Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Berikut adalah resume mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Identitas File:

  • Jenis Dokumen: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
  • Nomor: 25 Tahun 2024
  • Judul: Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  • Tanggal Ditetapkan: Jakarta, 4 Juli 2024
  • Tanggal Diundangkan: Jakarta, 8 Juli 2024
  • Penerbit: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini adalah perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan sangat penting untuk kita pahami karena mengatur ulang ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Mengapa Peraturan Ini Diubah?

Peraturan ini diubah karena Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dinilai belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Jadi, perubahan ini bertujuan untuk:

  • Menyesuaikan dengan Kebutuhan Saat Ini: Memastikan bahwa aturan beban kerja lebih relevan dengan kondisi dan tuntutan tugas guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah saat ini.
  • Meningkatkan Efektivitas Penugasan: Memperjelas dan menyempurnakan ketentuan agar penugasan dapat berjalan lebih efektif.

Poin-Poin Kunci Perubahan yang Perlu Diketahui:

  1. Pemenuhan Beban Kerja Guru:
    • Inti Beban Kerja: Beban kerja guru masih bertujuan untuk mencapai standar nasional pendidikan dan melaksanakan pendidikan yang bermutu.
    • Perubahan Penjelasan:
      • Pasal 3 ayat (1) huruf a yang sebelumnya menyebutkan “merencanakan pembelajaran atau pembimbingan”, kini menjadi “merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, dan menganalisis hasil evaluasi pembelajaran”. Ini lebih detail dan mencerminkan siklus lengkap pembelajaran.
      • Pasal 3 ayat (1) huruf b yang sebelumnya “melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan”, kini menjadi “merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi hasil pembimbingan, dan menganalisis hasil evaluasi pembimbingan”. Ini berlaku khusus untuk guru Bimbingan dan Konseling/Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
      • Ada penegasan bahwa beban kerja guru meliputi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum.
    • Pengecualian Pemenuhan Jam Tatap Muka: Guru dapat dibebaskan dari kewajiban memenuhi beban kerja 24 jam Tatap Muka per minggu dalam beberapa kondisi, yaitu bagi:
      • Guru pendidikan khusus.
      • Guru pendidikan layanan khusus.
      • Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
    • Penugasan Lain yang Diperhitungkan: Pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa bagi Guru yang memiliki tugas tambahan (seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb.), beban kerja pembelajarannya dapat dikurangi dengan mempertimbangkan penugasan tambahan tersebut. Guru dengan tugas tambahan ini juga tetap harus memenuhi ketentuan minimal jumlah jam tatap muka yang ditetapkan (misalnya, minimal 6 jam tatap muka untuk wakil kepala sekolah).
  2. Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah:
    • Fokus pada Tugas Manajerial: Kepala sekolah tetap berfokus pada tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru serta tenaga kependidikan.
    • Tetap Wajib Mengajar: Kepala sekolah yang tidak memiliki tugas manajerial secara penuh, tetap wajib melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku (misalnya, 6 jam Tatap Muka per minggu).
  3. Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah:
    • Fokus pada Tugas Supervisi Manajerial dan Akademik: Beban kerja pengawas sekolah tetap berfokus pada pelaksanaan supervisi manajerial dan akademik.
    • Perubahan pada Pengawasan Pembimbingan: Pasal 6 ayat (1) huruf b diubah, dari “melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran atau pembimbingan pada satuan pendidikan” menjadi “melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran serta pembimbingan pada satuan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan”. Ini memberikan penekanan lebih pada kesesuaian dengan standar nasional.
  4. Penghapusan Lampiran Lama:
    • Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dihapus. Ini berarti bahwa petunjuk teknis detail yang ada di lampiran lama tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh ketentuan yang lebih baru atau diatur dalam peraturan lain.

Implikasi Penting bagi Kita:

  • Pembaruan Pemahaman: Kita perlu memahami secara cermat perubahan-perubahan ini, terutama terkait rincian beban kerja guru dan pengawas.
  • Penyusunan Jadwal & Tugas: Sekolah perlu memastikan penyusunan jadwal mengajar dan pembagian tugas tambahan guru sesuai dengan ketentuan baru ini.
  • Supervisi Pengawas: Pengawas sekolah harus memastikan bahwa tugas supervisi dilakukan sesuai dengan fokus baru yang ditekankan dalam peraturan ini, termasuk pemantauan kesesuaian dengan standar nasional pendidikan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2024.

Demikianlah ringkasan penting mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Mari kita pastikan implementasi yang tepat di sekolah kita.

Referensi:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 berisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini berlaku Jakarta, 23 Februari 2018 (berdasarkan tanggal tanda tangan Menteri).

Inti dari Permendikbud ini adalah tentang bagaimana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat.

Mari kita bedah poin-poin pentingnya:

1. Tunjangan Profesi Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Dasar Pemberian: Guru PNSD yang sudah tersertifikasi dan mengajar sesuai dengan latar belakang sertifikasinya.
  • Besaran: Setara 1 (satu) kali gaji pokok guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyaluran: Dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan) melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Memiliki sertifikat pendidik.
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Mengajar pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan tunjangan.
    • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan tunjangan.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Tidak berstatus sebagai CPNS.
    • Bukan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dan tidak lagi mengajar (kecuali kepala sekolah yang masih mengajar).

2. Tunjangan Khusus Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang mengajar di daerah khusus.
  • Dasar Pemberian: Sebagai penghargaan atas pengabdian guru yang bertugas di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.
  • Besaran: Setara 1 (satu) kali gaji pokok guru PNSD.
  • Penyaluran: Juga dilakukan per triwulan melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Mengajar di daerah khusus (yang ditetapkan oleh menteri).
    • Memiliki NRG.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Bukan CPNS.

3. Tambahan Penghasilan Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang belum bersertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.
  • Besaran: Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
  • Penyaluran: Dilakukan per triwulan melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Memiliki NUPTK.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Bukan CPNS.

Penghentian Pembayaran Tunjangan/Tambahan Penghasilan

Pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan ini akan dihentikan jika guru:

  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Mengundurkan diri sebagai PNS.
  • Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari jabatan PNS.
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  • Cuti di luar tanggungan negara.
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.
  • Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya.
  • Telah mendapat tunjangan profesi (khusus untuk tambahan penghasilan).
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
  • Tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang dipertanggungjawabkan (paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam sebulan).

Peran Kepala Daerah: Kepala daerah bertanggung jawab membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan secara rinci kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pajak: Perlu diingat, tunjangan dan tambahan penghasilan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.