan sekadar senyum dan sopan santun formalitas. Karakter bageur diwujudkan melalui pengembangan empati, kepatuhan terhadap norma, kepedulian sosial, gotong royong, kesadaran hidup bersisian dalam keberagaman dan keterhubungan sosial.

    Bener berkaitan dengan integritas. Murid tidak hanya mengetahui mana yang benar, tetapi juga memiliki keberanian untuk melakukan yang benar. Kemampuan berpikir kritis, kejujuran, disiplin, tanggung jawab, konsistensi, dan kemampuan mengambil keputusan secara etis merupakan bagian penting dari prinsip ini. Bener bukan sekadar hafalan tata tertib sekolah. Karakter bener dicapai melalui peningkatan kemampuan memproses informasi secara objektif dan merefleksikan pemikiran sendiri (Tim Pengembang Kurikulum, 2025).Ia adalah kompas integritas—keberanian untuk jujur, konsisten, dan mengambil keputusan etis bahkan saat tidak ada mata yang mengawasi.

    Pinter merepresentasikan kecerdasan, kemampuan adaptasi, wawasan kebangsaan, dan kemampuan mengembangkan pengetahuan. Namun, kecerdasan yang dimaksud tidak berhenti pada kemampuan menghafal dan deretan angka di rapor akademik. Pinter perlu dimaknai sebagai kemampuan berpikir, belajar, berkomunikasi, memecahkan masalah, dan menggunakan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari. Karakter pinter diimplementasikan melalui strategi pemecahan masalah (problem solving) dan kemampuan berkolaborasi (Tim Pengembang Kurikulum, 2025).

    Sementara itu, Singer menunjukkan kecakapan untuk bertindak secara kreatif, terampil, tanggap, mandiri, berani mengambil tindakan, adaptif terhadap perubahan, serta berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat. Karakter singer dicapai melalui penciptaan karya yang orisinal, bermanfaat, dan berdaya juang tinggi (Tim Pengembang Kurikulum, 2025). Dalam konteks abad ke-21, nilai Singer menjadi semakin penting karena dunia kerja dan kehidupan sosial menuntut kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi dan kondisi yang tidak selalu dapat diprediksi.

    Kelima nilai ini bekerja secara simbiotis. Pinter tanpa Bener melahirkan kecerdasan yang manipulatif. Singer tanpa Bageur melahirkan kreativitas yang egois. Bageur tanpa Pinter melahirkan niat baik yang tumpul dalam menyelesaikan masalah. Cageur tanpa Bener menghasilkan manusia yang kuat tetapi kehilangan arah moral. Pinter tanpa Bageur menghasilkan kecerdasan tanpa kepedulian. Singer tanpa Bener melahirkan kreativitas yang tidak memiliki batas etis. Pancawaluya menyatukan kelimanya dalam satu napas pembentukan Manusa Waluya—manusia seutuhnya.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan kelima nilai tersebut sebagai fondasi pembentukan generasi yang sehat, baik, benar, cerdas, kreatif, adaptif, serta mampu memberikan manfaat bagi lingkungannya. Pancawaluya bukan sekadar lima kata dalam khazanah budaya Sunda. Di dalamnya terdapat gambaran manusia ideal: manusia yang sehat, baik, benar, cerdas, terampil, tanggap, kreatif, dan mampu beradaptasi.

    Dengan demikian, Pancawaluya tidak seharusnya dipandang sebagai nama program pendidikan karakter. Pancawaluya perlu ditempatkan sebagai paradigma gerakan, yaitu cara pandang yang memengaruhi bagaimana sekolah merancang kebijakan, membangun budaya sekolah, melaksanakan pembelajaran, membina murid, melibatkan orang tua, serta mengembangkan kemitraan dengan masyarakat.

    Akhirnya, tantangan terbesar bukanlah memperkenalkan istilah Pancawaluya kepada murid. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menjadikan Pancawaluya hidup dalam budaya sekolah. Secara lebih spesifik, pertanyaannya adalah “Bagaimana Pancawaluya bergerak dari gagasan menjadi perilaku, dari perilaku menjadi budaya, dan dari budaya menjadi gerakan di satuan pendidikan?” Sebab, karakter tidak lahir dari slogan. Karakter tumbuh dari keteladanan, pembiasaan, interaksi, pengalaman, refleksi, dan ekosistem yang secara konsisten memperkuat nilai-nilai tersebut.

    Pertanyaan inilah yang saya temukan jawabannya secara bertahap dalam pengalaman mendampingi sekolah binaan.

    B.     Belajar dari 11 Sekolah Binaan: Setiap Sekolah Memiliki Jalan Transformasinya Sendiri

    Sebagai Pengawas SMA yang mendampingi 11 sekolah binaan di Cabang Dinas Wilayah I Provinsi Jawa Barat, saya menyadari bahwa tidak ada satu cara jitu yang dapat diterapkan secara seragam untuk semua sekolah. Setiap sekolah memiliki karakteristik, kekuatan, tantangan, budaya, sumber daya, dan lingkungan sosial yang berbeda. Karena itu, transformasi pendidikan tidak dapat menggunakan pendekatan one-size-fits-all.

    Fasilitator justru harus membantu sekolah menemukan bentuk Pancawaluya yang paling sesuai dengan konteksnya.

    Pengalaman mendampingi sekolah dengan karakteristik yang berbeda menunjukkan kepada saya bahwa Pancawaluya akan memiliki daya transformasi ketika tidak diperlakukan sebagai program tambahan, melainkan sebagai cara pandang dalam mengelola pendidikan.

    Pengalaman saya mendampingi tujuh sekolah berbasis boarding menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan yang berlangsung hampir sepanjang hari menyediakan ruang pembiasaan yang sangat kuat. Nilai Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer tidak hanya hadir dalam pembelajaran, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari murid.

    Di lingkungan seperti ini, karakter tidak berhenti ketika bel pelajaran berbunyi. Cara murid belajar bersama, berinteraksi, menjaga kebersihan lingkungan, beribadah, menyelesaikan konflik, berpartisipasi dalam berbagai kegiatan organisasi, berkompetisi, menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sehari-hari menjadi bagian dari proses pendidikan. Dampaknya dapat terlihat dalam berbagai capaian prestasi akademik dan nonakademik.

    Di SMA IT Al-Andalus, misalnya, saya melihat bagaimana pembentukan karakter dapat berjalan beriringan dengan perkembangan akademik dan nonakademik peserta didik. Nilai-nilai yang dibangun dalam keseharian tidak berhenti pada pembiasaan, tetapi turut memberi ruang kepada murid untuk berkembang dan menunjukkan kemampuan terbaiknya. Salah satu buktinya adalah raihan medali emas dalam Cendekia Social Humaniora Competition 2025, yang diselenggarakan oleh Olimnus bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi Sejarah Universitas Indonesia. Prestasi tersebut kembali dilengkapi dengan capaian internasional ketika tiga santri Pesantren Islam Internasional Al-Andalus meraih medali perunggu dalam International Essay Competition pada 2nd International Student Summit (ISS) 2026 di Malaysia (Pesantren Islam Internasional Al-Andalus, 2026). Berbagai capaian lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional, semakin menunjukkan bahwa penguatan karakter tidak menghambat prestasi. Sebaliknya, ketika murid tumbuh dalam lingkungan yang mendorong integritas, kemandirian, kepedulian, kecakapan berpikir, dan keberanian untuk berkarya, prestasi dapat tumbuh sebagai salah satu hasil dari proses pendidikan tersebut.

