Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang:
🟦 Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan
📌 Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
- PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
🎯 Tujuan
- Menyesuaikan ASN (termasuk Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Penilik) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru secara administratif dan sistemik
- Menyederhanakan struktur birokrasi dan memastikan efisiensi layanan publik bidang pendidikan
📝 Ketentuan Pokok
1. Pengangkatan JF Guru melalui Penyesuaian
- Syarat utama:
- PNS
- Sarjana/D-IV
- Sertifikat pendidik
- Pengalaman 2 tahun sebagai guru
- Predikat kinerja minimal “baik” 2 tahun terakhir
- Tanpa uji kompetensi bagi PNS dengan pangkat minimal III/a
- Batas usia pengangkatan: sebelum 58 tahun
- Batas waktu penyesuaian: paling lambat 2 tahun sejak PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 diundangkan
2. Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik ke JF Guru
- Dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2026
- Disesuaikan sebagai berikut:
| Jabatan Sebelumnya | Disesuaikan Menjadi |
| JF Pengawas Sekolah Ahli Muda | JF Guru Ahli Muda |
| JF Pengawas Sekolah Ahli Madya | JF Guru Ahli Madya |
| JF Penilik/Pamong Belajar Ahli Pertama | JF Guru Ahli Pertama |
- Pengawas dan Penilik Ahli Utama tetap pada jabatannya hingga pensiun (maksimal usia 65 tahun)
- Penugasan pasca-penyesuaian:
- Eks-pengawas/penilik: ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan
- Eks-pamong belajar: ditugaskan sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal
- Wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026
3. Pengangkatan ASN Golongan di Bawah III/a ke JF Guru
- PNS golongan II/a – II/d yang belum S1 tetap bisa diangkat sebagai JF Guru Ahli Pertama
- Harus menyelesaikan kualifikasi akademik paling lambat dalam 10 tahun
- Batas pengangkatan: 31 Desember 2025
4. Layanan Kepegawaian Masa Transisi
- Pemutakhiran Data:
- Simtendik untuk pengawas/penilik
- Dapodik untuk pamong belajar
- Pengusulan kebutuhan formasi JF Guru: paling lambat 30 Juni 2025
- Uji Kompetensi terakhir bagi pengawas, penilik, pamong: Juni 2025
- Kenaikan pangkat terakhir untuk mereka: periode Desember 2025
- Penetapan dan pengangkatan melalui perpindahan jabatan: paling lambat 31 Desember 2025
5. Tunjangan dan Penghasilan
- Pejabat fungsional yang disesuaikan ke JF Guru mendapat penghasilan sesuai ketentuan JF Guru
- Pemda diminta menyesuaikan tunjangan kinerja daerah agar tidak ada penurunan penghasilan
đź•’ Masa Jabatan dan Batas Usia
| Jabatan | Masa Jabatan / Ketentuan |
| Guru (JF Guru) | Sampai pensiun sesuai jenjang; batas usia pensiun 60 tahun (umumnya) |
| Pengawas Ahli Utama (tidak disesuaikan) | Sampai usia pensiun 65 tahun |
| JF Guru hasil penyesuaian dari pengawas/pamong/penilik | Sesuai ketentuan JF Guru, dengan penugasan tertentu |
| Pengangkatan JF Guru melalui penyesuaian | Dilakukan maksimal 2 tahun sejak PermenPANRB 21/2024 diundangkan (berarti hingga 2026) |
