Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Pemenuhan Beban Kerja Guru

 Berikut adalah resume terpadu dan mudah dipahami dari:

🟦 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Tentang: Pemenuhan Beban Kerja Guru

πŸ“Œ Latar Belakang

Permendikdasmen ini menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (dan perubahannya) karena tidak lagi sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang baru.
Fokus utamanya adalah:

  • Peningkatan mutu pembelajaran
  • Penguatan pendidikan karakter
  • Pengembangan bakat dan minat murid

βš–οΈ Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017
  • Perpres No. 188 Tahun 2024
  • Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024

⏱️ Ketentuan Umum Beban Kerja Guru

  • Total waktu kerja: 37 jam 30 menit per minggu (di luar jam istirahat)
  • Ruang lingkup beban kerja:
    1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
    2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
    3. Menilai hasil belajar
    4. Membimbing dan melatih murid
    5. Melaksanakan tugas tambahan

πŸ“˜ Pelaksanaan Pembelajaran & Pembimbingan

Komponen KegiatanJumlah Jam Tatap Muka (TM) / Minggu
Guru Mapel (pembelajaran)Min. 24 jam – maks. 40 jam TM
Guru BK/BK inklusif (pembimbingan)Min. 5 rombel per tahun (bisa dikecualikan)
Wali kelas (pendampingan akademik)2 jam TM per minggu

⚠️ Pengecualian bagi guru di sekolah inklusif, daerah layanan khusus, luar negeri, atau ketika distribusi jam tidak memungkinkan 24 jam.

πŸ‘₯ Tugas Tambahan Guru

A. Tugas Tambahan Utama (dihitung penuh menggantikan jam TM)

JabatanEkuivalensi Beban Kerja / Minggu
Wakil Kepala Sekolah12 jam TM
Ketua Program Keahlian12 jam TM
Kepala Perpustakaan12 jam TM
Kepala Lab/Bengkel/Unit Produksi12 jam TM
Guru Pembimbing Khusus (inklusi/terpadu)6 jam TM

B. Tugas Tambahan Lain (Maks. 6 jam TM/minggu kumulatif)

Tugas TambahanEkuivalensi Jam TM per Minggu
Wali Kelas, Pembina OSIS, Ekstrakurikuler2 jam TM
Koordinator Pengembangan Kompetensi2 jam TM
Guru Piket1 jam TM
Pengurus BKK, LSP P1, Organisasi Profesi1–2 jam TM (tergantung jabatan/peran)
Koordinator Projek, Inklusi, MGMP1–2 jam TM
Tim PPK & Satgas Perlindungan1–2 jam TM
Tutor Kesetaraan, Narasumber, Peserta Pelatihan1 jam TM
Pengurus Organisasi Pendidikan/Ormas1–3 jam TM (kabupaten = 1, nasional = 3)

πŸ”„ Penugasan Khusus (Ekuivalen dengan pembelajaran)

PenugasanRincian Beban Kerja
Kepala SekolahManajerial, supervisi, kewirausahaan – dihitung penuh
Pendamping Satuan PendidikanFungsi pengawasan mutu pembelajaran – dihitung penuh
Guru Pendidikan NonformalMerancang & fasilitasi belajar – dihitung penuh

πŸ”§ Penataan & Pemantauan

  • Penetapan tugas tambahan oleh kepala sekolah mempertimbangkan:
    • Rasio jumlah murid & guru
    • Kebutuhan struktur kurikulum
  • Jika ada guru tidak memenuhi beban kerja, kepala sekolah melapor ke dinas untuk penataan dan redistribusi

πŸŽ“ Transisi bagi Pengawas Sekolah

  • Masih mengacu pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018
  • Berlaku hingga status pengawas disesuaikan menjadi guru berdasarkan regulasi penyesuaian jabatan fungsional

🎯 Kesimpulan

  • Beban kerja guru bisa dipenuhi melalui kombinasi kegiatan utama, tugas tambahan, dan penugasan khusus
  • Jam tatap muka minimal tetap 24 jam, kecuali pada kondisi tertentu yang diperbolehkan
  • Semua kegiatan diakui dalam total 37 jam 30 menit per minggu

πŸ“… Tanggal Berlaku

Mulai tahun ajaran 2025/2026