Oleh: Neneng Hendriyani
Untuk mengawali pembahasan ini, mari kita bedah terlebih dahulu apa itu ideologi. Jika kita menilik akarnya, istilah “ideologi” berasal dari bahasa Yunani: ideos yang berarti ide atau cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, secara harfiah, ia merupakan ilmu tentang gagasan (Tim Dosen UNY, 2025). Secara terminologis, ideologi adalah suatu paham mengenai seperangkat nilai atau gagasan yang diyakini dan dianut oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga menjadi pegangan hidup untuk diwujudkan dalam kenyataan (Tim Dosen UNY, 2025). Ia merupakan kesatuan ide yang tersusun sistematis tentang manusia dan kehidupannya dalam konteks berbangsa dan bernegara (Tim Dosen UNY, 2025).
Dalam konteks politik, maknanya menjadi lebih luas. Horsford et al. (2019) mendefinisikan ideologi sebagai sekumpulan cita-cita etis, prinsip, doktrin, hingga simbol dari sebuah gerakan sosial atau institusi. Ideologi di sini menawarkan “cetak biru” tentang bagaimana masyarakat seharusnya diatur dan bagaimana tata keteraturan sosial itu bekerja (Horsford et al., 2019). Fokus utamanya terletak pada distribusi kekuasaan serta siapa pihak yang diuntungkan dari alokasi barang-barang sosial tersebut (Horsford et al., 2019). Pada akhirnya, ideologi memainkan peran krusial sebagai perekat pemersatu, sarana untuk memformulasi kehidupan, pemantik motivasi bangsa dalam mengejar tujuan bersama, sekaligus menjadi prosedur utama dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat (Tim Dosen UNY, 2025).
Ideologi pada hakikatnya berfungsi sebagai “kompas” nilai yang menuntun arah tindakan bersama. Dalam dunia pendidikan, ideologi pendidikan berperan sebagai mekanisme operasional yang digunakan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam sistem instruksional dan kebijakan sekolah (Sarnoto, 2012; Horsford et al., 2019). Secara strategis, ideologi pendidikan adalah fondasi filosofis yang menentukan arah kebijakan, kurikulum, dan tujuan akhir dalam pengembangan potensi manusia guna menciptakan sumber daya manusia (human resources) yang dicita-citakan sesuai visi nasional (Sarnoto, 2012).
Ideologi pendidikan merupakan fondasi filosofis yang menentukan arah kebijakan, kurikulum, serta tujuan akhir dari proses belajar-mengajar di suatu negara. Politik dan ideologi pendidikan suatu negara sangat ditentukan oleh ideologi yang diemban negara tersebut. Faktor inilah yang menentukan karakter dan tipologi masyarakat yang akan dibentuk melalui proses persekolahan (Sarnoto, 2012). Hal ini karena Pendidikan sendiri tidak pernah lepas dari kekuasaan. Sebagaimana ditegaskan oleh Paulo Freire, segala kebijakan politik pendidikan sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan intelektualitas warga negara (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hlm. iii). Pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan berkaitan erat dengan kuasa yang diemban pemerintah untuk mengatur peradaban (Zaini Tamin AR dkk., 2018).
Dalam literatur kritis, sering kali ditemukan bahwa ideologi dominan akan meresap ke dalam kurikulum. Dalam konteks neoliberalisme, misalnya, pendidikan cenderung direduksi menjadi pabrik penghasil “modal manusia” (human capital) yang semata-mata melayani kebutuhan pasar tenaga kerja (Mayo, 2015, dalam Resume Hegemony, hlm. 408). Sebaliknya, ideologi kritis-emansipatoris memandang pendidikan sebagai alat “humanisasi” yang membangun kesadaran kritis murid agar mampu mengenali dan mengubah realitas sosial yang menindas (Sarnoto, 2012; Hendriyani, 2026).
Maka dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kompas nilai yang memberikan arah bagi tindakan kolektif, sedangkan ideologi pendidikan adalah mekanisme operasional yang digunakan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk mereproduksi nilai-nilai tersebut melalui sistem instruksional dan kebijakan sekolah (Sarnoto, 2012; Horsford et al., 2019).
