Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Berikut adalah resume menyeluruh dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang:

๐ŸŸฆ Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah

๐Ÿ“Œ Latar Belakang

  • SKL perlu disesuaikan untuk menjamin kesesuaian kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan, agar mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
  • Mengganti Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena sudah tidak sesuai perkembangan hukum.
  • Mengacu pada PP No. 57 Tahun 2021 yang diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

โš–๏ธ Dasar Hukum Utama

  • UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3)
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022
  • Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Dikdasmen
  • Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dikdasmen

๐Ÿง  Definisi Penting

  • SKL adalah kriteria minimal kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai hasil belajar akhir pada tiap jenjang pendidikan.
  • SKL digunakan untuk:
    • Menentukan kelulusan murid
    • Pengembangan standar nasional pendidikan lainnya (isi, proses, penilaian, dst.)
    • Tidak diberlakukan untuk PAUD dalam konteks kelulusan.

๐Ÿงฉ Struktur SKL

SKL terdiri dari 8 dimensi profil lulusan, berlaku untuk semua jenjang:

  1. Keimanan dan ketakwaan
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

๐ŸŽ“ SKL per Jenjang Pendidikan

A. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  • Fokus pada pencapaian perkembangan anak: nilai agama, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional.
  • Deskripsi capaian secara terpadu sebagai dasar kesiapan anak masuk jenjang pendidikan dasar.

B. Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B)

  • Fokus:
    • Penanaman karakter (nilai-nilai Pancasila)
    • Pembiasaan akhlak mulia
    • Literasi dan numerasi dasar
  • Cakupan kompetensi:
    • Pemahaman agama dan moralitas
    • Identitas diri dan budaya
    • Penalaran sederhana dan pengambilan keputusan
    • Karya sederhana, kerja sama, tanggung jawab
    • Hidup sehat dan keterampilan komunikasi dasar

C. Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/SMALB/Paket C)

  • Fokus:
    • Pematangan karakter dan spiritualitas
    • Pengetahuan untuk hidup mandiri dan studi lanjut
  • Kompetensi lulusan:
    • Argumentasi logis berbasis bukti
    • Karya inovatif
    • Refleksi dan inisiatif belajar
    • Literasi dan numerasi kompleks

D. Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK dan sederajat)

  • Tambahan fokus:
    • Keterampilan kerja sesuai bidang keahlian
    • Pemahaman K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Ciri khusus:
    • Komunikasi profesional
    • Tanggung jawab dan etos kerja
    • Literasi-numerasi dalam konteks kejuruan

๐ŸŸจ Ketentuan Khusus

  • Untuk PAUD: SKL tidak menjadi dasar kelulusan.
  • Untuk ABK (Anak Berkebutuhan Khusus): SKL disesuaikan berdasarkan hasil asesmen ahli.
  • SKL menjadi dasar kurikulum, pembelajaran, asesmen, dan pengelolaan pendidikan.

๐Ÿ Penutup

  • Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dicabut
  • Berlaku sejak 10 Juni 2025

Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Dikdas & Dikmen Tahun 2024

Berikut resume ringkas dan sistematis dari Panduan Akreditasi Satuan Pendidikan Dikdas & Dikmen Tahun 2024, agar guru lebih mudah memahaminya dan siap menghadapi proses akreditasi:


๐Ÿ“˜ Tujuan dan Fungsi Akreditasi

  • Perlindungan hak anak: memastikan anak memperoleh pendidikan berkualitas.
  • Penjaminan mutu eksternal: berdasarkan regulasi, instrumen akreditasi dirancang berbasis kinerja (performance-based).
  • Peningkatan layanan secara berkelanjutan: guru dan sekolah didorong untuk reflektif dan terus meningkatkan mutu.

๐Ÿซ 4 Komponen yang Diukur dalam Akreditasi

  1. Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran
    • Interaksi positif dan aman dengan siswa
    • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran efektif
    • Pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dan membangun karakter
  2. Kepemimpinan Kepala Sekolah
    • Memfasilitasi refleksi guru dan pengembangan profesional
    • Perencanaan dan pelaksanaan program berbasis data (RKAS, KSP)
    • Pengelolaan anggaran, sarpras, kurikulum secara transparan dan akuntabel
  3. Iklim Lingkungan Belajar
    • Inklusif, aman (fisik dan psikis), sehat
    • Menjaga kebhinekaan dan mencegah perundungan/kekerasan
    • Mendukung kebutuhan semua peserta didik, termasuk disabilitas
  4. Hasil Belajar Peserta Didik
    • Diukur melalui Asesmen Nasional (AKM, Survei Karakter & Lingkungan Belajar)
    • Untuk SMK/MAK: mengukur kebekerjaan lulusan
    • Untuk SLB: mengukur kemandirian

๐Ÿ“Œ Prinsip Penyusunan Instrumen Akreditasi

  • Bermakna: berdampak nyata bagi peserta didik
  • Inklusif: mewakili semua jenis dan jenjang sekolah
  • Kontekstual: menghargai strategi unik tiap satuan pendidikan

๐Ÿ”„ Tahapan Proses Akreditasi

  1. Pengajuan di aplikasi Sispena
  2. Konfirmasi Sasaran Visitasi
  3. Pengisian Sispena:
    • Dokumentasi Wajib: KSP, RKAS, Kalender Akademik, RKT, dokumentasi pembelajaran
    • Deskripsi Kinerja Asesi
    • Identifikasi Bukti Pendukung
  4. Koordinasi dengan Asesor
  5. Visitasi 2 Hari
    • Hari 1: presentasi, wawancara
    • Hari 2: observasi, diskusi penutup
  6. Hasil Akreditasi diumumkan dan bisa diakses di situs BAN-PDM
  7. Sertifikat bisa diunduh setelah mengisi kartu kendali

๐Ÿงพ Kesempatan Menjelaskan Kinerja

  1. Sebelum visitasi: melalui unggahan di Sispena
  2. Saat visitasi: dialog otentik dengan asesor
  3. Dokumentasi pendukung: bukti nyata kegiatan dan praktik sekolah

โš ๏ธ Catatan Penting untuk Guru

  • Jadikan akreditasi sebagai momentum refleksi dan perbaikan mutu.
  • Hindari formalitas, fokuslah pada evidence-based practice.
  • Kejujuran dalam menyampaikan kinerja sangat penting.
  • Semua komponen (guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan) punya peran krusial.