    Hal serupa terlihat dalam pengalaman SMA BP FAI UMJ, SMA Islam Al Ghozali, dan SMA Saintek UHAMKA Boarding School yang memiliki capaian peserta didik di bidang bahasa Arab, sains, pendidikan kewarganegaraan, karate, pencak silat, serta

    berbagai kompetisi lainnya. Pengalaman tersebut menguatkan keyakinan saya bahwa karakter dan prestasi bukan dua hal yang harus diperbandingkan. Karakter justru dapat menjadi fondasi prestasi.

    Murid yang Bener belajar berjuang dengan integritas. Murid yang Pinter mengembangkan kapasitas intelektualnya. Murid yang Singer berani mencoba dan berinovasi. Murid yang Bageur mampu bekerja sama. Murid yang Cageur memiliki kesehatan dan daya tahan untuk terus bertumbuh.

    Namun, saya juga belajar dari empat sekolah non-boarding yang saya dampingi. Sekolah non-boarding membuktikan bahwa keterbatasan waktu interaksi di sekolah bukan alasan untuk berhenti membangun karakter. Justru kondisi tersebut memperjelas bahwa pendidikan karakter adalah pekerjaan ekosistem.

    Ketika murid kembali ke rumah pada sore hari, pendidikan karakter harus dilanjutkan melalui kemitraan dengan keluarga. Sekolah dapat memperkuatnya melalui pembelajaran berbasis proyek, kegiatan sosial, organisasi murid, pengembangan kepemimpinan, penguatan budaya sekolah, serta ruang aktualisasi yang sesuai dengan karakteristik murid.

    Dari sebelas sekolah tersebut, saya mendapatkan pelajaran penting: Pancawaluya bukan milik sekolah boarding, bukan pula milik sekolah dengan fasilitas tertentu. Pancawaluya dapat hidup di berbagai sekolah ketika ada kesadaran, keteladanan, kepemimpinan, kolaborasi, dan pendampingan yang konsisten.

    Di sinilah saya memahami dan meyakini bahwa peran fasilitator sangat strategis. Fasilitator bukan sekadar penyampai materi. Fasilitator adalah individu yang berperan dalam membantu menyalakan kesadaran, menghubungkan gagasan dengan realitas, menggerakkan kolaborasi, mendampingi proses perubahan, dan memastikan bahwa perubahan tidak berhenti sebagai program sesaat tetapi sebagai gerakan kolektif yang berkelanjutan.

    C.    Pancawaluya sebagai Paradigma, Bukan Sekadar Program

    Dari pengalaman tersebut, Pancawaluya akan memiliki daya transformasi apabila dipahami sebagai paradigma pendidikan karakter, bukan sebatas slogan, spanduk, atau rutinitas seremonial. Karakter tidak pernah tumbuh dari ceramah yang didengar di lapangan upacara; karakter tumbuh dari nilai yang dilihat, dihirup, dipraktikkan, diulang, dan direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, Pancawaluya harus diposisikan sebagai paradigma—sebuah cara pandang dan budaya hidup satuan pendidikan. Paradigma menentukan cara kita melihat persoalan sekaligus cara kita mengambil keputusan. Jika

    Pancawaluya hanya dipahami sebagai program, sekolah mungkin akan sibuk menyusun kegiatan. Tetapi jika Pancawaluya dipahami sebagai paradigma, maka seluruh warga sekolah mulai bertanya:

    Apakah cara kita mengajar sudah mencerminkan Pancawaluya?

    Apakah cara kita memimpin sekolah sudah mencerminkan Pancawaluya? Apakah cara kita memperlakukan murid sudah mencerminkan Pancawaluya?

    Apakah lingkungan sekolah telah menjadi tempat yang memungkinkan murid merasakan dan mengalami nilai-nilai tersebut?

    Semua pertanyaan itu menggeser pendidikan karakter dari sekadar kegiatan menuju budaya.

    Cageur tidak berhenti pada kegiatan olahraga atau kebersihan, tetapi berkembang menjadi kesadaran untuk menjaga kesehatan fisik, mental, dan lingkungan. Bageur tidak berhenti pada ajakan bersikap sopan, tetapi menjadi budaya empati, kepedulian, gotong royong, penghargaan terhadap keberagaman, dan penolakan terhadap perundungan. Bener tidak berhenti pada nasihat tentang kejujuran, tetapi menjadi integritas dalam belajar, mengerjakan tugas, menggunakan teknologi, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Pinter tidak berhenti pada nilai akademik, tetapi menjadi budaya belajar, berpikir kritis, memecahkan masalah, berinovasi, dan menggunakan pengetahuan untuk menghasilkan manfaat. Singer tidak berhenti pada keterampilan, tetapi mengembangkan kemampuan untuk beradaptasi, kreatif, cepat tanggap terhadap perubahan, produktif, dan mampu menemukan solusi. Kelima nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Justru kekuatan Pancawaluya terletak pada keterhubungannya.

    Manusia yang pinter tetapi tidak bener dapat menggunakan kecerdasannya untuk hal yang keliru. Manusia yang singer tetapi tidak bageur dapat menjadi kreatif tanpa kepedulian. Manusia yang bageur tetapi tidak pinter mungkin memiliki niat baik, namun sulit menemukan solusi. Karena itu, Pancawaluya harus dipandang sebagai satu kesatuan pembentukan manusia yang utuh.

    D.    Dari Pendidikan Karakter Menuju Ekologi Pendidikan

    Pengalaman saya dalam membina di 11 sekolah binaan tersebut membawa saya pada pemahaman bahwa Pancawaluya sangat terkait dengan ekologi pendidikan. Menurut saya, ekologi tidak hanya berkaitan dengan lingkungan alam semata. Dalam konteks pendidikan, ekologi dapat dipahami sebagai keterhubungan antara manusia, nilai-nilai, kebiasaan,

    lingkungan, sistem, dan berbagai pihak yang secara bersama-sama berkontribusi dalam perkembangan murid.

    Murid tidak tumbuh sendirian. Mereka tumbuh melalui keluarga. Mereka dibentuk oleh guru. Mereka dipengaruhi oleh teman sebaya. Mereka belajar dari budaya sekolah. Mereka berinteraksi dengan masyarakat. Mereka dipengaruhi oleh teknologi dan informasi. Bahkan kondisi fisik sekolah turut menyampaikan pesan pendidikan.

    Bagaimana mungkin kita mengajarkan Bageur jika lingkungan sekolah kotor, banyak sampah berserakan? Bagaimana mungkin kita mengajarkan Cageur jika sekolah belum menjadi ruang yang sehat dan aman? Bagaimana mungkin kita mengajarkan Bener jika ketidakjujuran dibiarkan ketika menguntungkan? Bagaimana mungkin kita mengajarkan Bener jika warga sekolah terbiasa melakukan pembiaran terhadap perilaku yang salah? Bagaimana mungkin kita mengajarkan Singer jika murid tidak diberi kesempatan untuk mencoba, gagal, memperbaiki, dan menciptakan sesuatu berdasarkan persoalan nyata? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa karakter harus hidup dalam lingkungan yang memungkinkan karakter tersebut berkembang di lingkungan sekolah.

    Karena itu, saya melihat hubungan yang sangat kuat antara Pancawaluya dan pendidikan ekologi. Aksi yang dilakukan untuk menjaga kebersihan, memilah dan mengelola sampah, menghemat air dan energi, merawat tanaman, menjaga fasilitas umum, atau melakukan konservasi lingkungan bukanlah aktivitas yang menjadi kegiatan tambahan. Semua itu merupakan ruang belajar karakter.