Kita mengenal 3 (tiga) aliran ideologi Pendidikan – secara global – yang memiliki pandangan berbeda terhadap peran pendidikan dalam masyarakat, yaitu konservatif, liberal, dan kritis-liberal.
Ideologi Konservatif memandang pendidikan sebagai alat untuk menjaga stabilitas sosial dan melestarikan nilai-nilai tradisi (status quo). Pendidikan berfungsi sebagai instrumen “domestikasi” atau pengendalian sosial untuk membentuk warga negara yang patuh dan disiplin sesuai dengan struktur kekuasaan yang ada (Sarnoto, 2012; Slamet PH, 2014). Fokus utamanya adalah mentransfer pengetahuan yang sudah mapan dan membentuk karakter yang selaras dengan ideologi negara demi menjaga ketertiban sosial (social order) (Slamet PH, 2014). Dengan kata lain, pendidikan menjadi alat untuk menanamkan sekaligus melestarikan nilai, norma dan warisan sosial dari generasi ke generasi, serta memperkuat solidaritas masyarakat (Zaini Tamin AR dkk, 2018).
Ideologi Liberal sangat menekankan hak individu, kebebasan memilih, dan kompetisi. Dalam perkembangannya, aliran liberal sering bersinggungan dengan neoliberalisme, di mana pendidikan direduksi menjadi sekadar pengembangan “modal manusia” (human capital) untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja (Mayo, 2015, dalam Rohman, 2016; Tamin dkk., 2018; Rohman, 2016). Pendidikan dipandang sebagai investasi pribadi atau barang konsumsi yang diperebutkan dalam logika pasar, sehingga sering kali menciptakan kasta sekolah antara sekolah “favorit” dan sekolah biasa (Rohman, 2016). Meski demikian, fokus utamanya tetap pada pengembangan potensi individu secara maksimal (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Pendidikan dipandang sebagai proses untuk memanusiakan individu agar cakap, mandiri, dan memiliki keterampilan yang relevan untuk menapaki masa depan di dunia kerja (Zaini Tamin AR dkk, 2018).
Ideologi Kritis-Radikal merupakan ideologi yang dipengaruhi oleh pemikiran Paulo Freire dan Antonio Gramsci. Ideologi ini meyakini bahwa pendidikan tidak pernah netral secara politik. Pendidikan harus menjadi alat “humanisasi” atau pembebasan bagi kelompok terpinggirkan (subaltern) (Sarnoto, 2012; Tamin dkk., 2018). Tujuannya adalah membangun kesadaran kritis (conscientization) murid untuk mengenali dan mengubah realitas sosial yang tidak adil (Hendriyani, 2026). Dalam ideologi ini, guru berperan sebagai intelektual organik yang memfasilitasi dialog emansipatoris untuk melawan hegemoni kelompok dominan (Mayo, 2015). Ideologi ini menekankan bahwa pendidikan tidak pernah lepas dari knowledge and power (pengetahuan dan kuasa) (Zaini Tamin AR dkk, 2018, hlm. iii). Pendidikan harus dipahami sebagai relasi antara knowledge and power (Zaini Tamin AR dkk, 2018) yang diarahkan untuk membebaskan manusia sekaligus bersikap kritis terhadap realitas sosial (Zaini Tamin AR dkk, 2018).
Referensi:
Hendriyani, N. (2026). Tugas Pertemuan 2: Resume dimensi politik. [Tugas Mahasiswa S3 PJJ Ilmu Pendidikan UNY].
Horsford, S. D., Scott, J. T., & Anderson, G. L. (2019). The politics of education policy in an era of inequality: Possibilities for democratic schooling. Routledge.
Mayo, P. (2015). Hegemony and education under neoliberalism: Insights from Gramsci. Routledge.
Rohman, A. (2024). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. UNY Press.
Sarnoto, A. Z. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. EDUCHILD: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30-38.
Tamin, Z. A., dkk. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). Dwiputra Pustaka Jaya.
Tim Dosen UNY. (2025). Sistem politik negara & pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi PJJ Ilmu Pendidikan S3, Universitas Negeri Yogyakarta.
