Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara:
Nomor 5 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025
Tentang: Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
📘 1. Latar Belakang
- Terbitnya beberapa regulasi baru, antara lain:
- PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024: Jabatan Fungsional Guru
- Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
- SE Mendikdasmen No. 0440/B/HK.04.001/2025: Masa transisi penyesuaian jabatan fungsional guru
- Perlunya pengawasan dan pengendalian NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) pengelolaan ASN
- Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional terkait jabatan guru, kepala sekolah, dan pengawas, serta pengelolaannya melalui sistem digital yang terintegrasi
🎯 2. Maksud dan Tujuan
- Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah
- Agar pelaksanaan penugasan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan guru, kepala sekolah, dan pengawas:
- Sesuai regulasi
- Terintegrasi dengan aplikasi SIM KSPSTK (Kemendikdasmen) dan i-Mut ASN Digital (BKN)
- Mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas secara tertib administrasi dan hukum
⚖️ 3. Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan NSPK ASN
- PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
- Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
📝 4. Pokok-Pokok Ketentuan
A. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
- Dilakukan sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
- Diusulkan oleh PPK melalui aplikasi SIM KSPSTK yang terhubung dengan i-Mut ASN Digital
B. Pengangkatan Pengawas Sekolah
- Mengacu pada SE No. 0440/B/HK.04.001/2025
- Melalui mekanisme penyesuaian dan masa transisi jabatan guru
- Diusulkan melalui SIM KSPSTK, diteruskan melalui API Service ke i-Mut untuk verifikasi dan penerbitan rekomendasi
C. Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- Sesuai peraturan perundangan
- Dilakukan melalui mekanisme digital terintegrasi yang diakses melalui laman: https://asndigital.bkn.go.id
D. Konsekuensi Hukum
- Pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian yang tidak sesuai prosedur dapat:
- Menimbulkan persoalan hukum
- Mempengaruhi keabsahan jabatan
- Menghambat hak ASN yang bersangkutan
⏳ 5. Masa Jabatan
Meski dalam Surat Edaran ini tidak disebutkan eksplisit durasi masa jabatan, berdasarkan regulasi yang dirujuk (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan regulasi sebelumnya), umumnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
| Jabatan | Masa Jabatan |
| Guru | Jabatan fungsional tanpa batas waktu tetap, selama masih memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja |
| Kepala Sekolah | 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan (maksimal 8 tahun) dengan syarat evaluasi kinerja positif |
| Pengawas Sekolah | Jabatan fungsional, tidak memiliki batas masa jabatan seperti kepala sekolah, namun bergantung pada pemenuhan angka kredit dan kinerja dalam jenjang jabatannya (Pertama, Muda, Madya, Utama) |
🔧 6. Mekanisme Usulan & Layanan Digital
Seluruh proses dilakukan melalui:
- SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik – Kemendikdasmen)
- Terhubung ke:
- i-Mut ASN Digital milik BKN melalui API service
- Proses mencakup:
- Penugasan kepala sekolah
- Pengangkatan dan pemindahan pengawas
- Pemberhentian sesuai alur digital yang tervalidasi dokumennya
📅 7. Penutup
- Berlaku sejak 2 Juli 2025
- Ditandatangani oleh:
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kepala BKN
