Mengenal Sekolah Rakyat Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025

Oleh: Neneng Hendriyani

Program Sekolah Rakyat merupakan pengejawantahan dari teori keadilan John Rawls, yakni prinsip “the least advantaged get the most advantage” guna memberikan kesempatan bagi kelompok yang paling rentan (Tim Dosen UNY, 2025; Muharam & Kurniawan, 2025). Secara politis, kebijakan ini bertujuan menghapus diskriminasi akses pendidikan bagi keluarga miskin ekstrem (desil 1 dan 2) melalui sistem pendidikan gratis berbasis asrama (boarding school) demi memutus rantai kemiskinan antargenerasi (Muharam & Kurniawan, 2025; Presiden RI, 2025). Kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi (Sarnoto, 2012; Slamet PH, 2014).

Berbeda dengan sekolah reguler, Sekolah Rakyat menerapkan pendekatan proaktif dan holistik untuk membangun sistem pendidikan alternatif yang adaptif dan berkelanjutan (Muharam & Kurniawan, 2025). Kurikulum yang disusun tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mengintegrasikan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemetaan bakat (talent mapping) peserta didik (Muharam & Kurniawan, 2025). Program ini menjadi wahana pemberdayaan sosial di mana siswa dididik melalui penguatan disiplin dan karakter agar memiliki kemandirian setelah lulus (Muharam & Kurniawan, 2025; Rizqillah & Ulum, 2025).

Berdasarkan analisis teori George Edward III, implementasi Sekolah Rakyat (seperti pada pilot project di SRMA 10 Jakarta Selatan) menunjukkan adanya titik-titik kritis dalam pelaksanaannya:

  1. Kekuatan Disposisi: Keberhasilan awal program ini sangat ditopang oleh dedikasi, motivasi, dan komitmen tinggi para guru serta tenaga kependidikan yang bertransformasi menjadi penyangga kritis di tengah keterbatasan sarana (Muharam & Kurniawan, 2025).
  2. Tantangan Sumber Daya & Birokrasi: Masih terdapat kendala serius berupa ketidakjelasan skema insentif, ketidaksinkronan data kepegawaian, serta keterbatasan fasilitas digital, buku paket, dan laboratorium pada tahap awal (Muharam & Kurniawan, 2025). Diperlukan pengawasan transparan untuk mencegah malpraktik birokrasi, serta penggunaan data valid (data-driven policy) guna menghindari risiko elite capture agar program tepat sasaran (Gubernur Jawa Barat, 2025; Slamet PH, 2014).
  3. Kompleksitas Struktur (Collaborative Governance): Pelaksanaan program lintas sektoral yang melibatkan banyak kementerian seperti Kemensos, Kemendikdasmen, Kemenag, TNI, dan Pemerintah Daerah berisiko menciptakan inefisiensi jika fragmentasi kewenangan tidak diatur melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang baku dan rinci (Muharam & Kurniawan, 2025; Presiden RI, 2025).

Sebagai kebijakan regional level mezzo yang sangat bergantung pada koordinasi pusat dan daerah, terdapat risiko missing link otoritatif yang dapat menghambat sinkronisasi informasi (Muharam & Kurniawan, 2025). Tanpa adanya pembentukan Satuan Kerja (Satker) mandiri, sekolah akan kesulitan mengelola anggaran secara otonom dan responsif terhadap kebutuhan operasional siswa (Muharam & Kurniawan, 2025). Selain itu, keterlibatan unsur militer dalam pembinaan karakter harus diawasi ketat agar tidak menciptakan lingkungan belajar yang represif bagi pengembangan intelektual murid (Muharam & Kurniawan, 2025).

Secara keseluruhan, Program Sekolah Rakyat adalah terobosan politik pendidikan yang progresif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi kelompok marginal. Keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada reformasi birokrasi yang lebih ringkas, kepastian kesejahteraan dan pengembangan profesional bagi pendidik, serta pemenuhan sarana digital di seluruh lokasi program guna menjamin mutu pendidikan (Muharam & Kurniawan, 2025). Maka dapat disimpulkan bahwa keberhasilan program ini ditentukan oleh transparansi tata kelola, akurasi data target sasaran, serta keberanian pemerintah daerah dalam mengimplementasikan mandat presiden secara konsisten tanpa terdistorsi kepentingan elit lokal (Gubernur Jawa Barat, 2025; Slamet PH, 2014).