    Cageur hadir ketika peserta didik menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Bageur hadir ketika mereka peduli terhadap ruang hidup bersama. Bener hadir ketika mereka bertanggung jawab terhadap dampak tindakannya. Pinter hadir ketika mereka menganalisis persoalan lingkungan berdasarkan data. Singer hadir ketika mereka menemukan solusi kreatif terhadap persoalan tersebut. Dengan demikian, ekologi bukan hanya objek yang dijaga, tetapi juga ruang pendidikan tempat karakter dibentuk.

    E.     Fasilitator: Menyalakan Api, Bukan Menjadi Api

    Dalam proses transformasi tersebut, fasilitator memiliki posisi yang unik sekaligus strategis. Fasilitator tidak selalu menjadi orang yang paling tahu. Fasilitator justru harus menjadi orang yang mampu membuat orang lain mau belajar, mau bergerak, dan mau berubah.

    Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420.05/Kep.583-Kesra/2025 tentang Tim Fasilitator Pembinaan Alumni Pendidikan Karakter Pancawaluya menunjukkan adanya

    kebutuhan untuk menjaga kesinambungan pembinaan karakter Pancawaluya. Namun, bagi saya, peran fasilitator tidak boleh dipahami sebatas posisi administratif. Saya memandang fasilitator Pancawaluya setidaknya memiliki lima (5) peran.

    1. Pemantik Kesadaran (Awareness Trigger):

    Perubahan tidak selalu dimulai dari instruksi. Perubahan dimulai ketika seseorang menyadari bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki. Fasilitator perlu membantu sekolah membaca dirinya sendiri: Karakter apa yang sudah tumbuh? Apa kekuatan kita? Apa yang masih rapuh? Perilaku apa yang ingin kita ubah? Dengan pertanyaan yang tepat, sekolah belajar melihat persoalannya secara jujur.

    Ia tidak datang ke sekolah dengan membawa semua jawaban. Ia hadir untuk membantu sekolah menemukan jawaban terbaik berdasarkan kekuatan dan persoalan yang mereka miliki.

    • Penerjemah Nilai (Value Translator):

    Nilai yang abstrak harus diterjemahkan menjadi perilaku yang dapat diamati. Fasilitator perlu membantu guru menjawab:

    “Jika Bener benar-benar hidup di sekolah kita, perilaku apa yang akan terlihat?” Jika Bageur hidup, bagaimana murid memperlakukan temannya?

    Jika Cageur hidup, seperti apa lingkungan sekolah?

    Jika Pinter hidup, bagaimana proses pembelajaran berlangsung? Jika Singer hidup, apakah murid memiliki ruang untuk mencipta?

    Semua pertanyaan tersebut membuat Pancawaluya berpindah dari slogan menjadi praktik nyata.

    • Penghubung Ekosistem (Ecosystem Connector):

    Pendidikan karakter bukan pekerjaan kepala sekolah atau guru semata. Keluarga, murid, komite, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, serta berbagai pemangku kepentingan perlu terlibat. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 sendiri menempatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam penguatan karakter. Hal ini karena sehebat apa pun seorang kepala sekolah, ia tidak dapat bergerak sendirian. Guru tidak dapat bekerja sendiri. Orang tua juga tidak dapat menyerahkan seluruh pendidikan karakter anak-anaknya kepada sekolah. Murid didik bukan hanya sebagai objek perubahan, tetapi juga harus menjadi subjek perubahan. Dunia usaha dan dunia industri, komunitas, pemerintah daerah, serta seluruh lapisan masyarakat juga memiliki peran. Fasilitator berperan dalam menjembatani berbagai kekuatan tersebut agar bergerak menuju tujuan yang sama.

    • Pendamping Perubahan (Change Accompanist):

    Pelatihan tidak sama dengan perubahan. Perubahan tidak selesai setelah pelatihan. Pelatihan membuka pintu, tetapi pendampingan membantu sekolah berjalan melewati pintu tersebut. Artinya, pelatihan hanya membuka pintu. Setelah pintu terbuka, diperlukan pendampingan agar sekolah dapat menjalankan program pendidikannya dengan tepat dan berkelanjutan.

    Karena itu, saya memandang fasilitasi perlu berlangsung dalam siklus:

    memetakan → merencanakan → mencoba → mengamati → merefleksikan → memperbaiki.

    Dengan demikian, sekolah tidak takut mencoba, karena kegagalan diperlakukan sebagai bahan belajar untuk memperbaiki praktiknya.

    • Penjaga Keberlanjutan (Sustainability Guardian):

    Transformasi yang baik tidak boleh bergantung pada satu orang. Fasilitator perlu mendorong dan mendukung sekolah dalam mengintegrasikan Pancawaluya ke dalam kebijakan, proses pembelajaran, budaya sekolah, kegiatan murid, kemitraan keluarga, serta sistem evaluasi sehingga nilai Pancawaluya tetap hidup dan terjaga meskipun terjadi pergantian kepala sekolah, guru, murid, maupun program.

    F.     Menggerakkan Sekolah Menjadi Ekosistem: Sekolah Belajar dari Sekolah – Mulai dari Hal yang Dekat

    Pengalaman mendampingi sebelas sekolah memberikan peluang yang lebih besar daripada sekadar berbagi praktik baik.

    Saya meyakini bahwa transformasi tidak selalu harus dimulai dengan program besar.

    Justru perubahan yang kuat sering kali dimulai dari hal-hal sederhana yang dilakukan secara konsisten. Sebuah sekolah dapat memulai dengan satu pertanyaan: “Masalah karakter apa yang paling nyata kita hadapi saat ini?” Jika persoalannya adalah kebersihan, sekolah dapat menjadikan Cageur sebagai gerakan untuk membangun lingkungan sehat. Jika persoalannya adalah perundungan, sekolah dapat menguatkan Bageur melalui budaya empati dan saling menghargai. Jika persoalannya adalah ketidakjujuran akademik, sekolah dapat menjadikan Bener sebagai gerakan integritas. Jika persoalannya adalah rendahnya budaya literasi, sekolah dapat memperkuat Pinter melalui pembiasaan membaca, berdiskusi, meneliti, dan memecahkan masalah. Jika persoalannya adalah rendahnya kreativitas dan kemampuan adaptasi, sekolah dapat menghidupkan Singer melalui projek, kewirausahaan, inovasi, dan pemanfaatan teknologi.

    Selain itu, sekolah dapat belajar dari sekolah. Sekolah boarding dapat belajar dari sekolah non-boarding mengenai cara meningkatkan partisipasi keluarga. Sekolah non-boarding dapat belajar dari sekolah boarding tentang praktik pembiasaan yang intensif. Sekolah yang unggul dalam akademik dapat berbagi dengan sekolah yang kuat dalam pengembangan karakter, olahraga, seni, atau kepemimpinan. Dengan demikian, fasilitator tidak hanya menjadi penyampai pengetahuan, tetapi juga knowledge broker—penghubung pengetahuan dan praktik baik antarsekolah. Prinsipnya sederhana: Sekolah tidak harus menjadi sempurna terlebih dahulu untuk dapat berbagi. Sekolah dapat belajar justru dari proses yang sedang dijalankannya. Dengan demikian, Pancawaluya hadir bukan sebagai tambahan beban bagi sekolah, tetapi sebagai cara baru untuk membaca dan menyelesaikan persoalan sekolah.

    G.    Pancawaluya di Tengah Era AI: Cerdas Menggunakan, Bijak Mengendalikan

    Perkembangan kecerdasan buatan memberikan tantangan sekaligus peluang besar bagi pendidikan. Murid sekarang dapat meminta AI menulis artikel, membuat gambar, menyusun presentasi, menerjemahkan teks, bahkan menghasilkan kode program. Pertanyaannya bukan lagi apakah murid boleh menggunakan AI. Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah mereka mampu menggunakan AI secara cerdas, etis, dan bertanggung jawab?”

    Di sinilah Pancawaluya menemukan relevansinya. Pinter mendorong murid untuk memahami dan menguasai teknologi. Singer mendorong mereka beradaptasi, bereksperimen, dan berinovasi. Bener menjadi kompas etika agar AI tidak digunakan untuk menipu, menjiplak, menyebarkan informasi palsu (hoax), atau menghilangkan tanggung jawab intelektual. Bageur mengingatkan bahwa teknologi harus digunakan dengan mempertimbangkan manusia dan kepentingan bersama.

    Cageur mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh membuat manusia kehilangan keseimbangan hidup, kesehatan fisik, dan kesehatan mental. Dengan demikian, pendidikan karakter tidak berhadapan dengan AI. Pendidikan karakter justru menjadi kompas agar AI digunakan untuk memanusiakan manusia.

    H.    Dari Sekolah yang Berprogram Menuju Sekolah yang Berbudaya

    Bagi saya, salah satu ukuran keberhasilan fasilitator bukanlah banyaknya kegiatan yang berhasil dilaksanakan, tebalnya laporan, atau banyaknya spanduk Pancawaluya yang

    terpasang. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan apa yang terjadi setelah kegiatan tersebut dilakukan.

    Apakah guru mulai berubah dan lebih reflektif? Apakah murid lebih jujur? Apakah integritas semakin kuat? Apakah hubungan antarwarga sekolah menjadi lebih sehat? Apakah lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan nyaman? Apakah murid semakin berani bertanya, mencoba, dan berkreasi? Apakah sekolah semakin mampu menyelesaikan persoalannya secara kolaboratif?

    Jika perubahan tersebut mulai terlihat dalam keseharian, berarti Pancawaluya telah bergerak dari dokumen menuju budaya. Murid merasakan Bageur ketika gurunya mau mendengarkan. Mereka merasakan Bener ketika aturan diterapkan secara adil. Mereka merasakan Pinter ketika pertanyaannya dihargai. Mereka merasakan Singer ketika diberi ruang untuk mencoba. Dan mereka merasakan Cageur ketika sekolah menjadi tempat yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung pertumbuhan.

    Sekolah yang berbudaya Pancawaluya bukan sekolah yang paling banyak berbicara tentang karakter, melainkan sekolah yang membuat karakter terasa dalam keseharian.

    I.       Menjadi Fasilitator yang Menghidupkan Gerakan

    Jika saya dipercaya menjadi bagian dari Tim Narasumber Pancawaluya dan Ekologi Pendidikan, saya tidak ingin hadir hanya untuk memaparkan materi yang selesai saat sesi pelatihan berakhir. Saya ingin membawa pengalaman empiris dari sebelas sekolah binaan sebagai bahan belajar bersama. Saya ingin berbagi bahwa transformasi dapat dimulai dari sekolah dengan sumber daya, karakter murid yang berbeda, dan lingkungan yang berbeda. Saya juga ingin membawa satu pendekatan yang saya yakini penting: fasilitasi harus berangkat dari realitas sekolah, bukan memaksa sekolah menyesuaikan diri dengan sebuah template. Oleh karena itu, dalam setiap proses berbagi, saya ingin mengajak peserta melakukan lima langkah sederhana: memetakan – menyepakati – menggerakkan – mengukur – menyebarluaskan.

    Pertama, sekolah memetakan kondisi dan tantangan karakternya. Kedua, warga sekolah menyepakati nilai dan perilaku yang menjadi prioritas. Ketiga, sekolah menggerakkan aksi nyata melalui pembelajaran, pembiasaan, kepemimpinan peserta didik, ekologi, dan kemitraan. Keempat, perubahan diukur melalui bukti perilaku, bukan hanya jumlah kegiatan. Kelima, praktik baik didokumentasikan dan dibagikan agar dapat menginspirasi sekolah lain. Dengan cara ini, fasilitator tidak menciptakan ketergantungan. Fasilitator justru membantu sekolah menjadi mampu menggerakkan dirinya sendiri.

    J.      Penutup: Menanam Karakter, Menumbuhkan Peradaban

    Pancawaluya pada akhirnya bukan sekadar lima istilah dalam pendidikan karakter Jawa Barat. Cageur mengajarkan kita untuk merawat kehidupan. Bageur mengingatkan kita untuk peduli dan menghargai sesama. Bener menuntun kita menjaga integritas dalam setiap pilihan dan tindakan. Pinter mendorong kita untuk terus belajar dan mengembangkan pengetahuan. Sementara Singer mengajarkan kita untuk tanggap, kreatif, dan tangguh menghadapi perubahan.

    Namun, kelima nilai tersebut tidak akan banyak berarti jika berhenti sebagai konsep yang dihafalkan atau slogan yang terpampang di dinding sekolah. Nilai akan memiliki daya transformasi ketika benar-benar hadir dalam keseharian: dalam cara guru mengajar, cara murid belajar, cara warga sekolah berinteraksi, cara keputusan dibuat, hingga cara sekolah memperlakukan lingkungan di sekitarnya. Di sanalah ekologi pendidikan menjadi penting. Lingkungan yang sehat, kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan memberi ruang bagi karakter untuk tumbuh secara alami.

    Karena itu, saya memandang fasilitator bukan sebagai orang yang datang membawa semua jawaban. Fasilitator adalah pemantik api perubahan. Ia menyalakan kesadaran tanpa mengambil alih. Ia memberikan arah tanpa mematikan ruang untuk berinisiatif. Ia mendampingi tanpa membuat sekolah bergantung. Ia berbagi praktik baik, tetapi pada saat yang sama bersedia belajar dari pengalaman sekolah yang didampinginya.

    Bagi saya, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: fasilitator harus berusaha menjadi bagian dari nilai yang ia bawa. Sulit mengajak orang lain menjadi Bener jika kita sendiri tidak berusaha konsisten. Sulit mengajak orang lain menjadi Bageur jika kita tidak mau mendengarkan. Sulit mengajak orang lain menjadi Pinter jika kita berhenti belajar. Sulit mengajak orang lain menjadi Singer jika kita sendiri takut terhadap perubahan. Dan sulit mengajak orang lain menjaga Cageur jika kita tidak mulai dari kepedulian terhadap kesehatan diri, orang lain, dan lingkungan.

    Itulah sebabnya, menjadi fasilitator Pancawaluya bagi saya bukan sekadar kesempatan untuk berbicara tentang pendidikan karakter. Lebih dari itu, ini adalah kesempatan untuk menyambungkan pengalaman, nilai, dan gerakan. Pengalaman di lapangan menjadi bahan untuk belajar, nilai Pancawaluya menjadi arah, dan gerakan bersama menjadi jalan agar perubahan tidak berhenti saat kegiatan selesai.

    Saya tidak membayangkan keberhasilan fasilitator dari semakin banyaknya kegiatan yang diberi label Pancawaluya. Ukuran yang lebih penting justru terlihat dari hal-hal yang sederhana: apakah guru mulai memaknai kembali perannya, apakah murid mulai

    menunjukkan kebiasaan baik tanpa harus selalu diingatkan, apakah warga sekolah semakin peduli terhadap sesama dan lingkungan, dan apakah praktik-praktik baik mulai tumbuh dari kesadaran sekolah sendiri. Tujuan akhirnya bukan membuat semua sekolah memiliki lebih banyak program Pancawaluya, tetapi membuat sekolah menjadi ruang tempat Pancawaluya hidup.

