Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Dalam dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, peran pendamping penyelia tidak disebut secara eksplisit dengan istilah “pendamping penyelia”. Namun, konsep pendampingan atau dukungan terhadap penyelia pengawas tercermin dalam “tim teknis penyelia” sebagai bagian dari struktur penyelenggara TKA di tingkat provinsi. Tim ini berfungsi sebagai pendukung operasional untuk penyelia pengawas, dengan fokus pada pemetaan beban kerja dan dukungan kelancaran pemantauan TKA. Hal ini mendukung tujuan TKA agar dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, sebagaimana diatur dalam pedoman ini. Pendampingan juga mencakup aspek pembiayaan untuk persiapan dan pelaksanaan TKA di tingkat provinsi.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Pendukung Teknis dan Operasional: Berperan dalam memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk memastikan distribusi tugas yang efisien, serta mendukung kelancaran proses pemantauan TKA melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
  • Fasilitator Pemantauan: Membantu dalam pendampingan persiapan dan pelaksanaan TKA, termasuk verifikasi data satuan pendidikan, pengaturan aplikasi konferensi video, dan penanganan masalah teknis.
  • Penjaga Integritas: Memastikan bahwa pengawasan tetap sesuai dengan tata tertib, seperti menjaga etika komunikasi dan kerahasiaan selama konferensi video, tanpa kewenangan pengambilan keputusan utama (tetap pada penyelia pengawas).

Peran ini bersifat pendukung, di bawah kewenangan penyelenggara tingkat provinsi (dinas pendidikan atau kantor wilayah Kemenag), dan terintegrasi dalam struktur penyelenggara untuk mendukung kolaborasi dengan PTN, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Tupoksi tim teknis penyelia (sebagai bentuk pendampingan) meliputi:

  • Pemetaan dan Dukungan Beban Kerja: Memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk mengoptimalkan pengawasan daring, termasuk alokasi ruang per satuan pendidikan dan pengaturan konferensi video.
  • Pendampingan Persiapan dan Pelaksanaan: Mendukung koordinasi dengan penyedia layanan (listrik, internet), verifikasi data peserta, dan penanganan laporan hasil pengawasan dari penyelia.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Membantu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, serta memastikan kepatuhan terhadap tata tertib (misalnya, pembukaan aplikasi konferensi video 45 menit sebelum tes dan larangan menyebarluaskan rekaman).
  • Penanganan Pelanggaran: Mendukung investigasi pelanggaran ringan hingga berat terkait penyelia pengawas, seperti ketidakhadiran atau pelanggaran etika, dengan laporan ke tingkat pusat.

Tupoksi ini disesuaikan dengan jalur formal (SMA/SMK) dan nonformal, dengan penekanan pada penggunaan teknologi untuk pengawasan, dan didanai melalui APBD/APBN sebagai bagian dari biaya pendampingan TKA tingkat provinsi.

Referensi

Dari dokumen “8771_Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik(1).pdf”:

  • Penetapan tim teknis penyelia: Halaman 15 (tugas dinas pendidikan provinsi, poin 26); Halaman 17 (tugas kantor wilayah Kemenag, poin 24).
  • Pendampingan persiapan dan pelaksanaan: Halaman 38 (biaya TKA tingkat provinsi, poin 9).
  • Tata tertib dan pelanggaran penyelia pengawas (terkait dukungan pendamping): Halaman 41 (Tata Tertib Penyelia Pengawas); Halaman 44-46 (Jenis Pelanggaran dan Penanganan, bagian b. Penyelia Pengawas); Halaman 48 (Penanganan Tindak Lanjut, poin b).
  • Struktur penyelenggara: Halaman 9 (tugas Kementerian, poin 12); Halaman 12 (tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dkk., poin 8); Halaman 18 (tugas dinas pendidikan kabupaten/kota); Halaman 30 (persyaratan pengawas, terkait konferensi video); Halaman 33 (tugas pengawas, poin c dan d).

Dari dokumen sebelumnya (untuk kelengkapan, sebagai referensi pendukung):

  • “Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025.pdf”: Halaman 3, 5, 39, 41-42.
  • “paparan Penyelia Pengawas[1].pdf”: Halaman 4, 5, 14, 18, 22-23.

Ringkasan Materi Peran dan Tupoksi Pendamping Penyelia

Pendamping Penyelia adalah personel pendukung utama dalam pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Peran ini difokuskan pada dukungan operasional, koordinasi, dan pemantauan untuk memastikan integritas proses pengawasan, tanpa mengambil alih kewenangan penyelia pengawas. Pendamping ditempatkan berdasarkan jalur: Dinas/Kemenag Provinsi untuk jalur formal (seperti SMA/SMK) dan Dinas/Kemenag Kabupaten/Kota untuk jalur nonformal (seperti PKBM/PKPPS). Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan TKA yang tertib, transparan, dan akuntabel, dengan penekanan pada penggunaan teknologi seperti Zoom dan WhatsApp untuk pengawasan daring.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Fasilitator Koordinasi: Berperan sebagai penghubung antara penyelia, pengawas ruang, tim teknis, dan satuan pendidikan. Ini mencakup pembuatan grup WhatsApp untuk komunikasi cepat dan koordinasi jika terjadi kendala, seperti pengawas ruang yang absen atau masalah teknis.
  • Pendukung Teknis dan Verifikasi: Memastikan kesiapan perangkat (komputer, headset, internet stabil) dan verifikasi identitas pengawas ruang (pastikan berasal dari satuan pendidikan lain). Juga mendukung pemantauan hadirnya pengawas ruang 30 menit sebelum tes dimulai.
  • Dokumentasi dan Pelaporan: Membantu pencatatan proses pengawasan, termasuk pembuatan berita acara pengawasan konferensi video melalui laman TKA. Ini termasuk tindak lanjut masalah selama tes dan pemindahan rekaman video jika diperlukan untuk verifikasi.
  • Penjaga Integritas: Wajib mempelajari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, serta menandatangani pakta integritas untuk menjamin objektivitas.

Peran ini bersifat pendukung, tidak pengambil keputusan, dan disesuaikan dengan jalur pelaksanaan untuk mendukung kolaborasi lintas tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota). Persyaratan utama meliputi integritas tinggi, profesionalisme, keahlian teknologi (Zoom dan WhatsApp), serta perangkat minimal seperti komputer dengan kamera, headset mikrofon, dan internet stabil.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Tupoksi dibedakan berdasarkan jalur, dengan fokus pada dukungan selama persiapan, pelaksanaan, dan pasca-tes:

  • Persiapan:
    • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Provinsi (jalur formal) atau Kabupaten/Kota (jalur nonformal), penyelia, dan pengawas ruang.
    • Mengidentifikasi dan mengganti pengawas ruang yang absen dengan cadangan.
    • Menyiapkan format nama akun Zoom (misalnya: G1_S2_DINAS_JAKARTA_JANUAR PRIBADI).
  • Pelaksanaan:
    • Memastikan pengawas ruang hadir tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai prosedur.
    • Koordinasi real-time dengan penyelia selama pengawasan video, termasuk penanganan kendala di satuan pendidikan.
    • Verifikasi bahwa pengawas ruang adalah tenaga pendidik dari satuan lain melalui kartu identitas.
  • Pasca-Pelaksanaan:
    • Membuat dan mengisi berita acara pengawasan di laman TKA.
    • Mendukung verifikasi rekaman video jika diperlukan untuk akuntabilitas.