Referensi:

Ahmad Zain Sarnoto. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. EDUCHILD: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30-38.

Muharam, K. I., & Kurniawan, T. (2025). Implementasi kebijakan program sekolah rakyat Kementerian Sosial RI (Studi kasus: Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 15(1), 1-12.

Presiden Republik Indonesia. (2025). Instruksi presiden nomor 8 tahun 2025 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program sekolah rakyat. Sekretariat Negara.

Rizqillah, R., & Ulum, M. (2025). Sekolah rakyat sebagai strategi pendidikan inklusif untuk pemberdayaan SDM marginal di Indonesia: Analisis program era Presiden Prabowo. CAUSA: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(8).

Slamet PH. (2014). Politik pendidikan Indonesia dalam abad ke-21. Cakrawala Pendidikan, 33(3), 324-337.

Tim Dosen UNY. (2025). Teori keadilan dalam politik pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi PJJ Ilmu Pendidikan S3, Universitas Negeri Yogyakarta.

Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Politik

Oleh: Neneng Hendriyani

Perspektif politik mengenal 5 (lima) hirarkhi kebijakan pendidikan, dimulai dari yang tertinggi yakni: (a) jenjang ideal, (b) institusional, (c) strategis, (d) manajerial, dan paling bawah (e) jenjang operasional.

Dalam perspektif politik, kebijakan pendidikan tidak dipahami sebagai aturan tunggal, melainkan sebuah struktur bertingkat yang saling terkait. Hierarki ini berfungsi untuk menjembatani cita-cita filosofis negara hingga ke tindakan teknis operasional di lapangan.

Berikut adalah penjelasan mengenai lima jenjang kebijakan pendidikan tersebut yang disusun secara sistematis agar lebih mudah dipahami:

  1. Jenjang Ideal: Jenjang ini merupakan fondasi paling dasar yang bersumber dari ideologi negara dan pandangan hidup bangsa (Weltanschauung). Kebijakan di tingkat ini menetapkan “mengapa” pendidikan itu diselenggarakan. Contoh: Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hal. 29).
  2. Jenjang Institusional/Konstitusional: Jenjang ini merupakan produk hukum resmi yang memberikan mandat otoritatif. Kebijakan di tingkat ini mengatur jalannya pendidikan secara makro dan memberikan legitimasi hukum bagi sistem pendidikan. Contoh: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hal. 125).
  3. Jenjang Strategis: Pada jenjang ini, kebijakan diterjemahkan ke dalam rencana tindakan yang terukur, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Fokusnya adalah pada strategi untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan di jenjang sebelumnya. Contoh: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau cetak biru pengembangan pendidikan nasional yang melibatkan lintas sektor (Tim Dosen UNY, 2025, hal. 21).
  4. Jenjang Manajerial (Administratif): Kebijakan pada tingkat ini bersifat teknokratis. Diterbitkan oleh aparatur birokrasi, tujuannya adalah memberikan panduan praktis bagi pelaksana pendidikan agar visi strategis dapat diimplementasikan secara efisien. Contoh: Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan yang menetapkan standar nasional pendidikan, seperti Standar Kompetensi Lulusan atau Standar Isi (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hlm. 30).
  5. Jenjang Operasional: Ini adalah tingkat paling bawah dan teknis yang bersentuhan langsung dengan pengguna layanan pendidikan (sekolah dan masyarakat). Kebijakan ini mengatur tindakan konkret sehari-hari di tingkat satuan pendidikan. Contoh: Tata tertib sekolah, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), atau mekanisme pembelajaran di kelas (Rohman, 2016, hlm. 82; Tim Dosen UNY, 2025, hlm. 21).

Referensi:

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Tim Dosen UNY. (2025). Sistem Politik Negara & Pendidikan [Slide PowerPoint]. S3 PJJ Ilmu Pendidikan UNY.

Zaini Tamin AR dkk. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia. Dwiputra Pustaka Jaya.

Dua Jenis Tata Kelola Pendidikan

Oleh: Neneng Hendriyani

Upaya memperkuat kebijakan tata kelola pendidikan yang lebih partisipatif, maka ditempuh trobosan politik baru dengan cara desentralisasi pendidikan. Brian Levy, Robert Cameron, Ursula Hoadley, dan Venothan Naidoo dalam bukunya yang berjudul The Politics and Governance of Basic Education” menyebut ada dua jenis tata kelola hirarkhis dan horisontal.

Upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih partisipatif telah mendorong lahirnya terobosan politik melalui desentralisasi. Berdasarkan pemikiran Brian Levy, Robert Cameron, Ursula Hoadley, dan Venothan Naidoo dalam The Politics and Governance of Basic Education, tata kelola pendidikan terbagi ke dalam dua dimensi utama, yaitu hirarkis dan horisontal. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis tata kelola tersebut dan analisis penerapannya dalam konteks Indonesia:

  1. Tata Kelola Hirarkhis (Vertical Accountability): Pendekatan ini menitikberatkan pada alur komando atau instruksi yang mengalir dari pemerintah pusat ke daerah. Fokus utamanya adalah kepatuhan terhadap standar nasional. Keberhasilan pendidikan diukur berdasarkan sejauh mana institusi birokrasi dan satuan pendidikan mampu menjalankan arahan serta memenuhi standar yang telah ditetapkan secara makro oleh pemerintah pusat (Rohman, 2016).
  2. Tata Kelola Horisontal (Horizontal Accountability): Pendekatan ini lebih mengedepankan partisipasi aktif komunitas setempat. Pelibatan masyarakat lokal, wali murid, serta komite sekolah menjadi kunci dalam proses pengambilan keputusan. Dalam model ini, akuntabilitas tidak lagi hanya ditujukan kepada atasan birokrasi, melainkan langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan di level daerah (Rohman, 2016).

Untuk konteks Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan geografis yang sangat luas, model Tata Kelola Horisontal (devolusi) dinilai paling relevan untuk diterapkan. Pendekatan ini memungkinkan pendidikan lebih adaptif terhadap kebutuhan spesifik dan kearifan lokal di masing-masing daerah. Namun, penerapan model horisontal ini tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah pusat tetap memiliki peran vital sebagai fasilitator dan regulator untuk menghindari dua risiko utama:

  1. Elite Capture: Risiko penguasaan sumber daya atau pengambilan keputusan oleh segelintir kelompok elit lokal yang tidak merepresentasikan kepentingan publik secara luas.
  2. Missing Link: Potensi terjadinya jurang pemisah kewenangan antara kementerian di pusat dan institusi pendidikan di daerah yang dapat menyebabkan ketidaksinkronan arah kebijakan (Slamet PH, 2014; Rohman, 2016).

Kesimpulan: Model terbaik bagi Indonesia adalah pendekatan horisontal yang didukung oleh kerangka hirarkis yang kuat. Dengan kata lain, sekolah dan masyarakat diberikan ruang partisipasi yang luas untuk menentukan arah pendidikan mereka, namun tetap dalam koridor regulasi nasional yang menjamin standar kualitas tetap terjaga dan merata.

Referensi:

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Slamet PH. (2014). Politik pendidikan Indonesia dalam abad ke-21. Cakrawala Pendidikan, 33(3), 324-337.

Pengaruh Sistem Demokrasi terhadap Tata Kelola dan Tujuan Pendidikan

Oleh: Neneng Hendriyani

Dalam teori politik, terdapat tiga corak demokrasi yang memberikan pengaruh berbeda terhadap tata kelola dan tujuan pendidikan yang saat ini dianggap terbaik oleh banyak negara, yaitu: (a) Liberal Individualistik, (b) Pluralistik, (c) Sosialisme Holistik.

  1. Liberal Individualistik: Varian ini menekankan pada hak-hak individu dan persaingan bebas yang menyerupai mekanisme pasar. Dalam konteks pendidikan, model ini cenderung memandang sekolah sebagai tempat pembentukan modal insani (human capital). Sesuai dengan prinsip neoliberalisme, fokus utamanya adalah pengembangan aset pribadi agar mampu bersaing di pasar global (Mayo, 2015; Rohman, 2016).
  2. Pluralistik: Varian ini memandang politik sebagai arena kontestasi antar berbagai kelompok kepentingan. Keseimbangan sosial tidak dicapai melalui komando pusat, melainkan melalui negosiasi, dialog, dan kesepakatan di antara kelompok-kelompok yang berbeda. Pendidikan dipandang sebagai ruang di mana berbagai kepentingan tersebut berinteraksi (Rohman, 2016).
  3. Sosialisme Holistik: Varian ini menempatkan negara sebagai aktor sentral yang dominan. Fokus utamanya adalah menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh kolektivitas rakyat. Pendidikan dalam sistem ini dipandang sebagai alat negara untuk memastikan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat (Rohman, 2016).

