Pengaruh Sistem Demokrasi terhadap Tata Kelola dan Tujuan Pendidikan

Oleh: Neneng Hendriyani

Dalam teori politik, terdapat tiga corak demokrasi yang memberikan pengaruh berbeda terhadap tata kelola dan tujuan pendidikan yang saat ini dianggap terbaik oleh banyak negara, yaitu: (a) Liberal Individualistik, (b) Pluralistik, (c) Sosialisme Holistik.

  1. Liberal Individualistik: Varian ini menekankan pada hak-hak individu dan persaingan bebas yang menyerupai mekanisme pasar. Dalam konteks pendidikan, model ini cenderung memandang sekolah sebagai tempat pembentukan modal insani (human capital). Sesuai dengan prinsip neoliberalisme, fokus utamanya adalah pengembangan aset pribadi agar mampu bersaing di pasar global (Mayo, 2015; Rohman, 2016).
  2. Pluralistik: Varian ini memandang politik sebagai arena kontestasi antar berbagai kelompok kepentingan. Keseimbangan sosial tidak dicapai melalui komando pusat, melainkan melalui negosiasi, dialog, dan kesepakatan di antara kelompok-kelompok yang berbeda. Pendidikan dipandang sebagai ruang di mana berbagai kepentingan tersebut berinteraksi (Rohman, 2016).
  3. Sosialisme Holistik: Varian ini menempatkan negara sebagai aktor sentral yang dominan. Fokus utamanya adalah menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh kolektivitas rakyat. Pendidikan dalam sistem ini dipandang sebagai alat negara untuk memastikan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat (Rohman, 2016).

Saat ini, sekolah menengah di Indonesia berada dalam fase transisi dari Rezim Administratif menuju Rezim Pemberdayaan. Transformasi ini terlihat dari adanya upaya otonomi sekolah melalui keterlibatan komite sekolah dan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketegangan antara nilai-nilai demokrasi dan pengaruh neoliberalisme yang masih kuat. Meskipun secara administratif sekolah mulai diberdayakan, pengaruh neoliberalisme masih terasa cukup dominan. Sekolah sering kali terjebak dalam kompetisi berbasis skor ujian atau capaian kuantitatif, yang secara tidak langsung mengesampingkan pengembangan kesadaran kritis siswa (Horsford dkk., 2019, hlm. 189; Rohman, 2016, hlm. 68). Tantangan utama bagi sekolah menengah di Indonesia saat ini adalah bagaimana bergeser dari fokus pada sekadar pemenuhan standar administratif (seperti nilai tes) menuju model pemberdayaan yang menumbuhkan daya kritis dan nalar demokratis siswa (Horsford dkk., 2019, hlm. 189; Rohman, 2016, hlm. 68). Maka, Penerapan demokrasi di sekolah menengah Indonesia membutuhkan keseimbangan. Peran negara tetap diperlukan untuk memastikan keadilan (sosialisme holistik), namun ruang bagi partisipasi masyarakat (pluralistik) harus dibuka lebar agar sekolah tidak sekadar menjadi mesin pencetak tenaga kerja (liberal individualistik), melainkan ruang persemaian warga negara yang kritis dan berdaya.

Referensi:

Horsford, S. D., dkk. (2019). The politics of education policy in an era of inequality. Routledge.

Mayo, P. (2015). Hegemony and education under neoliberalism: Insights from Gramsci. Routledge.

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Perbedaan Ketiga Jenis Ideologi (konservatif, liberal, dan kritis-radikal)

Oleh: Neneng Hendriyani

Untuk mengawali pembahasan ini, mari kita bedah terlebih dahulu apa itu ideologi. Jika kita menilik akarnya, istilah “ideologi” berasal dari bahasa Yunani: ideos yang berarti ide atau cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, secara harfiah, ia merupakan ilmu tentang gagasan (Tim Dosen UNY, 2025). Secara terminologis, ideologi adalah suatu paham mengenai seperangkat nilai atau gagasan yang diyakini dan dianut oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga menjadi pegangan hidup untuk diwujudkan dalam kenyataan (Tim Dosen UNY, 2025). Ia merupakan kesatuan ide yang tersusun sistematis tentang manusia dan kehidupannya dalam konteks berbangsa dan bernegara (Tim Dosen UNY, 2025).

Dalam konteks politik, maknanya menjadi lebih luas. Horsford et al. (2019) mendefinisikan ideologi sebagai sekumpulan cita-cita etis, prinsip, doktrin, hingga simbol dari sebuah gerakan sosial atau institusi. Ideologi di sini menawarkan “cetak biru” tentang bagaimana masyarakat seharusnya diatur dan bagaimana tata keteraturan sosial itu bekerja (Horsford et al., 2019). Fokus utamanya terletak pada distribusi kekuasaan serta siapa pihak yang diuntungkan dari alokasi barang-barang sosial tersebut (Horsford et al., 2019). Pada akhirnya, ideologi memainkan peran krusial sebagai perekat pemersatu, sarana untuk memformulasi kehidupan, pemantik motivasi bangsa dalam mengejar tujuan bersama, sekaligus menjadi prosedur utama dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat (Tim Dosen UNY, 2025).

Ideologi pada hakikatnya berfungsi sebagai “kompas” nilai yang menuntun arah tindakan bersama. Dalam dunia pendidikan, ideologi pendidikan berperan sebagai mekanisme operasional yang digunakan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam sistem instruksional dan kebijakan sekolah (Sarnoto, 2012; Horsford et al., 2019). Secara strategis, ideologi pendidikan adalah fondasi filosofis yang menentukan arah kebijakan, kurikulum, dan tujuan akhir dalam pengembangan potensi manusia guna menciptakan sumber daya manusia (human resources) yang dicita-citakan sesuai visi nasional (Sarnoto, 2012).

Ideologi pendidikan merupakan fondasi filosofis yang menentukan arah kebijakan, kurikulum, serta tujuan akhir dari proses belajar-mengajar di suatu negara. Politik dan ideologi pendidikan suatu negara sangat ditentukan oleh ideologi yang diemban negara tersebut. Faktor inilah yang menentukan karakter dan tipologi masyarakat yang akan dibentuk melalui proses persekolahan (Sarnoto, 2012). Hal ini karena Pendidikan sendiri tidak pernah lepas dari kekuasaan. Sebagaimana ditegaskan oleh Paulo Freire, segala kebijakan politik pendidikan sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan intelektualitas warga negara (Zaini Tamin AR dkk., 2018, hlm. iii). Pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan berkaitan erat dengan kuasa yang diemban pemerintah untuk mengatur peradaban (Zaini Tamin AR dkk., 2018).

Dalam literatur kritis, sering kali ditemukan bahwa ideologi dominan akan meresap ke dalam kurikulum. Dalam konteks neoliberalisme, misalnya, pendidikan cenderung direduksi menjadi pabrik penghasil “modal manusia” (human capital) yang semata-mata melayani kebutuhan pasar tenaga kerja (Mayo, 2015, dalam Resume Hegemony, hlm. 408). Sebaliknya, ideologi kritis-emansipatoris memandang pendidikan sebagai alat “humanisasi” yang membangun kesadaran kritis murid agar mampu mengenali dan mengubah realitas sosial yang menindas (Sarnoto, 2012; Hendriyani, 2026).

Maka dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kompas nilai yang memberikan arah bagi tindakan kolektif, sedangkan ideologi pendidikan adalah mekanisme operasional yang digunakan oleh negara atau kelompok kepentingan untuk mereproduksi nilai-nilai tersebut melalui sistem instruksional dan kebijakan sekolah (Sarnoto, 2012; Horsford et al., 2019).

Kita mengenal 3 (tiga) aliran ideologi Pendidikan – secara global – yang memiliki pandangan berbeda terhadap peran pendidikan dalam masyarakat, yaitu konservatif, liberal, dan kritis-liberal. 

