Mengenal Sekolah Rakyat Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025

Oleh: Neneng Hendriyani

Program Sekolah Rakyat merupakan pengejawantahan dari teori keadilan John Rawls, yakni prinsip “the least advantaged get the most advantage” guna memberikan kesempatan bagi kelompok yang paling rentan (Tim Dosen UNY, 2025; Muharam & Kurniawan, 2025). Secara politis, kebijakan ini bertujuan menghapus diskriminasi akses pendidikan bagi keluarga miskin ekstrem (desil 1 dan 2) melalui sistem pendidikan gratis berbasis asrama (boarding school) demi memutus rantai kemiskinan antargenerasi (Muharam & Kurniawan, 2025; Presiden RI, 2025). Kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi (Sarnoto, 2012; Slamet PH, 2014).

Berbeda dengan sekolah reguler, Sekolah Rakyat menerapkan pendekatan proaktif dan holistik untuk membangun sistem pendidikan alternatif yang adaptif dan berkelanjutan (Muharam & Kurniawan, 2025). Kurikulum yang disusun tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mengintegrasikan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemetaan bakat (talent mapping) peserta didik (Muharam & Kurniawan, 2025). Program ini menjadi wahana pemberdayaan sosial di mana siswa dididik melalui penguatan disiplin dan karakter agar memiliki kemandirian setelah lulus (Muharam & Kurniawan, 2025; Rizqillah & Ulum, 2025).

Berdasarkan analisis teori George Edward III, implementasi Sekolah Rakyat (seperti pada pilot project di SRMA 10 Jakarta Selatan) menunjukkan adanya titik-titik kritis dalam pelaksanaannya:

  1. Kekuatan Disposisi: Keberhasilan awal program ini sangat ditopang oleh dedikasi, motivasi, dan komitmen tinggi para guru serta tenaga kependidikan yang bertransformasi menjadi penyangga kritis di tengah keterbatasan sarana (Muharam & Kurniawan, 2025).
  2. Tantangan Sumber Daya & Birokrasi: Masih terdapat kendala serius berupa ketidakjelasan skema insentif, ketidaksinkronan data kepegawaian, serta keterbatasan fasilitas digital, buku paket, dan laboratorium pada tahap awal (Muharam & Kurniawan, 2025). Diperlukan pengawasan transparan untuk mencegah malpraktik birokrasi, serta penggunaan data valid (data-driven policy) guna menghindari risiko elite capture agar program tepat sasaran (Gubernur Jawa Barat, 2025; Slamet PH, 2014).
  3. Kompleksitas Struktur (Collaborative Governance): Pelaksanaan program lintas sektoral yang melibatkan banyak kementerian seperti Kemensos, Kemendikdasmen, Kemenag, TNI, dan Pemerintah Daerah berisiko menciptakan inefisiensi jika fragmentasi kewenangan tidak diatur melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang baku dan rinci (Muharam & Kurniawan, 2025; Presiden RI, 2025).

Sebagai kebijakan regional level mezzo yang sangat bergantung pada koordinasi pusat dan daerah, terdapat risiko missing link otoritatif yang dapat menghambat sinkronisasi informasi (Muharam & Kurniawan, 2025). Tanpa adanya pembentukan Satuan Kerja (Satker) mandiri, sekolah akan kesulitan mengelola anggaran secara otonom dan responsif terhadap kebutuhan operasional siswa (Muharam & Kurniawan, 2025). Selain itu, keterlibatan unsur militer dalam pembinaan karakter harus diawasi ketat agar tidak menciptakan lingkungan belajar yang represif bagi pengembangan intelektual murid (Muharam & Kurniawan, 2025).

Secara keseluruhan, Program Sekolah Rakyat adalah terobosan politik pendidikan yang progresif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi kelompok marginal. Keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada reformasi birokrasi yang lebih ringkas, kepastian kesejahteraan dan pengembangan profesional bagi pendidik, serta pemenuhan sarana digital di seluruh lokasi program guna menjamin mutu pendidikan (Muharam & Kurniawan, 2025). Maka dapat disimpulkan bahwa keberhasilan program ini ditentukan oleh transparansi tata kelola, akurasi data target sasaran, serta keberanian pemerintah daerah dalam mengimplementasikan mandat presiden secara konsisten tanpa terdistorsi kepentingan elit lokal (Gubernur Jawa Barat, 2025; Slamet PH, 2014).

