Perpres ini adalah sebuah kebijakan yang cukup signifikan karena mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Mengapa Perpres Saber Pungli Dicabut?
Berdasarkan pertimbangan yang disebutkan dalam Perpres ini, pencabutan dilakukan karena:
- Sudah Tidak Efektif: Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dinilai sudah tidak efektif lagi dalam mencapai tujuannya.
Apa Artinya bagi Kita di Sekolah?
Pencabutan Perpres ini bukan berarti bahwa upaya pemberantasan pungutan liar atau praktik-praktik tidak transparan terutama di dunia pendidikan dihentikan. Justru sebaliknya. Ini kemungkinan besar menandakan:
- Pergeseran Pendekatan: Pemerintah kemungkinan besar akan mengadopsi pendekatan atau strategi baru yang dianggap lebih efektif dalam memberantas pungutan liar dan praktik korupsi lainnya. Ini bisa berupa penguatan fungsi pengawasan yang sudah ada, atau pembentukan mekanisme pengawasan yang baru dan lebih terintegrasi.
- Tanggung Jawab Tetap Ada: Meskipun Satgas Saber Pungli dicabut, komitmen terhadap birokrasi yang bersih dan melayani tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Ini sejalan dengan program Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang terus digalakkan.
- Implikasi bagi Sekolah: Di lingkungan sekolah, prinsip-prinsip anti pungutan liar, transparansi, dan akuntabilitas harus tetap ditegakkan dengan kuat. Hal ini termasuk:
- Tidak adanya pungutan yang tidak sah: Semua pungutan di sekolah harus berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan disepakati oleh komite sekolah/orang tua siswa jika memang diperlukan dan diizinkan oleh regulasi.
- Pelayanan yang bebas dari KKN: Pelayanan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Penerapan Zona Integritas: Semangat pembangunan Zona Integritas (WBK/WBBM) yang bersih dan melayani harus terus kita implementasikan dalam setiap aspek pengelolaan sekolah.
Kesimpulan:
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 ini secara resmi mengakhiri keberadaan Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres sebelumnya. Namun, hal ini tidak mengurangi urgensi dan komitmen kita untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pungutan liar dan praktik KKN. Justru, ini adalah momentum untuk memperkuat mekanisme internal dan budaya integritas di lembaga pendidikan kita.
Referensi:
Indonesia. 2025. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