Ideologi Konservatif memandang pendidikan sebagai alat untuk menjaga stabilitas sosial dan melestarikan nilai-nilai tradisi (status quo). Pendidikan berfungsi sebagai instrumen “domestikasi” atau pengendalian sosial untuk membentuk warga negara yang patuh dan disiplin sesuai dengan struktur kekuasaan yang ada (Sarnoto, 2012; Slamet PH, 2014). Fokus utamanya adalah mentransfer pengetahuan yang sudah mapan dan membentuk karakter yang selaras dengan ideologi negara demi menjaga ketertiban sosial (social order) (Slamet PH, 2014). Dengan kata lain, pendidikan menjadi alat untuk menanamkan sekaligus melestarikan nilai, norma dan warisan sosial dari generasi ke generasi, serta memperkuat solidaritas masyarakat (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Ideologi Liberal sangat menekankan hak individu, kebebasan memilih, dan kompetisi. Dalam perkembangannya, aliran liberal sering bersinggungan dengan neoliberalisme, di mana pendidikan direduksi menjadi sekadar pengembangan “modal manusia” (human capital) untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja (Mayo, 2015, dalam Rohman, 2016; Tamin dkk., 2018; Rohman, 2016). Pendidikan dipandang sebagai investasi pribadi atau barang konsumsi yang diperebutkan dalam logika pasar, sehingga sering kali menciptakan kasta sekolah antara sekolah “favorit” dan sekolah biasa (Rohman, 2016). Meski demikian, fokus utamanya tetap pada pengembangan potensi individu secara maksimal (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Pendidikan dipandang sebagai proses untuk memanusiakan individu agar cakap, mandiri, dan memiliki keterampilan yang relevan untuk menapaki masa depan di dunia kerja (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Ideologi Kritis-Radikal merupakan ideologi yang dipengaruhi oleh pemikiran Paulo Freire dan Antonio Gramsci. Ideologi ini meyakini bahwa pendidikan tidak pernah netral secara politik. Pendidikan harus menjadi alat “humanisasi” atau pembebasan bagi kelompok terpinggirkan (subaltern) (Sarnoto, 2012; Tamin dkk., 2018). Tujuannya adalah membangun kesadaran kritis (conscientization) murid untuk mengenali dan mengubah realitas sosial yang tidak adil (Hendriyani, 2026). Dalam ideologi ini, guru berperan sebagai intelektual organik yang memfasilitasi dialog emansipatoris untuk melawan hegemoni kelompok dominan (Mayo, 2015). Ideologi ini menekankan bahwa pendidikan tidak pernah lepas dari knowledge and power (pengetahuan dan kuasa) (Zaini Tamin AR dkk, 2018, hlm. iii). Pendidikan harus dipahami sebagai relasi antara knowledge and power (Zaini Tamin AR dkk, 2018) yang diarahkan untuk membebaskan manusia sekaligus bersikap kritis terhadap realitas sosial (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Referensi:

Hendriyani, N. (2026). Tugas Pertemuan 2: Resume dimensi politik. [Tugas Mahasiswa S3 PJJ Ilmu Pendidikan UNY].

Horsford, S. D., Scott, J. T., & Anderson, G. L. (2019). The politics of education policy in an era of inequality: Possibilities for democratic schooling. Routledge.

Mayo, P. (2015). Hegemony and education under neoliberalism: Insights from Gramsci. Routledge.

Rohman, A. (2024). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. UNY Press.

Sarnoto, A. Z. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. EDUCHILD: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30-38.

Tamin, Z. A., dkk. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). Dwiputra Pustaka Jaya.

Tim Dosen UNY. (2025). Sistem politik negara & pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi PJJ Ilmu Pendidikan S3, Universitas Negeri Yogyakarta.

Kuliah S3 PJJ? Why Not!

Oleh: Neneng Hendriyani

Kuliah S3 itu sering banget dianggap sebagai langkah nekat oleh sebagian orang. Banyak orang mikir, “Buat apa sih kuliah lagi? Memangnya gelar magister belum cukup untuk mengamankan posisi dan karier?” Belum lagi bayangan betapa melelahkannya harus membagi waktu: seharian mengabdi sebagai pengawas sekolah, lanjut mengurus keluarga, tanaman dan hewan yang kebetulan dipelihara di rumah, lalu malamnya masih harus bergelut dengan tumpukan jurnal akademik, kuliah malam, dan seabrek tugas yang kejar tayang. Bayangin aja udah bikin capek duluan, kan?

Tapi, gimana kalau jawabannya adalah: S3 PJJ (Pendidikan Jarak Jauh), why not?

Zaman sekarang di mana internet sudah merambah ke seantero dunia, menuntut ilmu sampai ke jenjang tertinggi nggak lagi menuntut kita untuk mengorbankan seluruh ritme kehidupan. Konsep PJJ hadir bukan sebagai jalan pintas, melainkan sebagai Solusi jitu yang saya anggap sebagai jembatan yang memungkinkan kita tetap bertumbuh secara akademis tanpa harus meninggalkan tanggung jawab profesional maupun peran hangat di tengah keluarga.

Dengan memilih lanjut S3—khususnya lewat jalur yang lebih fleksibel ini—bukan cuma soal menambah deretan gelar di belakang nama. Ada proses tranformasi besar yang terjadi di dalam diri: pola pikir kita turut berubah dan berkembang pesat.

Ada banyak perbedaan yang kita rasakan ketika menjadi mahasiswa S3. Di jenjang doktoral, kita tidak lagi diajarkan untuk menelan informasi mentah-mentah. Kita dilatih untuk melihat sebuah persoalan dari berbagai sudut pandang yang mendalam, terbiasa dengan metodologi riset yang ketat, dan yang paling terasa: kita tidak lagi mudah menghakimi atau menyimpulkan segala sesuatu secara terburu-buru (jump to conclusion). Setiap fenomena diuji berdasarkan data, literatur, dan kerangka berpikir yang matang. Keputusan atau pendapat yang kita keluarkan pun jadi lebih berbobot, bijak, dan berbasis bukti (evidence-based).

Selain itu, kita menambah jejaring professional yang dapat mengembangkan potensi kita di masa depan. Kita menjadi lebih banyak mengenal orang dengan berbagai karakter dan kelebihannya dari seluruh daerah dan negara. Kita tidak hanya belajar tentang berbagai disiplin ilmu yang diampu oleh para Profesor dan Guru Besar di bidang kajiannya masing-masing. Kita juga belajar tentang berbagai adat istiadat, budaya, dan hal baru lainnya yang selama ini tidak kita peroleh dari pergaulan sosial, pekerjaan, maupun pendidikan pada tingkat sebelumnya.

Perubahan pola pikir ini membawa dampak luar biasa, terutama dalam menjalankan tugas sehari-hari. Contohnya bagi saya pribadi sebagai pengawas sekolah. Dengan pengalaman, keterampilan, dan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama kuliah S3 PJJ saya menyadari bahwa saya menjadi lebih mampu menganalisis masalah yang lebih tajam. Misal, saat turun ke sekolah-sekolah pendampingan, fenomena seperti technostress pada murid, dampaknya terhadap academic burnout, hingga tantangan adaptasi digital guru tidak lagi dilihat sekadar sebagai masalah sepele. Dengan latar riset yang kuat, kita bisa memetakan akar masalahnya secara terstruktur dan merumuskan solusi yang benar-benar pas sasaran sesuai dengan karakteristik sekolah dan ekosistem belajarnya. Pendampingan yang dilakukan pun menjadi lebih empatis dan objektif. Cara kita berdialog dengan kepala sekolah dan guru-guru pun berubah. Karena terbiasa berpikir kritis dan tak gampang menghakimi, kita hadir bukan sebagai “pengawas yang mencari kesalahan”, melainkan sebagai mitra diskusi yang empatis, objektif, dan solutif. Ini tentu membawa dampak positif bagi kita, kepala sekolah, guru, dan murid. Secara otomatis kita pun menjadi lebih peka dalam mendorong budaya mutu berbasis data. Hal ini disebabkan oleh alur pembelajaran yang diikuti di jenjang S3 melatih kita menyusun kerangka kerja dan evaluasi yang presisi. Dampaknya, program pendampingan atau supervisi yang kita susun di wilayah kerja jadi jauh lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi perbaikan kualitas pendidikan.

