Resume Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Berikut adalah resume dari dokumen PERMENDIKDASMEN Nomor 13 Tahun 2025 yang berfokus pada perubahan kurikulum untuk semua satuan pendidikan, terutama Sekolah Menengah Atas (SMA), agar mudah dipahami oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru.

Latar Belakang

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan nasional, perkembangan zaman, dan nilai-nilai pendidikan yang relevan, dengan landasan hukum seperti UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan dan Prinsip Kurikulum

  • Tujuan Kurikulum: Membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, berkarakter, berkontribusi positif bagi masyarakat, serta memiliki kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotorik.
  • Prinsip Kurikulum:
    • Berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Relevan dengan kebutuhan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang majemuk.
    • Berorientasi pada pembelajaran mendalam (deep learning) yang mendorong pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
    • Mengintegrasikan nilai-nilai nasionalisme, kemandirian, dan kreativitas.
    • Mengacu pada gagasan pendidikan tokoh seperti Ki Hajar Dewantara (kebebasan berekspresi) dan K.H. Ahmad Dahlan (pendidikan sebagai transformasi sosial).

Kerangka Dasar Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum mencakup:

  1. Tujuan: Mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia seutuhnya.
  2. Prinsip: Pembelajaran yang menyenangkan, kolaboratif, dan relevan dengan konteks sosial.
  3. Landasan Filosofis: Pendidikan sebagai alat transformasi sosial dan pembentukan karakter.
  4. Landasan Sosiologis: Menghormati keberagaman suku, budaya, dan bahasa Indonesia.
  5. Landasan Psikopedagogis: Berfokus pada perkembangan peserta didik melalui pembelajaran bermakna (meaningful learning).
  6. Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Mendorong eksplorasi, diskusi, dan refleksi untuk membangun pemahaman mendalam.

Struktur Kurikulum SMA

Struktur kurikulum untuk SMA mencakup:

  • Mata Pelajaran Wajib:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (sesuai agama masing-masing peserta didik).
    • Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta Seni dan Budaya.
    • Alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler bervariasi, misalnya:
      • Bahasa Indonesia: 90 JP intrakurikuler + 18 JP kokurikuler = 108 JP/tahun.
      • Pendidikan Pancasila: 72 JP intrakurikuler/tahun.
  • Mata Pelajaran Pilihan:
    • Peserta didik dapat memilih 4–5 mata pelajaran pilihan berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan, seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial, Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
    • Pilihan dapat diubah paling lambat pada kelas XI semester 2 berdasarkan penilaian ulang.
  • Muatan Lokal: Mencakup seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi, atau PJOK, yang dapat diintegrasikan ke mata pelajaran lain atau berdiri sendiri.
  • Ekstrakurikuler:
    • Wajib menyediakan kegiatan seperti Pramuka atau kepanduan lainnya.
    • Jenis kegiatan meliputi:
      1. Krida: Pramuka, Palang Merah Remaja, Paskibraka.
      2. Karya ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja, penelitian.
      3. Latihan olah-bakat: Olahraga, seni, teknologi informasi.
      4. Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah keagamaan.
    • Tujuan ekstrakurikuler:
      • Mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik.
      • Meningkatkan kompetensi sosial, kognitif, dan psikomotorik.
      • Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan mendukung persiapan karier.
    • Pengembangan ekstrakurikuler melibatkan analisis sumber daya, identifikasi kebutuhan peserta didik, dan penyusunan program terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah.

Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Struktur kurikulum SMK mencakup mata pelajaran umum, kejuruan, pilihan, dan muatan lokal.
  • Total alokasi waktu untuk mata pelajaran pilihan dan muatan lokal: masing-masing 72 JP/tahun.
  • Fokus pada keterampilan kejuruan yang relevan dengan dunia kerja, dengan fleksibilitas memilih mata pelajaran sesuai minat.

Kurikulum Sekolah Luar Biasa (SLB)

  • Mata pelajaran wajib mencakup Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, Seni dan Budaya, serta keterampilan seperti Tata Busana, Tata Boga, atau Teknologi Informasi.
  • Program Kebutuhan Khusus wajib untuk peserta didik dengan disabilitas, misalnya pengembangan orientasi dan komunikasi untuk penyandang disabilitas netra.
  • Alokasi waktu untuk SLB kelas X:
    • Total JP mata pelajaran wajib: 1.062 JP intrakurikuler + 306 JP kokurikuler = 1.368 JP/tahun.
    • Muatan lokal: 72 JP/tahun.
  • Peserta didik kelas XI wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal 1 bulan untuk keterampilan.

Kurikulum Pendidikan Kesetaraan

  • Terdiri atas Program Paket A, B, dan C, dengan mata pelajaran wajib dan muatan pemberdayaan serta keterampilan (okupasional, fungsional, vokasional, dan wirausaha).
  • Mata pelajaran wajib mengacu pada standar nasional pendidikan formal.

Pihak yang Terlibat

  • Satuan Pendidikan: Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina ekstrakurikuler bertanggung jawab mengembangkan kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Komite Sekolah/Madrasah: Memberikan dukungan dan saran untuk keberhasilan program.
  • Orang Tua: Berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan ekstrakurikuler.

Catatan Penting

  • Satuan pendidikan harus menyesuaikan kurikulum dengan sumber daya yang tersedia dan kebutuhan peserta didik.
  • Pembelajaran mendalam ditekankan untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, aman, dan mendukung kreativitas serta kolaborasi.
  • Pengembangan kurikulum dan ekstrakurikuler harus selaras dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus Penyandang Disabilitas (SK3PD).

Penutup

Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kurikulum pendidikan relevan dengan perkembangan zaman, mendukung pembentukan karakter, dan mempersiapkan peserta didik untuk berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Pengundangan dilakukan melalui Berita Negara Republik Indonesia, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti.