Identitas File:
- Judul: Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Penyusun: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Tanggal: Jakarta, 3 Juni 2025
Resume Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
Berikut ini adalah resume dari Kebijakan TKA 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi beberapa tantangan dalam sistem evaluasi pendidikan kita saat ini.
Mengapa TKA Diperlukan?
Evaluasi hasil belajar peserta didik yang selama ini kita lakukan, meskipun penting, memiliki beberapa tantangan:
- Standar Penilaian yang Beragam: Pada halaman 4 ditulis, evaluasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan guru selama ini memiliki beberapa masalah, seperti variasi standar penilaian antar guru dan sekolah, potensi integritas yang kurang baik (nilai cenderung dilebih-lebihkan), kualitas soal yang rendah, dan kurangnya motivasi belajar siswa. Hasil evaluasi guru juga dipandang kurang handal untuk perbandingan antar sekolah/wilayah, seperti dalam seleksi penerimaan murid jalur prestasi, seleksi perguruan tinggi, dan dunia kerja.
- Perbandingan distribusi nilai rapor, halaman 5, dengan Asesmen Nasional (AN) dan UTBK menunjukkan bahwa nilai rapor cenderung homogen, sedangkan AN dan UTBK menunjukkan variasi kompetensi siswa yang besar, menandakan kredibilitas evaluasi yang tidak terstandar.
- Standar penilaian antara guru dan sekolah bisa berbeda-beda. Ini menyulitkan perbandingan nilai rapor siswa, terutama untuk seleksi seperti PPDB jalur prestasi atau penerimaan mahasiswa.
- Integritas yang Terganggu: Ada kecenderungan di beberapa sekolah untuk memberikan nilai yang lebih tinggi dari seharusnya, mungkin dengan niat baik, namun ini bisa menormalisasi ketidakjujuran.
- Kualitas Soal yang Kurang Optimal: Soal ulangan dan ujian terkadang kurang berkualitas dalam mengukur kompetensi, bahkan bisa mendorong pembelajaran yang dangkal.
- Kurangnya Motivasi Siswa: Beberapa guru merasa kurang mampu merancang penilaian dan pembelajaran yang memotivasi siswa tanpa adanya ujian dari pemerintah. Selain itu, siswa juga terkadang kurang termotivasi karena anggapan bahwa mereka pasti akan naik kelas dan lulus.
Data menunjukkan bahwa nilai rapor siswa cenderung homogen, seolah-olah semua siswa menguasai kompetensi yang diharapkan. Namun, hasil Asesmen Nasional (AN) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) menunjukkan variasi kompetensi siswa yang sangat besar. Ini menandakan adanya perbedaan kredibilitas antara evaluasi yang tidak terstandar (rapor) dan evaluasi yang terstandar (AN dan UTBK).
Apa Itu TKA?
Pada halaman 7, kita temukan beberapa poin penting tentang TKA. TKA adalah tes yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Penting untuk diingat bahwa TKA:
- Melengkapi, Bukan Mengganti : TKA akan melengkapi sistem penilaian yang sudah ada dan tidak akan menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. TKA bertujuan untuk mengukur capaian akademik individu pada mata pelajaran tertentu.
- Tidak Menentukan Kelulusan: Hasil TKA tidak akan menentukan kelulusan siswa dari sekolah. Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan.