Referensi:

Ahmad Zain Sarnoto. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. EDUCHILD: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30-38.

Muharam, K. I., & Kurniawan, T. (2025). Implementasi kebijakan program sekolah rakyat Kementerian Sosial RI (Studi kasus: Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 15(1), 1-12.

Presiden Republik Indonesia. (2025). Instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program sekolah rakyat. Sekretariat Negara.

Rizqillah, R., & Ulum, M. (2025). Sekolah rakyat sebagai strategi pendidikan inklusif untuk pemberdayaan SDM marginal di Indonesia: Analisis program era Presiden Prabowo. CAUSA: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(8).

Slamet PH. (2014). Politik pendidikan Indonesia dalam abad ke-21. Cakrawala Pendidikan, 33(3), 324-337.

Tim Dosen UNY. (2025). Teori keadilan dalam politik pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi PJJ Ilmu Pendidikan S3, Universitas Negeri Yogyakarta.

Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Politik

Oleh: Neneng Hendriyani

Perspektif politik mengenal 5 (lima) hirarkhi kebijakan pendidikan, dimulai dari yang tertinggi yakni: (a) jenjang ideal, (b) institusional, (c) strategis, (d) manajerial, dan paling bawah (e) jenjang operasional.

Dalam perspektif politik, kebijakan pendidikan tidak dipahami sebagai aturan tunggal, melainkan sebuah struktur bertingkat yang saling terkait. Hierarki ini berfungsi untuk menjembatani cita-cita filosofis negara hingga ke tindakan teknis operasional di lapangan.

Berikut adalah penjelasan mengenai lima jenjang kebijakan pendidikan tersebut yang disusun secara sistematis agar lebih mudah dipahami:

  1. Jenjang Ideal: Jenjang ini merupakan fondasi paling dasar yang bersumber dari ideologi negara dan pandangan hidup bangsa (Weltanschauung). Kebijakan di tingkat ini menetapkan “mengapa” pendidikan itu diselenggarakan. Contoh: Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hal. 29).
  2. Jenjang Institusional/Konstitusional: Jenjang ini merupakan produk hukum resmi yang memberikan mandat otoritatif. Kebijakan di tingkat ini mengatur jalannya pendidikan secara makro dan memberikan legitimasi hukum bagi sistem pendidikan. Contoh: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hal. 125).
  3. Jenjang Strategis: Pada jenjang ini, kebijakan diterjemahkan ke dalam rencana tindakan yang terukur, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Fokusnya adalah pada strategi untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan di jenjang sebelumnya. Contoh: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau cetak biru pengembangan pendidikan nasional yang melibatkan lintas sektor (Tim Dosen UNY, 2025, hal. 21).
  4. Jenjang Manajerial (Administratif): Kebijakan pada tingkat ini bersifat teknokratis. Diterbitkan oleh aparatur birokrasi, tujuannya adalah memberikan panduan praktis bagi pelaksana pendidikan agar visi strategis dapat diimplementasikan secara efisien. Contoh: Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan yang menetapkan standar nasional pendidikan, seperti Standar Kompetensi Lulusan atau Standar Isi (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hlm. 30).
  5. Jenjang Operasional: Ini adalah tingkat paling bawah dan teknis yang bersentuhan langsung dengan pengguna layanan pendidikan (sekolah dan masyarakat). Kebijakan ini mengatur tindakan konkret sehari-hari di tingkat satuan pendidikan. Contoh: Tata tertib sekolah, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), atau mekanisme pembelajaran di kelas (Rohman, 2016, hlm. 82; Tim Dosen UNY, 2025, hlm. 21).

Referensi:

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Tim Dosen UNY. (2025). Sistem Politik Negara & Pendidikan [Slide PowerPoint]. S3 PJJ Ilmu Pendidikan UNY.

Zaini Tamin AR dkk. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia. Dwiputra Pustaka Jaya.