Saat ini, sekolah menengah di Indonesia berada dalam fase transisi dari Rezim Administratif menuju Rezim Pemberdayaan. Transformasi ini terlihat dari adanya upaya otonomi sekolah melalui keterlibatan komite sekolah dan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketegangan antara nilai-nilai demokrasi dan pengaruh neoliberalisme yang masih kuat. Meskipun secara administratif sekolah mulai diberdayakan, pengaruh neoliberalisme masih terasa cukup dominan. Sekolah sering kali terjebak dalam kompetisi berbasis skor ujian atau capaian kuantitatif, yang secara tidak langsung mengesampingkan pengembangan kesadaran kritis siswa (Horsford dkk., 2019, hlm. 189; Rohman, 2016, hlm. 68). Tantangan utama bagi sekolah menengah di Indonesia saat ini adalah bagaimana bergeser dari fokus pada sekadar pemenuhan standar administratif (seperti nilai tes) menuju model pemberdayaan yang menumbuhkan daya kritis dan nalar demokratis siswa (Horsford dkk., 2019, hlm. 189; Rohman, 2016, hlm. 68). Maka, Penerapan demokrasi di sekolah menengah Indonesia membutuhkan keseimbangan. Peran negara tetap diperlukan untuk memastikan keadilan (sosialisme holistik), namun ruang bagi partisipasi masyarakat (pluralistik) harus dibuka lebar agar sekolah tidak sekadar menjadi mesin pencetak tenaga kerja (liberal individualistik), melainkan ruang persemaian warga negara yang kritis dan berdaya.

Referensi:

Horsford, S. D., dkk. (2019). The politics of education policy in an era of inequality. Routledge.

Mayo, P. (2015). Hegemony and education under neoliberalism: Insights from Gramsci. Routledge.

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Perbedaan Ketiga Jenis Ideologi (konservatif, liberal, dan kritis-radikal)

Oleh: Neneng Hendriyani

Untuk mengawali pembahasan ini, mari kita bedah terlebih dahulu apa itu ideologi. Jika kita menilik akarnya, istilah “ideologi” berasal dari bahasa Yunani: ideos yang berarti ide atau cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, secara harfiah, ia merupakan ilmu tentang gagasan (Tim Dosen UNY, 2025). Secara terminologis, ideologi adalah suatu paham mengenai seperangkat nilai atau gagasan yang diyakini dan dianut oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga menjadi pegangan hidup untuk diwujudkan dalam kenyataan (Tim Dosen UNY, 2025). Ia merupakan kesatuan ide yang tersusun sistematis tentang manusia dan kehidupannya dalam konteks berbangsa dan bernegara (Tim Dosen UNY, 2025).

Dalam konteks politik, maknanya menjadi lebih luas. Horsford et al. (2019) mendefinisikan ideologi sebagai sekumpulan cita-cita etis, prinsip, doktrin, hingga simbol dari sebuah gerakan sosial atau institusi. Ideologi di sini menawarkan “cetak biru” tentang bagaimana masyarakat seharusnya diatur dan bagaimana tata keteraturan sosial itu bekerja (Horsford et al., 2019). Fokus utamanya terletak pada distribusi kekuasaan serta siapa pihak yang diuntungkan dari alokasi barang-barang sosial tersebut (Horsford et al., 2019). Pada akhirnya, ideologi memainkan peran krusial sebagai perekat pemersatu, sarana untuk memformulasi kehidupan, pemantik motivasi bangsa dalam mengejar tujuan bersama, sekaligus menjadi prosedur utama dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat (Tim Dosen UNY, 2025).

Ideologi pada hakikatnya berfungsi sebagai “kompas” nilai yang menuntun arah tindakan bersama. Dalam dunia pendidikan, ideologi pendidikan berperan sebagai mekanisme operasional yang digunakan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam sistem instruksional dan kebijakan sekolah (Sarnoto, 2012; Horsford et al., 2019). Secara strategis, ideologi pendidikan adalah fondasi filosofis yang menentukan arah kebijakan, kurikulum, dan tujuan akhir dalam pengembangan potensi manusia guna menciptakan sumber daya manusia (human resources) yang dicita-citakan sesuai visi nasional (Sarnoto, 2012).