Tentu saja tidak mudah kuliah S3 PJJ. Saya mengakuinya. Itulah sebabnya kita perlu menjalaninya dengan sejumlah strategi yang dianggap mumpuni. Strategi-strategi ini tentu saja berbeda antar mahasiswa, tergantung latar belakang kepribadian, social, ekonomi, dan lain sebagainya. Mau tidak mau, sadar tidak sadar kita dilatih jadi “pesulap waktu” yang mahir memilah prioritas—kapan harus meramu riset di sela kesibukan dinas, kapan menjadi pembelajar sepanjang hayat (lifelong learner), dan kapan hadir utuh untuk keluarga. Capai? Jangan ditanya lagi soal itu. Kita semua sudah pasti. Tapi kepuasan saat bisa menguraikan benang kusut tantangan pendidikan lewat riset akademis yang aplikatif itu rasanya tiada tanding. Sesulit apa pun toh pada akhirnya kita bisa melewatinya berkat bimbingan dan arahan para dosen yang senantiasa terkoneksi melalui jaringan internet.

Jadi, kalau ada yang tanya lagi: “Capek nggak sih, udah kerja, ngurus keluarga, tapi masih nekat ambil S3?”

Jawab saja dengan senyuman hangat tanpa perlu ngegas, ya: “Capek itu pasti, tapi berkembangnya pola pikir dan dampaknya yang nyata bagi dunia pendidikan itu sungguh bernilai. Kalau ada jalan PJJ yang memungkinkan kita meraih keduanya, S3 PJJ: why not?”

Ayo jangan tunggu lagi. Mari belajar bersama.

Penilaian Penerapan Ideologi di Sekolah Menengah di Indonesia

Oleh: Neneng Hendriyani

Berdasarkan realitas pendidikan menengah di Indonesia, saat ini bisa dikatakan bahwa penerapan sistem di sekolah menengah merupakan perpaduan kompleks yang dianggap sebuah “mosaic”. Di dalamnya, bercampur etika ideologi global yang saling tarik-menarik dan menimbulkan ketegangan di berbagai level (makro, mezzo, dan misso).

(1) Ideologi Konservatif; Sebagai bangsa dengan sejarah kolonialisme yang panjang, jejak konservatisme masih terasa kuat di bidang pendidikan. Kita bisa melihatnya dari sisa-sisa standarisasi kurikulum yang kaku di masa lalu dan penggunaan pendidikan sebagai alat untuk menjaga stabilitas politik (Slamet PH, 2014). Meski otonomi daerah sudah bergulir sejak tahun 2003, birokrasi sekolah kerap masih terjebak dalam loyalitas hirarkis kepada pimpinan daerah daripada fokus pada otonomi pedagogis (Slamet PH, 2014). Di sisi lain, upaya menjaga nilai budaya bangsa tetap menjadi prioritas melalui pendidikan karakter (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Kurikulum 2013, misalnya, dirancang untuk membangun karakter murid dengan menekankan pada aspek spiritual dan sosial (Mo’tasim, 2018), sejalan dengan semangat konservatif untuk menanamkan akhlak mulia sebagai fondasi bagi kehidupan masyarakat (Nia Indah Purnamasari, 2018).

(2) Ideologi Liberal; Pengaruh ideologi ini tampak jelas pada sistem pendidikan menengah (SMA/SMK) di Indonesia yang semakin berorientasi pada pasar (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Strategi link and match di SMK dicanangkan untuk memastikan lulusannya memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Sayangnya, orientasi pada produktivitas ini kerap tidak dibarengi dengan daya tampung lapangan kerja yang memadai, sehingga ironisnya justru memicu angka pengangguran di kalangan tenaga terdidik (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Selain itu, setiap kali musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tiba, kita melihat bahwa terdapat tren kuat ke arah ideologi liberal di mana sekolah menengah dipaksa bersaing dalam “pasar” pendidikan. Fenomena ini menciptakan polarisasi kasta antara sekolah unggulan dan sekolah pinggiran, sekolah negeri dan sekolah swasta, di mana lulusan sering kali hanya disiapkan sebagai tenaga kerja murah bagi industri (Rohman, 2016; Swasono, 2012, dalam Slamet PH, 2014). Akibatnya, sekolah negeri favorit kebanjiran pendaftar, sementara sekolah swasta pinggiran kian terpinggirkan—sebuah logika pasar yang sering kali mengabaikan keadilan sosial bagi murid kurang mampu (Sarnoto, 2012).

(3) Ideologi Kritis-Radikal; Ideologi ini mulai mewarnai kebijakan pendidikan kita, salah satunya lewat Kurikulum Merdeka. Pemerintah melalui implementasi Kurikulum Merdeka kini tampak mengadopsi nilai-nilai kritis dengan memberikan fleksibilitas bagi guru untuk menerapkan pembelajaran terdiferensiasi dan asesmen diagnostik yang menghargai keunikan murid (Kisyanto, 2025; Kwartarani, 2025). Bahkan, program seperti Sekolah Rakyat menunjukkan adanya kemauan politik untuk mewujudkan keadilan distributif bagi kelompok yang kurang beruntung, sesuai dengan teori keadilan John Rawls (Muharam & Kurniawan, 2025).

Meskipun demikian, posisi pemerintah sebagai pemegang kuasa kebijakan sering kali masih mendominasi, sehingga impian mewujudkan pendidikan yang benar-benar emansipatoris masih terbentur hambatan (Zaini Tamin AR dkk, 2018). Tantangan besarnya saat ini adalah bagaimana mentransformasi sistem yang kaku menjadi ruang yang mendukung pemikiran kritis, kreatif, dan mandiri, agar sekolah tidak hanya menjadi “mesin penghasil ijazah” (Zaini Tamin AR dkk, 2018).

Sistem pemerintahan sekolah menengah di Indonesia saat ini berada dalam masa transisi yang turbulen. Tantangan terbesarnya adalah menghapus hambatan birokrasi dan melawan tarikan neoliberalisme agar pendidikan tidak sekadar menjadi barang dagangan, melainkan benar-benar menjadi alat pembebasan intelektual yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Slamet PH, 2014; Sarnoto, 2012).

Referensi:

Hendriyani, N. (2026). Tugas pertemuan 2: Resume dimensi politik [Unpublished manuscript]. Program Studi S3 PJJ Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.

Kisyanto, E. (2025). Transformasi kebijakan pendidikan nasional: Analisis historis dan implikasinya terhadap sistem pendidikan Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan (JUSHPEN), 4(2), 59–71.

Kwartarani, Y. (2025). Strategi kebijakan pengembangan mutu pendidikan untuk meningkatkan daya saing bangsa. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 37502–37509.

Muharam, K. I., & Kurniawan, T. (2025). Implementasi kebijakan program sekolah rakyat Kementerian Sosial RI (Studi kasus: Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 15(1), 1–12.

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Sarnoto, A. Z. (2012). Konsepsi politik pendidikan di Indonesia. Educhild: Majalah Ilmiah Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 30–38.

Slamet, P. H. (2014). Politik pendidikan Indonesia dalam abad ke-21. Cakrawala Pendidikan, 33(3), 324–337.

