Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025

Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang:

🟦 Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan

📌 Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
  • PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

🎯 Tujuan

  • Menyesuaikan ASN (termasuk Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Penilik) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru secara administratif dan sistemik
  • Menyederhanakan struktur birokrasi dan memastikan efisiensi layanan publik bidang pendidikan

📝 Ketentuan Pokok

1. Pengangkatan JF Guru melalui Penyesuaian

  • Syarat utama:
    • PNS
    • Sarjana/D-IV
    • Sertifikat pendidik
    • Pengalaman 2 tahun sebagai guru
    • Predikat kinerja minimal “baik” 2 tahun terakhir
  • Tanpa uji kompetensi bagi PNS dengan pangkat minimal III/a
  • Batas usia pengangkatan: sebelum 58 tahun
  • Batas waktu penyesuaian: paling lambat 2 tahun sejak PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 diundangkan

2. Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik ke JF Guru

  • Dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2026
  • Disesuaikan sebagai berikut:
Jabatan SebelumnyaDisesuaikan Menjadi
JF Pengawas Sekolah Ahli MudaJF Guru Ahli Muda
JF Pengawas Sekolah Ahli MadyaJF Guru Ahli Madya
JF Penilik/Pamong Belajar Ahli PertamaJF Guru Ahli Pertama
  • Pengawas dan Penilik Ahli Utama tetap pada jabatannya hingga pensiun (maksimal usia 65 tahun)
  • Penugasan pasca-penyesuaian:
    • Eks-pengawas/penilik: ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan
    • Eks-pamong belajar: ditugaskan sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal
  • Wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026

3. Pengangkatan ASN Golongan di Bawah III/a ke JF Guru

  • PNS golongan II/a – II/d yang belum S1 tetap bisa diangkat sebagai JF Guru Ahli Pertama
  • Harus menyelesaikan kualifikasi akademik paling lambat dalam 10 tahun
  • Batas pengangkatan: 31 Desember 2025

4. Layanan Kepegawaian Masa Transisi

  • Pemutakhiran Data:
    • Simtendik untuk pengawas/penilik
    • Dapodik untuk pamong belajar
  • Pengusulan kebutuhan formasi JF Guru: paling lambat 30 Juni 2025
  • Uji Kompetensi terakhir bagi pengawas, penilik, pamong: Juni 2025
  • Kenaikan pangkat terakhir untuk mereka: periode Desember 2025
  • Penetapan dan pengangkatan melalui perpindahan jabatan: paling lambat 31 Desember 2025

5. Tunjangan dan Penghasilan

  • Pejabat fungsional yang disesuaikan ke JF Guru mendapat penghasilan sesuai ketentuan JF Guru
  • Pemda diminta menyesuaikan tunjangan kinerja daerah agar tidak ada penurunan penghasilan

đź•’ Masa Jabatan dan Batas Usia

JabatanMasa Jabatan / Ketentuan
Guru (JF Guru)Sampai pensiun sesuai jenjang; batas usia pensiun 60 tahun (umumnya)
Pengawas Ahli Utama (tidak disesuaikan)Sampai usia pensiun 65 tahun
JF Guru hasil penyesuaian dari pengawas/pamong/penilikSesuai ketentuan JF Guru, dengan penugasan tertentu
Pengangkatan JF Guru melalui penyesuaianDilakukan maksimal 2 tahun sejak PermenPANRB 21/2024 diundangkan (berarti hingga 2026)

Catatanku

Ada banyak sekali yang berubah sejak 16 Maret 2020. Apalagi kalau bukan perubahan akibat pandemi Corona Virus Disease 19. Semua sekolah ditutup. Kegiatan belajar mengajar dipindahkan. Rumah guru menjadi pusat kendali pembelajaran. Rumah peserta didik menjadi ruang belajar. Sementara ruang kelas virtual pun dibangun dengan menggunakan banyak sekali aplikasi pendukung berbasis IT. Sebut saja google classroom, google form, zoho form, zoom meeting, dll yang ikut mewarnai hari-hari sebagian besar guru SE 421-455-DISDIK se bupati 23 maret 2020 SE KADISDIK PERPANJANGAN PJJ 3 SE ke 2 Gub SE Menag No. 6 Tahun 2020 SE Menteri Nomor 4 Tahun 2020 OK SE Menteri Pelaksanaan Pendidikan 24-03-2020 SE No.6 Tahun 2020 ttg ramadanSE No.6 Tahun 2020 ttg ramadandan peserta didik di Indonesia.

Selain itu pemberlakuan PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jabodetabek pun sudah dilakukan. Tentu saja membawa berbagai macam dampak bagi masyarakat.

Berikut ini beberapa edaran dan surat resmi yang dikeluarkan selama #belajardarirumah, #bekerjadarirumah.

PANDUAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH BELAJAR DIRUMAH MASA C-19

SURAT GUBERNUR KPD BUPATI & WALI KOTA, HAL PERPANJANGAN PSBB TINGKAT DAERAH PROV JABAR

KEPGUB JABAR TTG PERPANJANGAN PSBB TINGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

SE Menteri Pelaksanaan Pendidikan 24-03-2020

SE No.6 Tahun 2020 ttg ramadan

SE Menteri Nomor 4 Tahun 2020 OK

SE ke 2 Gub

SE Menag No. 6 Tahun 2020

SE KADISDIK PERPANJANGAN PJJ 3

se bupati 23 maret 2020

 

yang terbaru nih ya, gaes 🙂

SE 421-241-DISDIK

Surat Kadisdik tentang SOP Pelayanan Pendidikan 2 juni – 10 juli 2020

Se perpanjangan psbb sd 4 juni

SE ASN New Normal