Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara: Nomor 5 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025

Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara:
Nomor 5 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025
Tentang: Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

📘 1. Latar Belakang

  • Terbitnya beberapa regulasi baru, antara lain:
    • PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024: Jabatan Fungsional Guru
    • Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
    • SE Mendikdasmen No. 0440/B/HK.04.001/2025: Masa transisi penyesuaian jabatan fungsional guru
  • Perlunya pengawasan dan pengendalian NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) pengelolaan ASN
  • Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional terkait jabatan guru, kepala sekolah, dan pengawas, serta pengelolaannya melalui sistem digital yang terintegrasi

🎯 2. Maksud dan Tujuan

  • Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah
  • Agar pelaksanaan penugasan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan guru, kepala sekolah, dan pengawas:
    • Sesuai regulasi
    • Terintegrasi dengan aplikasi SIM KSPSTK (Kemendikdasmen) dan i-Mut ASN Digital (BKN)
  • Mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas secara tertib administrasi dan hukum

⚖️ 3. Dasar Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
  2. Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan NSPK ASN
  3. PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
  4. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

📝 4. Pokok-Pokok Ketentuan

A. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

  • Dilakukan sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
  • Diusulkan oleh PPK melalui aplikasi SIM KSPSTK yang terhubung dengan i-Mut ASN Digital

B. Pengangkatan Pengawas Sekolah

  • Mengacu pada SE No. 0440/B/HK.04.001/2025
  • Melalui mekanisme penyesuaian dan masa transisi jabatan guru
  • Diusulkan melalui SIM KSPSTK, diteruskan melalui API Service ke i-Mut untuk verifikasi dan penerbitan rekomendasi

C. Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

  • Sesuai peraturan perundangan
  • Dilakukan melalui mekanisme digital terintegrasi yang diakses melalui laman: https://asndigital.bkn.go.id

D. Konsekuensi Hukum

  • Pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian yang tidak sesuai prosedur dapat:
    • Menimbulkan persoalan hukum
    • Mempengaruhi keabsahan jabatan
    • Menghambat hak ASN yang bersangkutan

5. Masa Jabatan

Meski dalam Surat Edaran ini tidak disebutkan eksplisit durasi masa jabatan, berdasarkan regulasi yang dirujuk (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan regulasi sebelumnya), umumnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

JabatanMasa Jabatan
GuruJabatan fungsional tanpa batas waktu tetap, selama masih memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja
Kepala Sekolah4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan (maksimal 8 tahun) dengan syarat evaluasi kinerja positif
Pengawas SekolahJabatan fungsional, tidak memiliki batas masa jabatan seperti kepala sekolah, namun bergantung pada pemenuhan angka kredit dan kinerja dalam jenjang jabatannya (Pertama, Muda, Madya, Utama)

🔧 6. Mekanisme Usulan & Layanan Digital

Seluruh proses dilakukan melalui:

  • SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik – Kemendikdasmen)
  • Terhubung ke:
    • i-Mut ASN Digital milik BKN melalui API service
  • Proses mencakup:
    • Penugasan kepala sekolah
    • Pengangkatan dan pemindahan pengawas
    • Pemberhentian sesuai alur digital yang tervalidasi dokumennya

📅 7. Penutup

  • Berlaku sejak 2 Juli 2025
  • Ditandatangani oleh:
    • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Kepala BKN

Resume Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Latar Belakang:

Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pengembangan karier PNS dengan mengatur kenaikan pangkat reguler yang dapat melampaui pangkat atasan langsung, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang membatasi kenaikan pangkat tidak boleh melebihi atasan langsung.

Dasar Hukum:

1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.

3. Perpres No. 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.

4. Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN.

Isi Utama:

1. Definisi:

   – PNS: Warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap untuk jabatan pemerintahan.

   – Kenaikan Pangkat: Penghargaan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.

   – Kenaikan Pangkat Reguler: Penghargaan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana.

2. Ketentuan Kenaikan Pangkat Reguler:

   – PNS yang memenuhi syarat dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler.

   – Kenaikan pangkat dapat melampaui pangkat atasan langsung.

   – Kenaikan pangkat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan PNS.

3. Pencabutan Ketentuan Lama:

Ketentuan dalam Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 (berdasarkan PP No. 99 Tahun 2000 dan perubahannya dengan PP No. 12 Tahun 2002) yang membatasi kenaikan pangkat tidak boleh melampaui atasan langsung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Berlaku Mulai:

     Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 27 Mei 2025.

Penutup:

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2025 oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dan diundangkan pada 27 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Puika, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 366.

Analisis Singkat:

Peraturan ini memperkenalkan fleksibilitas dalam sistem kenaikan pangkat reguler PNS dengan menghapus batasan pangkat atasan langsung, memungkinkan PNS untuk mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan mereka. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier dan memberikan penghargaan yang lebih adil berdasarkan kinerja dan pengabdian. Pencabutan aturan lama menunjukkan pergeseran ke arah sistem yang lebih meritokratis dan mendukung mobilitas karier yang lebih dinamis bagi PNS.