Pernahkah kamu mendengar cerita guru diperlakukan tidak adil oleh wali murid karena menegur siswa? Atau tenaga laboratorium yang kecelakaan saat bertugas tapi tak mendapat perlindungan apa pun? Atau bahkan karya inovatif seorang pengawas sekolah “diklaim” orang lain?
Kalau iya, berarti kita semua perlu tahu satu hal penting: Pendidik dan tenaga kependidikan punya hak untuk dilindungi.
Dan bukan cuma omongan semata—hak ini diatur resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017.
📌 Apa Sih Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Itu?
Ini adalah peraturan resmi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemendikbud yang menyatakan bahwa guru, pamong, pengawas, pustakawan, teknisi laboratorium, bahkan petugas kebersihan dan keamanan sekolah wajib mendapat perlindungan saat menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Jadi, negara nggak cuma menuntut pendidik dan tenaga kependidikan untuk kerja total, tapi juga hadir ketika mereka mengalami masalah di lapangan.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan oleh Mendikbud waktu itu, Muhadjir Effendy, dan berlaku mulai 1 Maret 2017.
👥 Siapa Aja yang Dilindungi?
Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tersebut dijelaskan bahwa ada dua kategori utama yang dilindungi. Cakupan untuk masing-masing kategorinya luas, bukan cuma guru. Ini daftar lengkapnya:
- Pendidik: guru, pamong belajar, tutor, fasilitator, narasumber teknis
- Tenaga Kependidikan: pengawas, peneliti, pustakawan, teknisi, tenaga administrasi, psikolog, hingga petugas kebersihan dan keamanan
Intinya, siapa pun yang bekerja di lingkungan (satuan) pendidikan—baik formal maupun nonformal—punya hak yang sama untuk dilindungi.
🔐 Jenis Perlindungan Apa Saja yang Diberikan?
Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, ada empat jenis perlindungan utama. Simpel tapi menyentuh semua aspek penting:
1. Perlindungan Hukum
Misalnya, perlindungan yang diberikan karena:
- Menghadapi ancaman dari orang tua murid
- Menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah
- Diperlakukan tidak adil atau diskriminatif oleh pihak manapun
2. Perlindungan Profesi
Seperti:
- Diberhentikan semena-mena
- Tidak diberi imbalan yang layak
- Dilarang menyampaikan pendapat atau dibungkam karena opini
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Termasuk:
- Risiko kecelakaan saat tugas
- Bencana alam saat mengajar di pelosok
- Lingkungan kerja yang tidak sehat
4. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
Contoh:
- Modul ajar buatan guru digunakan orang lain tanpa izin
- Inovasi pembelajaran dicatut tanpa pengakuan
🤝 Siapa yang Wajib Memberikan Perlindungan?
Ternyata yang wajib memberikan perlindungan bukan cuma Kementerian. Perlindungan adalah tanggung jawab bersama, yaitu:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)
- Satuan pendidikan
- Organisasi profesi
- Masyarakat
Mereka semua harus menyediakan sumber daya dan membuat mekanisme perlindungan yang nyata dan bisa diakses.
⚖️ Kalau Terjadi Masalah, Apa yang Bisa Dilakukan?
Kementerian menyediakan advokasi nonlitigasi, artinya penyelesaian masalah tanpa harus langsung ke pengadilan. Bisa dalam bentuk:
- Konsultasi hukum: mendapatkan pendampingan atau nasihat
- Mediasi: penyelesaian lewat dialog antarpihak
- Pemulihan hak: bantuan hukum, ganti rugi, atau bantuan moral dan sosial
Dan kalau diperlukan, Kementerian bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan, sekolah, organisasi profesi, bahkan LSM untuk menyelesaikan kasusnya.
🧭 Lalu, Gimana Penerapannya di Lapangan?
Nah, untuk detail pelaksanaannya diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait. Artinya, akan ada arahan teknis di tingkat pusat hingga daerah agar perlindungan ini tidak hanya jadi tulisan indah di atas kertas, tapi betul-betul dirasakan di lapangan.
✊ Penutup: Mengajar adalah Profesi Mulia, Maka Harus Dilindungi
Pendidik dan tenaga kependidikan sering disebut “pahlawan tanpa tanda jasa”. Tapi sebetulnya, mereka tidak butuh medali—mereka butuh jaminan perlindungan. Bahwa mereka bisa bekerja, mendidik, melayani, dan mengabdi tanpa rasa takut.
Dan itulah yang ingin ditegaskan oleh Permendikbud No. 10 Tahun 2017 ini. Oleh karena itu, yuk, kita sebarkan informasi ini seluas mungkin. Karena perlindungan itu bukan hak eksklusif—tapi hak dasar bagi semua insan pendidikan!#LindungiGuru #LindungiPendidikan #PendidikAmanNegaraNyaman