Ideologi pendidikan merupakan fondasi filosofis yang menentukan arah kebijakan, kurikulum, serta tujuan akhir dari proses belajar-mengajar di suatu negara. Politik dan ideologi pendidikan suatu negara sangat ditentukan oleh ideologi yang diemban negara tersebut. Faktor inilah yang menentukan karakter dan tipologi masyarakat yang akan dibentuk melalui proses persekolahan (Sarnoto, 2012). Hal ini karena Pendidikan sendiri tidak pernah lepas dari kekuasaan. Sebagaimana ditegaskan oleh Paulo Freire, segala kebijakan politik pendidikan sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan intelektualitas warga negara (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hlm. iii). Pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan berkaitan erat dengan kuasa yang diemban pemerintah untuk mengatur peradaban (Zaini Tamin AR dkk., 2018).

Dalam literatur kritis, sering kali ditemukan bahwa ideologi dominan akan meresap ke dalam kurikulum. Dalam konteks neoliberalisme, misalnya, pendidikan cenderung direduksi menjadi pabrik penghasil “modal manusia” (human capital) yang semata-mata melayani kebutuhan pasar tenaga kerja (Mayo, 2015, dalam Resume Hegemony, hlm. 408). Sebaliknya, ideologi kritis-emansipatoris memandang pendidikan sebagai alat “humanisasi” yang membangun kesadaran kritis murid agar mampu mengenali dan mengubah realitas sosial yang menindas (Sarnoto, 2012; Hendriyani, 2026).

Maka dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kompas nilai yang memberikan arah bagi tindakan kolektif, sedangkan ideologi pendidikan adalah mekanisme operasional yang digunakan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk mereproduksi nilai-nilai tersebut melalui sistem instruksional dan kebijakan sekolah (Sarnoto, 2012; Horsford et al., 2019).

Kita mengenal 3 (tiga) aliran ideologi Pendidikan – secara global – yang memiliki pandangan berbeda terhadap peran pendidikan dalam masyarakat, yaitu konservatif, liberal, dan kritis-liberal. 

Ideologi Konservatif memandang pendidikan sebagai alat untuk menjaga stabilitas sosial dan melestarikan nilai-nilai tradisi (status quo). Pendidikan berfungsi sebagai instrumen “domestikasi” atau pengendalian sosial untuk membentuk warga negara yang patuh dan disiplin sesuai dengan struktur kekuasaan yang ada (Sarnoto, 2012; Slamet PH, 2014). Fokus utamanya adalah mentransfer pengetahuan yang sudah mapan dan membentuk karakter yang selaras dengan ideologi negara demi menjaga ketertiban sosial (social order) (Slamet PH, 2014). Dengan kata lain, pendidikan menjadi alat untuk menanamkan sekaligus melestarikan nilai, norma dan warisan sosial dari generasi ke generasi, serta memperkuat solidaritas masyarakat (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Ideologi Liberal sangat menekankan hak individu, kebebasan memilih, dan kompetisi. Dalam perkembangannya, aliran liberal sering bersinggungan dengan neoliberalisme, di mana pendidikan direduksi menjadi sekadar pengembangan “modal manusia” (human capital) untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja (Mayo, 2015, dalam Rohman, 2016; Tamin dkk., 2018; Rohman, 2016). Pendidikan dipandang sebagai investasi pribadi atau barang konsumsi yang diperebutkan dalam logika pasar, sehingga sering kali menciptakan kasta sekolah antara sekolah “favorit” dan sekolah biasa (Rohman, 2016). Meski demikian, fokus utamanya tetap pada pengembangan potensi individu secara maksimal (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Pendidikan dipandang sebagai proses untuk memanusiakan individu agar cakap, mandiri, dan memiliki keterampilan yang relevan untuk menapaki masa depan di dunia kerja (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Ideologi Kritis-Radikal merupakan ideologi yang dipengaruhi oleh pemikiran Paulo Freire dan Antonio Gramsci. Ideologi ini meyakini bahwa pendidikan tidak pernah netral secara politik. Pendidikan harus menjadi alat “humanisasi” atau pembebasan bagi kelompok terpinggirkan (subaltern) (Sarnoto, 2012; Tamin dkk., 2018). Tujuannya adalah membangun kesadaran kritis (conscientization) murid untuk mengenali dan mengubah realitas sosial yang tidak adil (Hendriyani, 2026). Dalam ideologi ini, guru berperan sebagai intelektual organik yang memfasilitasi dialog emansipatoris untuk melawan hegemoni kelompok dominan (Mayo, 2015). Ideologi ini menekankan bahwa pendidikan tidak pernah lepas dari knowledge and power (pengetahuan dan kuasa) (Zaini Tamin AR dkk, 2018, hlm. iii). Pendidikan harus dipahami sebagai relasi antara knowledge and power (Zaini Tamin AR dkk, 2018) yang diarahkan untuk membebaskan manusia sekaligus bersikap kritis terhadap realitas sosial (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Referensi:

