Dalam dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, peran pendamping penyelia tidak disebut secara eksplisit dengan istilah “pendamping penyelia”. Namun, konsep pendampingan atau dukungan terhadap penyelia pengawas tercermin dalam “tim teknis penyelia” sebagai bagian dari struktur penyelenggara TKA di tingkat provinsi. Tim ini berfungsi sebagai pendukung operasional untuk penyelia pengawas, dengan fokus pada pemetaan beban kerja dan dukungan kelancaran pemantauan TKA. Hal ini mendukung tujuan TKA agar dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, sebagaimana diatur dalam pedoman ini. Pendampingan juga mencakup aspek pembiayaan untuk persiapan dan pelaksanaan TKA di tingkat provinsi.
Peran Utama Pendamping Penyelia
- Pendukung Teknis dan Operasional: Berperan dalam memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk memastikan distribusi tugas yang efisien, serta mendukung kelancaran proses pemantauan TKA melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
- Fasilitator Pemantauan: Membantu dalam pendampingan persiapan dan pelaksanaan TKA, termasuk verifikasi data satuan pendidikan, pengaturan aplikasi konferensi video, dan penanganan masalah teknis.
- Penjaga Integritas: Memastikan bahwa pengawasan tetap sesuai dengan tata tertib, seperti menjaga etika komunikasi dan kerahasiaan selama konferensi video, tanpa kewenangan pengambilan keputusan utama (tetap pada penyelia pengawas).
Peran ini bersifat pendukung, di bawah kewenangan penyelenggara tingkat provinsi (dinas pendidikan atau kantor wilayah Kemenag), dan terintegrasi dalam struktur penyelenggara untuk mendukung kolaborasi dengan PTN, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia
Tupoksi tim teknis penyelia (sebagai bentuk pendampingan) meliputi:
- Pemetaan dan Dukungan Beban Kerja: Memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk mengoptimalkan pengawasan daring, termasuk alokasi ruang per satuan pendidikan dan pengaturan konferensi video.
- Pendampingan Persiapan dan Pelaksanaan: Mendukung koordinasi dengan penyedia layanan (listrik, internet), verifikasi data peserta, dan penanganan laporan hasil pengawasan dari penyelia.
- Pemantauan dan Evaluasi: Membantu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, serta memastikan kepatuhan terhadap tata tertib (misalnya, pembukaan aplikasi konferensi video 45 menit sebelum tes dan larangan menyebarluaskan rekaman).
- Penanganan Pelanggaran: Mendukung investigasi pelanggaran ringan hingga berat terkait penyelia pengawas, seperti ketidakhadiran atau pelanggaran etika, dengan laporan ke tingkat pusat.
Tupoksi ini disesuaikan dengan jalur formal (SMA/SMK) dan nonformal, dengan penekanan pada penggunaan teknologi untuk pengawasan, dan didanai melalui APBD/APBN sebagai bagian dari biaya pendampingan TKA tingkat provinsi.
Referensi
Dari dokumen “8771_Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik(1).pdf”:
- Penetapan tim teknis penyelia: Halaman 15 (tugas dinas pendidikan provinsi, poin 26); Halaman 17 (tugas kantor wilayah Kemenag, poin 24).
- Pendampingan persiapan dan pelaksanaan: Halaman 38 (biaya TKA tingkat provinsi, poin 9).
- Tata tertib dan pelanggaran penyelia pengawas (terkait dukungan pendamping): Halaman 41 (Tata Tertib Penyelia Pengawas); Halaman 44-46 (Jenis Pelanggaran dan Penanganan, bagian b. Penyelia Pengawas); Halaman 48 (Penanganan Tindak Lanjut, poin b).
- Struktur penyelenggara: Halaman 9 (tugas Kementerian, poin 12); Halaman 12 (tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dkk., poin 8); Halaman 18 (tugas dinas pendidikan kabupaten/kota); Halaman 30 (persyaratan pengawas, terkait konferensi video); Halaman 33 (tugas pengawas, poin c dan d).
Dari dokumen sebelumnya (untuk kelengkapan, sebagai referensi pendukung):
- “Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025.pdf”: Halaman 3, 5, 39, 41-42.
- “paparan Penyelia Pengawas[1].pdf”: Halaman 4, 5, 14, 18, 22-23.