TPPK atau Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah adalah sebuah tim yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan untuk menjamin terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman bagi seluruh warga sekolah. Tim ini terdiri atas unsur guru, komite sekolah, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. Tugas utamanya adalah mencegah, dan menanggulangi tindak kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta dikaitkan dengan aspek iklim keamanan dan inklusivitas, terdapat berbagai macam bentuk tindak kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah. Secara umum, jenis kekerasan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional, kekerasan seksual, perundungan (bullying), kekerasan siber (cyber violation), diskriminasi dan intoleransi, serta kekerasan berbasis gender dan seksualitas.
Kekerasan Fisik seperti memukul, menampar, menjambak, menendang, mendorong hingga jatuh, mengikat, menghukun fisik, menggunakan benda berbahaya (tongkat, batu, dll).
Kekerasan psikis/emosional yaitu menghina atau merendahkan martabat, mencaci maki, membentak, mengintimidasi, mempermalukan di depan umum, dan mengucilkan seseorang dari kelompok.
Kekerasan seksual yaitu pelecehan verbal bernuansa seksual, sentuhan yang tidak diinginkan, ekshibisionisme atau memperlihatkan hal tak senonoh, dan pemaksaan tindakan seksual.
Perundungan (bullying) yaitu tindakan yang dilakukan baik oleh sesama siswa atau oleh guru kepada siswa, guru kepada guru, kepala sekolah kepada siswa, kepala sekolah kepada guru. Perundungan dapat berupa fisik, verbal, sosial (mengucilkan), atau daring (cyberbullying). Umumnya dilakukan berulang kali dan bersifat merendahkan.
Kekerasan siber dilakukan dengan cara mengirim pesan atau gambar yang bersifat menyakitkan atau memalukan via media sosial. Contoh nyatanya adalah mengirim pesan yang berisi ancaman atau intimidasi daring, dan menyebarkan foto atau video tanpa izin.
Diskriminasi dan intoleransi yaitu tindakan seperti pelecehan atau perlakuan tidak adil yang dilakukan berdasarkan agama, ras dan etnis, gender dan ekspresi gender, disabilitas, status sosial ekonomi, yang secara umum bersifat tidak mengakomodasi keberagaman budaya atau berkebutuhan khusus.
Kekerasan berbasis gender dan seksualitas ini merupakan tindakan kekerasan yang berisi penolakan terhadap ekspresi identitas gender siswa, mengolok siswa karena orientasi seksual atau penampilan, dantidak memberikan ruang aman bagi siswa non-biner atau transgender.
Bentuk-bentuk kekerasan di atas dapat terjadi antar siswa, guru ke siswa, atau antarguru, dan bahkan melibatkan tenaga kependidikan atau orang tua. Untuk itulah penting bagi satuan pendidikan untuk membangun iklim sekolah yang aman, inklusif, dan ramah anak, menerapkan kode etik dan prosedur pelaporan, dan memastikan TPPK berfungsi aktif dalam pencegahan dan penanganan.
Monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Melalui kegiatan ini, satuan pendidikan dapat memastikan bahwa TPPK benar-benar aktif dan menjalankan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah dirancang. Monev juga membantu satuan pendidikan dalam mendeteksi lebih awal potensi kekerasan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Selain itu, hasil monev memberikan masukan untuk memperbaiki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang sudah ada. Satuan pendidikan dapat mengevaluasi efektivitas prosedur, seperti alur pelaporan, mekanisme pendampingan korban, hingga penanganan terhadap pelaku kekerasan. Hal ini berdampak langsung pada penguatan tata kelola dan budaya satuan pendidikan yang lebih ramah, aman, dan menghargai keberagaman.
Monev juga berfungsi untuk memastikan bahwa satuan pendidikan mematuhi regulasi pemerintah, seperti yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Dengan demikian, satuan pendidikan tidak hanya melindungi warganya tetapi juga menunjukkan akuntabilitas kepada pengawas atau pihak dinas pendidikan. Selain sebagai dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih baik, hasil monev dapat meningkatkan kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap komitmen satuan pendidikan dalam melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan.
Administrasi yang perlu dipersiapkan oleh satuan pendidikan untuk monev adalah:
- SK Pembentukan TPPK
- Program Kerja TPPK (Tahunan dan Semesteran)
- Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi/Pelatihan
- Buku Kasus atau Laporang Penanganan Kekerasan
- Notulensi Rapat TPPK
- Laporan Monev Internal oleh Satuan Pendidikan
- Laporan ke Dinas/Pengawas