Tamin AR, Z. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). CV. Dwiputra Pustaka Jaya.

Tim Dosen UNY. (2025). Teori keadilan dalam politik pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi S3 PJJ Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.

Mengenal 5 (Lima) Hirarki Kebijakan Pendidikan

Oleh: Neneng Hendriyani

Dalam perspektif politik, kebijakan pendidikan bukanlah sekadar aturan tunggal, melainkan sebuah struktur bertingkat yang saling berkelindan—mulai dari tataran filosofis bangsa hingga tindakan teknis di ruang kelas. Hierarki ini berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan cita-cita luhur negara dengan praktik operasional di lapangan. Kita dapat membagi jenjang kebijakan pendidikan tersebut ke dalam lima tingkatan berikut:

  1. Jenjang Kebijakan Ideal; Jenjang ini merupakan fondasi paling dasar sekaligus tingkatan tertinggi yang melandasi seluruh kebijakan di bawahnya. Kebijakan ideal berakar kuat pada ideologi negara dan pandangan hidup bangsa (Weltanschauung). Sifatnya memang abstrak namun memberikan arah tujuan jangka panjang bagi peradaban bangsa (Tim Dosen UNY, 2025). Di sini kebijakan berisi nilai-nilai dasar, falsafah, dan cita-cita luhur bangsa. Kebijakan di tingkat ini menetapkan “mengapa” pendidikan itu diselenggarakan. Contohnya Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi acuan utama dalam merumuskan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Zaini Tamin AR dkk., 2018).
  2. Jenjang Kebijakan Institusional/Konstitusional: Pada jenjang ini, visi Pendidikan ideal diterjemahkan ke dalam produk-produk hukum resmi yang memberikan mandat otoritatif dalam bentuk aturan yang mengatur kelembagaan atau satuan pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan sistem pendidikan yang terorganisir. Kebijakan di tingkat ini dirumuskan oleh lembaga tinggi negara – seperti DPR dan Presiden – untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan secara makro dan memberikan legitimasi hukum bagi sistem pendidikan. Contohnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, serta berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mengatur struktur pendidikan formal, informal, dan nonformal di Indonesia (Zaini Tamin AR dkk., 2018; Tim Dosen UNY, 2025).
  3. Jenjang Kebijakan Strategis: Pada jenjang ini, kebijakan diterjemahkan ke dalam rencana tindakan yang terukur, baik untuk pembangunan pendidikan nasional jangka menengah maupun jangka panjang. Kebijakan pada level ini bersifat sebagai upaya sistematis untuk merancang program-program yang mendukung tercapainya tujuan nasional dalam jangka waktu tertentu. Fokusnya adalah merancang program sistematis guna mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan di jenjang sebelumnya. Di Indonesia, jenjang ini melibatkan lembaga perencanaan yang bertugas menguji validitas dan kelayakan proyek pendidikan yang diajukan (Tim Dosen UNY, 2025). Lembaga seperti Bappenas (pusat) dan Bappeda (daerah) menjadi aktor utamanya (Tim Dosen UNY, 2025). Contohnya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) atau cetak biru pengembangan pendidikan nasional yang melibatkan lintas sektor (Tim Dosen UNY, 2025; Rohman, 2016), serta kebijakan seperti Full Day School yang bertujuan mengintensifkan proses pendidikan untuk meningkatkan prestasi belajar murid (Nia Indah Purnamasari, 2018).
  4. Jenjang Kebijakan Manajerial (Administratif): Kebijakan pada tingkat ini bersifat teknokratis-birokratis. Kebijakan dirumuskan untuk menjabarkan visi strategis ke dalam petunjuk pelaksanaan yang nyata di lapangan. Fokus utamanya adalah pengelolaan sumber daya – seperti kurikulum, tenaga pendidik, dan fasilitas – agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien (Tim Dosen UNY, 2025). Kebijakan ini memberikan panduan praktis bagi pelaksana pendidikan. Contohnya adalah Peraturan Menteri (Permen) mengenai standar nasional pendidikan, kebijakan Dinas Pendidikan di daerah terkait operasional sekolah, kriteria kepegawaian (seleksi calon pegawai dan standar pelayanan minimal), hingga penerapan Kurikulum 2013 yang bersifat tematik-integratif sebagai upaya penyederhanaan kurikulum untuk membangun karakter murid, Standar Kompetensi Lulusan atau Standar Isi (Zaini Tamin AR dkk., 2018; Tim Dosen UNY, 2025; Rohman, 2016; Mo’tasim, 2018).
  5. Jenjang Kebijakan Operasional; Ini adalah tingkat paling bawah dan teknis yang bersentuhan langsung dengan pengguna layanan pendidikan (sekolah dan masyarakat). Kebijakan ini mengatur tindakan konkret sehari-hari di tingkat satuan pendidikan dan dibuat oleh pimpinan satuan pendidikan dan diimplementasikan langsung oleh guru di kelas dalam interaksi pembelajaran sehari-hari untuk memastikan proses belajar-mengajar berjalan lancar sesuai karakteristik unik masing-masing sekolah. Contohnya adalah Tata tertib sekolah, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), serta aturan teknis penerimaan murid baru (Rohman, 2016; Tim Dosen UNY, 2025; Zaini Tamin AR dkk., 2018). Salah satu contoh konkretnya adalah penerapan pendekatan scientific (mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan komunikasi) oleh guru di dalam kelas sebagai perwujudan dari kebijakan kurikulum (Mo’tasim, 2018).

Referensi:

Rohman, A. (2016). Politik pendidikan: Transformasi strategik kebijakan dan tata kelola pendidikan. Aswaja Pressindo.

Tamin AR, Z., et al. (2018). Politik pendidikan: Konsep dan praktik kebijakan pendidikan di Indonesia (E. F. Rusydiyah, Ed.). Dwiputra Pustaka Jaya.

Tim Dosen UNY. (2025). Sistem politik negara & pendidikan [Slide PowerPoint]. Program Studi S3 PJJ Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.

Hari kedua di Belitung

Oleh: Neneng Hendriyani

Perjalanan pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 lalu di mulai dengan cerita menarik tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Belitung. Senangnya hatiku mendapati tour guide yang dipakai rombongan bus 2 ini sangat hapal dan tahu banyak tentang Belitung. Cara penyampaiannya juga menarik. Jadi semua yang berada di dalam bus tidak merasa digurui. Caranya bercerita begitu apik, lancar dan tersusun rapi dengan penggunaan bahasa Indonesia yang sudah sama dengan orang-orang daerah yang sudah lama hijrah ke Jakarta. Tak terdengar lagi aksen dan logat Melayunya. Padahal ia asli Melayu.

Hal pertama yang ia sampaikan adalah tentang adat istiadat yang berlaku di daerah Belitung. Di sini semua orang masih memegang adat dan budaya lama. Masih banyak yang percaya bahwa segala sesuatu yang baik bagi kehidupan mereka itu bisa diperoleh dari hasil hitung menghitung menggunakan ilmu Falak. Jadi tidak heran bila semua upacara adat yang berkenaan dengan pendirian rumah, pernikahan, dan selamatan selalu dihitung sebelumnya. Ini ditujukan untuk mendapatkan keselamatan, keberkahan dan perlindungan Allah.

Selain masih mempercayai hal tersebut, para penduduk Belitung juga masih percaya kepada kemampuan dukun bila mereka sakit. Tak sedikit orang Belitung yang memilih berobat ke dukun bila sakit. Mereka kurang percaya kepada tenaga kesehatan seperti dokter.

