Resume Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

๐Ÿ”น Tujuan dan Latar Belakang

Peraturan ini ditetapkan untuk:

  • Meningkatkan profesionalisme dan karier guru PNS.
  • Menyatukan jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru (JFG).
  • Memberikan kepastian struktur jenjang jabatan, tugas, dan penilaian kinerja guru.

๐Ÿ”น Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Terdiri dari 4 jenjang:

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Guru Ahli Muda
  3. Guru Ahli Madya
  4. Guru Ahli Utama

Semua jenjang ini berada dalam kategori jabatan fungsional keahlian, bukan keterampilan.


๐Ÿ”น Tugas Utama Guru

Guru melaksanakan:

  • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
  • Penilaian dan evaluasi.
  • Pembimbingan dan pelatihan peserta didik.
  • Tugas tambahan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan tugas harus berorientasi pada peserta didik dan berbasis perangkat pembelajaran serta refleksi berkala sesuai jenjang.


๐Ÿ”น Jenis Pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru

  1. Pengangkatan pertama (untuk CPNS)
  2. Perpindahan dari jabatan lain
  3. Penyesuaian (transisi dari jabatan lama)
  4. Promosi

Semua pengangkatan wajib memenuhi syarat, termasuk:

  • Status PNS
  • Ijazah S1/D4
  • Sertifikat pendidik
  • Uji kompetensi (untuk promosi dan perpindahan)

๐Ÿ”น Kinerja, Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat

  • Kinerja guru diukur berdasarkan ekspektasi kinerja, dinilai tiap tahun dan dikonversi ke angka kredit.
  • Kenaikan pangkat dan jenjang ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan hasil uji kompetensi.
  • Guru yang bertugas di daerah khusus mendapat kenaikan pangkat istimewa.

๐Ÿ”น Penugasan Khusus

Guru dapat diberi penugasan sebagai:

  • Kepala satuan pendidikan
  • Pendamping satuan pendidikan
  • Pendidik di pendidikan nonformal
  • Peran lain sesuai kebutuhan instansi pembina (Kemdikbudristek)

๐Ÿ”น Penyesuaian Jabatan Lama

Berlaku transisi selama maksimal 2 tahun:

  • Jabatan lama (Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar) disesuaikan menjadi Guru Ahli sesuai jenjang.
  • Wajib memiliki sertifikat pendidik maksimal 2 tahun sejak diundangkan.
  • Hak dan angka kredit jabatan lama diakui.

๐Ÿ”น Kewajiban Guru

  • Mengikuti organisasi profesi Guru.
  • Meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Melaksanakan tugas sesuai standar dan kode etik.

๐Ÿ”น Penutup dan Ketentuan Peralihan

  • Peraturan ini mengganti Permenpan sebelumnya (No. 16/2009, 14/2010, 15/2010, 21/2010, 14/2016).
  • Mulai berlaku sejak 10 Desember 2024.
  • Penyesuaian dan pengangkatan baru harus selesai maksimal tahun 2026.

โœ… Catatan Penting untuk Pelaksanaan

  1. Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan segera memetakan guru berdasarkan jenjang dan kebutuhan JFG.
  2. Guru yang belum bersertifikat pendidik wajib menempuh pendidikan profesi paling lambat 2 tahun.
  3. Pengangkatan, promosi, dan konversi angka kredit harus mengikuti sistem kinerja dan uji kompetensi.
  4. Organisasi profesi menjadi wadah wajib bagi seluruh guru PNS.

SYARAT KENAIKAN PANGKAT & JENIS SK YANG DIPERLUKAN (berdasarkan Permenpan RB 21/2024)

๐Ÿ“Š SYARAT KENAIKAN PANGKAT & JENIS SK YANG DIPERLUKAN (berdasarkan Permenpan RB 21/2024)

sumber:
permenpanrb-no-21-tahun-2024

Pangkat Golongan Jenjang Jabatan Fungsional AK Minimal SK Jabatan Fungsional yang Harus Dilampirkan
III/a โ†’ III/b III/b Guru Pertama +50 Tidak perlu SK baru (masih dalam jenjang Guru Pertama)
III/b โ†’ III/c III/c Guru Pertama +50 Tidak perlu SK baru
III/c โ†’ III/d III/d Guru Pertama +50 Tidak perlu SK baru
III/d โ†’ IV/a IV/a Guru Muda +100 Perlu SK baru: Pengangkatan sebagai Guru Muda
IV/a โ†’ IV/b IV/b Guru Muda +150 Tidak perlu SK baru (masih Guru Muda)
IV/b โ†’ IV/c IV/c Guru Madya +200 Perlu SK baru: Pengangkatan sebagai Guru Madya
IV/c โ†’ IV/d IV/d Guru Madya +200 Tidak perlu SK baru
IV/d โ†’ IV/e IV/e Guru Utama +200 Perlu SK baru: Pengangkatan sebagai Guru Utama

๐Ÿ“ Penjelasan Tambahan:

  • SK Jabatan Fungsional diterbitkan oleh instansi pembina atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai jenjang jabatan yang baru dicapai.

  • Setiap kenaikan jenjang jabatan fungsional harus memenuhi syarat:

    • Angka Kredit Kumulatif

    • Lama waktu minimum dalam pangkat/jabatan sebelumnya

    • Kinerja baik

    • KTI dan PKB (untuk Guru Madya dan Utama)


๐Ÿ“Œ Ringkasan Penting:

Jenjang Jabatan SK Fungsional Baru Diperlukan Saat…
Guru Pertama Saat pertama kali menjadi guru
Guru Muda Saat naik dari III/d ke IV/a
Guru Madya Saat naik dari IV/b ke IV/c
Guru Utama Saat naik dari IV/d ke IV/e