Hendriyani, N. (2026). Tugas Pertemuan 2: Resume dimensi politik. [Tugas Mahasiswa S3 PJJ Ilmu Pendidikan UNY].

Horsford, S. D., Scott, J. T., & Anderson, G. L. (2019). The politics of education policy in an era of inequality: Possibilities for democratic schooling. Routledge.

Mayo, P. (2015). Hegemony and education under neoliberalism: Insights from Gramsci. Routledge.

Rohman, A. (2024). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. UNY Press.

Sarnoto, A. Z. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. EDUCHILD: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30-38.

Tamin, Z. A., dkk. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). Dwiputra Pustaka Jaya.

Tim Dosen UNY. (2025). Sistem politik negara & pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi PJJ Ilmu Pendidikan S3, Universitas Negeri Yogyakarta.

Penilaian Penerapan Ideologi di Sekolah Menengah di Indonesia

Oleh: Neneng Hendriyani

Berdasarkan realitas pendidikan menengah di Indonesia, saat ini bisa dikatakan bahwa penerapan sistem di sekolah menengah merupakan perpaduan kompleks yang dianggap sebuah “mosaic”. Di dalamnya, bercampur etika ideologi global yang saling tarik-menarik dan menimbulkan ketegangan di berbagai level (makro, mezzo, dan misso).

(1) Ideologi Konservatif; Sebagai bangsa dengan sejarah kolonialisme yang panjang, jejak konservatisme masih terasa kuat di bidang pendidikan. Kita bisa melihatnya dari sisa-sisa standarisasi kurikulum yang kaku di masa lalu dan penggunaan pendidikan sebagai alat untuk menjaga stabilitas politik (Slamet PH, 2014). Meski otonomi daerah sudah bergulir sejak tahun 2003, birokrasi sekolah kerap masih terjebak dalam loyalitas hirarkis kepada pimpinan daerah daripada fokus pada otonomi pedagogis (Slamet PH, 2014). Di sisi lain, upaya menjaga nilai budaya bangsa tetap menjadi prioritas melalui pendidikan karakter (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Kurikulum 2013, misalnya, dirancang untuk membangun karakter murid dengan menekankan pada aspek spiritual dan sosial (Mo’tasim, 2018), sejalan dengan semangat konservatif untuk menanamkan akhlak mulia sebagai fondasi bagi kehidupan masyarakat (Nia Indah Purnamasari, 2018).

(2) Ideologi Liberal; Pengaruh ideologi ini tampak jelas pada sistem pendidikan menengah (SMA/SMK) di Indonesia yang semakin berorientasi pada pasar (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Strategi link and match di SMK dicanangkan untuk memastikan lulusannya memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Sayangnya, orientasi pada produktivitas ini kerap tidak dibarengi dengan daya tampung lapangan kerja yang memadai, sehingga ironisnya justru memicu angka pengangguran di kalangan tenaga terdidik (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Selain itu, setiap kali musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tiba, kita melihat bahwa terdapat tren kuat ke arah ideologi liberal di mana sekolah menengah dipaksa bersaing dalam “pasar” pendidikan. Fenomena ini menciptakan polarisasi kasta antara sekolah unggulan dan sekolah pinggiran, sekolah negeri dan sekolah swasta, di mana lulusan sering kali hanya disiapkan sebagai tenaga kerja murah bagi industri (Rohman, 2016; Swasono, 2012, dalam Slamet PH, 2014). Akibatnya, sekolah negeri favorit kebanjiran pendaftar, sementara sekolah swasta pinggiran kian terpinggirkan—sebuah logika pasar yang sering kali mengabaikan keadilan sosial bagi murid kurang mampu (Sarnoto, 2012).

