Berikut adalah resume menyeluruh dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang:
🟦 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah
📌 Latar Belakang
- SKL perlu disesuaikan untuk menjamin kesesuaian kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan, agar mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
- Mengganti Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena sudah tidak sesuai perkembangan hukum.
- Mengacu pada PP No. 57 Tahun 2021 yang diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
⚖️ Dasar Hukum Utama
- UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3)
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022
- Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Dikdasmen
- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dikdasmen
🧠 Definisi Penting
- SKL adalah kriteria minimal kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai hasil belajar akhir pada tiap jenjang pendidikan.
- SKL digunakan untuk:
- Menentukan kelulusan murid
- Pengembangan standar nasional pendidikan lainnya (isi, proses, penilaian, dst.)
- Tidak diberlakukan untuk PAUD dalam konteks kelulusan.
🧩 Struktur SKL
SKL terdiri dari 8 dimensi profil lulusan, berlaku untuk semua jenjang:
- Keimanan dan ketakwaan
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
🎓 SKL per Jenjang Pendidikan
A. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
- Fokus pada pencapaian perkembangan anak: nilai agama, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional.
- Deskripsi capaian secara terpadu sebagai dasar kesiapan anak masuk jenjang pendidikan dasar.
B. Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B)
- Fokus:
- Penanaman karakter (nilai-nilai Pancasila)
- Pembiasaan akhlak mulia
- Literasi dan numerasi dasar
- Cakupan kompetensi:
- Pemahaman agama dan moralitas
- Identitas diri dan budaya
- Penalaran sederhana dan pengambilan keputusan
- Karya sederhana, kerja sama, tanggung jawab
- Hidup sehat dan keterampilan komunikasi dasar
C. Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/SMALB/Paket C)
- Fokus:
- Pematangan karakter dan spiritualitas
- Pengetahuan untuk hidup mandiri dan studi lanjut
- Kompetensi lulusan:
- Argumentasi logis berbasis bukti
- Karya inovatif
- Refleksi dan inisiatif belajar
- Literasi dan numerasi kompleks
D. Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK dan sederajat)
- Tambahan fokus:
- Keterampilan kerja sesuai bidang keahlian
- Pemahaman K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Ciri khusus:
- Komunikasi profesional
- Tanggung jawab dan etos kerja
- Literasi-numerasi dalam konteks kejuruan
🟨 Ketentuan Khusus
- Untuk PAUD: SKL tidak menjadi dasar kelulusan.
- Untuk ABK (Anak Berkebutuhan Khusus): SKL disesuaikan berdasarkan hasil asesmen ahli.
- SKL menjadi dasar kurikulum, pembelajaran, asesmen, dan pengelolaan pendidikan.
🏁 Penutup
- Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dicabut
- Berlaku sejak 10 Juni 2025