Tupoksi ini mendukung tujuan keseluruhan pengawasan TKA, yaitu menjaga proses tes tetap objektif dan sesuai Kepmen 95/2025, serta mendukung pemanfaatan hasil TKA untuk seleksi pendidikan lanjutan.

Referensi

Dari dokumen “Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025.pdf”:

  • Definisi dan peran umum: Halaman 3 (poin 22 pada Penjelasan Umum).
  • Struktur pengawasan jalur formal: Halaman 5 (poin 3: Pendamping Penyelia (Provinsi)).
  • Struktur pengawasan jalur nonformal: Halaman 5 (poin 4: Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)).
  • Gambar skema: Halaman 39 (Gambar 5.1: Komposisi antara pendamping penyelia, penyelia pengawas, dan pengawas ruang).
  • Alur pengawasan: Halaman 41-42 (Gambar 6.1 dan 6.2: Alur pengawasan jalur formal dan nonformal, termasuk peran pendamping dalam koordinasi); Halaman 42 (Gambar 4.1: Alur proses penempatan pengawas ruang).

Dari dokumen “paparan Penyelia Pengawas[1].pdf”:

  • Struktur dan asal: Halaman 4 (Tabel Unsur-Unsur Dalam Pengawasan dan Pendampingan).
  • Persyaratan: Halaman 5 (Persyaratan Petugas Pengawasan TKA, bagian Pendamping Penyelia).
  • Tugas utama: Halaman 18 (Tugas Pendamping Penyelia, daftar lengkap).
  • Skema tanggung jawab: Halaman 22 (Skema Pengawasan, bagian Jalur Formal dan Nonformal).
  • Format nama: Halaman 23 (Format Nama Konferensi Video, bagian Pendamping Penyelia).
  • Keterkaitan dengan Kepmen: Halaman 14 (Tujuan Penyelia Pengawas TKA) dan Halaman 18 (referensi Kepmen Nomor 95 Tahun 2025).

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK

1. Latar Belakang dan Tujuan

Dokumen ini merupakan pedoman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada tahun 2025. TKA bertujuan untuk:

  • Mengukur penguasaan akademik siswa berdasarkan Kurikulum Merdeka.
  • Menilai pemahaman konseptual, penerapan pengetahuan, dan kemampuan berpikir kritis dalam konteks kehidupan nyata.
  • Memberikan model bagi pendidik untuk merancang penilaian yang mendukung pembelajaran berbasis kompetensi.
  • Memastikan keselarasan dengan standar nasional dan kebutuhan global, seperti keterampilan abad 21.

Dasar Hukum:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Relevansi untuk Sekolah Binaan:

  • TKA menjadi alat evaluasi penting untuk mengukur capaian pembelajaran siswa.
  • Sekolah binaan perlu memahami kerangka ini untuk menyesuaikan pembelajaran dan persiapan siswa menghadapi asesmen.

2. Struktur dan Komponen Utama TKA

A. Mata Uji

TKA terbagi menjadi dua kategori:

  1. Mata Uji Wajib (diikuti semua siswa SMA/MA dan SMK/MAK):
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Bahasa Inggris
  2. Mata Uji Pilihan (dipilih sesuai minat siswa):
    • Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut
    • Matematika Tingkat Lanjut
    • Bahasa Inggris Tingkat Lanjut
    • Fisika
    • Kimia
    • Biologi
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila
    • Ekonomi
    • Geografi
    • Sosiologi
    • Sejarah
    • Antropologi
    • Bahasa Asing (Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Korea, Arab)
    • Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

B. Jenis Soal

TKA menggunakan berbagai jenis soal untuk mengukur kompetensi:

  1. Pilihan Ganda (PG): Memilih satu jawaban benar dari opsi yang diberikan.
  2. Pilihan Ganda Kompleks (PGK):
    • PGK Kategori: Memilih pernyataan benar/salah atau sesuai/tidak sesuai.
    • PGK Multiple Choice Multiple Answer (MCMA): Memilih lebih dari satu jawaban benar.
  3. Uraian: Menyusun jawaban naratif atau solusi masalah.

C. Kompetensi yang Diukur

TKA mengukur tiga tingkat kompetensi kognitif:

  1. Pemahaman (Literal): Memahami fakta, informasi, atau kosakata dalam teks/konteks.
  2. Penerapan: Mengaplikasikan konsep atau prinsip dalam situasi nyata.
  3. Penalaran: Menganalisis, mengevaluasi, atau menyimpulkan berdasarkan data/fakta.

Contoh:

Bahasa Inggris: Memahami teks sederhana, menyimpulkan informasi tersirat, reorganisasi kalimat

Bahasa Indonesia: Mengidentifikasi informasi eksplisit, menyimpulkan makna tersirat, mengevaluasi gagasan dalam teks.

Matematika: Memahami konsep aljabar, menerapkan geometri dalam masalah praktis, menalar hubungan data.

3. Muatan dan Kompetensi per Mata Uji

A. Mata Uji Wajib

  1. Bahasa Indonesia:
    • Muatan: Membaca teks informatif dan sastra, memahami informasi eksplisit/tersirat, mengevaluasi gagasan, menyusun ringkasan.
    • Kompetensi:
      • Mengidentifikasi informasi utama.
      • Menyimpulkan makna tersirat.
      • Mengevaluasi fakta/opini.
      • Menyajikan kembali isi teks secara ringkas.
    • Konteks: Kehidupan sehari-hari, sosial, akademik.
  2. Matematika:
    • Muatan: Bilangan, aljabar, geometri, statistika, probabilitas.
    • Kompetensi:
      • Memahami konsep matematika.
      • Mengaplikasikan konsep dalam masalah nyata.
      • Menarik kesimpulan valid dari data/informasi.
    • Konteks: Permasalahan matematika dalam kehidupan sehari-hari, seperti perhitungan keuangan atau pengukuran.
  3. Bahasa Inggris:
    • Muatan: Teks fungsional sederhana (iklan, pengumuman), tata bahasa dasar, kosa kata sehari-hari.
    • Kompetensi:
      • Memahami informasi eksplisit (literal).
      • Menyimpulkan informasi tersirat (inferensial).
      • Menyusun kalimat/paragraf secara logis.
    • Konteks: Situasi personal, keluarga, atau global (contoh: pariwisata, teknologi).

