Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik:
JAM MALAM PESERTA DIDIK โ JAWA BARAT
Menuju Generasi Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer

๐ Mulai Berlaku: 23 Mei 2025
๐ Wilayah: Seluruh Jawa Barat
๐ Aturan Jam Malam
โฐ Pukul 21.00 โ 04.00 WIB
Peserta didik dilarang berada di luar rumah, kecuali:
- Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
- Mengikuti kegiatan keagamaan/sosial (diketahui orang tua/wali)
- Bersama orang tua/wali
- Dalam keadaan darurat atau bencana
- Kondisi khusus lain (diketahui orang tua/wali)
๐ฅ Siapa yang Dimaksud Peserta Didik?
๐น Siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus
๐น Sedang dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan
๐ค Koordinasi & Pengawasan
๐น Bupati/Wali Kota โ Koordinasi dengan camat, lurah/kades, sekolah dasar, dan masyarakat
๐น Dinas Pendidikan Provinsi Jabar โ Koordinasi dengan SMA/SMK dan pendidikan khusus
๐น Bersama Kanwil Kementerian Agama Jabar untuk pembinaan & pengawasan
๐ Tujuan:
Mewujudkan generasi unggul Jawa Barat melalui pembatasan aktivitas malam hari demi keselamatan, disiplin, dan pembentukan karakter.
SuratEdaranGubernur_Penerapan_Jam_Malam_Bagi_Peser_26052025000000 – 2025-05-26 11.00.07.197436
