Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 berisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini berlaku Jakarta, 23 Februari 2018 (berdasarkan tanggal tanda tangan Menteri).

Inti dari Permendikbud ini adalah tentang bagaimana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat.

Mari kita bedah poin-poin pentingnya:

1. Tunjangan Profesi Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Dasar Pemberian: Guru PNSD yang sudah tersertifikasi dan mengajar sesuai dengan latar belakang sertifikasinya.
  • Besaran: Setara 1 (satu) kali gaji pokok guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyaluran: Dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan) melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Memiliki sertifikat pendidik.
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Mengajar pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan tunjangan.
    • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan tunjangan.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Tidak berstatus sebagai CPNS.
    • Bukan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dan tidak lagi mengajar (kecuali kepala sekolah yang masih mengajar).

2. Tunjangan Khusus Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang mengajar di daerah khusus.
  • Dasar Pemberian: Sebagai penghargaan atas pengabdian guru yang bertugas di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.
  • Besaran: Setara 1 (satu) kali gaji pokok guru PNSD.
  • Penyaluran: Juga dilakukan per triwulan melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Mengajar di daerah khusus (yang ditetapkan oleh menteri).
    • Memiliki NRG.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Bukan CPNS.

3. Tambahan Penghasilan Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang belum bersertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.
  • Besaran: Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
  • Penyaluran: Dilakukan per triwulan melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Memiliki NUPTK.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Bukan CPNS.

Penghentian Pembayaran Tunjangan/Tambahan Penghasilan

Pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan ini akan dihentikan jika guru:

  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Mengundurkan diri sebagai PNS.
  • Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari jabatan PNS.
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  • Cuti di luar tanggungan negara.
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.
  • Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya.
  • Telah mendapat tunjangan profesi (khusus untuk tambahan penghasilan).
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
  • Tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang dipertanggungjawabkan (paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam sebulan).

Peran Kepala Daerah: Kepala daerah bertanggung jawab membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan secara rinci kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pajak: Perlu diingat, tunjangan dan tambahan penghasilan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.