Latar Belakang:
Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pengembangan karier PNS dengan mengatur kenaikan pangkat reguler yang dapat melampaui pangkat atasan langsung, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang membatasi kenaikan pangkat tidak boleh melebihi atasan langsung.
Dasar Hukum:
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
3. Perpres No. 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.
4. Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN.
Isi Utama:
1. Definisi:
– PNS: Warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap untuk jabatan pemerintahan.
– Kenaikan Pangkat: Penghargaan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.
– Kenaikan Pangkat Reguler: Penghargaan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana.
2. Ketentuan Kenaikan Pangkat Reguler:
– PNS yang memenuhi syarat dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler.
– Kenaikan pangkat dapat melampaui pangkat atasan langsung.
– Kenaikan pangkat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan PNS.
3. Pencabutan Ketentuan Lama:
Ketentuan dalam Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 (berdasarkan PP No. 99 Tahun 2000 dan perubahannya dengan PP No. 12 Tahun 2002) yang membatasi kenaikan pangkat tidak boleh melampaui atasan langsung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Berlaku Mulai:
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 27 Mei 2025.
Penutup:
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2025 oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dan diundangkan pada 27 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Puika, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 366.
Analisis Singkat:
Peraturan ini memperkenalkan fleksibilitas dalam sistem kenaikan pangkat reguler PNS dengan menghapus batasan pangkat atasan langsung, memungkinkan PNS untuk mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan mereka. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier dan memberikan penghargaan yang lebih adil berdasarkan kinerja dan pengabdian. Pencabutan aturan lama menunjukkan pergeseran ke arah sistem yang lebih meritokratis dan mendukung mobilitas karier yang lebih dinamis bagi PNS.