Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Berikut adalah resume menyeluruh dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang:

🟦 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah

📌 Latar Belakang

  • SKL perlu disesuaikan untuk menjamin kesesuaian kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan, agar mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
  • Mengganti Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena sudah tidak sesuai perkembangan hukum.
  • Mengacu pada PP No. 57 Tahun 2021 yang diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

⚖️ Dasar Hukum Utama

  • UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3)
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022
  • Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Dikdasmen
  • Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dikdasmen

🧠 Definisi Penting

  • SKL adalah kriteria minimal kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai hasil belajar akhir pada tiap jenjang pendidikan.
  • SKL digunakan untuk:
    • Menentukan kelulusan murid
    • Pengembangan standar nasional pendidikan lainnya (isi, proses, penilaian, dst.)
    • Tidak diberlakukan untuk PAUD dalam konteks kelulusan.

🧩 Struktur SKL

SKL terdiri dari 8 dimensi profil lulusan, berlaku untuk semua jenjang:

  1. Keimanan dan ketakwaan
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

🎓 SKL per Jenjang Pendidikan

A. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  • Fokus pada pencapaian perkembangan anak: nilai agama, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional.
  • Deskripsi capaian secara terpadu sebagai dasar kesiapan anak masuk jenjang pendidikan dasar.

B. Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B)

  • Fokus:
    • Penanaman karakter (nilai-nilai Pancasila)
    • Pembiasaan akhlak mulia
    • Literasi dan numerasi dasar
  • Cakupan kompetensi:
    • Pemahaman agama dan moralitas
    • Identitas diri dan budaya
    • Penalaran sederhana dan pengambilan keputusan
    • Karya sederhana, kerja sama, tanggung jawab
    • Hidup sehat dan keterampilan komunikasi dasar

C. Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/SMALB/Paket C)

  • Fokus:
    • Pematangan karakter dan spiritualitas
    • Pengetahuan untuk hidup mandiri dan studi lanjut
  • Kompetensi lulusan:
    • Argumentasi logis berbasis bukti
    • Karya inovatif
    • Refleksi dan inisiatif belajar
    • Literasi dan numerasi kompleks

D. Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK dan sederajat)

  • Tambahan fokus:
    • Keterampilan kerja sesuai bidang keahlian
    • Pemahaman K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Ciri khusus:
    • Komunikasi profesional
    • Tanggung jawab dan etos kerja
    • Literasi-numerasi dalam konteks kejuruan

🟨 Ketentuan Khusus

  • Untuk PAUD: SKL tidak menjadi dasar kelulusan.
  • Untuk ABK (Anak Berkebutuhan Khusus): SKL disesuaikan berdasarkan hasil asesmen ahli.
  • SKL menjadi dasar kurikulum, pembelajaran, asesmen, dan pengelolaan pendidikan.

🏁 Penutup

  • Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dicabut
  • Berlaku sejak 10 Juni 2025