    Menyalakan Pancawaluya berarti menyalakan kesadaran. Menumbuhkan ekologi pendidikan berarti menyediakan ruang agar nilai-nilai itu tumbuh menjadi kebiasaan. Dan menjadi fasilitator berarti ikut menjaga agar api perubahan tersebut tetap menyala, bahkan saat fasilitator sudah meninggalkan ruangan pelatihan di sekolah.

    Saya percaya, perubahan pendidikan tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Ia dapat berawal dari seorang guru yang memilih untuk mendengarkan muridnya dengan lebih sungguh-sungguh. Dari sebuah kelas yang mulai membiasakan kejujuran. Dari sekolah yang berani mengurangi sampah dan mengajarkan tanggung jawab melalui tindakan nyata. Dari kepala sekolah yang memberi ruang kepada guru untuk mencoba. Dari komunitas sekolah yang saling belajar dan saling menguatkan.

    Jika kebiasaan-kebiasaan kecil itu dirawat secara konsisten, ia akan tumbuh menjadi budaya. Ketika budaya mulai mengakar, ia dapat bergerak menjadi gerakan yang lebih luas. Dan ketika gerakan itu diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, di sanalah pendidikan mengambil peran yang lebih besar: membentuk manusia dan peradaban.

    Bagi saya, inilah makna transformasi pendidikan yang sesungguhnya: nilai menjadi perilaku, perilaku menjadi kebiasaan, kebiasaan menjadi budaya, budaya menjadi gerakan, dan gerakan menjadi peradaban. Di titik itulah Pancawaluya tidak lagi sekadar menjadi program pendidikan karakter. Ia menjadi cara kita mendidik, cara kita bekerja bersama, dan cara kita menumbuhkan manusia yang utuh.

    Manusa Waluya bukan sekadar tujuan pendidikan. Ia adalah manusia yang ingin kita hadirkan untuk Jawa Barat hari ini dan untuk masa depan yang sedang kita siapkan.

    Referensi

    Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat. (2026). Petunjuk Teknis Kegiatan Aksi Ekologi MPLS Pancawaluya Tahun 2026. Bogor: Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dewantara, K. H. (1967). Ki Hadjar Dewantara: Bagian pertama—Pendidikan. Majelis Luhur

    Persatuan Taman Siswa.

    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (2025a). Petunjuk Teknis Anugerah Gapura Pancawaluya Tahun 2025. Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (2025b). INFORMASI ANUGERAH PANCAWALUYA DISDIK KOTA KAB. Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (2025c). Pedoman Pancawaluya. Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (2026). Nota Dinas Pelaksanaan In House Training (IHT) Pendidikan Karakter Pancawaluya Tahun 2026. Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Gubernur Jawa Barat. (2025). Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Bandung: Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

    Hendriyani, N. (2025). Sosialisasi Penyusunan Modul Pembelajaran SMA/MA Berbasis Pembelajaran Mendalam & Gapura Pancawaluya Mengacu CP Terbaru 2025. Bogor: PW IGI Provinsi Jawa Barat.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2025). Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420.05/Kep.583-Kesra/2025 tentang Tim Fasilitator Pembinaan Alumni Pendidikan Karakter Panca Waluya. JDIH Provinsi Jawa Barat.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2025). Pedoman pendidikan karakter Pancawaluya. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2025). Petunjuk teknis Anugerah Gapura Pancawaluya Tahun 2025. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

    Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

    Pesantren Islam Internasional Al-Andalus. (2024). Brosur Pesantren Islam Internasional Al-Andalus 2024–2025.

    Pesantren Islam Internasional Al-Andalus. (2025). Santri Al-Andalus raih medali emas di ajang Kompetisi UI.

    Pesantren Islam Internasional Al-Andalus. (2026, February). Santri Al-Andalus raih perunggu kompetisi esai tingkat internasional

    Self Learning Institute. (2026). Pendidikan Karakter Pancawaluya: Gapura Pancawaluya; Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal dan Budaya Jawa Barat. Bandung: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

    Tim Pengembang Kurikulum. (2025). Bahan Tayang In-House Training (IHT) Pancawaluya Jenjang SMA. Bandung: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

    UNESCO. (2024). Mainstreaming social and emotional learning in education systems: Policy guide. UNESCO.

    Yayasan Manbaul Huda. (2024). Capaian prestasi Manba’ul Huda.

    Di Ujung Jalan

    Neneng Hendriyani

    Di rimbunnya pohon bambu
    Di gemericiknya aliran Cisadane aku berhenti berjalan
    Di depan gubuk reot, berpagar kemiskinan
    Aku bimbang: masuk ataukah diam?

    Sementara ingatanku terang benderang:
    Di ujung jalan, kibaran panji masih mengangkasa
    Kidung-kidung pujian masih mengalun
    Di tengah asap sesaji yang menjanjikan kemakmuran

    Aku mencoba memutar badan
    Membelakangi kenyataan tak seindah kenangan
    Bak anak balita terpesona manisnya gula-gula
    Gemilang masa lalu menari di tengah kemiskinan

    Aku berhenti. Tegap memandang Cisadane di balik gerimis senja
    Gemulai tariannya tak lagi bangkitkan syahwat
    Tubuh-tubuh remaja yang kian renta
    Dipenuhi mimpi masa muda
    Urat malunya digadai ke sembarang penguasa!

    Ah! Inilah tanahku
    Di depan gubuk reot aku berhenti
    Meniup seruling, nyanyikan kidung penghormatan
    Berharap di antara rimbunnya bambu
    Di gemericiknya aliran Cisadane
    Aku tak ikut tenggelam dalam kenangan

    Bogor, 9 Agustus 2025

    Sumber:
    Herfanda, Ahmadun Yosi, dkk. 2025. Manifesto Jabodetabek: Antologi Puisi Penyair dari Jabodetabek. (Halaman 98). Taresia.

    Ngopi-ngopi, Janjinya nggak Ngopi?

    Neneng Hendriyani

    Ngopi pagi di warkop pinggir jalan,
    Wifi lemot, tapi gosip politik berhamburan.
    Scroll timeline rame, kayak hajatan
    Semua sok pahlawan – padahal? Ya gitu deh. Tahu ‘kan?

    Di meja sebelah, Bang Lurah nge-vlog,
    pake Fold terbaru, stelan tetap nyolok.
    Caption-nya: “Bersama rakyat, minum kopi.”
    plus tagar: #DariRakyatUntukRakyat
    Padahal doi dateng baru lima detik,
    Abis itu cabut, ngilang klasik.

    Katanya: “Harga naik itu wajar,” sok bijak.
    “Tapi tenang, ekonomi tetap lancar. Jadi jangan galak!”
    Warga ngangguk, ngelus dada.
    Mo debat juga percuma, ntar dibilang drama.

    Dari harga cabe ke capres, ujungnya partai.
    Debat seru melebihi komentator F1,
    Gas kanan-kiri, tapi nggak nyentuh jalanan.
    Semua ribut soal siapa paling hebat,
    Padahal pas banjir, yang nolong cuma grup WhatsApp.

    Di akhir cuma melongo: kok negara ini mirip kopi hitam pekat?
    Kalau kuat, bikin melek dan semangat.
    Tapi kalau kebanyakan gula janji basi,
    Lambung rakyat luka, hati pun nyeri eh, kena inflasi.

    Bogor, 21 Juli 2025

    (Syahril, Acep, dkk. (2025). Antologi puisi humor politik: Kitab Omon Omon (hlm. 81–82). Tonggak Pustaka.)

    Mengenal Sekolah Rakyat Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025

    Oleh: Neneng Hendriyani

    Program Sekolah Rakyat merupakan pengejawantahan dari teori keadilan John Rawls, yakni prinsip “the least advantaged get the most advantage” guna memberikan kesempatan bagi kelompok yang paling rentan (Tim Dosen UNY, 2025; Muharam & Kurniawan, 2025). Secara politis, kebijakan ini bertujuan menghapus diskriminasi akses pendidikan bagi keluarga miskin ekstrem (desil 1 dan 2) melalui sistem pendidikan gratis berbasis asrama (boarding school) demi memutus rantai kemiskinan antargenerasi (Muharam & Kurniawan, 2025; Presiden RI, 2025). Kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi (Sarnoto, 2012; Slamet PH, 2014).

    Berbeda dengan sekolah reguler, Sekolah Rakyat menerapkan pendekatan proaktif dan holistik untuk membangun sistem pendidikan alternatif yang adaptif dan berkelanjutan (Muharam & Kurniawan, 2025). Kurikulum yang disusun tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mengintegrasikan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemetaan bakat (talent mapping) peserta didik (Muharam & Kurniawan, 2025). Program ini menjadi wahana pemberdayaan sosial di mana siswa dididik melalui penguatan disiplin dan karakter agar memiliki kemandirian setelah lulus (Muharam & Kurniawan, 2025; Rizqillah & Ulum, 2025).

    Berdasarkan analisis teori George Edward III, implementasi Sekolah Rakyat (seperti pada pilot project di SRMA 10 Jakarta Selatan) menunjukkan adanya titik-titik kritis dalam pelaksanaannya:

    1. Kekuatan Disposisi: Keberhasilan awal program ini sangat ditopang oleh dedikasi, motivasi, dan komitmen tinggi para guru serta tenaga kependidikan yang bertransformasi menjadi penyangga kritis di tengah keterbatasan sarana (Muharam & Kurniawan, 2025).
    2. Tantangan Sumber Daya & Birokrasi: Masih terdapat kendala serius berupa ketidakjelasan skema insentif, ketidaksinkronan data kepegawaian, serta keterbatasan fasilitas digital, buku paket, dan laboratorium pada tahap awal (Muharam & Kurniawan, 2025). Diperlukan pengawasan transparan untuk mencegah malpraktik birokrasi, serta penggunaan data valid (data-driven policy) guna menghindari risiko elite capture agar program tepat sasaran (Gubernur Jawa Barat, 2025; Slamet PH, 2014).
    3. Kompleksitas Struktur (Collaborative Governance): Pelaksanaan program lintas sektoral yang melibatkan banyak kementerian seperti Kemensos, Kemendikdasmen, Kemenag, TNI, dan Pemerintah Daerah berisiko menciptakan inefisiensi jika fragmentasi kewenangan tidak diatur melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang baku dan rinci (Muharam & Kurniawan, 2025; Presiden RI, 2025).

    Sebagai kebijakan regional level mezzo yang sangat bergantung pada koordinasi pusat dan daerah, terdapat risiko missing link otoritatif yang dapat menghambat sinkronisasi informasi (Muharam & Kurniawan, 2025). Tanpa adanya pembentukan Satuan Kerja (Satker) mandiri, sekolah akan kesulitan mengelola anggaran secara otonom dan responsif terhadap kebutuhan operasional siswa (Muharam & Kurniawan, 2025). Selain itu, keterlibatan unsur militer dalam pembinaan karakter harus diawasi ketat agar tidak menciptakan lingkungan belajar yang represif bagi pengembangan intelektual murid (Muharam & Kurniawan, 2025).

    Secara keseluruhan, Program Sekolah Rakyat adalah terobosan politik pendidikan yang progresif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi kelompok marginal. Keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada reformasi birokrasi yang lebih ringkas, kepastian kesejahteraan dan pengembangan profesional bagi pendidik, serta pemenuhan sarana digital di seluruh lokasi program guna menjamin mutu pendidikan (Muharam & Kurniawan, 2025). Maka dapat disimpulkan bahwa keberhasilan program ini ditentukan oleh transparansi tata kelola, akurasi data target sasaran, serta keberanian pemerintah daerah dalam mengimplementasikan mandat presiden secara konsisten tanpa terdistorsi kepentingan elit lokal (Gubernur Jawa Barat, 2025; Slamet PH, 2014).

    Referensi:

    Ahmad Zain Sarnoto. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. EDUCHILD: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30-38.

    Muharam, K. I., & Kurniawan, T. (2025). Implementasi kebijakan program sekolah rakyat Kementerian Sosial RI (Studi kasus: Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 15(1), 1-12.

    Presiden Republik Indonesia. (2025). Instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program sekolah rakyat. Sekretariat Negara.

    Rizqillah, R., & Ulum, M. (2025). Sekolah rakyat sebagai strategi pendidikan inklusif untuk pemberdayaan SDM marginal di Indonesia: Analisis program era Presiden Prabowo. CAUSA: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(8).

    Slamet PH. (2014). Politik pendidikan Indonesia dalam abad ke-21. Cakrawala Pendidikan, 33(3), 324-337.

    Tim Dosen UNY. (2025). Teori keadilan dalam politik pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi PJJ Ilmu Pendidikan S3, Universitas Negeri Yogyakarta.

    Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Politik

    Oleh: Neneng Hendriyani

    Perspektif politik mengenal 5 (lima) hirarkhi kebijakan pendidikan, dimulai dari yang tertinggi yakni: (a) jenjang ideal, (b) institusional, (c) strategis, (d) manajerial, dan paling bawah (e) jenjang operasional.

    Dalam perspektif politik, kebijakan pendidikan tidak dipahami sebagai aturan tunggal, melainkan sebuah struktur bertingkat yang saling terkait. Hierarki ini berfungsi untuk menjembatani cita-cita filosofis negara hingga ke tindakan teknis operasional di lapangan.

    Berikut adalah penjelasan mengenai lima jenjang kebijakan pendidikan tersebut yang disusun secara sistematis agar lebih mudah dipahami:

    1. Jenjang Ideal: Jenjang ini merupakan fondasi paling dasar yang bersumber dari ideologi negara dan pandangan hidup bangsa (Weltanschauung). Kebijakan di tingkat ini menetapkan “mengapa” pendidikan itu diselenggarakan. Contoh: Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hal. 29).
    2. Jenjang Institusional/Konstitusional: Jenjang ini merupakan produk hukum resmi yang memberikan mandat otoritatif. Kebijakan di tingkat ini mengatur jalannya pendidikan secara makro dan memberikan legitimasi hukum bagi sistem pendidikan. Contoh: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hal. 125).
    3. Jenjang Strategis: Pada jenjang ini, kebijakan diterjemahkan ke dalam rencana tindakan yang terukur, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Fokusnya adalah pada strategi untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan di jenjang sebelumnya. Contoh: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau cetak biru pengembangan pendidikan nasional yang melibatkan lintas sektor (Tim Dosen UNY, 2025, hal. 21).
    4. Jenjang Manajerial (Administratif): Kebijakan pada tingkat ini bersifat teknokratis. Diterbitkan oleh aparatur birokrasi, tujuannya adalah memberikan panduan praktis bagi pelaksana pendidikan agar visi strategis dapat diimplementasikan secara efisien. Contoh: Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan yang menetapkan standar nasional pendidikan, seperti Standar Kompetensi Lulusan atau Standar Isi (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hlm. 30).
    5. Jenjang Operasional: Ini adalah tingkat paling bawah dan teknis yang bersentuhan langsung dengan pengguna layanan pendidikan (sekolah dan masyarakat). Kebijakan ini mengatur tindakan konkret sehari-hari di tingkat satuan pendidikan. Contoh: Tata tertib sekolah, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), atau mekanisme pembelajaran di kelas (Rohman, 2016, hlm. 82; Tim Dosen UNY, 2025, hlm. 21).

