Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Dalam dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, peran pendamping penyelia tidak disebut secara eksplisit dengan istilah “pendamping penyelia”. Namun, konsep pendampingan atau dukungan terhadap penyelia pengawas tercermin dalam “tim teknis penyelia” sebagai bagian dari struktur penyelenggara TKA di tingkat provinsi. Tim ini berfungsi sebagai pendukung operasional untuk penyelia pengawas, dengan fokus pada pemetaan beban kerja dan dukungan kelancaran pemantauan TKA. Hal ini mendukung tujuan TKA agar dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, sebagaimana diatur dalam pedoman ini. Pendampingan juga mencakup aspek pembiayaan untuk persiapan dan pelaksanaan TKA di tingkat provinsi.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Pendukung Teknis dan Operasional: Berperan dalam memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk memastikan distribusi tugas yang efisien, serta mendukung kelancaran proses pemantauan TKA melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
  • Fasilitator Pemantauan: Membantu dalam pendampingan persiapan dan pelaksanaan TKA, termasuk verifikasi data satuan pendidikan, pengaturan aplikasi konferensi video, dan penanganan masalah teknis.
  • Penjaga Integritas: Memastikan bahwa pengawasan tetap sesuai dengan tata tertib, seperti menjaga etika komunikasi dan kerahasiaan selama konferensi video, tanpa kewenangan pengambilan keputusan utama (tetap pada penyelia pengawas).

Peran ini bersifat pendukung, di bawah kewenangan penyelenggara tingkat provinsi (dinas pendidikan atau kantor wilayah Kemenag), dan terintegrasi dalam struktur penyelenggara untuk mendukung kolaborasi dengan PTN, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Tupoksi tim teknis penyelia (sebagai bentuk pendampingan) meliputi:

  • Pemetaan dan Dukungan Beban Kerja: Memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk mengoptimalkan pengawasan daring, termasuk alokasi ruang per satuan pendidikan dan pengaturan konferensi video.
  • Pendampingan Persiapan dan Pelaksanaan: Mendukung koordinasi dengan penyedia layanan (listrik, internet), verifikasi data peserta, dan penanganan laporan hasil pengawasan dari penyelia.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Membantu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, serta memastikan kepatuhan terhadap tata tertib (misalnya, pembukaan aplikasi konferensi video 45 menit sebelum tes dan larangan menyebarluaskan rekaman).
  • Penanganan Pelanggaran: Mendukung investigasi pelanggaran ringan hingga berat terkait penyelia pengawas, seperti ketidakhadiran atau pelanggaran etika, dengan laporan ke tingkat pusat.

Tupoksi ini disesuaikan dengan jalur formal (SMA/SMK) dan nonformal, dengan penekanan pada penggunaan teknologi untuk pengawasan, dan didanai melalui APBD/APBN sebagai bagian dari biaya pendampingan TKA tingkat provinsi.

Referensi

Dari dokumen “8771_Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik(1).pdf”:

  • Penetapan tim teknis penyelia: Halaman 15 (tugas dinas pendidikan provinsi, poin 26); Halaman 17 (tugas kantor wilayah Kemenag, poin 24).
  • Pendampingan persiapan dan pelaksanaan: Halaman 38 (biaya TKA tingkat provinsi, poin 9).
  • Tata tertib dan pelanggaran penyelia pengawas (terkait dukungan pendamping): Halaman 41 (Tata Tertib Penyelia Pengawas); Halaman 44-46 (Jenis Pelanggaran dan Penanganan, bagian b. Penyelia Pengawas); Halaman 48 (Penanganan Tindak Lanjut, poin b).
  • Struktur penyelenggara: Halaman 9 (tugas Kementerian, poin 12); Halaman 12 (tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dkk., poin 8); Halaman 18 (tugas dinas pendidikan kabupaten/kota); Halaman 30 (persyaratan pengawas, terkait konferensi video); Halaman 33 (tugas pengawas, poin c dan d).

Dari dokumen sebelumnya (untuk kelengkapan, sebagai referensi pendukung):

  • “Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025.pdf”: Halaman 3, 5, 39, 41-42.
  • “paparan Penyelia Pengawas[1].pdf”: Halaman 4, 5, 14, 18, 22-23.

