Resume Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

🔹 Tujuan dan Latar Belakang

Peraturan ini ditetapkan untuk:

  • Meningkatkan profesionalisme dan karier guru PNS.
  • Menyatukan jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru (JFG).
  • Memberikan kepastian struktur jenjang jabatan, tugas, dan penilaian kinerja guru.

🔹 Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Terdiri dari 4 jenjang:

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Guru Ahli Muda
  3. Guru Ahli Madya
  4. Guru Ahli Utama

Semua jenjang ini berada dalam kategori jabatan fungsional keahlian, bukan keterampilan.


🔹 Tugas Utama Guru

Guru melaksanakan:

  • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
  • Penilaian dan evaluasi.
  • Pembimbingan dan pelatihan peserta didik.
  • Tugas tambahan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan tugas harus berorientasi pada peserta didik dan berbasis perangkat pembelajaran serta refleksi berkala sesuai jenjang.


🔹 Jenis Pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru

  1. Pengangkatan pertama (untuk CPNS)
  2. Perpindahan dari jabatan lain
  3. Penyesuaian (transisi dari jabatan lama)
  4. Promosi

Semua pengangkatan wajib memenuhi syarat, termasuk:

  • Status PNS
  • Ijazah S1/D4
  • Sertifikat pendidik
  • Uji kompetensi (untuk promosi dan perpindahan)

🔹 Kinerja, Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat

  • Kinerja guru diukur berdasarkan ekspektasi kinerja, dinilai tiap tahun dan dikonversi ke angka kredit.
  • Kenaikan pangkat dan jenjang ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan hasil uji kompetensi.
  • Guru yang bertugas di daerah khusus mendapat kenaikan pangkat istimewa.

🔹 Penugasan Khusus

Guru dapat diberi penugasan sebagai:

  • Kepala satuan pendidikan
  • Pendamping satuan pendidikan
  • Pendidik di pendidikan nonformal
  • Peran lain sesuai kebutuhan instansi pembina (Kemdikbudristek)

🔹 Penyesuaian Jabatan Lama

Berlaku transisi selama maksimal 2 tahun:

  • Jabatan lama (Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar) disesuaikan menjadi Guru Ahli sesuai jenjang.
  • Wajib memiliki sertifikat pendidik maksimal 2 tahun sejak diundangkan.
  • Hak dan angka kredit jabatan lama diakui.

🔹 Kewajiban Guru

  • Mengikuti organisasi profesi Guru.
  • Meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Melaksanakan tugas sesuai standar dan kode etik.

🔹 Penutup dan Ketentuan Peralihan

  • Peraturan ini mengganti Permenpan sebelumnya (No. 16/2009, 14/2010, 15/2010, 21/2010, 14/2016).
  • Mulai berlaku sejak 10 Desember 2024.
  • Penyesuaian dan pengangkatan baru harus selesai maksimal tahun 2026.

✅ Catatan Penting untuk Pelaksanaan

  1. Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan segera memetakan guru berdasarkan jenjang dan kebutuhan JFG.
  2. Guru yang belum bersertifikat pendidik wajib menempuh pendidikan profesi paling lambat 2 tahun.
  3. Pengangkatan, promosi, dan konversi angka kredit harus mengikuti sistem kinerja dan uji kompetensi.
  4. Organisasi profesi menjadi wadah wajib bagi seluruh guru PNS.