Pendamping Penyelia merupakan personel pendukung dalam struktur pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Peran utamanya adalah membantu penyelia pengawas tanpa menggantikan kewenangan atau tanggung jawab utama penyelia. Pendamping ini ditempatkan pada tingkat provinsi untuk jalur formal dan tingkat kabupaten/kota untuk jalur nonformal, dengan fokus pada dukungan operasional, koordinasi, dan dokumentasi untuk memastikan pengawasan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Peran Utama Pendamping Penyelia
- Dukungan Operasional dan Koordinasi: Bertugas menyediakan informasi terkait satuan pendidikan, berkoordinasi dengan tim teknis di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memfasilitasi komunikasi antar pihak terkait. Ini termasuk memastikan kelancaran proses pengawasan daring melalui aplikasi seperti Zoom dan WhatsApp.
- Pencatatan dan Pelaporan: Mencatat hasil pengawasan, termasuk temuan, kejadian penting, dan verifikasi rekaman video. Pendamping juga membantu penyusunan laporan resmi, seperti berita acara, yang dilaporkan melalui laman manajemen TKA.
- Pendukung Integritas Proses: Memastikan bahwa pengawasan tetap objektif dan sesuai prosedur, tanpa intervensi langsung pada tugas penyelia, serta mendukung verifikasi data untuk mencegah konflik kepentingan.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia
Berdasarkan struktur pengawasan, tupoksi pendamping disesuaikan dengan jalur pelaksanaan TKA:
- Pada Jalur Formal:
- Membantu penyelia (dari PTN) dalam memantau pengawas ruang secara daring.
- Koordinasi dengan Tim Teknis Provinsi untuk penempatan pengawas dan verifikasi identitas.
- Mendukung pencatatan rekaman konferensi video dan transfer ke simpanan eksternal untuk keperluan verifikasi.
- Pada Jalur Nonformal:
- Membantu penyelia (dari provinsi) dalam pengawasan di satuan pendidikan nonformal.
- Koordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk informasi lokasi dan dukungan teknis.
- Memfasilitasi komunikasi dengan pengawas ruang melalui aplikasi percakapan daring, serta pencatatan hasil untuk laporan akhir.
Pendamping Penyelia tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan utama, melainkan berfungsi sebagai fasilitator untuk meningkatkan efisiensi pengawasan secara keseluruhan. Keberadaannya mendukung tujuan TKA agar kredibel dan berintegritas, dengan penekanan pada koordinasi lintas tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan).
Referensi
- Definisi dan peran umum: Halaman 3 (poin 22 pada Penjelasan Umum).
- Struktur pengawasan jalur formal: Halaman 5 (poin 3: Pendamping Penyelia (Provinsi)).
- Struktur pengawasan jalur nonformal: Halaman 5 (poin 4: Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)).
- Gambar skema: Halaman 39 (Gambar 5.1: Komposisi antara pendamping penyelia, penyelia pengawas, dan pengawas ruang).
- Alur pengawasan: Halaman 41-42 (Gambar 6.1 dan 6.2: Alur pengawasan jalur formal dan nonformal, termasuk peran pendamping dalam koordinasi).