    Referensi:

    Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

    Tim Dosen UNY. (2025). Sistem Politik Negara & Pendidikan [Slide PowerPoint]. S3 PJJ Ilmu Pendidikan UNY.

    Zaini Tamin AR dkk. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia. Dwiputra Pustaka Jaya.

    Dua Jenis Tata Kelola Pendidikan

    Oleh: Neneng Hendriyani

    Upaya memperkuat kebijakan tata kelola pendidikan yang lebih partisipatif, maka ditempuh trobosan politik baru dengan cara desentralisasi pendidikan. Brian Levy, Robert Cameron, Ursula Hoadley, dan Venothan Naidoo dalam bukunya yang berjudul The Politics and Governance of Basic Education” menyebut ada dua jenis tata kelola hirarkhis dan horisontal.

    Upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih partisipatif telah mendorong lahirnya terobosan politik melalui desentralisasi. Berdasarkan pemikiran Brian Levy, Robert Cameron, Ursula Hoadley, dan Venothan Naidoo dalam The Politics and Governance of Basic Education, tata kelola pendidikan terbagi ke dalam dua dimensi utama, yaitu hirarkis dan horisontal. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis tata kelola tersebut dan analisis penerapannya dalam konteks Indonesia:

    1. Tata Kelola Hirarkhis (Vertical Accountability): Pendekatan ini menitikberatkan pada alur komando atau instruksi yang mengalir dari pemerintah pusat ke daerah. Fokus utamanya adalah kepatuhan terhadap standar nasional. Keberhasilan pendidikan diukur berdasarkan sejauh mana institusi birokrasi dan satuan pendidikan mampu menjalankan arahan serta memenuhi standar yang telah ditetapkan secara makro oleh pemerintah pusat (Rohman, 2016).
    2. Tata Kelola Horisontal (Horizontal Accountability): Pendekatan ini lebih mengedepankan partisipasi aktif komunitas setempat. Pelibatan masyarakat lokal, wali murid, serta komite sekolah menjadi kunci dalam proses pengambilan keputusan. Dalam model ini, akuntabilitas tidak lagi hanya ditujukan kepada atasan birokrasi, melainkan langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan di level daerah (Rohman, 2016).

    Untuk konteks Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan geografis yang sangat luas, model Tata Kelola Horisontal (devolusi) dinilai paling relevan untuk diterapkan. Pendekatan ini memungkinkan pendidikan lebih adaptif terhadap kebutuhan spesifik dan kearifan lokal di masing-masing daerah. Namun, penerapan model horisontal ini tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah pusat tetap memiliki peran vital sebagai fasilitator dan regulator untuk menghindari dua risiko utama:

    1. Elite Capture: Risiko penguasaan sumber daya atau pengambilan keputusan oleh segelintir kelompok elit lokal yang tidak merepresentasikan kepentingan publik secara luas.
    2. Missing Link: Potensi terjadinya jurang pemisah kewenangan antara kementerian di pusat dan institusi pendidikan di daerah yang dapat menyebabkan ketidaksinkronan arah kebijakan (Slamet PH, 2014; Rohman, 2016).

    Kesimpulan: Model terbaik bagi Indonesia adalah pendekatan horisontal yang didukung oleh kerangka hirarkis yang kuat. Dengan kata lain, sekolah dan masyarakat diberikan ruang partisipasi yang luas untuk menentukan arah pendidikan mereka, namun tetap dalam koridor regulasi nasional yang menjamin standar kualitas tetap terjaga dan merata.

    Referensi:

    Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

    Slamet PH. (2014). Politik pendidikan Indonesia dalam abad ke-21. Cakrawala Pendidikan, 33(3), 324-337.

    Pengaruh Sistem Demokrasi terhadap Tata Kelola dan Tujuan Pendidikan

    Oleh: Neneng Hendriyani

    Dalam teori politik, terdapat tiga corak demokrasi yang memberikan pengaruh berbeda terhadap tata kelola dan tujuan pendidikan yang saat ini dianggap terbaik oleh banyak negara, yaitu: (a) Liberal Individualistik, (b) Pluralistik, (c) Sosialisme Holistik.

    1. Liberal Individualistik: Varian ini menekankan pada hak-hak individu dan persaingan bebas yang menyerupai mekanisme pasar. Dalam konteks pendidikan, model ini cenderung memandang sekolah sebagai tempat pembentukan modal insani (human capital). Sesuai dengan prinsip neoliberalisme, fokus utamanya adalah pengembangan aset pribadi agar mampu bersaing di pasar global (Mayo, 2015; Rohman, 2016).
    2. Pluralistik: Varian ini memandang politik sebagai arena kontestasi antar berbagai kelompok kepentingan. Keseimbangan sosial tidak dicapai melalui komando pusat, melainkan melalui negosiasi, dialog, dan kesepakatan di antara kelompok-kelompok yang berbeda. Pendidikan dipandang sebagai ruang di mana berbagai kepentingan tersebut berinteraksi (Rohman, 2016).
    3. Sosialisme Holistik: Varian ini menempatkan negara sebagai aktor sentral yang dominan. Fokus utamanya adalah menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh kolektivitas rakyat. Pendidikan dalam sistem ini dipandang sebagai alat negara untuk memastikan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat (Rohman, 2016).

    Saat ini, sekolah menengah di Indonesia berada dalam fase transisi dari Rezim Administratif menuju Rezim Pemberdayaan. Transformasi ini terlihat dari adanya upaya otonomi sekolah melalui keterlibatan komite sekolah dan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketegangan antara nilai-nilai demokrasi dan pengaruh neoliberalisme yang masih kuat. Meskipun secara administratif sekolah mulai diberdayakan, pengaruh neoliberalisme masih terasa cukup dominan. Sekolah sering kali terjebak dalam kompetisi berbasis skor ujian atau capaian kuantitatif, yang secara tidak langsung mengesampingkan pengembangan kesadaran kritis siswa (Horsford dkk., 2019, hlm. 189; Rohman, 2016, hlm. 68). Tantangan utama bagi sekolah menengah di Indonesia saat ini adalah bagaimana bergeser dari fokus pada sekadar pemenuhan standar administratif (seperti nilai tes) menuju model pemberdayaan yang menumbuhkan daya kritis dan nalar demokratis siswa (Horsford dkk., 2019, hlm. 189; Rohman, 2016, hlm. 68). Maka, Penerapan demokrasi di sekolah menengah Indonesia membutuhkan keseimbangan. Peran negara tetap diperlukan untuk memastikan keadilan (sosialisme holistik), namun ruang bagi partisipasi masyarakat (pluralistik) harus dibuka lebar agar sekolah tidak sekadar menjadi mesin pencetak tenaga kerja (liberal individualistik), melainkan ruang persemaian warga negara yang kritis dan berdaya.

    Referensi:

    Horsford, S. D., dkk. (2019). The politics of education policy in an era of inequality. Routledge.

    Mayo, P. (2015). Hegemony and education under neoliberalism: Insights from Gramsci. Routledge.

    Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

    Perbedaan Ketiga Jenis Ideologi (konservatif, liberal, dan kritis-radikal)

    Oleh: Neneng Hendriyani

    Untuk mengawali pembahasan ini, mari kita bedah terlebih dahulu apa itu ideologi. Jika kita menilik akarnya, istilah “ideologi” berasal dari bahasa Yunani: ideos yang berarti ide atau cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, secara harfiah, ia merupakan ilmu tentang gagasan (Tim Dosen UNY, 2025). Secara terminologis, ideologi adalah suatu paham mengenai seperangkat nilai atau gagasan yang diyakini dan dianut oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga menjadi pegangan hidup untuk diwujudkan dalam kenyataan (Tim Dosen UNY, 2025). Ia merupakan kesatuan ide yang tersusun sistematis tentang manusia dan kehidupannya dalam konteks berbangsa dan bernegara (Tim Dosen UNY, 2025).