Ringkasan Materi Peran dan Tupoksi Pendamping Penyelia

Pendamping Penyelia adalah personel pendukung utama dalam pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Peran ini difokuskan pada dukungan operasional, koordinasi, dan pemantauan untuk memastikan integritas proses pengawasan, tanpa mengambil alih kewenangan penyelia pengawas. Pendamping ditempatkan berdasarkan jalur: Dinas/Kemenag Provinsi untuk jalur formal (seperti SMA/SMK) dan Dinas/Kemenag Kabupaten/Kota untuk jalur nonformal (seperti PKBM/PKPPS). Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan TKA yang tertib, transparan, dan akuntabel, dengan penekanan pada penggunaan teknologi seperti Zoom dan WhatsApp untuk pengawasan daring.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Fasilitator Koordinasi: Berperan sebagai penghubung antara penyelia, pengawas ruang, tim teknis, dan satuan pendidikan. Ini mencakup pembuatan grup WhatsApp untuk komunikasi cepat dan koordinasi jika terjadi kendala, seperti pengawas ruang yang absen atau masalah teknis.
  • Pendukung Teknis dan Verifikasi: Memastikan kesiapan perangkat (komputer, headset, internet stabil) dan verifikasi identitas pengawas ruang (pastikan berasal dari satuan pendidikan lain). Juga mendukung pemantauan hadirnya pengawas ruang 30 menit sebelum tes dimulai.
  • Dokumentasi dan Pelaporan: Membantu pencatatan proses pengawasan, termasuk pembuatan berita acara pengawasan konferensi video melalui laman TKA. Ini termasuk tindak lanjut masalah selama tes dan pemindahan rekaman video jika diperlukan untuk verifikasi.
  • Penjaga Integritas: Wajib mempelajari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, serta menandatangani pakta integritas untuk menjamin objektivitas.

Peran ini bersifat pendukung, tidak pengambil keputusan, dan disesuaikan dengan jalur pelaksanaan untuk mendukung kolaborasi lintas tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota). Persyaratan utama meliputi integritas tinggi, profesionalisme, keahlian teknologi (Zoom dan WhatsApp), serta perangkat minimal seperti komputer dengan kamera, headset mikrofon, dan internet stabil.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Tupoksi dibedakan berdasarkan jalur, dengan fokus pada dukungan selama persiapan, pelaksanaan, dan pasca-tes:

  • Persiapan:
    • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Provinsi (jalur formal) atau Kabupaten/Kota (jalur nonformal), penyelia, dan pengawas ruang.
    • Mengidentifikasi dan mengganti pengawas ruang yang absen dengan cadangan.
    • Menyiapkan format nama akun Zoom (misalnya: G1_S2_DINAS_JAKARTA_JANUAR PRIBADI).
  • Pelaksanaan:
    • Memastikan pengawas ruang hadir tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai prosedur.
    • Koordinasi real-time dengan penyelia selama pengawasan video, termasuk penanganan kendala di satuan pendidikan.
    • Verifikasi bahwa pengawas ruang adalah tenaga pendidik dari satuan lain melalui kartu identitas.
  • Pasca-Pelaksanaan:
    • Membuat dan mengisi berita acara pengawasan di laman TKA.
    • Mendukung verifikasi rekaman video jika diperlukan untuk akuntabilitas.

Tupoksi ini mendukung tujuan keseluruhan pengawasan TKA, yaitu menjaga proses tes tetap objektif dan sesuai Kepmen 95/2025, serta mendukung pemanfaatan hasil TKA untuk seleksi pendidikan lanjutan.

Referensi

Dari dokumen “Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025.pdf”:

  • Definisi dan peran umum: Halaman 3 (poin 22 pada Penjelasan Umum).
  • Struktur pengawasan jalur formal: Halaman 5 (poin 3: Pendamping Penyelia (Provinsi)).
  • Struktur pengawasan jalur nonformal: Halaman 5 (poin 4: Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)).
  • Gambar skema: Halaman 39 (Gambar 5.1: Komposisi antara pendamping penyelia, penyelia pengawas, dan pengawas ruang).
  • Alur pengawasan: Halaman 41-42 (Gambar 6.1 dan 6.2: Alur pengawasan jalur formal dan nonformal, termasuk peran pendamping dalam koordinasi); Halaman 42 (Gambar 4.1: Alur proses penempatan pengawas ruang).

