Jam Malam Untuk Peserta Didik di Jawa Barat

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik:

JAM MALAM PESERTA DIDIK โ€“ JAWA BARAT

Menuju Generasi Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer

๐Ÿ“… Mulai Berlaku: 23 Mei 2025

๐Ÿ“ Wilayah: Seluruh Jawa Barat

๐Ÿ”’ Aturan Jam Malam

โฐ Pukul 21.00 โ€“ 04.00 WIB
Peserta didik dilarang berada di luar rumah, kecuali:

  1. Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
  2. Mengikuti kegiatan keagamaan/sosial (diketahui orang tua/wali)
  3. Bersama orang tua/wali
  4. Dalam keadaan darurat atau bencana
  5. Kondisi khusus lain (diketahui orang tua/wali)

๐Ÿ‘ฅ Siapa yang Dimaksud Peserta Didik?

๐Ÿ”น Siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus
๐Ÿ”น Sedang dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan

๐Ÿค Koordinasi & Pengawasan

๐Ÿ”น Bupati/Wali Kota โ†’ Koordinasi dengan camat, lurah/kades, sekolah dasar, dan masyarakat
๐Ÿ”น Dinas Pendidikan Provinsi Jabar โ†’ Koordinasi dengan SMA/SMK dan pendidikan khusus
๐Ÿ”น Bersama Kanwil Kementerian Agama Jabar untuk pembinaan & pengawasan

๐Ÿ“Œ Tujuan:

Mewujudkan generasi unggul Jawa Barat melalui pembatasan aktivitas malam hari demi keselamatan, disiplin, dan pembentukan karakter.

SuratEdaranGubernur_Penerapan_Jam_Malam_Bagi_Peser_26052025000000 – 2025-05-26 11.00.07.197436