Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025

Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang:

🟦 Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan

📌 Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
  • PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

🎯 Tujuan

  • Menyesuaikan ASN (termasuk Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Penilik) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru secara administratif dan sistemik
  • Menyederhanakan struktur birokrasi dan memastikan efisiensi layanan publik bidang pendidikan

📝 Ketentuan Pokok

1. Pengangkatan JF Guru melalui Penyesuaian

  • Syarat utama:
    • PNS
    • Sarjana/D-IV
    • Sertifikat pendidik
    • Pengalaman 2 tahun sebagai guru
    • Predikat kinerja minimal “baik” 2 tahun terakhir
  • Tanpa uji kompetensi bagi PNS dengan pangkat minimal III/a
  • Batas usia pengangkatan: sebelum 58 tahun
  • Batas waktu penyesuaian: paling lambat 2 tahun sejak PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 diundangkan

2. Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik ke JF Guru

  • Dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2026
  • Disesuaikan sebagai berikut:
Jabatan SebelumnyaDisesuaikan Menjadi
JF Pengawas Sekolah Ahli MudaJF Guru Ahli Muda
JF Pengawas Sekolah Ahli MadyaJF Guru Ahli Madya
JF Penilik/Pamong Belajar Ahli PertamaJF Guru Ahli Pertama
  • Pengawas dan Penilik Ahli Utama tetap pada jabatannya hingga pensiun (maksimal usia 65 tahun)
  • Penugasan pasca-penyesuaian:
    • Eks-pengawas/penilik: ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan
    • Eks-pamong belajar: ditugaskan sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal
  • Wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026

3. Pengangkatan ASN Golongan di Bawah III/a ke JF Guru

  • PNS golongan II/a – II/d yang belum S1 tetap bisa diangkat sebagai JF Guru Ahli Pertama
  • Harus menyelesaikan kualifikasi akademik paling lambat dalam 10 tahun
  • Batas pengangkatan: 31 Desember 2025

4. Layanan Kepegawaian Masa Transisi

  • Pemutakhiran Data:
    • Simtendik untuk pengawas/penilik
    • Dapodik untuk pamong belajar
  • Pengusulan kebutuhan formasi JF Guru: paling lambat 30 Juni 2025
  • Uji Kompetensi terakhir bagi pengawas, penilik, pamong: Juni 2025
  • Kenaikan pangkat terakhir untuk mereka: periode Desember 2025
  • Penetapan dan pengangkatan melalui perpindahan jabatan: paling lambat 31 Desember 2025

5. Tunjangan dan Penghasilan

  • Pejabat fungsional yang disesuaikan ke JF Guru mendapat penghasilan sesuai ketentuan JF Guru
  • Pemda diminta menyesuaikan tunjangan kinerja daerah agar tidak ada penurunan penghasilan

đź•’ Masa Jabatan dan Batas Usia

JabatanMasa Jabatan / Ketentuan
Guru (JF Guru)Sampai pensiun sesuai jenjang; batas usia pensiun 60 tahun (umumnya)
Pengawas Ahli Utama (tidak disesuaikan)Sampai usia pensiun 65 tahun
JF Guru hasil penyesuaian dari pengawas/pamong/penilikSesuai ketentuan JF Guru, dengan penugasan tertentu
Pengangkatan JF Guru melalui penyesuaianDilakukan maksimal 2 tahun sejak PermenPANRB 21/2024 diundangkan (berarti hingga 2026)

SYARAT KENAIKAN PANGKAT & JENIS SK YANG DIPERLUKAN (berdasarkan Permenpan RB 21/2024)

📊 SYARAT KENAIKAN PANGKAT & JENIS SK YANG DIPERLUKAN (berdasarkan Permenpan RB 21/2024)

sumber:
permenpanrb-no-21-tahun-2024

Pangkat Golongan Jenjang Jabatan Fungsional AK Minimal SK Jabatan Fungsional yang Harus Dilampirkan
III/a → III/b III/b Guru Pertama +50 Tidak perlu SK baru (masih dalam jenjang Guru Pertama)
III/b → III/c III/c Guru Pertama +50 Tidak perlu SK baru
III/c → III/d III/d Guru Pertama +50 Tidak perlu SK baru
III/d → IV/a IV/a Guru Muda +100 Perlu SK baru: Pengangkatan sebagai Guru Muda
IV/a → IV/b IV/b Guru Muda +150 Tidak perlu SK baru (masih Guru Muda)
IV/b → IV/c IV/c Guru Madya +200 Perlu SK baru: Pengangkatan sebagai Guru Madya
IV/c → IV/d IV/d Guru Madya +200 Tidak perlu SK baru
IV/d → IV/e IV/e Guru Utama +200 Perlu SK baru: Pengangkatan sebagai Guru Utama

📝 Penjelasan Tambahan:

  • SK Jabatan Fungsional diterbitkan oleh instansi pembina atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai jenjang jabatan yang baru dicapai.

