Oleh: Neneng Hendriyani
Dalam perspektif politik, kebijakan pendidikan bukanlah sekadar aturan tunggal, melainkan sebuah struktur bertingkat yang saling berkelindan—mulai dari tataran filosofis bangsa hingga tindakan teknis di ruang kelas. Hierarki ini berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan cita-cita luhur negara dengan praktik operasional di lapangan. Kita dapat membagi jenjang kebijakan pendidikan tersebut ke dalam lima tingkatan berikut:
- Jenjang Kebijakan Ideal; Jenjang ini merupakan fondasi paling dasar sekaligus tingkatan tertinggi yang melandasi seluruh kebijakan di bawahnya. Kebijakan ideal berakar kuat pada ideologi negara dan pandangan hidup bangsa (Weltanschauung). Sifatnya memang abstrak namun memberikan arah tujuan jangka panjang bagi peradaban bangsa (Tim Dosen UNY, 2025). Di sini kebijakan berisi nilai-nilai dasar, falsafah, dan cita-cita luhur bangsa. Kebijakan di tingkat ini menetapkan “mengapa” pendidikan itu diselenggarakan. Contohnya Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Zaini Tamin AR dkk., 2018).
- Jenjang Kebijakan Institusional/Konstitusional: Pada jenjang ini, visi Pendidikan ideal diterjemahkan ke dalam produk-produk hukum resmi yang memberikan mandat otoritatif dalam bentuk aturan yang mengatur kelembagaan atau satuan pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan sistem pendidikan yang terorganisir. Kebijakan di tingkat ini dirumuskan oleh lembaga tinggi negara – seperti DPR dan Presiden – untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan secara makro dan memberikan legitimasi hukum bagi sistem pendidikan. Contohnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, serta berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mengatur struktur pendidikan formal, informal, dan nonformal di Indonesia (Zaini Tamin AR dkk., 2018; Tim Dosen UNY, 2025).
- Jenjang Kebijakan Strategis: Pada jenjang ini, kebijakan diterjemahkan ke dalam rencana tindakan yang terukur, baik untuk pembangunan pendidikan nasional jangka menengah maupun jangka panjang. Kebijakan pada level ini bersifat sebagai upaya sistematis untuk merancang program-program yang mendukung tercapainya tujuan nasional dalam jangka waktu tertentu. Fokusnya adalah merancang program sistematis guna mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan di jenjang sebelumnya. Di Indonesia, jenjang ini melibatkan lembaga perencanaan yang bertugas menguji validitas dan kelayakan proyek pendidikan yang diajukan (Tim Dosen UNY, 2025). Lembaga seperti Bappenas (pusat) dan Bappeda (daerah) menjadi aktor utamanya (Tim Dosen UNY, 2025). Contohnya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau cetak biru pengembangan pendidikan nasional yang melibatkan lintas sektor (Tim Dosen UNY, 2025; Rohman, 2016), serta kebijakan seperti Full Day School yang bertujuan mengintensifkan proses pendidikan untuk meningkatkan prestasi belajar murid (Nia Indah Purnamasari, 2018).
- Jenjang Kebijakan Manajerial (Administratif): Kebijakan pada tingkat ini bersifat teknokratis-birokratis. Kebijakan dirumuskan untuk menjabarkan visi strategis ke dalam petunjuk pelaksanaan yang nyata di lapangan. Fokus utamanya adalah pengelolaan sumber daya – seperti kurikulum, tenaga pendidik, dan fasilitas – agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien (Tim Dosen UNY, 2025). Kebijakan ini memberikan panduan praktis bagi pelaksana pendidikan. Contohnya adalah Peraturan Menteri (Permen) mengenai standar nasional pendidikan, kebijakan Dinas Pendidikan di daerah terkait operasional sekolah, kriteria kepegawaian (seleksi calon pegawai dan standar pelayanan minimal), hingga penerapan Kurikulum 2013 yang bersifat tematik-integratif sebagai upaya penyederhanaan kurikulum untuk membangun karakter murid, Standar Kompetensi Lulusan atau Standar Isi (Zaini Tamin AR dkk., 2018; Tim Dosen UNY, 2025; Rohman, 2016; Mo’tasim, 2018).
- Jenjang Kebijakan Operasional; Ini adalah tingkat paling bawah dan teknis yang bersentuhan langsung dengan pengguna layanan pendidikan (sekolah dan masyarakat). Kebijakan ini mengatur tindakan konkret sehari-hari di tingkat satuan pendidikan dan dibuat oleh pimpinan satuan pendidikan dan diimplementasikan langsung oleh guru di kelas dalam interaksi pembelajaran sehari-hari untuk memastikan proses belajar-mengajar berjalan lancar sesuai karakteristik unik masing-masing sekolah. Contohnya adalah Tata tertib sekolah, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), serta aturan teknis penerimaan murid baru (Rohman, 2016; Tim Dosen UNY, 2025; Zaini Tamin AR dkk., 2018). Salah satu contoh konkretnya adalah penerapan pendekatan scientific (mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan komunikasi) oleh guru di dalam kelas sebagai perwujudan dari kebijakan kurikulum (Mo’tasim, 2018).
Referensi:
Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.
Tamin AR, Z., et al. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). Dwiputra Pustaka Jaya.
Tim Dosen UNY. (2025). Sistem politik negara & pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi S3 PJJ Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.
