TKA: TUGAS PENDAMPING PENYELIA

Pendamping Penyelia merupakan personel pendukung dalam struktur pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Peran utamanya adalah membantu penyelia pengawas tanpa menggantikan kewenangan atau tanggung jawab utama penyelia. Pendamping ini ditempatkan pada tingkat provinsi untuk jalur formal dan tingkat kabupaten/kota untuk jalur nonformal, dengan fokus pada dukungan operasional, koordinasi, dan dokumentasi untuk memastikan pengawasan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Dukungan Operasional dan Koordinasi: Bertugas menyediakan informasi terkait satuan pendidikan, berkoordinasi dengan tim teknis di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memfasilitasi komunikasi antar pihak terkait. Ini termasuk memastikan kelancaran proses pengawasan daring melalui aplikasi seperti Zoom dan WhatsApp.
  • Pencatatan dan Pelaporan: Mencatat hasil pengawasan, termasuk temuan, kejadian penting, dan verifikasi rekaman video. Pendamping juga membantu penyusunan laporan resmi, seperti berita acara, yang dilaporkan melalui laman manajemen TKA.
  • Pendukung Integritas Proses: Memastikan bahwa pengawasan tetap objektif dan sesuai prosedur, tanpa intervensi langsung pada tugas penyelia, serta mendukung verifikasi data untuk mencegah konflik kepentingan.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Berdasarkan struktur pengawasan, tupoksi pendamping disesuaikan dengan jalur pelaksanaan TKA:

  • Pada Jalur Formal:
    • Membantu penyelia (dari PTN) dalam memantau pengawas ruang secara daring.
    • Koordinasi dengan Tim Teknis Provinsi untuk penempatan pengawas dan verifikasi identitas.
    • Mendukung pencatatan rekaman konferensi video dan transfer ke simpanan eksternal untuk keperluan verifikasi.
  • Pada Jalur Nonformal:
    • Membantu penyelia (dari provinsi) dalam pengawasan di satuan pendidikan nonformal.
    • Koordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk informasi lokasi dan dukungan teknis.
    • Memfasilitasi komunikasi dengan pengawas ruang melalui aplikasi percakapan daring, serta pencatatan hasil untuk laporan akhir.

Pendamping Penyelia tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan utama, melainkan berfungsi sebagai fasilitator untuk meningkatkan efisiensi pengawasan secara keseluruhan. Keberadaannya mendukung tujuan TKA agar kredibel dan berintegritas, dengan penekanan pada koordinasi lintas tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan).

Referensi

  • Definisi dan peran umum: Halaman 3 (poin 22 pada Penjelasan Umum).
  • Struktur pengawasan jalur formal: Halaman 5 (poin 3: Pendamping Penyelia (Provinsi)).
  • Struktur pengawasan jalur nonformal: Halaman 5 (poin 4: Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)).
  • Gambar skema: Halaman 39 (Gambar 5.1: Komposisi antara pendamping penyelia, penyelia pengawas, dan pengawas ruang).
  • Alur pengawasan: Halaman 41-42 (Gambar 6.1 dan 6.2: Alur pengawasan jalur formal dan nonformal, termasuk peran pendamping dalam koordinasi).

Surat Untuk Guru dari Anak Gaza

Puisi ini ditulis dalam rangka mengikuti sayembara penulisan puisi bagi para penyair yang tinggal di Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, dan negara ASEAN lainnya dengan tema Persaudaraan dan Perdamaian.

Puisi ini berhasil lolos kurasi dari para kurator kenamaan Indonesia: Ahmadun Yosi Herfanda, Maman S Mahayana, dan Aspahani.

Berikut ini puisinya.

Surat untuk Guru dari Anak Gaza
oleh Neneng Hendriyani

Guru, aku sudah lupa apa itu sekolah
Bagiku suara bom, roket adalah buku yang sudah hapal kubaca
Rentetan senapan, bau mesiu adalah pelajaran harian yang tak pernah libur
Raungan ambulans adalah PR yang tak pernah selesai kuhitung

Guru, apakah masih ada papan tulis di tempatmu?
Di sini, tembok rumah kami retak oleh ambisi Netanyahu
Pensilku patah tertimbun reruntuhan, bukuku bersimbah darah
Tapi lihat! Aku masih menulis — di sini: di mata ini
Lihatlah netraku dalam-dalam, Guru
Baca dan nilailah karangan narasiku tentang ribuan kawan
Meregang nyawa sepulang sekolah, 7 Oktober 2023

Guru, jika esok kau masih mendengar beritaku
Aku ingin belajar tentang damai, bukan strategi perang atau cara bersembunyi
Aku ingin tahu tentang pelangi, bukan warna api setia membakar langit pagi
Tak sanggup menulis narasi deskripsi tentang Gaza
Tapi, dunia harus tahu cerita mereka, bukan cuma bilangan angka di layar kaca
Mereka anak manusia, penuh harap dan cita-cita
Dirampas lewat bedil dan amukan roket direnggut dari pelukan ibunda

Guru, sampaikan pada dunia
Kami rindu sekolah! Kami rindu pelajaran cinta.


(Bogor, 02 Mei 2025)

Versi terjemahannya, ya.

Letter to the Teacher from Gaza’s Children
by Neneng Hendriyani

Teacher, I’ve forgotten what school is like.
To me, the sound of bombs and rockets is the book I’ve memorized by heart.
The rattle of gunfire, the smell of gunpowder, is the daily lesson that never takes a break.
The wail of ambulances is the homework I can never finish counting.

Teacher, is there still a whiteboard where you are?
Here, the walls of our homes are cracked by Netanyahu’s ambitions.
My pencil is broken, buried under rubble; my books are stained with blood.
But look! I’m still writing—here, in these eyes.
Look deep into my eyes,
Teacher. Read and grade my narrative essay about thousands of friends, Losing their lives on their way home from school, October 7, 2023.

Teacher, if tomorrow you still hear news of me,
I wanna learn about peace, not war strategies or how to hide.
I want to know about rainbows, not the colors of flames faithfully burning the morning sky.
I can’t bear to write descriptive narratives about Gaza, But the world must know their stories—not just numbers flickering on a screen.
They are children of humanity, full of hopes and dreams, Stolen by bullets and torn from their mothers’ embrace by rocket fire.

Teacher, tell the world: We miss school! We miss lessons of love.

(Bogor, May 2, 2025)

#gaza #teacher #school #lesson #humanity #PPNXIII #Jakarta #NenengHendriyani #poem #global city

Memahami Kepmendikdasmen 82/O/2025 – Redistribusi Guru ASN

Pendidikan bermutu adalah hak semua anak bangsa, tak peduli di sekolah negeri atau swasta. Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 hadir sebagai pedoman teknis redistribusi Guru ASN ke sekolah swasta agar pemerataan guru benar-benar terwujud.

Redistribusi ini membantu sekolah swasta yang kekurangan guru agar kualitas belajar tetap terjaga. Guru ASN yang dikirim harus memenuhi syarat, seperti kualifikasi akademik, pangkat, kinerja, dan rekam jejak baik. Sekolah penerima juga wajib memenuhi kriteria administrasi dan operasional.

Prosesnya jelas: sekolah mengajukan permohonan dua kali setahun, diverifikasi dinas, direkomendasikan tim pertimbangan, lalu ditetapkan oleh pejabat berwenang. Redistribusi berlaku 4 tahun dan bisa diperpanjang sekali.

Pemerintah pusat, pemda, dinas, hingga sekolah punya peran penting: saling mendukung, melapor, memantau, dan memastikan guru yang diredistribusi benar-benar berkinerja baik.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan guru bermutu. Namun demikian, syarat dan ketentuan tetap berlaku ya. Mari pelajari baik-baik pedoman ini agar dapat diimplementasikan dengan tepat.

Ada 5 (lima) kriteria sekolah penerima, yaitu: anggaran penerimaannya lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional, sudah memiliki izin operasional, terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun, sudah melaksanakan kurikulum resmi, memiliki peserta didik WNI dan menggunakan Bahasa Indonesia, dan memiliki rombongan belajar lengkap serta sesuai aturan.

Adapun syarat untuk guru yang diredistribusikan yaitu:
PNS: Minimal S1/D4 terakreditasi, memiliki Pangkat minimal Penata Muda I (III/b), kinerja minimal predikat Baik 2 tahun terakhir, sehat jasmani rohani & bebas narkoba, tidak pernah dihukum disiplin sedang/berat, dan tidak sedang menjadi tersangka/terpidana.

PPPK: Syarat serupa PNS, plus jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

Yuk, kawal bersama agar kebijakan ini berjalan tepat sasaran!

Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Dikdas & Dikmen Tahun 2024

Berikut resume ringkas dan sistematis dari Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Dikdas & Dikmen Tahun 2024, agar guru lebih mudah memahaminya dan siap menghadapi proses akreditasi:


📘 Tujuan dan Fungsi Akreditasi

  • Perlindungan hak anak: memastikan anak memperoleh pendidikan berkualitas.
  • Penjaminan mutu eksternal: berdasarkan regulasi, instrumen akreditasi dirancang berbasis kinerja (performance-based).
  • Peningkatan layanan secara berkelanjutan: guru dan sekolah didorong untuk reflektif dan terus meningkatkan mutu.

🏫 4 Komponen yang Diukur dalam Akreditasi

  1. Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran
    • Interaksi positif dan aman dengan siswa
    • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran efektif
    • Pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dan membangun karakter
  2. Kepemimpinan Kepala Sekolah
    • Memfasilitasi refleksi guru dan pengembangan profesional
    • Perencanaan dan pelaksanaan program berbasis data (RKAS, KSP)
    • Pengelolaan anggaran, sarpras, kurikulum secara transparan dan akuntabel
  3. Iklim Lingkungan Belajar
    • Inklusif, aman (fisik dan psikis), sehat
    • Menjaga kebhinekaan dan mencegah perundungan/kekerasan
    • Mendukung kebutuhan semua peserta didik, termasuk disabilitas
  4. Hasil Belajar Peserta Didik
    • Diukur melalui Asesmen Nasional (AKM, Survei Karakter & Lingkungan Belajar)
    • Untuk SMK/MAK: mengukur kebekerjaan lulusan
    • Untuk SLB: mengukur kemandirian

📌 Prinsip Penyusunan Instrumen Akreditasi

  • Bermakna: berdampak nyata bagi peserta didik
  • Inklusif: mewakili semua jenis dan jenjang sekolah
  • Kontekstual: menghargai strategi unik tiap satuan pendidikan

🔄 Tahapan Proses Akreditasi

  1. Pengajuan di aplikasi Sispena
  2. Konfirmasi Sasaran Visitasi
  3. Pengisian Sispena:
    • Dokumentasi Wajib: KSP, RKAS, Kalender Akademik, RKT, dokumentasi pembelajaran
    • Deskripsi Kinerja Asesi
    • Identifikasi Bukti Pendukung
  4. Koordinasi dengan Asesor
  5. Visitasi 2 Hari
    • Hari 1: presentasi, wawancara
    • Hari 2: observasi, diskusi penutup
  6. Hasil Akreditasi diumumkan dan bisa diakses di situs BAN-PDM
  7. Sertifikat bisa diunduh setelah mengisi kartu kendali

🧾 Kesempatan Menjelaskan Kinerja

  1. Sebelum visitasi: melalui unggahan di Sispena
  2. Saat visitasi: dialog otentik dengan asesor
  3. Dokumentasi pendukung: bukti nyata kegiatan dan praktik sekolah

⚠️ Catatan Penting untuk Guru

  • Jadikan akreditasi sebagai momentum refleksi dan perbaikan mutu.
  • Hindari formalitas, fokuslah pada evidence-based practice.
  • Kejujuran dalam menyampaikan kinerja sangat penting.
  • Semua komponen (guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan) punya peran krusial.