    Dalam konteks politik, maknanya menjadi lebih luas. Horsford et al. (2019) mendefinisikan ideologi sebagai sekumpulan cita-cita etis, prinsip, doktrin, hingga simbol dari sebuah gerakan sosial atau institusi. Ideologi di sini menawarkan “cetak biru” tentang bagaimana masyarakat seharusnya diatur dan bagaimana tata keteraturan sosial itu bekerja (Horsford et al., 2019). Fokus utamanya terletak pada distribusi kekuasaan serta siapa pihak yang diuntungkan dari alokasi barang-barang sosial tersebut (Horsford et al., 2019). Pada akhirnya, ideologi memainkan peran krusial sebagai perekat pemersatu, sarana untuk memformulasi kehidupan, pemantik motivasi bangsa dalam mengejar tujuan bersama, sekaligus menjadi prosedur utama dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat (Tim Dosen UNY, 2025).

    Ideologi pada hakikatnya berfungsi sebagai “kompas” nilai yang menuntun arah tindakan bersama. Dalam dunia pendidikan, ideologi pendidikan berperan sebagai mekanisme operasional yang digunakan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam sistem instruksional dan kebijakan sekolah (Sarnoto, 2012; Horsford et al., 2019). Secara strategis, ideologi pendidikan adalah fondasi filosofis yang menentukan arah kebijakan, kurikulum, dan tujuan akhir dalam pengembangan potensi manusia guna menciptakan sumber daya manusia (human resources) yang dicita-citakan sesuai visi nasional (Sarnoto, 2012).

    Ideologi pendidikan merupakan fondasi filosofis yang menentukan arah kebijakan, kurikulum, serta tujuan akhir dari proses belajar-mengajar di suatu negara. Politik dan ideologi pendidikan suatu negara sangat ditentukan oleh ideologi yang diemban negara tersebut. Faktor inilah yang menentukan karakter dan tipologi masyarakat yang akan dibentuk melalui proses persekolahan (Sarnoto, 2012). Hal ini karena Pendidikan sendiri tidak pernah lepas dari kekuasaan. Sebagaimana ditegaskan oleh Paulo Freire, segala kebijakan politik pendidikan sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan intelektualitas warga negara (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hlm. iii). Pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan berkaitan erat dengan kuasa yang diemban pemerintah untuk mengatur peradaban (Zaini Tamin AR dkk., 2018).

    Dalam literatur kritis, sering kali ditemukan bahwa ideologi dominan akan meresap ke dalam kurikulum. Dalam konteks neoliberalisme, misalnya, pendidikan cenderung direduksi menjadi pabrik penghasil “modal manusia” (human capital) yang semata-mata melayani kebutuhan pasar tenaga kerja (Mayo, 2015, dalam Resume Hegemony, hlm. 408). Sebaliknya, ideologi kritis-emansipatoris memandang pendidikan sebagai alat “humanisasi” yang membangun kesadaran kritis murid agar mampu mengenali dan mengubah realitas sosial yang menindas (Sarnoto, 2012; Hendriyani, 2026).

    Maka dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kompas nilai yang memberikan arah bagi tindakan kolektif, sedangkan ideologi pendidikan adalah mekanisme operasional yang digunakan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk mereproduksi nilai-nilai tersebut melalui sistem instruksional dan kebijakan sekolah (Sarnoto, 2012; Horsford et al., 2019).

    Kita mengenal 3 (tiga) aliran ideologi Pendidikan – secara global – yang memiliki pandangan berbeda terhadap peran pendidikan dalam masyarakat, yaitu konservatif, liberal, dan kritis-liberal. 

    Ideologi Konservatif memandang pendidikan sebagai alat untuk menjaga stabilitas sosial dan melestarikan nilai-nilai tradisi (status quo). Pendidikan berfungsi sebagai instrumen “domestikasi” atau pengendalian sosial untuk membentuk warga negara yang patuh dan disiplin sesuai dengan struktur kekuasaan yang ada (Sarnoto, 2012; Slamet PH, 2014). Fokus utamanya adalah mentransfer pengetahuan yang sudah mapan dan membentuk karakter yang selaras dengan ideologi negara demi menjaga ketertiban sosial (social order) (Slamet PH, 2014). Dengan kata lain, pendidikan menjadi alat untuk menanamkan sekaligus melestarikan nilai, norma dan warisan sosial dari generasi ke generasi, serta memperkuat solidaritas masyarakat (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

    Ideologi Liberal sangat menekankan hak individu, kebebasan memilih, dan kompetisi. Dalam perkembangannya, aliran liberal sering bersinggungan dengan neoliberalisme, di mana pendidikan direduksi menjadi sekadar pengembangan “modal manusia” (human capital) untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja (Mayo, 2015, dalam Rohman, 2016; Tamin dkk., 2018; Rohman, 2016). Pendidikan dipandang sebagai investasi pribadi atau barang konsumsi yang diperebutkan dalam logika pasar, sehingga sering kali menciptakan kasta sekolah antara sekolah “favorit” dan sekolah biasa (Rohman, 2016). Meski demikian, fokus utamanya tetap pada pengembangan potensi individu secara maksimal (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Pendidikan dipandang sebagai proses untuk memanusiakan individu agar cakap, mandiri, dan memiliki keterampilan yang relevan untuk menapaki masa depan di dunia kerja (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

    Ideologi Kritis-Radikal merupakan ideologi yang dipengaruhi oleh pemikiran Paulo Freire dan Antonio Gramsci. Ideologi ini meyakini bahwa pendidikan tidak pernah netral secara politik. Pendidikan harus menjadi alat “humanisasi” atau pembebasan bagi kelompok terpinggirkan (subaltern) (Sarnoto, 2012; Tamin dkk., 2018). Tujuannya adalah membangun kesadaran kritis (conscientization) murid untuk mengenali dan mengubah realitas sosial yang tidak adil (Hendriyani, 2026). Dalam ideologi ini, guru berperan sebagai intelektual organik yang memfasilitasi dialog emansipatoris untuk melawan hegemoni kelompok dominan (Mayo, 2015). Ideologi ini menekankan bahwa pendidikan tidak pernah lepas dari knowledge and power (pengetahuan dan kuasa) (Zaini Tamin AR dkk, 2018, hlm. iii). Pendidikan harus dipahami sebagai relasi antara knowledge and power (Zaini Tamin AR dkk, 2018) yang diarahkan untuk membebaskan manusia sekaligus bersikap kritis terhadap realitas sosial (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

    Referensi:

    Hendriyani, N. (2026). Tugas Pertemuan 2: Resume dimensi politik. [Tugas Mahasiswa S3 PJJ Ilmu Pendidikan UNY].

    Horsford, S. D., Scott, J. T., & Anderson, G. L. (2019). The politics of education policy in an era of inequality: Possibilities for democratic schooling. Routledge.

    Mayo, P. (2015). Hegemony and education under neoliberalism: Insights from Gramsci. Routledge.

    Rohman, A. (2024). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. UNY Press.

    Sarnoto, A. Z. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. EDUCHILD: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30-38.

    Tamin, Z. A., dkk. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). Dwiputra Pustaka Jaya.

    Tim Dosen UNY. (2025). Sistem politik negara & pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi PJJ Ilmu Pendidikan S3, Universitas Negeri Yogyakarta.