Hal yang menarik berikutnya adalah perihal kejujuran yang dimiliki oleh semua orang Belitung. Siapa pun yang memiliki kendaraan bermotor bisa memarkir kendaraannya dengan kunci kontak masih menggantung di kendaraannya dengan rasa aman. Tanpa rasa was-was takut hilang atau dicuri. Mereka semua sangat menghormati milik orang lain dan tidak suka mencuri. Meskipun demikian bukan berarti lantas pihak kepolisian bisa bekerja santai ya di wilayah pulau ini. Aku menemukan ada beberapa kantor kepolisian dan juga asrama tentara yang dibangun di sepanjang jalan yang kulalui.

Menurut tour guide kami, bila ada kasus pencurian biasanya polisi bekerja sama dengan dukun setempat. Dengan begitu hampir bisa dipastikan para pelaku kejahatan yang nekad berbuat jahat dan mengganggu keamanan di Belitung mudah ditangkap dan diamankan.

Selain tentang kejujuran, aku juga mencatat hal lain yang tak kalah menariknya dari penjelasan tour guide kami yang bernama Bang Yono.

Sepanjang jalan dari bandara di hari pertama aku berkunjung aku sudah melihat ikon kita Belitung yang berbeda dengan kota-kota lainnya di pulau Sumatera. Sebuah batu berukuran besar berwarna hitam diletakkan di tengah-tengah air mancur mudah sekali ditemukan oleh semua wisatawan yang berkunjung ke Belitung. Bukan apa-apa. Batu ini terletak di pusat kota. Jadi siapa pun pasti melewatinya bila ingin pergi ke pusat kota. Batu besar berwarna hitam ini dipercaya sebagai batu meteorit yang pernah jatuh di wilayah Belitung beberapa puluh tahun yang lalu. Bang Yono sendiri tidak tahu persis kapan tepatnya batu yang dikenal dengan nama “SATAM” itu jatuh di Belitung. Yang pasti, semua orang Belitung selalu tak kehabisan kata-kata bila hendak menceritakan kisahnya.

Batu Satam ini lalu dijadikan barang cinderamata oleh beberapa pengrajin batu. Aku melihat hampir di setiap tempat dan pukau yang kukunjungi selalu kutemui penjual perhiasan yang menggunakan batu Satam sebagai aksesorisnya. Oh ya, kalau kalian tertarik membeli batu Satam ini kalian harus menyiapkan uang yang cukup banyak ya. Agak repot soalnya bila hanya mengandalkan kartu ATM di dompet. ATM hanya ada di beberapa tempat saja. Itu pun di pusat kota dan pusat perbelanjaan oleh-oleh.

Harga sebuah cincin berbatu Satam itu bervariasi. Untuk perempuan biasanya dipatok di harga Rp. 100.000 – Rp.300.000. Sementara untuk laki-laki lebih mahal. Untuk gelang berbatu Satam ukuran kecil-kecil dijual dengan harga Rp. 250.000 – Rp.800.000. Umumnya para pedagang perhiasan ini tidak melayani tawar menawar harga. Semua fixed Price. Jadi jangan harap ya bila dinego ala-ala Pasar Anyar atau Blok M lantas kalian berhasil membawa pulang perhiasan yang kalian incar tadi. Mereka lebih memilih diam dan tidak menjualnya sama sekali bila pembeli tidak mau membeli dengan harga yang telah diajukannya. Aneh, ya. Itulah keunikan pedagang di Belitung.

Nah, buat kalian yang menyukai pernak pernik unik khas Belitung yang mengandung batu Satam, baiknya membeli di sekitar pantai Tanjung Tinggi dan sepanjang warung yang berdiri di sekitar jalan masuk Replika SD Laskar Pelangi. Di kedua tempat ini barang-barang seperti itu dijual dengan harga murah. Lebih murah dari tempat lain. Rerata harganya masih bisa dijangkau orang kebanyakan. Yaitu, Rp. 100.000 – Rp. 300.000 per cincin atau per kalung.

Kok mahal, ya? Itulah yang pertama kali aku tanyakan saat mendengar harganya. Usut punya usut ternyata batu tersebut memang sangat berharga. Setidaknya ia adalah ciri khas pulau tersebut. Tidak ada batu sejenis itu ditemukan di tempat lain di Indonesia. Batu meteorit itu apabila diletakkan secara berdekatan akan saling tolak menolak. Mirip sekali dengan prinsip kerja magnet. Bila ia ditaruh di atas sebuah bidang datar dan dibawahnya dipanasi maka ia akan berputar perlahan-lahan. Bila batu Satam yang kalian beli tidak menunjukkan ciri-ciri tersebut berarti batu Satam kalian palsu.

Selain batu Satam, Belitung juga punya keunikan dan ciri khas lainnya. Apalagi kalau bukan binatang. Binatang khas yang menghuni sebagian besar wilayah hutan Belitung adalah sebangsa monyet yang dikenal dengan nama Tesaurus. Tidak ada babi hutan, harimau, singa, kelinci, gajah dan binatang hutan lainnya di sini. Jadi sangat aman bagi kita semua bila berjalan kaki di sepanjang jalan yang dilalui oleh kendaraan bermotor yang berada di tengah-tengah hutan yang kira lalui. Satu-satunya binatang yang perlu diwaspadai adalah buaya. Eit, bukan buaya sembarang buaya loh ya. Juga bukan pula buaya darat.

Di Belitung ini buaya adalah hewan yang umum ditemukan hampir di seluruh wilayah perairan Belitung. Rawa, sungai, Setu atau danau adalah rumah bagi para buaya Belitung. Oleh sebab itu disarankan agar berhati-hati bila berkesempatan menyusuri rawa-rawa dan sungai di Belitung. Bila terpaksa bertemu, jangan langsung ambil langkah seribu. Biasanya buaya tidak akan menyerang manusia lebih dahulu. Andaikan ada manusia yang diserang dan dimakan buaya, menurut Bang Yono, manusia tersebut masih bisa diselamatkan. Catatan jeda dari masa penangkapan hingga penyelamatan tidak lebih dari 24 jam. Biasanya yang diberikan tugas penyelamatan adalah pawang buaya yang merupakan penduduk asli Belitung.

Enam Hari Menuju Bali

Oleh: Neneng Hendriyani

Pertama kali memasukkan nama kota ini dalam tujuan kota yang akan dikunjungi tahun 2019 ini adalah karena satu hal. Ya, satu hal saja. Untuk itu aku yakin bisa mewujudkannya. Namun siapa sangka bila kemudian agenda yang kususun di awal tahun ini bisa tercapai justeru karena lebih dari satu alasan. Benar-benar kejutan.

Bali adalah kota yang tak asing di telinga. Setidaknya di tahun 2004 ketika ia menjadi sebuah tujuan wisata paling mahal bagi guru di Kab Bogor rekanku sudah menjelajahinya dengan alasan klise, study tour. Saat itu aku hanya tersenyum. Apalagi saat pulangnya ia membawakan selembar kain pantai Bali. Senyum pun makin merekah. Namun maknanya tak berubah.

Jauh di lubuk hati aku tersenyum. Seseorang mengetuk dan bicara kepadaku lembut. Suatu hari kau akan ke sana. Percayalah. Saat itu aku tak begitu mendengarkan. Aku menganggap itu semua hanya lah sekedar bisikan biasa. Aku terus mengabaikannya. Hingga perlahan suara itu tak terdengar lagi dari tahun ke tahun.

Namun sejak kutemui banyak hal yang tak mungkin terjadi di sekitarku aku mulai meliriknya. Melirik seseorang yang terlupakan. Seseorang yang berbagi kisahnya melalui sebuah lintasan waktu. Seseorang yang berbicara dari hati ke hati. Menatap lewat cermin yang tergantung di seluruh ruang kerja. Berbicara tentang banyak hal yang tak ku pahami. Ya, tentang semuanya. Tentang Datuk Rajo yang diam-diam menyukaiku. Tentang bayangan hitam yang melayang di sekitar ku. Ah, juga tentang penunggu pohon kecapi yang berhasil membuatku memasukkan Xeniaku diantara batang pohonnya.