B. Mata Uji Pilihan

  1. Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut:
    • Fokus pada analisis teks kompleks, evaluasi gagasan, dan respons kritis terhadap teks sastra/informatif.
    • Contoh Kompetensi: Menilai fakta/opini, mengidentifikasi diri dengan tokoh dalam teks.
  2. Matematika Tingkat Lanjut:
    • Meliputi analisis fungsi, trigonometri, statistika lanjutan.
    • Contoh Kompetensi: Menyelesaikan masalah geometri kompleks, memprediksi tren data.
  3. Bahasa Inggris Tingkat Lanjut:
    • Mengukur kompetensi setara CEFR B1 (intermediate), seperti memahami teks akademik dan menyusun argumen.
    • Contoh Kompetensi: Menyimpulkan informasi tersirat dari artikel teknologi.
  4. Fisika:
    • Muatan: Kinematika, dinamika, termodinamika, listrik, optik.
    • Kompetensi: Menganalisis fenomena fisika, merancang solusi teknologi.
    • Konteks: Efisiensi energi, inovasi teknologi.
  5. Kimia:
    • Muatan: Struktur atom, ikatan kimia, stoikiometri, kimia lingkungan.
    • Kompetensi: Memahami konsep kimia, menerapkan prinsip dalam pengelolaan limbah.
    • Konteks: Fenomena kimia dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Biologi:
    • Muatan: Ekosistem, genetika, bioteknologi, sistem tubuh manusia.
    • Kompetensi: Menganalisis hubungan ekosistem, mengevaluasi dampak bioteknologi.
    • Konteks: Kesehatan, lingkungan, teknologi.
  7. PPKn/Pendidikan Pancasila:
    • Muatan: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, keberagaman.
    • Kompetensi: Menganalisis penerapan Pancasila, mengevaluasi isu keberagaman.
    • Konteks: Kehidupan bernegara, gotong royong.
  8. Ekonomi:
    • Muatan: Ekonomi mikro/makro, keuangan, akuntansi dasar.
    • Kompetensi: Menganalisis data ekonomi, menyelesaikan masalah keuangan.
    • Konteks: UKM, perdagangan internasional.
  9. Geografi:
    • Muatan: Wilayah, lingkungan, mitigasi bencana.
    • Kompetensi: Menganalisis fenomena geografi, merancang strategi mitigasi.
    • Konteks: Abrasi pantai, konservasi lingkungan.
  10. Sosiologi:
    • Muatan: Interaksi sosial, perubahan sosial, masalah sosial.
    • Kompetensi: Menganalisis gejala sosial, merancang penelitian sederhana.
    • Konteks: Globalisasi, keberagaman masyarakat.
  11. Sejarah:
    • Muatan: Pengantar ilmu sejarah, kerajaan Hindu-Buddha, kemerdekaan.
    • Kompetensi: Menganalisis peristiwa sejarah, menarik pelajaran dari masa lalu.
    • Konteks: Perlawanan kolonial, reformasi.
  12. Antropologi:
    • Muatan: Kebudayaan, sistem sosial, etnografi.
    • Kompetensi: Mengidentifikasi makna budaya, menganalisis fenomena sosial.
    • Konteks: Tradisi lokal (contoh: Subak Bali).
  13. Bahasa Asing (Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Korea, Arab):
    • Muatan: Teks sederhana, tata bahasa dasar, kosa kata sehari-hari.
    • Kompetensi: Memahami teks literal/inferensial, menyusun kalimat logis.
    • Konteks: Situasi komunikasi sehari-hari (setara CEFR A1).
  14. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan:
    • Muatan: Pengelolaan usaha, pemasaran, inovasi produk.
    • Kompetensi: Menganalisis strategi pemasaran, merancang solusi kewirausahaan.
    • Konteks: UKM, promosi digital.

4. Contoh Soal dan Panduan Penilaian

Dokumen menyediakan contoh soal untuk setiap mata uji, yang mencerminkan jenis soal dan kompetensi yang diukur. Berikut adalah ringkasan contoh soal:

  1. Bahasa Indonesia:
    • Soal 1 (PG): Memahami tren pasar UKM dari teks informatif (Kunci: A).
    • Soal 2 (PGK Kategori): Menentukan benar/salah pernyataan tentang kategori data (Kunci: Benar, Benar, Salah).
    • Soal 4-6 (Teks Sastra): Menganalisis teks naratif tentang pengalaman pribadi, fokus pada pemahaman inferensial dan evaluasi (Kunci: C, A).
  2. Matematika:
    • Soal 1 (PGK Kategori): Menentukan benar/salah pernyataan aljabar (Kunci: Salah, Salah).
    • Soal 3 (PG): Menyelesaikan masalah geometri trapesium (Kunci: B).
    • Soal 4 (PG): Menghitung tinggi dinding dengan trigonometri (Kunci: C).
  3. Bahasa Inggris:
    • Soal 1 (PGK Kategori): Menentukan sektor industri yang terdampak AI (Kunci: Yes, Yes, No).
    • Soal 4 (PG): Memahami teks tentang pembayaran digital (Kunci: B).
  4. Fisika:
    • Soal 1 (PGK Kategori): Menganalisis grafik kinematika (Kunci: Grafik 1 dan 2).
    • Soal 3 (PG): Menghitung keseimbangan gaya pada tali sirkus (Kunci: B).
  5. Kimia:
    • Soal 1 (PGK Kategori): Menentukan komposisi larutan (Kunci: Tepat, Tidak Tepat).
    • Soal 2 (PG): Memverifikasi rumus molekul (Kunci: D).
  6. Biologi:
    • Soal 1 (PG): Menganalisis dampak kerusakan organel sel (Kunci: B).
    • Soal 3 (PGK Kategori): Mengevaluasi hubungan ekosistem laut (Kunci: Salah, Benar, Benar).
  7. PPKn:
    • Soal 1 (PGK Kategori): Mengevaluasi penerapan Pancasila dalam gotong royong (Kunci: Benar, Salah, Benar).
    • Soal 4 (PG): Menganalisis peran Mahkamah Konstitusi (Kunci: A).
  8. Ekonomi:
    • Soal 4 (PG): Menganalisis kebijakan impor (Kunci: B).
    • Soal 5 (PG): Menghitung akuntansi keuangan (Kunci: C).
  9. Geografi:
    • Soal 3 (PGK Kategori): Mengevaluasi mitigasi abrasi pantai (Kunci: Salah, Benar, Benar).
    • Soal 5 (PG): Memilih peta mitigasi bencana (Kunci: B).
  10. Sosiologi:
    • Soal 2 (PGK Kategori): Menganalisis gejala sosial dari infografis (Kunci: Sesuai, Tidak Sesuai).
    • Soal 5 (PG): Menanggapi perubahan sosial (Kunci: B).
  11. Sejarah:
    • Soal 2 (PG): Menganalisis tradisi budaya (Kunci: A).
    • Soal 4 (PGK MCMA): Mengevaluasi pergerakan nasional (Kunci: Pernyataan 2, 3, 4).
  12. Antropologi:
    • Soal 1 (PGK Kategori): Menilai pandangan dunia komunitas (Kunci: Tepat, Tidak Tepat).
    • Soal 4 (PGK MCMA): Menganalisis tradisi Subak Bali (Kunci: Pernyataan 1, 2, 4).
  13. Bahasa Asing:
    • Prancis: Memahami teks tentang kehidupan sehari-hari (Kunci: Vrai, Vrai, Faux).
    • Jerman: Menyusun kalimat logis (Kunci: E).
    • Jepang: Menyusun kalimat sederhana (Kunci: A).
    • Mandarin: Memahami kosa kata (Kunci: E).
    • Korea: Menyimpulkan informasi tersirat (Kunci: Benar, Salah, Benar).
    • Arab: Memahami kosa kata dalam konteks (Kunci: A).
  14. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan:
    • Soal 1 (PG): Mengevaluasi strategi pemasaran (Kunci: C).
    • Soal 3 (PG): Merancang aplikasi layanan (Kunci: C).

