Oleh: Neneng Hendriyani
Perbedaan antara politik pendidikan, pendidikan politik, dan politik kebijakan
pendidikan merupakan kajian fundamental dalam memahami interaksi antara kekuasaan dan pengetahuan di suatu negara. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai perbedaan ketiga konsep tersebut beserta implikasi praktisnya:
A. Politik Pendidikan (Politics of Education)
Politik pendidikan adalah studi tentang aspek politik dalam pendidikan atau kajian pendidikan yang dilakukan melalui perspektif politik. Konsep ini merujuk pada proses pemilihan nilai dan alokasi sumber daya yang terbatas dalam pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk memengaruhi hasil dalam bidang pendidikan.
Negara merancang politik pendidikan sebagai strategi untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia (human resources) yang sesuai dengan ideologi yang dianut. Fokus utama politik pendidikan terletak pada strategi dan tarik-ulur pengaruh kepentingan yang beragam. Hasil dari proses ini adalah Visi SDM dan Ideologi Negara. Lokus utamanya meliputi tingkat Makro, Meso, dan Mikro. Secara singkat, politik pendidikan adalah kajian yang berkaitan dengan penggunaan kekuasaan untuk menentukan siapa yang menerima apa, kapan, dan bagaimana dalam sistem pendidikan.
Implikasi Praktis: Dalam praktiknya, politik pendidikan didominasi oleh negosiasi anggaran pendidikan di DPR/DPRD serta kontestasi pengaruh ideologi dalam kurikulum nasional. Hal ini terlihat dari tarik-menarik kepentingan di arena kontestasi
antarunit kerja, misalnya antara Kemendikbudristek dengan DPR, organisasi profesi (seperti PGRI dan IGI), atau lembaga internasional. Politik pendidikan berperan dalam menentukan arah pengembangan sumber daya manusia melalui pemilihan materi ajar untuk membangun kedaulatan bangsa serta menentukan ilmu yang harus diajarkan demi menciptakan peradaban bangsa yang mandiri dan berdaulat. Selain itu, politik pendidikan berfungsi sebagai sarana distribusi sumber daya melalui penetapan alokasi dana, contohnya antara sekolah negeri dan swasta atau antara daerah perkotaan dan
pedesaan.
B. Pendidikan Politik (Political Education)
Pendidikan politik merupakan usaha sadar yang dilakukan manusia secara sengaja untuk membentuk dan mengembangkan budaya politik dalam masyarakat serta meningkatkan kesadaran kritis warganya. Tujuan dari pendidikan ini adalah agar warga negara dapat memahami, membandingkan, mengevaluasi, dan mengkritisi berbagai idealitas dan realitas politik, sehingga mereka mengenali dan memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka. Keberhasilan program ini sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan politik yang dilaksanakan oleh negara.
Fokus utama dari pendidikan politik adalah peningkatan kesadaran dan budaya
politik yang dapat menciptakan warga negara yang kritis dan menyadari hak-haknya. Lokasi utama kegiatan ini adalah kelas-kelas pembelajaran dan dalam masyarakat secara umum.
Dalam praktiknya, implikasi pendidikan politik diwujudkan melalui integrasi materi kewarganegaraan, tata cara (prosedur) demokrasi, dan pengembangan sikap kritis terhadap isu publik dalam kurikulum sekolah. Hal ini bertujuan untuk mendorong transformasi kesadaran, yaitu mengubah kesadaran masyarakat yang cenderung pasif (common sense) menjadi kesadaran yang lebih kritis (good sense). Dengan demikian, warga negara dapat memahami hak, kewajiban, dan fungsi historisnya. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk membangun budaya politik baru yang mendorong masyarakat untuk berperilaku jujur, cerdas, dan patriotik, bukan sekadar terjebak dalam perilaku hedonistis. Pada akhirnya, pendidikan politik berfungsi untuk meningkatkan partisipasi demokratis sehingga masyarakat dapat terlibat secara aktif dan teroganisir dalam memengaruhi kebijakan publik.
C. Politik Kebijakan Pendidikan (Politics of Educational Policy)
Politik kebijakan pendidikan adalah perwujudan tindakan politik dalam bentuk
produk hukum atau aturan formal (seperti UUD, UU, PP, dan Peraturan Menteri) yang mengatur penyelenggaraan pendidikan. Hal ini merupakan inti (core) dari politik pendidikan, yaitu lokasi di mana keputusan kolektif diambil untuk menyelesaikan masalah pendidikan berdasarkan asas keadilan dan kesejahteraan.
Secara singkat, politik kebijakan pendidikan adalah proses interaksi antara para aktor politik dalam merumuskan, merancang, mengesahkan, hingga mengevaluasi regulasi pendidikan. Fokus utamanya adalah pada produk peraturan dan regulasi resmi. Produk yang dihasilkan mencakup UU, PP, dan pengalokasian anggaran. Sedangkan lokus utamanya adalah birokrasi dan lembaga negara.
Berdasarkan definisi tersebut, terdapat tiga implikasi utama dalam praktik pendidikan di Indonesia. Pertama, terdapat kebijakan yang terstruktur dalam lima angkatan – tingkat ideal (Pancasila), konstitusi (Undang-undang), strategi (rencana Bappenas), administrasi (dinas pendidikan), dan operasional (aturan sekolah). Kedua, alokasi ditujukan secara spesifik untuk memfokuskan distribusi sumber daya, baik materi maupun manusia, serta mengatur perilaku warga di lingkungan pendidikan. Ketiga, kebijakan ini berperan sebagai solusi untuk masalah sosial dengan menjadi instrumen mengatasi kesenjangan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui kebijakan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau langkah afirmatif lainnya. Contoh nyata dari hal ini adalah proses pembentukan UU Sisdiknas atau Peraturan Menteri yang melibatkan uji publik dan lobi dari berbagai kelompok
kepentingan.
Referensi Utama:
Ahmad Zain Sarnoto (2012). Konsepsi Politik Pendidikan di Indonesia. EDUCHILD, Vol. 01, No. 1, hlm. 30-38.
Slamet PH (2014). Politik Pendidikan Indonesia dalam Abad ke-21. Cakrawala
Pendidikan, Th. XXXIII, No. 3, hlm. 324-337.
Tim Dosen UNY (n.d.). Dimensi-dimensi Politik & Sistem Politik Negara & Pendidikan [Slide PowerPoint].
Zaini Tamin AR dkk. (2018). Politik Pendidikan: Konsep dan Praktik Kebijakan
Pendidikan di Indonesia. Dwiputra Pustaka Jaya.