Begitu banyak kisah dan rahasia yang terbagi. Begitu banyak air mata dan darah yang menyertai. Tumpukan arang di tengah pendapa. Juga seseorang yang berada di antara tengah sisa api. Semua itu menjadi bagian tak terpisahkan yang kudengar.

Sepotong kisah di Tanjung Benoa juga menarik ku kian jauh ke tengah samudera waktu. Aku tak mampu lepas. Pesonanya menjeratku hebat.

Namun bukan itu alasanku menjejakkan kakiku di pulau ini. Sama sekali bukan.

Layaknya perjalanan ku pulang beberapa tahun lalu ke Yogyakarta untuk pertama kali. Seperti itulah kini.

Ada hawa lain yang membuatku begitu terpesona. Tak bisa ku menghindar. Tak bisa ku lari. Semakin dekat rangkaian kereta, semakin sesak dadaku.

Kini enam hari menuju Bali. Bukanlah Puri Klungkung tempat yang dituju. Bukan pula Amlapura tempat yang ku mau. Tapi sebuah tempat yang biasa dikunjungi. Tempat yang hanya dinikmati para turis. Bukan tempat dimana pencarianku akan berakhir.

Ah, alasan awal aku memilih Bali sebagai KOTA terakhir yang kukunjungi tahun ini adalah ingin mengunjungi festival sastranya. Menemui para sahabat lama. Menjumpai para guru utama. Seperti dalam mimpiku berpuluh tahun lalu.

Namun kini semua berbeda. Aku datang bersama rombongan siswa. Tak tanggung-tanggung, 12 bis wisata. Tujuannya hanya ingin mengunjungi Udayana. Merajut mimpi meraih harapan agar bisa kembali lagi ke Udayana tahun depan. Itulah mimpi anak-anak belasan tahun yang kudampingi. Sebuah mimpi yang tak pernah kumiliki saat seusia mereka.

(Catatan di hari Pertama, 9-4-2019; 06.49)

Aku bukan orang Endonesia

Oleh: Neneng Hendriyani

Gregetan sekali saat mendengar Ira Kusno mengatakan, “… Endonesia Raya…” pada acara debat capres dan cawapres beberapa Minggu lalu. Sontak aku terpikir, apa kita orang Endonesia sehingga kita seringkali menyebut nama negara kita Endonesia bukan Indonesia. Padahal jelas sekali ditulis bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Endonesia. Maka sudah seharusnya presenter atau siapa pun harus mengucapkan Indonesia, bukan Endonesia. Mengapa demikian? Karena presenter merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bila ia salah, maka dapat dibayangkan berapa banyak pemirsa yang akan mengikuti jejaknya dengan ikut latah mengucapkan kata Indonesia dengan Endonesia.

Di lain kesempatan aku pun sering mendengar orang berkomentar dengan mengatakan, “maklum Endonesia gitu loh” tiap kali kita diskusi tentang berbagai hal yang sedang hangat di masyarakat misalnya tema korupsi yang gencar dilakukan para pemimpin daerah baru-baru ini. Lawan bicara kita senantiasa melontarkan kalimat seperti itu untuk meyakinkan bahwa pendapatnya benar dan sahih. Coba saja amati kalimat yang sering ditemui di warung-warung kopi anak muda zaman sekarang. “Ya elah, begitu aja repot. Endonesia gitu loh. Kalau enggak begini, bukan Endonesia,”. Kalimat-kalimat yang menggunakan pengucapan Endonesia sambil disertai derai tawa di warung-warung kopi tersebut menimbulkan makna yang berbeda. Seolah-olah di negara yang bernama Endonesia hal seperti itu adalah hal yang wajar dan lazim terjadi. Apa iya, begitu?

Di kesempatan yang berbeda, saat masih menjadi anggota paduan suara wisudawan pun salah seorang kawan melafalkan kata Indonesia dengan Endonesia tanpa ragu. Kebetulan ia berposisi sebagai penyanyi Sopran. Alhasil lengkingan suaranya terdengar sangat jelas. Sehingga berhasil membuat Rektor dan tamu undangan melirik ke arah kami. Awalnya kami bangga sekaligus bahagia dilirik sedemikian rupa. Ternyata kami salah. Lirikan yang disertai senyum manis tersebut bukanlah bentuk apresiasi yang kami nantikan. Selesai acara, pelatih memarahi kami habis-habisan lantaran sudah mahasiswa tapi masih belum bisa membedakan lafal i dan e. Memalukan.

Belum lagi pengalaman mengajar anak-anak SMK selama lima belas tahun membuat saya bingung. Sering kali mereka cuek saat mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Mereka bersikap masa bodoh. Mungkin karena mereka terbiasa membaca kata Indonesia dengan Endonesia sehingga rasa cinta tanah air yang seharusnya melekat di jiwa mereka masing-masing luntur. Sehingga lagu tersebut tidak didengarkan dengan baik. Mereka bersikap seolah-olah lagu tersebut bukanlah lagu kebangsaan negara mereka.

Berbagai kejadian yang aku temui di dalam pergaulan sehari-hari tersebut membuat saya malu. Alih-alih ingin mendengarkan acara debat capres dan cawapres saya justeru berlari ke arah tumpukan buku lawas. Rasa penasaran mengusik hatiku. Aku merasa tidak nyaman mendengar kata Endonesia berulang kali di ruang dengarku.

Sebagai orang awam yang tidak begitu mendalami bahasa nasional aku jadi berpikir keras. Benarkah kata Indonesia ini dibaca Endonesia. Bukankah huruf “i” dibacanya juga “i”? Begitu pula huruf “E” harus dibaca “E” dengan jelas. Kedua huruf yang sama-sama anggota huruf vokal tersebut memilliki bunyi hurufnya sendiri. Bunyi yang jelas dan membedakan dari huruf-huruf yang lain. Bunyi yang tidak boleh ditukar seenaknya sendiri. Apalagi untuk sebuah kata yang memiliki makna luar biasa, seperti Indonesia.

Benar apa yang disampaikan pelatih paduan suara ku sembilan belas tahun lalu. Sungguh memalukan sekali bahwa hingga hari ini ternyata mayoritas penduduk Indonesia masih belum bisa melafalkan kata Indonesia dengan benar. Masih sering salah pengucapan huruf i dengan e. Ironis.

Masih di depan tumpukan buku masa kuliah dulu, pikiran dan ingatan ku lari ke masa di mana bunyi akhiran -kan acap kali dibaca dengan bunyi “ken” oleh beberapa petinggi negara yang berasal dari suku Jawa. Apakah ini bentuk dari kesalahan berbahasa seperti kasus untuk kata Indonesia di atas? Menurutku, tidak. Mereka yang mengucapkan kata-kata yang berakhiran -kan dengan bunyi “ken” tersebut secara kebahasaan tidaklah salah seratus persen. Sebab pelafalan ini terjadi di ranah dialek. Menurut KBBI V, pelafalan adalah cara seseorang atau sekelompok orang dalam suatu masyarakat bahasa mengucapkan bunyi bahasa. Seperti yang kita ketahui bersama, bangsa Indonesia memiliki lebih dari 666 bahasa daerah dengan segala karakteristiknya. Para pengguna bahasa daerah ini seringkali secara alamiah membawa dialek bahasanya saat bercakap-cakap dalam bahasa nasional. Sehingga yang muncul persis seperti yang terjadi pada para petinggi negara tersebut. Kita tidak bisa menyalahkan mereka untuk kondisi yang seperti itu. Bila kemudian bunyi “ken” tersebut menjadi budaya di kalangan pejabat itu adalah hal yang berbeda. Ada beragam alasan yang mendorong mereka melakukannya. Alasan ini dipaparkan dalam bahasan code switching (alih kode) dan code mixing (campur kode)di dalam linguistik.