5. Panduan Praktis untuk Sekolah Binaan

Untuk memastikan sekolah binaan dapat memahami dan melaksanakan kerangka TKA 2025, berikut adalah langkah-langkah implementasi:

A. Persiapan Pembelajaran

  1. Pemetaan Kurikulum:
    • Sesuaikan kurikulum sekolah dengan muatan TKA (misalnya, fokus pada literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir kritis).
    • Integrasikan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) untuk mendukung kompetensi seperti gotong royong dan kreativitas.
  2. Pengembangan Materi:
    • Gunakan contoh soal dari dokumen sebagai referensi untuk merancang latihan siswa.
    • Kembangkan materi berbasis konteks nyata, seperti analisis UKM untuk ekonomi atau mitigasi bencana untuk geografi.
  3. Pelatihan Guru:
    • Adakan pelatihan melalui Platform Merdeka Mengajar untuk meningkatkan kemampuan guru dalam merancang soal berbasis kompetensi.
    • Fokus pada metode pembelajaran interaktif (misalnya, diskusi, proyek, simulasi).

B. Persiapan Siswa

  1. Latihan Soal:
    • Latih siswa dengan soal PG, PGK Kategori, dan PGK MCMA menggunakan contoh dari dokumen.
    • Berikan latihan berbasis teks (sastra, informatif, atau teknis) untuk meningkatkan pemahaman literal dan inferensial.
  2. Simulasi TKA:
    • Adakan simulasi ujian TKA untuk membiasakan siswa dengan format soal dan waktu pengerjaan.
    • Gunakan teknologi (misalnya, aplikasi CBT) untuk simulasi berbasis komputer.
  3. Peningkatan Kompetensi:
    • Fokus pada area lemah berdasarkan Rapor Pendidikan, seperti kreativitas (A.3.3) atau penerapan konsep matematika (A.2).
    • Dorong siswa untuk berpartisipasi dalam proyek kolaboratif untuk meningkatkan gotong royong.

C. Pengelolaan dan Evaluasi

  1. Pemanfaatan Sumber Daya:
    • Alokasikan dana BOS untuk pelatihan guru dan pengadaan materi latihan (lihat RKT/ARKAS dari analisis sebelumnya).
    • Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar untuk sumber daya gratis.
  2. Evaluasi Berkala:
    • Lakukan evaluasi triwulanan terhadap kesiapan siswa menggunakan hasil latihan dan simulasi.
    • Gunakan umpan balik siswa dan guru untuk menyesuaikan strategi pembelajaran.
  3. Pelaporan:
    • Pastikan pelaporan data pemanfaatan sumber daya (E.2) dan TIK (E.3) dilakukan dengan akurat untuk mendukung Rapor Pendidikan.

Resume Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025

Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Berikut adalah resume dari dokumen PERMENDIKDASMEN Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur standar isi kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA), agar mudah dipahami oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru.

Latar Belakang

Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan setiap peserta didik mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi yang relevan dengan konsep keilmuan, berdasarkan:

  • Landasan Hukum:
    • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

Tujuan dan Prinsip Standar Isi

  • Tujuan: Menjamin peserta didik memperoleh pembelajaran yang mendukung perkembangan holistik, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
  • Prinsip:
    • Berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Relevan dengan konteks sosial-budaya masyarakat Indonesia yang majemuk.
    • Mengedepankan pembelajaran mendalam (deep learning) untuk mendorong pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
    • Mengintegrasikan nilai-nilai nasionalisme, kemandirian, dan kreativitas.

Ruang Lingkup Materi untuk Semua Satuan Pendidikan

Standar isi mencakup muatan wajib dan muatan lokal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  1. Muatan Wajib:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (sesuai agama masing-masing peserta didik).
    • Pendidikan Pancasila.
    • Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Asing).
    • Matematika.
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
    • Seni dan Budaya.
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
    • Keterampilan/Kejuruan.
    • Muatan Lokal.
  2. Muatan Lokal: Dapat mencakup Bahasa Daerah dan disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  • Fokus: Pembinaan anak sejak lahir hingga usia 6 tahun melalui stimulasi untuk mendukung pertumbuhan fisik dan mental.
  • Materi:
    • Pembinaan hidup sehat, adaptasi, keselamatan diri, dan kemandirian.
    • Pengembangan kemampuan dasar seperti bahasa, seni, dan motorik.
    • Untuk anak berkebutuhan khusus: Materi khusus seperti orientasi dan mobilitas (disabilitas netra) atau pengembangan komunikasi (disabilitas rungu).

Pendidikan Dasar (SD dan SMP)

  • Materi Umum:
    • Pendidikan Agama: Mencakup nilai-nilai keimanan, akhlak, dan sejarah agama (misalnya, Al-Qur’an dan hadis untuk Islam, Kitab Suci Weda untuk Hindu).
    • Pendidikan Pancasila: Sejarah Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, dan Bhineka Tunggal Ika.
    • Bahasa Indonesia: Strategi berbahasa (menyimak, membaca, berbicara, menulis) dan literasi visual.
    • Matematika: Konsep bilangan, geometri, dan pengenalan peluang sederhana.
    • IPA: Keberagaman hayati, teknologi sederhana, dan pelestarian lingkungan.
    • IPS: Sejarah lokal, dinamika sosial, dan pengenalan ekonomi dasar.
    • Seni dan Budaya: Ekspresi seni sederhana dan pengenalan budaya lokal.
    • PJOK: Aktivitas jasmani untuk kesehatan dan gaya hidup aktif.
  • Materi Khusus untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus:
    • Pembinaan hidup sehat, adaptasi, dan penggunaan alat bantu.
    • Pengembangan kemandirian dan keterampilan spesifik sesuai jenis disabilitas.

Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/SLB/Paket C)

Fokus utama pada SMA:

  • Mata Pelajaran Wajib (contoh ruang lingkup materi):
    • Pendidikan Agama Islam: Al-Qur’an, hadis, akidah, akhlak, fiqih, dan sejarah peradaban Islam.
    • Pendidikan Agama Kristen: Allah Pencipta, Pemelihara, Penyelamat, nilai-nilai Kristiani, dan peran gereja.
    • Pendidikan Agama Hindu: Kitab Suci Weda, Sraddha dan Bhakti, Yadnya, dan sejarah Hindu di Indonesia.
    • Pendidikan Pancasila: Pancasila sebagai identitas nasional, sistem ekonomi berbasis gotong royong, dan Bhineka Tunggal Ika.
    • Bahasa Indonesia: Teks kompleks (lisan, tulis, visual, multimodal), struktur teks, dan literasi digital.
    • Bahasa Inggris: Teks interaksional/transaksional, kosakata spesifik, dan komunikasi dalam konteks global.
    • Matematika: Aljabar, geometri, statistik, peluang, dan algoritma dasar.
    • IPA: Metabolisme, pewarisan sifat, bioteknologi, dan teori evolusi.
    • IPS: Sosiologi, geografi, ekonomi (mikroekonomi, keuangan dasar), dan mitigasi bencana.
    • Seni dan Budaya: Kreativitas seni, interpretasi karya, dan respons artistik terhadap fenomena sosial.
    • PJOK: Kebugaran, kerja tim, dan advokasi gaya hidup sehat.
    • Teknologi Digital: Algoritma, pemrograman sederhana, dan literasi digital yang etis.
  • Muatan Lokal: Disesuaikan dengan potensi daerah, seperti bahasa daerah atau keterampilan lokal.
  • Materi Khusus untuk SMA Luar Biasa (SLB):
    • Materi umum: Pembinaan hidup sehat, adaptasi, dan kemandirian.
    • Materi khusus: Orientasi dan mobilitas (disabilitas netra), komunikasi (disabilitas rungu), pengembangan gerak (disabilitas fisik), atau interaksi dan perilaku (disabilitas mental).
    • Keterampilan pilihan: Teknik konstruksi, desain pemodelan, teknik mesin, otomotif, elektronika, dll.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Fokus: Keterampilan kejuruan yang relevan dengan dunia kerja.
  • Materi:
    • Muatan wajib seperti SMA, dengan penekanan pada keterampilan praktis.
    • Bidang kejuruan meliputi:
      • Teknik: Konstruksi, otomotif, elektronika, energi terbarukan, geospasial, dll.
      • Agribisnis: Tanaman, perikanan, pengolahan hasil pertanian, kehutanan.
      • Kesehatan: Layanan kesehatan, laboratorium medik, farmasi.
      • Bisnis dan Manajemen: Pemasaran, manajemen perkantoran, akuntansi.
      • Pariwisata dan Kreatif: Perhotelan, kuliner, desain komunikasi visual, busana.
    • Penekanan pada keselamatan kerja, etika profesi, dan pengembangan wirausaha.

Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C)

  • Fokus: Muatan wajib sesuai jenjang pendidikan formal, dengan penekanan pada pemberdayaan dan keterampilan (okupasional, fungsional, vokasional, wirausaha).
  • Materi: Disesuaikan dengan konteks lokal, mencakup proyek terintegrasi untuk kemandirian individu dan masyarakat.

Pihak yang Terlibat

  • Satuan Pendidikan: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan bertanggung jawab mengimplementasikan standar isi.
  • Pemerintah Daerah: Menyusun muatan lokal sesuai kewenangan.
  • Menteri Agama: Berkoordinasi untuk penyusunan materi Pendidikan Agama.
  • Orang Tua dan Komite Sekolah: Mendukung pelaksanaan kurikulum.

Catatan Penting

  • Kurikulum harus selaras dengan Standar Nasional Pendidikan dan memperhatikan potensi lokal.
  • Pembelajaran dirancang untuk menyenangkan, aman, dan mendukung kreativitas serta kolaborasi.
  • Untuk peserta didik berkebutuhan khusus, kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, termasuk penggunaan alat bantu dan teknologi adaptif.
  • Standar isi mendukung pengembangan kemandirian, kapasitas, dan penguatan sosial-ekonomi peserta didik.

Adapun status P5 menurut Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 adalah Status P5 P5 tidak digantikan, tetapi tetap menjadi bagian integral dari kurikulum, khususnya dalam Kurikulum Merdeka, yang ditekankan dalam Permen Nomor 12 Tahun 2024 dan perubahannya pada Permen Nomor 13 Tahun 2025. P5 merupakan pendekatan pembelajaran berbasis proyek yang dirancang untuk menguatkan karakter dan kompetensi peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila. Dalam dokumen-dokumen tersebut, P5 diintegrasikan sebagai bagian dari muatan kokurikuler untuk mendukung pembelajaran mendalam (deep learning) dan pengembangan kemandirian serta nilai-nilai Pancasila.

P5 sendiri berperan penting dalam Kurikulum mengingat tujuan P5 adalah mengembangkan karakter dan kompetensi peserta didik berdasarkan Profil Pelajar Pancasila, yang mencakup:

  • Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
  • Berkebinekaan global.
  • Bergotong royong.
  • Mandiri.
  • Bernalar kritis.
  • Kreatif.

Maka P5 diimplementasikan melalui proyek-proyek tematik yang relevan dengan muatan wajib (seperti Pendidikan Pancasila, IPS, dan Seni Budaya) dan muatan lokal. Proyek ini dirancang untuk mengintegrasikan pembelajaran lintas mata pelajaran, mendorong kolaborasi, dan menghubungkan materi dengan konteks kehidupan nyata. Implementasi P5 di semua satuan pendidikan, termasuk SMA, diatur sebagai berikut:

  1. P5 menggunakan pendekatan berbasis proyek (project-based learning) yang melibatkan peserta didik dalam kegiatan eksplorasi, diskusi, dan refleksi.
  2. Proyek dirancang berdasarkan tema-tema yang relevan dengan konteks lokal, seperti kearifan lokal, keberagaman budaya, atau isu sosial-ekonomi, sesuai dengan muatan lokal yang diatur oleh pemerintah daerah.

Contoh tema P5: kewirausahaan, pelestarian lingkungan, atau penguatan identitas nasional.

Dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, P5 termasuk dalam kegiatan kokurikuler dengan alokasi waktu tertentu, misalnya, untuk SMA, beberapa mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia memiliki alokasi 18 JP (Jam Pelajaran) per tahun untuk kegiatan kokurikuler, termasuk P5.

Satuan pendidikan memiliki fleksibilitas untuk menentukan jadwal P5, yang dapat diintegrasikan dalam intrakurikuler (misalnya, melalui proyek tematik dalam mata pelajaran) atau sebagai kegiatan terpisah.