- Untuk Berbagai Keperluan: Hasil TKA akan menjadi salah satu pertimbangan untuk seleksi jenjang pendidikan selanjutnya, penyetaraan antar jalur pendidikan (formal, non-formal, informal), seleksi akademik lainnya, serta sebagai acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Lebih jauh lagi jika kita cermati pada halaman 6 cukup jelas Perbedaan TKA dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yaitu:
| Aspek | ANBK | TKA |
|---|---|---|
| Tujuan | Evaluasi pemetaan mutu sistem satuan pendidikan hingga pemerintah daerah. | Evaluasi capaian akademik individu murid sesuai kurikulum yang berlaku dan tidak menentukan kelulusan. |
| Kepesertaan | Sampling murid untuk Kelas 5, 8, dan 11. | Tidak wajib untuk individu murid kelas 6, 9, dan 12/13. |
| Sistem & Soal | Sistem dan soal disiapkan Pemerintah Pusat. | Sistem (Pendataan, Authoring, Delivery, Pengolahan Hasil, dan Penerbitan Sertifikat hasil) dan butir soal disiapkan pemerintah pusat untuk seluruh jenjang. Sebagian butir soal TKA SMP dan SD disusun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan penjaminan mutu pemerintah provinsi. |
| Kemanfaatan | Perbaikan praktik pembelajaran di kelas, iklim satuan pendidikan, kebijakan pemerintah, akuntabilitas publik. | Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya, penyetaraan antar jalur pendidikan, serta dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya. |
Pelaksanaan TKA untuk SMA/MA/SMK (halaman 8):
- Materi Uji: TKA untuk SMA/MA/SMK akan menguji Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 mata pelajaran pilihan.
- Mata Pelajaran Pilihan: Ini mencakup berbagai mata pelajaran seperti Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Pancasila/PPKn, Projek Kreatif dan Kewirausahaan, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut, Bahasa Inggris Tingkat Lanjut, Antropologi, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea, Bahasa Arab, Bahasa Prancis, dan Bahasa Jerman.
- Komposisi Soal: Seluruh soal TKA SMA/MA/SMK akan berasal dari pusat.
- Moda Pelaksanaan: Akan berbasis komputer.
- Waktu Pelaksanaan: Diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan November 2025.
Kolaborasi dan Peran dalam Pelaksanaan TKA (halaman 10):
TKA akan terselenggara berkat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pelaksanaan TKA merupakan kolaborasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah (Provinsi & Kab/Kota) untuk menyediakan informasi capaian akademik yang valid.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Bertanggung jawab menyiapkan sistem TKA, menyusun pedoman, menyiapkan kerangka asesmen, mengolah data, menerbitkan sertifikat, menyiapkan seluruh soal TKA SMA dan sebagian soal TKA SD & SMP, mengkoordinasikan pelaksanaan, menetapkan pengawas, menyediakan sarana, dan melakukan monitoring serta evaluasi.
- Kementerian Agama: Akan menyiapkan sarana dan dukungan TKA.
- Pemerintah Daerah (Provinsi & Kab/Kota): Juga akan menyiapkan sarana dan dukungan TKA.
- Peran Provinsi: Menetapkan pengawas TKA SMA, SMK, & SLB; mengkoordinasikan pelaksanaan TKA SMA, SMK, & SLB; mengkoordinasikan penjaminan mutu soal TKA SMP & SD; serta menyediakan sarana TKA SMA, SMK, & SLB.
- Peran Kabupaten/Kota: Menetapkan pengawas SMP & SD; mengkoordinasikan pelaksanaan TKA SMP & SD; menyusun sebagian soal TKA SMP & SD; serta menyediakan sarana TKA SD, SMP, program Paket A, Paket B, & Paket C.
Linimasa Progres TKA (halaman 13):
Saat ini, beberapa tahapan penting sudah dan sedang berjalan:
- Naskah akademik sudah selesai disusun pada 28 April 2025.
- Pengumuman kebijakan TKA telah dilakukan pada bulan Mei.
- Penyusunan soal sedang berlangsung dari April hingga September.
- Proses penyusunan Peraturan Menteri, Uji Publik, Harmonisasi Pedoman Penyelenggaraan, serta sosialisasi dan koordinasi persiapan akan berlangsung dari Juni hingga September.
- Pelaksanaan TKA untuk SMA/sederajat akan dimulai pada November 2025.
Dengan memahami kebijakan TKA ini, diharapkan Bapak/Ibu guru dapat mempersiapkan diri dan siswa dengan lebih baik.
Referensi:
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 2025. Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
