Oleh: Neneng Hendriyani
Upaya memperkuat kebijakan tata kelola pendidikan yang lebih partisipatif, maka ditempuh trobosan politik baru dengan cara desentralisasi pendidikan. Brian Levy, Robert Cameron, Ursula Hoadley, dan Venothan Naidoo dalam bukunya yang berjudul The Politics and Governance of Basic Education” menyebut ada dua jenis tata kelola hirarkhis dan horisontal.
Upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih partisipatif telah mendorong lahirnya terobosan politik melalui desentralisasi. Berdasarkan pemikiran Brian Levy, Robert Cameron, Ursula Hoadley, dan Venothan Naidoo dalam The Politics and Governance of Basic Education, tata kelola pendidikan terbagi ke dalam dua dimensi utama, yaitu hirarkis dan horisontal. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis tata kelola tersebut dan analisis penerapannya dalam konteks Indonesia:
- Tata Kelola Hirarkhis (Vertical Accountability): Pendekatan ini menitikberatkan pada alur komando atau instruksi yang mengalir dari pemerintah pusat ke daerah. Fokus utamanya adalah kepatuhan terhadap standar nasional. Keberhasilan pendidikan diukur berdasarkan sejauh mana institusi birokrasi dan satuan pendidikan mampu menjalankan arahan serta memenuhi standar yang telah ditetapkan secara makro oleh pemerintah pusat (Rohman, 2016).
- Tata Kelola Horisontal (Horizontal Accountability): Pendekatan ini lebih mengedepankan partisipasi aktif komunitas setempat. Pelibatan masyarakat lokal, wali murid, serta komite sekolah menjadi kunci dalam proses pengambilan keputusan. Dalam model ini, akuntabilitas tidak lagi hanya ditujukan kepada atasan birokrasi, melainkan langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan di level daerah (Rohman, 2016).
Untuk konteks Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan geografis yang sangat luas, model Tata Kelola Horisontal (devolusi) dinilai paling relevan untuk diterapkan. Pendekatan ini memungkinkan pendidikan lebih adaptif terhadap kebutuhan spesifik dan kearifan lokal di masing-masing daerah. Namun, penerapan model horisontal ini tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah pusat tetap memiliki peran vital sebagai fasilitator dan regulator untuk menghindari dua risiko utama:
- Elite Capture: Risiko penguasaan sumber daya atau pengambilan keputusan oleh segelintir kelompok elit lokal yang tidak merepresentasikan kepentingan publik secara luas.
- Missing Link: Potensi terjadinya jurang pemisah kewenangan antara kementerian di pusat dan institusi pendidikan di daerah yang dapat menyebabkan ketidaksinkronan arah kebijakan (Slamet PH, 2014; Rohman, 2016).
Kesimpulan: Model terbaik bagi Indonesia adalah pendekatan horisontal yang didukung oleh kerangka hirarkis yang kuat. Dengan kata lain, sekolah dan masyarakat diberikan ruang partisipasi yang luas untuk menentukan arah pendidikan mereka, namun tetap dalam koridor regulasi nasional yang menjamin standar kualitas tetap terjaga dan merata.
Referensi:
Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.
Slamet PH. (2014). Politik pendidikan Indonesia dalam abad ke-21. Cakrawala Pendidikan, 33(3), 324-337.