Maka dapat disimpulkan, P5 tetap menjadi komponen utama dalam Kurikulum Merdeka, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024 dan diperkuat dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas lebih besar kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan tema P5 dengan kebutuhan lokal dan minat peserta didik. Misalnya, SMA dapat memilih mata pelajaran pilihan (seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial) yang diintegrasikan dengan P5 untuk mendukung keterampilan abad 21. Integrasi dengan Ekstrakurikuler: Dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, P5 dapat diintegrasikan dengan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka atau karya ilmiah untuk memperkuat pengembangan karakter dan keterampilan.

Contoh Pelaksanaan di SMA:

a. Perencanaan: Kepala sekolah dan guru merancang proyek P5 berdasarkan analisis kebutuhan peserta didik dan sumber daya sekolah. Proyek harus selaras dengan visi pendidikan nasional dan konteks lokal.

b. Pelaksanaan: Guru memfasilitasi peserta didik untuk bekerja dalam kelompok, mengidentifikasi masalah, mencari solusi, dan mempresentasikan hasil proyek. Contohnya, proyek tentang pelestarian budaya lokal dapat melibatkan penelitian, pameran seni, atau kegiatan komunitas.

c. Penilaian: Penilaian P5 bersifat formatif, fokus pada proses dan hasil, seperti kemampuan kolaborasi, kreativitas, dan penerapan nilai-nilai Pancasila. Penilaian dapat dilakukan melalui observasi, laporan proyek, atau presentasi.

Untuk informasi lebih lanjut, pengawas, kepala sekolah, dan guru dapat merujuk ke Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 atau menghubungi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Resume Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Berikut adalah resume dari dokumen PERMENDIKDASMEN Nomor 13 Tahun 2025 yang berfokus pada perubahan kurikulum untuk semua satuan pendidikan, terutama Sekolah Menengah Atas (SMA), agar mudah dipahami oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru.

Latar Belakang

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan nasional, perkembangan zaman, dan nilai-nilai pendidikan yang relevan, dengan landasan hukum seperti UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan dan Prinsip Kurikulum

  • Tujuan Kurikulum: Membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, berkarakter, berkontribusi positif bagi masyarakat, serta memiliki kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotorik.
  • Prinsip Kurikulum:
    • Berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Relevan dengan kebutuhan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang majemuk.
    • Berorientasi pada pembelajaran mendalam (deep learning) yang mendorong pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
    • Mengintegrasikan nilai-nilai nasionalisme, kemandirian, dan kreativitas.
    • Mengacu pada gagasan pendidikan tokoh seperti Ki Hajar Dewantara (kebebasan berekspresi) dan K.H. Ahmad Dahlan (pendidikan sebagai transformasi sosial).

Kerangka Dasar Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum mencakup:

  1. Tujuan: Mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia seutuhnya.
  2. Prinsip: Pembelajaran yang menyenangkan, kolaboratif, dan relevan dengan konteks sosial.
  3. Landasan Filosofis: Pendidikan sebagai alat transformasi sosial dan pembentukan karakter.
  4. Landasan Sosiologis: Menghormati keberagaman suku, budaya, dan bahasa Indonesia.
  5. Landasan Psikopedagogis: Berfokus pada perkembangan peserta didik melalui pembelajaran bermakna (meaningful learning).
  6. Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Mendorong eksplorasi, diskusi, dan refleksi untuk membangun pemahaman mendalam.

Struktur Kurikulum SMA

Struktur kurikulum untuk SMA mencakup:

  • Mata Pelajaran Wajib:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (sesuai agama masing-masing peserta didik).
    • Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta Seni dan Budaya.
    • Alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler bervariasi, misalnya:
      • Bahasa Indonesia: 90 JP intrakurikuler + 18 JP kokurikuler = 108 JP/tahun.
      • Pendidikan Pancasila: 72 JP intrakurikuler/tahun.
  • Mata Pelajaran Pilihan:
    • Peserta didik dapat memilih 4–5 mata pelajaran pilihan berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan, seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial, Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
    • Pilihan dapat diubah paling lambat pada kelas XI semester 2 berdasarkan penilaian ulang.
  • Muatan Lokal: Mencakup seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi, atau PJOK, yang dapat diintegrasikan ke mata pelajaran lain atau berdiri sendiri.
  • Ekstrakurikuler:
    • Wajib menyediakan kegiatan seperti Pramuka atau kepanduan lainnya.
    • Jenis kegiatan meliputi:
      1. Krida: Pramuka, Palang Merah Remaja, Paskibraka.
      2. Karya ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja, penelitian.
      3. Latihan olah-bakat: Olahraga, seni, teknologi informasi.
      4. Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah keagamaan.
    • Tujuan ekstrakurikuler:
      • Mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik.
      • Meningkatkan kompetensi sosial, kognitif, dan psikomotorik.
      • Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan mendukung persiapan karier.
    • Pengembangan ekstrakurikuler melibatkan analisis sumber daya, identifikasi kebutuhan peserta didik, dan penyusunan program terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah.

Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Struktur kurikulum SMK mencakup mata pelajaran umum, kejuruan, pilihan, dan muatan lokal.
  • Total alokasi waktu untuk mata pelajaran pilihan dan muatan lokal: masing-masing 72 JP/tahun.
  • Fokus pada keterampilan kejuruan yang relevan dengan dunia kerja, dengan fleksibilitas memilih mata pelajaran sesuai minat.

Kurikulum Sekolah Luar Biasa (SLB)

  • Mata pelajaran wajib mencakup Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, Seni dan Budaya, serta keterampilan seperti Tata Busana, Tata Boga, atau Teknologi Informasi.
  • Program Kebutuhan Khusus wajib untuk peserta didik dengan disabilitas, misalnya pengembangan orientasi dan komunikasi untuk penyandang disabilitas netra.
  • Alokasi waktu untuk SLB kelas X:
    • Total JP mata pelajaran wajib: 1.062 JP intrakurikuler + 306 JP kokurikuler = 1.368 JP/tahun.
    • Muatan lokal: 72 JP/tahun.
  • Peserta didik kelas XI wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal 1 bulan untuk keterampilan.

Kurikulum Pendidikan Kesetaraan

  • Terdiri atas Program Paket A, B, dan C, dengan mata pelajaran wajib dan muatan pemberdayaan serta keterampilan (okupasional, fungsional, vokasional, dan wirausaha).
  • Mata pelajaran wajib mengacu pada standar nasional pendidikan formal.

Pihak yang Terlibat

  • Satuan Pendidikan: Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina ekstrakurikuler bertanggung jawab mengembangkan kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Komite Sekolah/Madrasah: Memberikan dukungan dan saran untuk keberhasilan program.
  • Orang Tua: Berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan ekstrakurikuler.