Administrasi Guru Bimbingan Konseling (BP/BK) di SMA

Administrasi merupakan suatu proses atau kegiatan yang terdokumentasi secara lengkap meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengendalian sumber daya atau aset meliputi manusia, keuangan, material, dan informasi secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Menurut KBBI, administrasi merupakan usaha dan kegiatan yang terstruktur dan bertujuan, mencakup berbagai aspek mulai dari penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi, kebijakan, kegiatan penyelenggaraan, tata usaha dan kerja sama. Menurut Sondang P. Siagian, administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Definisi yang diberikan oleh KBBI dan pendapat Siagian di atas juga selaras dengan pendapat George R. Terry, The Liang Gie, William H. Newman, dan Leonard D. White, yakni kegiatan yang berisi perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran yang dilaksanakan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Di lingkungan sekolah, terutama untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BP/BK), administrasi berperan penting dalam mendukung pelaksanaan layanan BK yang sistematis, terukur, dan akuntabel.

Berikut adalah daftar administrasi yang idealnya dimiliki oleh guru BK di jenjang SMA, sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan serta standar praktik profesi BK:

  1. Administrasi Umum
    • Program Tahunan BK (Prota BK)
    • Program Semester BK (Promes BK)
    • Silabus dan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
    • Jadwal layanan BK
    • Daftar hadir siswa layanan BK
    • Daftar hadir guru BK
    • Agenda kegiatan harian BK
    • Notulen rapat/koordinasi BK
    • Instrumen evaluasi program BK

 

  1. Administrasi Layanan BK: Layanan BK di sekolah mencakup 4 layanan utama dan 3 kegiatan pendukung, yaitu

A.      Layanan Utama

§  Layanan Orientasi

§  Layanan Informasi

§  Layanan Penempatan dan Penyaluran

§  Layanan Konseling (individual dan kelompok)

Untuk masing-masing layanan tersebut, guru BK wajib memiliki Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang terdiri atas:

·         Jurnal pelaksanaan layanan

·         Evaluasi dan refleksi layanan

B.      Kegiatan Pendukung

§  Aplikasi Instrumen

Inventori minat

Tes bakat dan kepribadian

Angket kebutuhan siswa

§  Himpunan Data (Individual Inventory)

Data pribadi, akademik, sosial, dan karier siswa

Catatan perkembangan siswa

§  Konferensi Kasus dan Alih Tangan Kasus

Berita acara konferensi kasus

Formulir rujukan ke pihak luar

 

  1. Administrasi Penilaian dan Evaluasi BK
    • Format evaluasi proses dan hasil layanan BK
    • Laporan kegiatan BK bulanan/semester/tahunan
    • Rekapitulasi kasus dan penanganannya
    • Analisis kebutuhan layanan BK
    • Rekapitulasi hasil angket/inventori

 

  1. Administrasi Khusus

·         Kartu kendali siswa (konseling pribadi)

·         Catatan kasus individual

·         Formulir rujukan (internal/eksternal)

·         Dokumentasi kegiatan (foto, video, laporan kegiatan)

 

  1. Administrasi Kerja Sama

·         Surat undangan dan berita acara kerja sama (dengan orang tua, wali kelas, guru mata pelajaran, tenaga ahli)

·         Laporan hasil home visit

·         Dokumentasi kolaborasi dengan pihak luar (puskesmas, psikolog, LSM, dll)

 

Berikut ini Template administrasi BK/BP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.
TEMPLATE ADMINISTRASI WAJIB GURU BK