Berikut adalah resume mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Identitas File:
- Jenis Dokumen: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
- Nomor: 25 Tahun 2024
- Judul: Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
- Tanggal Ditetapkan: Jakarta, 4 Juli 2024
- Tanggal Diundangkan: Jakarta, 8 Juli 2024
- Penerbit: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini adalah perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan sangat penting untuk kita pahami karena mengatur ulang ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Mengapa Peraturan Ini Diubah?
Peraturan ini diubah karena Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dinilai belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Jadi, perubahan ini bertujuan untuk:
- Menyesuaikan dengan Kebutuhan Saat Ini: Memastikan bahwa aturan beban kerja lebih relevan dengan kondisi dan tuntutan tugas guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah saat ini.
- Meningkatkan Efektivitas Penugasan: Memperjelas dan menyempurnakan ketentuan agar penugasan dapat berjalan lebih efektif.
Poin-Poin Kunci Perubahan yang Perlu Diketahui:
- Pemenuhan Beban Kerja Guru:
- Inti Beban Kerja: Beban kerja guru masih bertujuan untuk mencapai standar nasional pendidikan dan melaksanakan pendidikan yang bermutu.
- Perubahan Penjelasan:
- Pasal 3 ayat (1) huruf a yang sebelumnya menyebutkan “merencanakan pembelajaran atau pembimbingan”, kini menjadi “merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, dan menganalisis hasil evaluasi pembelajaran”. Ini lebih detail dan mencerminkan siklus lengkap pembelajaran.
- Pasal 3 ayat (1) huruf b yang sebelumnya “melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan”, kini menjadi “merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi hasil pembimbingan, dan menganalisis hasil evaluasi pembimbingan”. Ini berlaku khusus untuk guru Bimbingan dan Konseling/Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Ada penegasan bahwa beban kerja guru meliputi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum.
- Pengecualian Pemenuhan Jam Tatap Muka: Guru dapat dibebaskan dari kewajiban memenuhi beban kerja 24 jam Tatap Muka per minggu dalam beberapa kondisi, yaitu bagi:
- Guru pendidikan khusus.
- Guru pendidikan layanan khusus.
- Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
- Penugasan Lain yang Diperhitungkan: Pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa bagi Guru yang memiliki tugas tambahan (seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb.), beban kerja pembelajarannya dapat dikurangi dengan mempertimbangkan penugasan tambahan tersebut. Guru dengan tugas tambahan ini juga tetap harus memenuhi ketentuan minimal jumlah jam tatap muka yang ditetapkan (misalnya, minimal 6 jam tatap muka untuk wakil kepala sekolah).
- Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah:
- Fokus pada Tugas Manajerial: Kepala sekolah tetap berfokus pada tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru serta tenaga kependidikan.
- Tetap Wajib Mengajar: Kepala sekolah yang tidak memiliki tugas manajerial secara penuh, tetap wajib melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku (misalnya, 6 jam Tatap Muka per minggu).
- Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah:
- Fokus pada Tugas Supervisi Manajerial dan Akademik: Beban kerja pengawas sekolah tetap berfokus pada pelaksanaan supervisi manajerial dan akademik.
- Perubahan pada Pengawasan Pembimbingan: Pasal 6 ayat (1) huruf b diubah, dari “melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran atau pembimbingan pada satuan pendidikan” menjadi “melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran serta pembimbingan pada satuan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan”. Ini memberikan penekanan lebih pada kesesuaian dengan standar nasional.
- Penghapusan Lampiran Lama:
- Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dihapus. Ini berarti bahwa petunjuk teknis detail yang ada di lampiran lama tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh ketentuan yang lebih baru atau diatur dalam peraturan lain.
Implikasi Penting bagi Kita:
- Pembaruan Pemahaman: Kita perlu memahami secara cermat perubahan-perubahan ini, terutama terkait rincian beban kerja guru dan pengawas.
- Penyusunan Jadwal & Tugas: Sekolah perlu memastikan penyusunan jadwal mengajar dan pembagian tugas tambahan guru sesuai dengan ketentuan baru ini.
- Supervisi Pengawas: Pengawas sekolah harus memastikan bahwa tugas supervisi dilakukan sesuai dengan fokus baru yang ditekankan dalam peraturan ini, termasuk pemantauan kesesuaian dengan standar nasional pendidikan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2024.
Demikianlah ringkasan penting mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Mari kita pastikan implementasi yang tepat di sekolah kita.
Referensi:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
