Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016

Perpres ini adalah sebuah kebijakan yang cukup signifikan karena mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Mengapa Perpres Saber Pungli Dicabut?

Berdasarkan pertimbangan yang disebutkan dalam Perpres ini, pencabutan dilakukan karena:

  • Sudah Tidak Efektif: Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dinilai sudah tidak efektif lagi dalam mencapai tujuannya.

Apa Artinya bagi Kita di Sekolah?

Pencabutan Perpres ini bukan berarti bahwa upaya pemberantasan pungutan liar atau praktik-praktik tidak transparan terutama di dunia pendidikan dihentikan. Justru sebaliknya. Ini kemungkinan besar menandakan:

  1. Pergeseran Pendekatan: Pemerintah kemungkinan besar akan mengadopsi pendekatan atau strategi baru yang dianggap lebih efektif dalam memberantas pungutan liar dan praktik korupsi lainnya. Ini bisa berupa penguatan fungsi pengawasan yang sudah ada, atau pembentukan mekanisme pengawasan yang baru dan lebih terintegrasi.
  2. Tanggung Jawab Tetap Ada: Meskipun Satgas Saber Pungli dicabut, komitmen terhadap birokrasi yang bersih dan melayani tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Ini sejalan dengan program Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang terus digalakkan.
  3. Implikasi bagi Sekolah: Di lingkungan sekolah, prinsip-prinsip anti pungutan liar, transparansi, dan akuntabilitas harus tetap ditegakkan dengan kuat. Hal ini termasuk:
    • Tidak adanya pungutan yang tidak sah: Semua pungutan di sekolah harus berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan disepakati oleh komite sekolah/orang tua siswa jika memang diperlukan dan diizinkan oleh regulasi.
    • Pelayanan yang bebas dari KKN: Pelayanan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    • Penerapan Zona Integritas: Semangat pembangunan Zona Integritas (WBK/WBBM) yang bersih dan melayani harus terus kita implementasikan dalam setiap aspek pengelolaan sekolah.

Kesimpulan:

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 ini secara resmi mengakhiri keberadaan Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres sebelumnya. Namun, hal ini tidak mengurangi urgensi dan komitmen kita untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pungutan liar dan praktik KKN. Justru, ini adalah momentum untuk memperkuat mekanisme internal dan budaya integritas di lembaga pendidikan kita.

Referensi:

Indonesia. 2025. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Tahun 2025

Dokumen yang disampaikan oleh Kementerian PANRB ini adalah panduan bagi instansi pemerintah, termasuk institusi pendidikan seperti sekolah kita, dalam membangun integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Apa Itu Zona Integritas (ZI)?

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Mengapa ZI Penting?

Pembangunan ZI adalah bagian integral dari:

  • Strategi Percepatan Reformasi Birokrasi: Merupakan langkah nyata untuk mewujudkan birokrasi yang lebih baik di Indonesia.
  • Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045: Mempersiapkan birokrasi yang adaptif dan melayani di masa depan.
  • Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK): Upaya konkret untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029: Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas dan kinerja tinggi.

Unit WBK/WBBM memiliki karakteristik utama:

  • Tidak ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Pelayanan publik yang berkualitas.
  • Kinerja yang tinggi.

Fokus Evaluasi ZI 2025:

Evaluasi ZI tahun 2025 akan fokus pada area-area berikut:

  1. Manajemen Perubahan: Bagaimana instansi mengelola perubahan ke arah yang lebih baik.
  2. Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA): Pengelolaan SDM yang profesional dan berintegritas.
  3. Pengawasan: Sistem pengawasan internal yang efektif untuk mencegah penyimpangan.
  4. Tata Laksana: Prosedur dan mekanisme kerja yang efisien dan transparan.
  5. Pelayanan Publik: Kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat (dalam konteks sekolah, ini berarti pelayanan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat umum).
  6. Capaian Kinerja: Hasil nyata dari kinerja instansi.
  7. Persepsi Anti Korupsi: Bagaimana pemangku kepentingan merasakan komitmen anti korupsi.
  8. Persepsi Kualitas Layanan: Bagaimana pemangku kepentingan menilai kualitas layanan.

Tahapan Evaluasi ZI 2025:

Proses evaluasi ZI akan melalui beberapa tahapan yang ketat:

  1. Pra Evaluasi: Penetapan jadwal, tahapan evaluasi, dan pembentukan tim evaluator.
  2. Seleksi Administrasi: Memastikan unit/satuan kerja memenuhi syarat pengusulan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Analisis Dokumen (LKE): Tim evaluator akan meninjau Lembar Kerja Evaluasi (LKE) beserta data dukungnya untuk memastikan ketepatan pengisian.
  4. Validasi Survei Mandiri: Konfirmasi dan pemeriksaan silang terhadap data dan bukti dukung yang diserahkan.
  5. Wawancara: Tim evaluator akan melakukan wawancara untuk menggali informasi lebih lanjut.
  6. Field Evaluation (Observasi Lapangan): Ini adalah tahap krusial di mana evaluator akan mengunjungi langsung unit/satuan kerja untuk mengamati secara langsung, memastikan kebenaran pemenuhan syarat, dan memvalidasi hasil survei.
  7. Panel: Tim evaluator akan melakukan diskusi panel untuk memastikan semua standar evaluasi terpenuhi.

Kunci Keberhasilan Pembangunan ZI di Sekolah Kita:

Sebagai institusi pendidikan, kita juga harus berupaya membangun budaya integritas. Hal ini berarti:

  • Transparansi: Dalam setiap proses, mulai dari penerimaan siswa, pengelolaan dana BOS, hingga penilaian.
  • Akuntabilitas: Setiap individu bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya.
  • Pencegahan KKN: Menciptakan lingkungan yang tidak mentolerir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Pelayanan Prima: Memberikan pelayanan terbaik kepada siswa, orang tua, dan seluruh komunitas sekolah.

Mari kita jadikan semangat Zona Integritas ini sebagai landasan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di SMA kita, demi terwujudnya sekolah yang bersih, melayani, dan berintegritas.

Referensi:

Kamaruddin, Ak., M.Sc. 2025. Kebijakan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2025. Presentasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.