  • Setiap kenaikan jenjang jabatan fungsional harus memenuhi syarat:

    • Angka Kredit Kumulatif

    • Lama waktu minimum dalam pangkat/jabatan sebelumnya

    • Kinerja baik

    • KTI dan PKB (untuk Guru Madya dan Utama)


📌 Ringkasan Penting:

Jenjang Jabatan SK Fungsional Baru Diperlukan Saat…
Guru Pertama Saat pertama kali menjadi guru
Guru Muda Saat naik dari III/d ke IV/a
Guru Madya Saat naik dari IV/b ke IV/c
Guru Utama Saat naik dari IV/d ke IV/e

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional merupakan jenis jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang wajib dijalankan seseorang terkait dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dimilikinya. Misalnya,

  • Dokter
  • Guru
  • Dosen
  • Penyuluh pertanian
  • Peneliti
  • Perawat
  • Auditor
  • Pengacara
  • Konsultan

Di Indonesia, konsep jabatan fungsional ini diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Beberapa ciri khas jabatan fungsional antara lain:

  • Fokus pada keahlian dan keterampilan: Pejabat fungsional mengemban tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan spesifik yang mereka miliki. Ini berbeda dengan jabatan struktural yang lebih fokus pada posisi dan hirarki dalam organisasi.
  • Pelayanan fungsional: Tugas utama jabatan fungsional adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau unit kerja lainnya. Pelayanan ini bersifat teknis dan berkaitan erat dengan keahlian mereka.
  • Kenaikan pangkat berdasarkan prestasi: Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional tidak ditentukan oleh jenjang struktural, melainkan berdasarkan prestasi dan kualifikasi yang dicapai melalui pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja.

Pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 pemerintah mengatur tentang jabatan fungsional yang terkait hal-hal sebagai berikut:

  1. Kedudukan JF adalah sebagai unsur pelaksana tugas pemerintahan di bidang pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Tanggung jawab JF adalah memberikan pelayanan fungsional yang berkualitas dan profesional.

  3. Tugas JF adalah melaksanakan kegiatan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  4. Klasifikasi JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan.

  5. Kategori JF terdiri atas kategori utama, kategori madya, kategori muda, dan kategori pemula.

  6. Jenjang JF adalah tingkatan JF yang menunjukkan tingkat kemampuan dan keterampilan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  7. Pengusulan JF dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan JF.

  8. Penetapan JF dilakukan oleh Menteri.

  9. Pengangkatan dalam JF dilakukan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah
  10. Persyaratan pengangkatan dalam JF meliputi:
    • Persyaratan umum sebagai PNS
    • Persyaratan khusus sesuai dengan jenjang JF yang akan dipangku
  11.  Pengelolaan kinerja pejabat fungsional bertujuan untuk menjamin peningkatan kinerja Pejabat Fungsional.
  12. Pengelolaan kinerja pejabat fungsional meliputi:

    • Perencanaan kinerja
    • Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
    • Penilaian kinerja
    • Tindak lanjut hasil penilaian kinerja
  13. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional dilakukan berdasarkan prestasi dan kualifikasi yang dicapai melalui pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta penilaian kinerja.

  14. Pemberhentian dari JF dilakukan karena:

    • Meninggal dunia
    • Pensiun
    • Dikembalikan ke jabatan semula
    • Diberhentikan dengan hormat
    • Diberhentikan tidak dengan hormat
  15. Kompetensi Pejabat Fungsional meliputi:

    • Kompetensi teknis
    • Kompetensi manajerial
    • Kompetensi sosial kultural
  16. Instansi pembina JF adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan terhadap JF.

  17. Tugas instansi pembina JF meliputi:

    • Menetapkan kebijakan dan standar kompetensi JF
    • Menyelenggarakan pembinaan teknis dan manajerial JF
    • Melaksanakan pembinaan organisasi profesi JF
  18. Organisasi profesi JF adalah organisasi yang dibentuk oleh Pejabat Fungsional untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pejabat Fungsional.

Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari peraturan menteri sebelumnya yaitu Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional. Permen ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pejabat Fungsional dan efektivitas pelayanan fungsional kepada masyarakat.