Dari dokumen “paparan Penyelia Pengawas[1].pdf”:

  • Struktur dan asal: Halaman 4 (Tabel Unsur-Unsur Dalam Pengawasan dan Pendampingan).
  • Persyaratan: Halaman 5 (Persyaratan Petugas Pengawasan TKA, bagian Pendamping Penyelia).
  • Tugas utama: Halaman 18 (Tugas Pendamping Penyelia, daftar lengkap).
  • Skema tanggung jawab: Halaman 22 (Skema Pengawasan, bagian Jalur Formal dan Nonformal).
  • Format nama: Halaman 23 (Format Nama Konferensi Video, bagian Pendamping Penyelia).
  • Keterkaitan dengan Kepmen: Halaman 14 (Tujuan Penyelia Pengawas TKA) dan Halaman 18 (referensi Kepmen Nomor 95 Tahun 2025).

TKA: TUGAS PENDAMPING PENYELIA

Pendamping Penyelia merupakan personel pendukung dalam struktur pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Peran utamanya adalah membantu penyelia pengawas tanpa menggantikan kewenangan atau tanggung jawab utama penyelia. Pendamping ini ditempatkan pada tingkat provinsi untuk jalur formal dan tingkat kabupaten/kota untuk jalur nonformal, dengan fokus pada dukungan operasional, koordinasi, dan dokumentasi untuk memastikan pengawasan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Dukungan Operasional dan Koordinasi: Bertugas menyediakan informasi terkait satuan pendidikan, berkoordinasi dengan tim teknis di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memfasilitasi komunikasi antar pihak terkait. Ini termasuk memastikan kelancaran proses pengawasan daring melalui aplikasi seperti Zoom dan WhatsApp.
  • Pencatatan dan Pelaporan: Mencatat hasil pengawasan, termasuk temuan, kejadian penting, dan verifikasi rekaman video. Pendamping juga membantu penyusunan laporan resmi, seperti berita acara, yang dilaporkan melalui laman manajemen TKA.
  • Pendukung Integritas Proses: Memastikan bahwa pengawasan tetap objektif dan sesuai prosedur, tanpa intervensi langsung pada tugas penyelia, serta mendukung verifikasi data untuk mencegah konflik kepentingan.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Berdasarkan struktur pengawasan, tupoksi pendamping disesuaikan dengan jalur pelaksanaan TKA:

  • Pada Jalur Formal:
    • Membantu penyelia (dari PTN) dalam memantau pengawas ruang secara daring.
    • Koordinasi dengan Tim Teknis Provinsi untuk penempatan pengawas dan verifikasi identitas.
    • Mendukung pencatatan rekaman konferensi video dan transfer ke simpanan eksternal untuk keperluan verifikasi.
  • Pada Jalur Nonformal:
    • Membantu penyelia (dari provinsi) dalam pengawasan di satuan pendidikan nonformal.
    • Koordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk informasi lokasi dan dukungan teknis.
    • Memfasilitasi komunikasi dengan pengawas ruang melalui aplikasi percakapan daring, serta pencatatan hasil untuk laporan akhir.

Pendamping Penyelia tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan utama, melainkan berfungsi sebagai fasilitator untuk meningkatkan efisiensi pengawasan secara keseluruhan. Keberadaannya mendukung tujuan TKA agar kredibel dan berintegritas, dengan penekanan pada koordinasi lintas tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan).

Referensi

  • Definisi dan peran umum: Halaman 3 (poin 22 pada Penjelasan Umum).
  • Struktur pengawasan jalur formal: Halaman 5 (poin 3: Pendamping Penyelia (Provinsi)).
  • Struktur pengawasan jalur nonformal: Halaman 5 (poin 4: Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)).
  • Gambar skema: Halaman 39 (Gambar 5.1: Komposisi antara pendamping penyelia, penyelia pengawas, dan pengawas ruang).
  • Alur pengawasan: Halaman 41-42 (Gambar 6.1 dan 6.2: Alur pengawasan jalur formal dan nonformal, termasuk peran pendamping dalam koordinasi).