Beberapa guru bahasa Indonesia di sekitar ku sering kali mempermasalahkan hal ini. Padahal ini beda kasus. Dialek bahasa seseorang adalah ciri khas dari mana ia berasal. Dan hal ini tidak bisa dihilangkan dengan serta merta. Ia bukanlah hal yang patut dinilai salah dan benar dalam penggunaan bahasa Indonesia. Seperti yang terdapat dalam KBBI V, dialek adalah variasi bahasa yang berbeda-beda menurut pemakai (misalnya bahasa dari suatu daerah tertentu, kelompok sosial tertentu, atau kurun waktu tertentu. Jadi, jelas  berbeda sekali dengan kasus di mana huruf I dibaca E.

Dari kasus pelafalan kata Indonesia menjadi Endonesia inilah yang membuat aku akhirnya berani mengatakan bahwa aku adalah orang Indonesia, bukan Endonesia. Sampai hari ini pun lagu Indonesia Raya diucapkan Indonesia Raya, bukan Endonesia Raya. Bila masih diucapkan Endonesia Raya maka Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan pernah maju. Hal ini lantaran antara tulisan dan pengucapan tidak pernah bersatu. Antara pikiran dan tindakan masih belum selaras dan sejalan. Maka itu marilah menjadi orang Indonesia, bukan Endonesia.

Bolehkah Pasutri Guru Bekerja di Satu Sekolah

Analisis SWOT: 5 Pasangan Suami Istri (Pasutri) Guru Bekerja di Satu Sekolah

Analisis SWOT ini difokuskan pada situasi di mana terdapat 5 pasangan suami istri yang berprofesi sebagai guru dan bekerja di sekolah yang sama. Analisis ini mempertimbangkan konteks kepegawaian guru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti guru di sekolah negeri, di mana aturan kepegawaian Indonesia menekankan prinsip larangan konflik kepentingan. Referensi utama diambil dari peraturan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (khususnya Pasal 73 ayat 7 yang mengatur mutasi dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Mutasi Antar Instansi. Tidak ada larangan mutlak bagi pasutri ASN bekerja di satu unit kerja, tetapi mutasi bisa dilakukan jika timbul konflik yang berdampak pada kinerja. Untuk sekolah swasta, aturan lebih fleksibel dan bergantung pada kebijakan internal yayasan atau perusahaan.

Berikut adalah analisis SWOT dalam bentuk tabel untuk kemudahan pemahaman:

AspekDeskripsi
Strengths (Kekuatan)– Kerjasama dan Sinergi Tinggi: Pasutri dapat saling mendukung dalam tugas pengajaran, seperti berbagi ide lesson plan atau kolaborasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, yang meningkatkan efisiensi kerja. – Stabilitas Emosional dan Motivasi: Kehadiran pasangan di tempat kerja dapat mengurangi stres perjalanan (commuting) dan meningkatkan keseimbangan work-life balance, sehingga guru lebih fokus dan produktif. – Model Positif bagi Siswa: Kehadiran pasutri yang harmonis bisa menjadi contoh keluarga bahagia, mendukung pendidikan karakter di sekolah. – Penghematan Biaya Sekolah: Sekolah bisa menghemat anggaran karena pasutri mungkin bersedia berbagi sumber daya pribadi atau bekerja lembur tanpa tuntutan ekstra. – Pengalaman Kumulatif: Dengan 5 pasutri, sekolah mendapat keuntungan dari pengalaman bersama yang bisa memperkaya kurikulum atau program sekolah.
Weaknesses (Kelemahan)– Potensi Konflik Kepentingan: Hubungan keluarga bisa memicu tuduhan nepotisme, misalnya dalam pembagian tugas atau promosi jabatan fungsional guru. – Dampak Konflik Rumah Tangga: Masalah pribadi bisa tumpah ke lingkungan kerja, mengganggu harmoni tim dan kinerja secara keseluruhan. – Kurangnya Diversitas: Konsentrasi pasutri dalam jumlah besar (5 pasang) bisa mengurangi variasi perspektif dan inovasi dari luar, membuat sekolah kurang adaptif. – Beban Administratif: Sekolah harus lebih ketat dalam pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika, yang menambah birokrasi. – Keterbatasan Mobilitas: Pasutri mungkin enggan dipindah tugas, yang bertentangan dengan prinsip mutasi ASN jika diperlukan.
Opportunities (Peluang)– Kolaborasi Inovatif: Pasutri bisa dimanfaatkan untuk proyek bersama, seperti pengembangan modul pembelajaran berbasis keluarga atau program parenting untuk orang tua siswa. – Peningkatan Reputasi Sekolah: Jika dikelola baik, situasi ini bisa menjadi daya tarik bagi calon siswa/orang tua yang menghargai nilai keluarga. – Pengembangan Profesional: Pelatihan bersama untuk pasutri bisa meningkatkan kompetensi guru secara kolektif, sesuai dengan program Sertifikasi Guru dari Kemdikbud. – Dukungan Kebijakan Pemerintah: Dengan aturan yang fleksibel, sekolah bisa mengajukan pengecualian atau penyesuaian mutasi melalui BKN untuk mempertahankan talenta. – Ekspansi Jaringan: Pasutri bisa membangun kemitraan dengan sekolah lain melalui jaringan keluarga, membuka peluang kerjasama antar-instansi.
Threats (Ancaman)– Risiko Mutasi atau Sanksi: Berdasarkan UU ASN dan PP 11/2017, jika konflik kepentingan terbukti (misalnya dampak pada kinerja), salah satu pasangan bisa dimutasi oleh BKN, yang mengganggu stabilitas sekolah. – Keluhan dari Staf Lain: Guru non-pasutri mungkin merasa diskriminasi, memicu turnover tinggi atau laporan ke pengawas. – Pengawasan Eksternal: Inspektorat atau BKD daerah bisa melakukan audit jika ada indikasi pelanggaran, seperti di kasus Inspektorat Pekanbaru. – Dampak Pandemi atau Krisis: Situasi seperti COVID-19 bisa memperburuk konflik jika pasutri harus bekerja dari rumah bersama, memengaruhi fokus pengajaran online. – Perubahan Kebijakan: Revisi aturan kepegawaian (misalnya amandemen UU ASN) bisa memperketat larangan, memaksa penyesuaian mendadak.

Referensi Aturan Kepegawaian

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Pasal 73 ayat (7) menekankan mutasi PNS harus memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, termasuk hubungan keluarga. Tidak ada larangan absolut, tapi pencegahan konflik menjadi prioritas.
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS: Mengatur mutasi dengan pertimbangan teknis BKN, termasuk jika konflik rumah tangga pasutri memengaruhi kinerja.
  • Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019: Fokus pada mutasi antar instansi, dengan prinsip yang sama untuk menghindari konflik kepentingan.
  • Kebijakan Lokal: Beberapa daerah seperti DKI Jakarta (Kepgub No. 24 Tahun 2003) melarang hubungan keluarga dalam satu unit organisasi untuk menghindari nepotisme. Untuk sekolah swasta, lihat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah Perppu Cipta Kerja), yang melarang PHK karena pernikahan sesama karyawan.