Catatan Penting

  • Satuan pendidikan harus menyesuaikan kurikulum dengan sumber daya yang tersedia dan kebutuhan peserta didik.
  • Pembelajaran mendalam ditekankan untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, aman, dan mendukung kreativitas serta kolaborasi.
  • Pengembangan kurikulum dan ekstrakurikuler harus selaras dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus Penyandang Disabilitas (SK3PD).

Penutup

Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kurikulum pendidikan relevan dengan perkembangan zaman, mendukung pembentukan karakter, dan mempersiapkan peserta didik untuk berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Pengundangan dilakukan melalui Berita Negara Republik Indonesia, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti.

Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Berikut adalah resume menyeluruh dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang:

🟦 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah

📌 Latar Belakang

  • SKL perlu disesuaikan untuk menjamin kesesuaian kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan, agar mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
  • Mengganti Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena sudah tidak sesuai perkembangan hukum.
  • Mengacu pada PP No. 57 Tahun 2021 yang diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

⚖️ Dasar Hukum Utama

  • UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3)
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022
  • Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Dikdasmen
  • Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dikdasmen

🧠 Definisi Penting

  • SKL adalah kriteria minimal kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai hasil belajar akhir pada tiap jenjang pendidikan.
  • SKL digunakan untuk:
    • Menentukan kelulusan murid
    • Pengembangan standar nasional pendidikan lainnya (isi, proses, penilaian, dst.)
    • Tidak diberlakukan untuk PAUD dalam konteks kelulusan.

🧩 Struktur SKL

SKL terdiri dari 8 dimensi profil lulusan, berlaku untuk semua jenjang:

  1. Keimanan dan ketakwaan
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

🎓 SKL per Jenjang Pendidikan

A. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  • Fokus pada pencapaian perkembangan anak: nilai agama, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional.
  • Deskripsi capaian secara terpadu sebagai dasar kesiapan anak masuk jenjang pendidikan dasar.

B. Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B)

  • Fokus:
    • Penanaman karakter (nilai-nilai Pancasila)
    • Pembiasaan akhlak mulia
    • Literasi dan numerasi dasar
  • Cakupan kompetensi:
    • Pemahaman agama dan moralitas
    • Identitas diri dan budaya
    • Penalaran sederhana dan pengambilan keputusan
    • Karya sederhana, kerja sama, tanggung jawab
    • Hidup sehat dan keterampilan komunikasi dasar

C. Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/SMALB/Paket C)

  • Fokus:
    • Pematangan karakter dan spiritualitas
    • Pengetahuan untuk hidup mandiri dan studi lanjut
  • Kompetensi lulusan:
    • Argumentasi logis berbasis bukti
    • Karya inovatif
    • Refleksi dan inisiatif belajar
    • Literasi dan numerasi kompleks

D. Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK dan sederajat)

  • Tambahan fokus:
    • Keterampilan kerja sesuai bidang keahlian
    • Pemahaman K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Ciri khusus:
    • Komunikasi profesional
    • Tanggung jawab dan etos kerja
    • Literasi-numerasi dalam konteks kejuruan

🟨 Ketentuan Khusus

  • Untuk PAUD: SKL tidak menjadi dasar kelulusan.
  • Untuk ABK (Anak Berkebutuhan Khusus): SKL disesuaikan berdasarkan hasil asesmen ahli.
  • SKL menjadi dasar kurikulum, pembelajaran, asesmen, dan pengelolaan pendidikan.

🏁 Penutup

  • Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dicabut
  • Berlaku sejak 10 Juni 2025

Instrumen Akreditasi SMA Tahun 2024

Berikut ini resume ringkas dan praktis dari Instrumen Akreditasi SMA Tahun 2024 sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 246/O/2024. Resume ini memudahkan guru dan kepala sekolah memahami aspek yang akan dinilai dalam proses akreditasi:


🎯 Tujuan Instrumen Akreditasi

Mengukur kinerja nyata satuan pendidikan berbasis mutu layanan melalui empat komponen utama, mencerminkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.


🧩 4 Komponen Instrumen Akreditasi

1. Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Berfokus pada kualitas guru saat merancang dan melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik:

  1. Dukungan sosial emosional kepada siswa dalam pembelajaran.
  2. Pengelolaan kelas yang aman, nyaman, dan mendukung pencapaian tujuan.
  3. Pembelajaran efektif dan bermakna, dari perencanaan hingga asesmen.
  4. Fasilitasi pembangunan karakter dan kompetensi, seperti keimanan, ketakwaan, nasionalisme, dan kemampuan bernalar.

🧑‍🏫 2. Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Menilai kualitas kepemimpinan berbasis refleksi dan data:
5. Menerapkan budaya refleksi & evaluasi kinerja guru untuk pengembangan profesional.
6. Mengelola layanan belajar secara partisipatif dan kolaboratif.
7. Mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel berdasarkan perencanaan berbasis data.
8. Memimpin pengelolaan sarana prasarana sesuai kebutuhan pembelajaran.
9. Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan (KSP) selaras dengan kurikulum nasional dan konteks lokal.


🌱 3. Iklim Lingkungan Belajar

Menilai apakah lingkungan sekolah mendukung kesejahteraan dan pembelajaran seluruh warga sekolah:
10. Membangun iklim kebinekaan yang menghargai keragaman.
11. Menyediakan lingkungan belajar inklusif bagi siswa dengan beragam kebutuhan.
12. Menjamin keamanan psikis dari perundungan dan kekerasan.
13. Memastikan keselamatan fisik warga sekolah.
14. Menjamin lingkungan yang sehat, termasuk aspek fisik dan mental.


📊 4. Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan

Diperoleh dari data:

  • Asesmen Nasional (AN): AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar
  • Rapor Pendidikan

📝 Catatan Tambahan untuk Satuan Pendidikan

  • Akreditasi tidak lagi fokus pada dokumen administratif, melainkan evidence of practice (bukti praktik nyata di lapangan).
  • Penilaian dilakukan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen yang relevan.
  • Keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan kinerja sangat penting.

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 tentang Optimalisasi Komunitas Belajar

Inti dari surat edaran ini adalah untuk menekankan pentingnya Komunitas Belajar sebagai sarana kunci bagi guru dan kepala sekolah untuk terus belajar dan berkolaborasi dalam meningkatkan kompetensi serta menerapkan Kurikulum Merdeka.

Mari kita bedah poin-poin utamanya:

1. Mengapa Komunitas Belajar Penting?

  • Peningkatan Kualitas Pembelajaran: Komunitas belajar terbukti efektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan di setiap satuan pendidikan.
  • Wadah Belajar dan Berbagi: Komunitas ini menjadi tempat bagi guru dan kepala sekolah untuk berdiskusi, berbagi praktik baik, dan mencari solusi atas tantangan dalam implementasi Kurikulum Merdeka dan penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM).
  • Pengembangan Diri: Dengan berpartisipasi aktif, guru dan kepala sekolah dapat terus mengembangkan kompetensi mereka, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembelajaran siswa.