(3) Ideologi Kritis-Radikal; Ideologi ini mulai mewarnai kebijakan pendidikan kita, salah satunya lewat Kurikulum Merdeka. Pemerintah melalui implementasi Kurikulum Merdeka kini tampak mengadopsi nilai-nilai kritis dengan memberikan fleksibilitas bagi guru untuk menerapkan pembelajaran terdiferensiasi dan asesmen diagnostik yang menghargai keunikan murid (Kisyanto, 2025; Kwartarani, 2025). Bahkan, program seperti Sekolah Rakyat menunjukkan adanya kemauan politik untuk mewujudkan keadilan distributif bagi kelompok yang kurang beruntung, sesuai dengan teori keadilan John Rawls (Muharam & Kurniawan, 2025).

Meskipun demikian, posisi pemerintah sebagai pemegang kuasa kebijakan sering kali masih mendominasi, sehingga impian mewujudkan pendidikan yang benar-benar emansipatoris masih terbentur hambatan (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Tantangan besarnya saat ini adalah bagaimana mentransformasi sistem yang kaku menjadi ruang yang mendukung pemikiran kritis, kreatif, dan mandiri, agar sekolah tidak hanya menjadi “mesin penghasil ijazah” (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Sistem pemerintahan sekolah menengah di Indonesia saat ini berada dalam masa transisi yang turbulen. Tantangan terbesarnya adalah menghapus hambatan birokrasi dan melawan tarikan neoliberalisme agar pendidikan tidak sekadar menjadi barang dagangan, melainkan benar-benar menjadi alat pembebasan intelektual yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Slamet PH, 2014; Sarnoto, 2012).

Referensi:

Hendriyani, N. (2026). Tugas pertemuan 2: Resume dimensi politik [Unpublished manuscript]. Program Studi S3 PJJ Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.

Kisyanto, E. (2025). Transformasi kebijakan pendidikan nasional: Analisis historis dan implikasinya terhadap sistem pendidikan Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan (JUSHPEN), 4(2), 59–71.

Kwartarani, Y. (2025). Strategi kebijakan pengembangan mutu pendidikan untuk meningkatkan daya saing bangsa. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 37502–37509.

Muharam, K. I., & Kurniawan, T. (2025). Implementasi kebijakan program sekolah rakyat Kementerian Sosial RI (Studi kasus: Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 15(1), 1–12.

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Sarnoto, A. Z. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. Educhild: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30–38.

Slamet, P. H. (2014). Politik pendidikan Indonesia dalam abad ke-21. Cakrawala Pendidikan, 33(3), 324–337.

Tamin AR, Z. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). CV. Dwiputra Pustaka Jaya.

Tim Dosen UNY. (2025). Teori keadilan dalam politik pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi S3 PJJ Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.

Mengenal 5 (Lima) Hirarki Kebijakan Pendidikan

Oleh: Neneng Hendriyani

Dalam perspektif politik, kebijakan pendidikan bukanlah sekadar aturan tunggal, melainkan sebuah struktur bertingkat yang saling berkelindan—mulai dari tataran filosofis bangsa hingga tindakan teknis di ruang kelas. Hierarki ini berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan cita-cita luhur negara dengan praktik operasional di lapangan. Kita dapat membagi jenjang kebijakan pendidikan tersebut ke dalam lima tingkatan berikut:

  1. Jenjang Kebijakan Ideal; Jenjang ini merupakan fondasi paling dasar sekaligus tingkatan tertinggi yang melandasi seluruh kebijakan di bawahnya. Kebijakan ideal berakar kuat pada ideologi negara dan pandangan hidup bangsa (Weltanschauung). Sifatnya memang abstrak namun memberikan arah tujuan jangka panjang bagi peradaban bangsa (Tim Dosen UNY, 2025). Di sini kebijakan berisi nilai-nilai dasar, falsafah, dan cita-cita luhur bangsa. Kebijakan di tingkat ini menetapkan “mengapa” pendidikan itu diselenggarakan. Contohnya Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Zaini Tamin AR dkk., 2018).
  2. Jenjang Kebijakan Institusional/Konstitusional: Pada jenjang ini, visi Pendidikan ideal diterjemahkan ke dalam produk-produk hukum resmi yang memberikan mandat otoritatif dalam bentuk aturan yang mengatur kelembagaan atau satuan pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan sistem pendidikan yang terorganisir. Kebijakan di tingkat ini dirumuskan oleh lembaga tinggi negara – seperti DPR dan Presiden – untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan secara makro dan memberikan legitimasi hukum bagi sistem pendidikan. Contohnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, serta berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mengatur struktur pendidikan formal, informal, dan nonformal di Indonesia (Zaini Tamin AR dkk., 2018; Tim Dosen UNY, 2025).
  3. Jenjang Kebijakan Strategis: Pada jenjang ini, kebijakan diterjemahkan ke dalam rencana tindakan yang terukur, baik untuk pembangunan pendidikan nasional jangka menengah maupun jangka panjang. Kebijakan pada level ini bersifat sebagai upaya sistematis untuk merancang program-program yang mendukung tercapainya tujuan nasional dalam jangka waktu tertentu. Fokusnya adalah merancang program sistematis guna mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan di jenjang sebelumnya. Di Indonesia, jenjang ini melibatkan lembaga perencanaan yang bertugas menguji validitas dan kelayakan proyek pendidikan yang diajukan (Tim Dosen UNY, 2025). Lembaga seperti Bappenas (pusat) dan Bappeda (daerah) menjadi aktor utamanya (Tim Dosen UNY, 2025). Contohnya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau cetak biru pengembangan pendidikan nasional yang melibatkan lintas sektor (Tim Dosen UNY, 2025; Rohman, 2016), serta kebijakan seperti Full Day School yang bertujuan mengintensifkan proses pendidikan untuk meningkatkan prestasi belajar murid (Nia Indah Purnamasari, 2018).
  4. Jenjang Kebijakan Manajerial (Administratif): Kebijakan pada tingkat ini bersifat teknokratis-birokratis. Kebijakan dirumuskan untuk menjabarkan visi strategis ke dalam petunjuk pelaksanaan yang nyata di lapangan. Fokus utamanya adalah pengelolaan sumber daya – seperti kurikulum, tenaga pendidik, dan fasilitas – agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien (Tim Dosen UNY, 2025). Kebijakan ini memberikan panduan praktis bagi pelaksana pendidikan. Contohnya adalah Peraturan Menteri (Permen) mengenai standar nasional pendidikan, kebijakan Dinas Pendidikan di daerah terkait operasional sekolah, kriteria kepegawaian (seleksi calon pegawai dan standar pelayanan minimal), hingga penerapan Kurikulum 2013 yang bersifat tematik-integratif sebagai upaya penyederhanaan kurikulum untuk membangun karakter murid, Standar Kompetensi Lulusan atau Standar Isi (Zaini Tamin AR dkk., 2018; Tim Dosen UNY, 2025; Rohman, 2016; Mo’tasim, 2018).
  5. Jenjang Kebijakan Operasional; Ini adalah tingkat paling bawah dan teknis yang bersentuhan langsung dengan pengguna layanan pendidikan (sekolah dan masyarakat). Kebijakan ini mengatur tindakan konkret sehari-hari di tingkat satuan pendidikan dan dibuat oleh pimpinan satuan pendidikan dan diimplementasikan langsung oleh guru di kelas dalam interaksi pembelajaran sehari-hari untuk memastikan proses belajar-mengajar berjalan lancar sesuai karakteristik unik masing-masing sekolah. Contohnya adalah Tata tertib sekolah, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), serta aturan teknis penerimaan murid baru (Rohman, 2016; Tim Dosen UNY, 2025; Zaini Tamin AR dkk., 2018). Salah satu contoh konkretnya adalah penerapan pendekatan scientific (mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan komunikasi) oleh guru di dalam kelas sebagai perwujudan dari kebijakan kurikulum (Mo’tasim, 2018).

Referensi:

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Tamin AR, Z., et al. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). Dwiputra Pustaka Jaya.

Tim Dosen UNY. (2025). Sistem politik negara & pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi S3 PJJ Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.