Solusi

Untuk mengoptimalkan kekuatan dan meminimalkan kelemahan serta ancaman, berikut solusi praktis:

  1. Pengaturan Jabatan dan Supervisi: Pastikan pasutri tidak berada dalam hubungan subordinasi langsung (misalnya, satu jadi kepala sekolah dan yang lain guru bawahan). Ini sesuai prinsip larangan konflik kepentingan di UU ASN. Sekolah bisa membuat SOP internal untuk pembagian tugas.
  2. Monitoring Kinerja: Implementasikan sistem evaluasi bulanan melalui BKN’s merit system untuk mendeteksi dini konflik rumah tangga yang berdampak kerja. Jika terdeteksi, ajukan mutasi sukarela salah satu pasangan ke sekolah terdekat.
  3. Pelatihan dan Konseling: Adakan workshop tentang etika kerja dan manajemen konflik keluarga, bekerja sama dengan psikolog atau Kemdikbud. Ini bisa tingkatkan opportunities seperti kolaborasi.
  4. Diversifikasi Staf: Rekrut guru baru dari luar untuk tambah diversitas, mengurangi weaknesses seperti kurangnya perspektif baru. Untuk 5 pasutri, batasi agar tidak lebih dari 20-30% total guru.
  5. Kebijakan Sekolah: Buat peraturan internal yang mengacu PP 11/2017, seperti rotasi tugas periodik. Jika sekolah negeri, koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah untuk pengecualian mutasi jika tidak ada konflik.
  6. Solusi Hukum: Jika ada ancaman mutasi, konsultasikan dengan BKN atau pengacara kepegawaian untuk ajukan peninjauan berdasarkan Peraturan BKN No. 5/2019.

Solusi ini bertujuan menjaga harmoni sekolah sambil patuh pada aturan, sehingga situasi pasutri menjadi aset bukan beban. Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk kasus spesifik.

Detail Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

Pasal 73 UU ASN berada dalam Bab VIII tentang Manajemen ASN, khususnya Bagian Ketiga Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Paragraf 7 yang mengatur Mutasi. Pasal ini mengatur prinsip dan prosedur mutasi PNS, termasuk perpindahan tugas dan/atau lokasi antar instansi, dengan tujuan mendukung pengembangan karier, kebutuhan organisasi, dan pencegahan konflik kepentingan. Mutasi dilakukan berdasarkan Sistem Merit, yang menekankan kompetensi, kualifikasi, dan keadilan.

Berikut adalah teks lengkap Pasal 73 beserta ayat-ayatnya:

Pasal 73 (1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. (2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. (4) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. (5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN. (6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN. (7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. (8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.

Penjelasan dan Konteks Tambahan

  • Ayat (1): Mengatur ruang lingkup mutasi yang luas, mencakup perpindahan dalam instansi yang sama atau antar instansi, baik pusat maupun daerah, hingga ke luar negeri. Ini memastikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
  • Ayat (2) hingga (6): Menentukan wewenang penetapan mutasi. Misalnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti menteri atau gubernur bertanggung jawab untuk mutasi internal, sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlibat dalam mutasi antar instansi untuk memastikan transparansi dan objektivitas.
  • Ayat (7): Ini adalah poin kunci yang sering menjadi sorotan, yaitu prinsip larangan konflik kepentingan. Dalam penjelasan UU, ini dimaksudkan untuk mencegah situasi seperti hubungan keluarga (perkawinan atau darah) dalam satu unit kerja yang bisa menimbulkan nepotisme atau bias. Jika terjadi, mutasi ke unit berbeda bisa dilakukan oleh PPK.
  • Ayat (8): Mengatur aspek finansial, memastikan bahwa biaya mutasi (seperti biaya pindah, tunjangan, dll.) ditanggung oleh anggaran yang relevan, sehingga tidak memberatkan PNS secara pribadi.

Pasal ini didukung oleh ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur prosedur mutasi secara rinci. Dalam praktiknya, mutasi harus mempertimbangkan faktor seperti kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi, sesuai Pasal 70 dan 71 UU ASN. Jika ada konflik kepentingan, BKN bisa merekomendasikan mutasi untuk menjaga integritas ASN.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Dalam dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, peran pendamping penyelia tidak disebut secara eksplisit dengan istilah “pendamping penyelia”. Namun, konsep pendampingan atau dukungan terhadap penyelia pengawas tercermin dalam “tim teknis penyelia” sebagai bagian dari struktur penyelenggara TKA di tingkat provinsi. Tim ini berfungsi sebagai pendukung operasional untuk penyelia pengawas, dengan fokus pada pemetaan beban kerja dan dukungan kelancaran pemantauan TKA. Hal ini mendukung tujuan TKA agar dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, sebagaimana diatur dalam pedoman ini. Pendampingan juga mencakup aspek pembiayaan untuk persiapan dan pelaksanaan TKA di tingkat provinsi.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Pendukung Teknis dan Operasional: Berperan dalam memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk memastikan distribusi tugas yang efisien, serta mendukung kelancaran proses pemantauan TKA melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
  • Fasilitator Pemantauan: Membantu dalam pendampingan persiapan dan pelaksanaan TKA, termasuk verifikasi data satuan pendidikan, pengaturan aplikasi konferensi video, dan penanganan masalah teknis.
  • Penjaga Integritas: Memastikan bahwa pengawasan tetap sesuai dengan tata tertib, seperti menjaga etika komunikasi dan kerahasiaan selama konferensi video, tanpa kewenangan pengambilan keputusan utama (tetap pada penyelia pengawas).

Peran ini bersifat pendukung, di bawah kewenangan penyelenggara tingkat provinsi (dinas pendidikan atau kantor wilayah Kemenag), dan terintegrasi dalam struktur penyelenggara untuk mendukung kolaborasi dengan PTN, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Tupoksi tim teknis penyelia (sebagai bentuk pendampingan) meliputi:

  • Pemetaan dan Dukungan Beban Kerja: Memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk mengoptimalkan pengawasan daring, termasuk alokasi ruang per satuan pendidikan dan pengaturan konferensi video.
  • Pendampingan Persiapan dan Pelaksanaan: Mendukung koordinasi dengan penyedia layanan (listrik, internet), verifikasi data peserta, dan penanganan laporan hasil pengawasan dari penyelia.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Membantu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, serta memastikan kepatuhan terhadap tata tertib (misalnya, pembukaan aplikasi konferensi video 45 menit sebelum tes dan larangan menyebarluaskan rekaman).
  • Penanganan Pelanggaran: Mendukung investigasi pelanggaran ringan hingga berat terkait penyelia pengawas, seperti ketidakhadiran atau pelanggaran etika, dengan laporan ke tingkat pusat.

Tupoksi ini disesuaikan dengan jalur formal (SMA/SMK) dan nonformal, dengan penekanan pada penggunaan teknologi untuk pengawasan, dan didanai melalui APBD/APBN sebagai bagian dari biaya pendampingan TKA tingkat provinsi.

Referensi

Dari dokumen “8771_Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik(1).pdf”:

  • Penetapan tim teknis penyelia: Halaman 15 (tugas dinas pendidikan provinsi, poin 26); Halaman 17 (tugas kantor wilayah Kemenag, poin 24).
  • Pendampingan persiapan dan pelaksanaan: Halaman 38 (biaya TKA tingkat provinsi, poin 9).
  • Tata tertib dan pelanggaran penyelia pengawas (terkait dukungan pendamping): Halaman 41 (Tata Tertib Penyelia Pengawas); Halaman 44-46 (Jenis Pelanggaran dan Penanganan, bagian b. Penyelia Pengawas); Halaman 48 (Penanganan Tindak Lanjut, poin b).
  • Struktur penyelenggara: Halaman 9 (tugas Kementerian, poin 12); Halaman 12 (tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dkk., poin 8); Halaman 18 (tugas dinas pendidikan kabupaten/kota); Halaman 30 (persyaratan pengawas, terkait konferensi video); Halaman 33 (tugas pengawas, poin c dan d).

Dari dokumen sebelumnya (untuk kelengkapan, sebagai referensi pendukung):

  • “Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025.pdf”: Halaman 3, 5, 39, 41-42.
  • “paparan Penyelia Pengawas[1].pdf”: Halaman 4, 5, 14, 18, 22-23.