2. Apa yang Perlu Dilakukan dalam Komunitas Belajar?

Dalam komunitas belajar, guru dan kepala sekolah diharapkan:

  • Belajar dari PMM: Mempelajari dan memanfaatkan berbagai fitur di Platform Merdeka Mengajar (PMM), seperti modul pelatihan, bukti karya, dan lain-lain.
  • Berbagi Praktik Baik: Saling berbagi pengalaman dan strategi pembelajaran yang efektif.
  • Mengembangkan Kompetensi: Berdiskusi dan mencari cara untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

3. Jenis Komunitas Belajar:

Ada beberapa jenis komunitas belajar yang perlu kita optimalkan:

  • Komunitas Belajar di Satuan Pendidikan: Ini adalah komunitas yang terbentuk di dalam sekolah kita sendiri. Ini adalah fondasi utama, di mana guru-guru di satu sekolah bisa secara rutin berkolaborasi.
  • Komunitas Belajar Antarsatuan Pendidikan: Komunitas ini melibatkan guru dan kepala sekolah dari beberapa sekolah yang berdekatan atau memiliki karakteristik serupa. Ini memperluas jejaring dan kesempatan belajar.
  • Komunitas Belajar Daring: Komunitas ini memanfaatkan teknologi untuk menghubungkan guru dan kepala sekolah dari berbagai wilayah secara virtual. Ini memungkinkan akses ke berbagai ahli dan sumber daya.

4. Peran dan Dukungan dari Berbagai Pihak:

Keberhasilan optimalisasi komunitas belajar membutuhkan dukungan dari semua pihak:

  • Guru dan Kepala Sekolah: Berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah, serta memanfaatkan PMM.
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Satuan Pendidikan (Yayasan): Memiliki peran penting untuk:
    • Sosialisasi: Menyebarkan informasi dan Panduan Komunitas Belajar kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas.
    • Pendampingan: Memberikan pendampingan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam mengimplementasikan komunitas belajar.
    • Fasilitasi: Memfasilitasi pelaksanaan komunitas belajar (misalnya, menyediakan tempat, sumber daya, atau narasumber).
    • Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi bagaimana komunitas belajar berjalan untuk memastikan efektivitasnya.

Kesimpulan:

Surat edaran ini menegaskan bahwa komunitas belajar bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan esensial untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka dan pengembangan profesional guru secara berkelanjutan. Mari kita manfaatkan wadah ini sebaik-baiknya untuk terus belajar, berkolaborasi, dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMA kita.

Referensi:

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 tentang Optimalisasi Komunitas Belajar. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Belajar melalui video

Entah bagaimana caranya aku juga tidak sepenuhnya paham. Namun sebagai guru sekaligus ibu dari 2 anak laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar aku menyadari betul betapa pembelajaran jarak jauh ini sangat sulit. Anak-anak yang terbiasa berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan gurunya di sekolah kini mengalami kesulitan yang luar biasa untuk belajar mandiri di rumah. Bersyukur bila di rumah ada orang tua yang bisa membantu dan mendampinginya belajar. Bila tidak, ya mau gimana lagi. Tugas dari guru tetap harus dikerjakan, bukan? Meskipun terjadi baku hantam ala emak-emak dasteran yang kehilangan mood dan stok kesabaran yang menipis.
Untuk mata pelajaran yang terbilang mudah seperti ips, pjok anakku tidak kesulitan. Tinggal browsing dan baca saja sendiri. Beres. Lain ceritanya bila sudah bertemu mata pelajaran seperti bahasa Indonesia, bahasa inggris, matematika. Seisi rumah pasti dilibatkan untuk mengajarnya di rumah.
Alangkah beruntungnya bila aku mendapat kiriman tugas yang disertai video oleh guru mereka masing-masing. Tinggal tonton bersama berulang kali sebelum mengerjakan tugas yang diberikan. Namun bila gurunya hanya memberikan soal tanpa video, terus terang, aku pusing juga. Solusinya hanyalah senam jari dari satu aplikasi ke aplikasi berikutnya mencari cara dan jawaban untuk soal tersebut. Sangat merepotkan.
Belum lagi anak yang tidak terbiasa mendengar penjelasanku menggantikan gurunya di rumah menjadi permasalahan tersendiri.
Akhirnya lagi-lagi kuhanya bisa mengurut dada sambil berdoa semoga keadaan ini segera berakhir.
Berkaca dari pengalaman pribadi itulah maka kuberanikan diri membuat video pembelajaran sendiri untuk mata pelajaran yang kuampu di sekolah. Alasannya sepele. Aku merasa puas dengan video yang kubuat karena sesuai dengan karakter dan gaya aku mengajar di kelas nyata selama ini. Tidak dibuat-buat. Ini terbukti dari hasil pengambilan gambar dan suara yang hanya sekali sampai dua kali saja per videonya. Dengan membuat dan meminta siswaku belajar dari video ku tersebut aku paham dengan kegiatan belajar yang mereka lakukan di rumah masing-masing. Aku pun bisa menyesuaikan dan mengoreksi tugas-tugas mereka dengan cepat karena semua sesuai dengan rancanganku.
Ya, pastilah banyak kekurangan di sana sini dalam video pembelajaran yang kubuat dan kuunggah di channelku tersebut. Namun aku tidak berkecil hati. Seiring waktu berjalan aku terus menyemangati diri untuk terus belajar membuat konten yang lebih baik dari sebelumnya sehingga video yang diunggah memiliki kebermanfaatan yang tinggi bagi semua siswa.
Akhirnya, selamat belajar melalui channelku, Nenghendri Suparman.

Berikut ini link video pembelajaran yang dapat digunakan untuk anda belajar bahasa inggris secara mandiri.

https://youtu.be/H0SSKKsvPkg

https://youtu.be/XGWSOMjsIt

https://youtu.be/XGWSOMjsItQ

https://youtu.be/Xzdzd-fxJ-8
https://youtu.be/gvEguRgmZas
https://youtu.be/qh1OgHe9w9U
https://youtu.be/JoB-UgjZpPI
https://youtu.be/YnOaGSOBdaM
https://youtu.be/BDmpBPDr12w
https://youtu.be/L1z30f7sSas
https://youtu.be/wLM8rHatKZA

Jangan lupa like dan subscribe, ya.

(Karadenan, 21 Agustus 2020, 11.10 am)

KD 3.1 OFFERING AND SUGGESTION (Ulangan Harian)

Bagi siswa kelas XI sila isi form berikut untuk mengetahui tingkat pemahamanmu terhadap materi yang telah disampaikan dan disimak melalui video https://youtu.be/YnOaGSOBdaM.

https://forms.gle/6kJBXionWYeb1ybM6

Jangan lupa tinggalkan nama, kelas dan sekolah di kolom komentar setelah mengisi form soal ulangan di atas.