IHT GERBANG AWAL SOSIALISASI PERLINDUNGAN PROFESI GURU

Oleh: Neneng Hendriyani, M.Pd*)

Menjelang awal tahun pelajaran baru Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ir. H. Ahmad Hadadi, M.Si, melalui edaran resmi nomor 422.1/10174-Set.Disdik perihal Kegiatan Guru pada Libur Akhir Tahun Pelajaran 2017/2018 telah menginstruksikan Kepala Sekolah untuk menugaskan guru yang tidak mengambil libur (disamakan dengan cuti tahunan PNS) untuk melaksanakan kegiatan antara lain meningkatkan pengembangan diri guru diantaranya melalui In House Training (IHT), workshop, pembinaan MGMP, dan berbagai kegiatan lainnya untuk tahun pelajaran 2018/2019.

Pada umumnya materi yang disampaikan dalam IHT adalah tentang segala hal yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajarannya. Seperti, penetapan nilai KKM, penyusunan silabus, analisis SKL-KI-KD, analisis materi, penyusunan rpp, dan penyiapan bahan ajar yang akan digunakan pada kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2018/2019. Ini adalah agenda kegiatan tahunan yang selalu dilakukan di awal tahun pelajaran. Jadi, semua guru pasti sudah memahami dan dapat melaksanakannya dengan baik. Jarang sekali dimasukkan materi lain yang dapat meningkatkan kompetensi dan wawasan guru dalam bidang lain yang masih berhubungan erat dengan peningkatan kompetensi dan profesionalismenya.

Oleh sebab itu, sehubungan dengan kian maraknya tindakan kekerasan yang dialami guru dalam melaksanakan tugasnya juga tindakan kekerasan yang dialami anak di lingkungan sekolah, maka sudah selayaknya untuk memasukkan materi perlindungan profesi guru di dalam kegiatan IHT tahun pelajaran 2018/2019 ini. Hal ini sejalan dengan amanat para Pemateri Bimbingan Teknis Perlindungan Profesi Bagi Guru Jenjang Pendidikan Menengah yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 Juni 2018 lalu di Hotel Maharani, Jakarta bahwa materi bimtek ini dapat didiseminasikan pada kegiatan IHT di sekolah masing-masing. Hal ini mengingat tidak semua guru mendapat panggilan dan kesempatan untuk mengikuti kegiatan bimtek tersebut. Sehingga untuk menyebarluaskan pentingnya materi tersebut maka IHT dipandang sebagai salah satu wadah kegiatan yang dapat digunakan oleh para alumni peserta bimtek dalam menyosialisasikan materi yang telah didapatnya.

Untuk pertama kalinya perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan berikutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Di dalam peraturan pemerintah ini, perlindungan terhadap profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan untuk rasa aman, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Landasan hukum perlindungan guru lainnya adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 (1) yang menyatakan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 (2) dinyatakan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pengakuan atas kekayaan intelektual.
PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru pada pasal 39 (1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Pada pasal 39 (2) Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 menyatakan, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 41 menyatakan, rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Selain guru, peserta didik dalam hal ini anak juga memiliki payung hukum perlindungan terhadap anak. Payung hukum ini dibuat untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Menurut Dr. Susanto, MA, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Komisi Negara Independen, perlindungan anak terintegrasi di dalam Pendidikan. Ia menyatakan bahwa terdapat tiga kelompok kecenderungan guru di lembaga pendidikan, yaitu sebagian berharap mendapatkan perlindungan hukum, namun melakukan tindakan yang dapat dikategorikan kekerasan; sebagian tidak melakukan tindakan kekerasan, namun mendapatkan ancaman dan diskriminasi; sebagian tidak melakukan kekerasan, namun mendiamkan perilaku kekerasan terjadi.

Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Pelindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kategori kekerasan yang banyak terjadi di sekolah antara lain: (1) Kekerasan Fisik; menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, menghukum dengan berlari keliling lapangan, menghukum dengan cara push-up; (2) Kekerasan Psikis; memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, meneror lewat pesan pendek telepon genggam atau e-mail, memandang yang merendahkan, memelototi, dan mencibir; (3) Kekerasan Verbal; memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyoraki, menebar gossip, memfitnah dan menolak; (4) Kekerasan Simbolik; gambar-gambar yang menyimbolkan kekerasan di buku-buku pelajaran, gambar-gambar yang menyimbolkan pornografi, gambar-gambar yang menyimbolkan diskriminasi, dll yang sekarang banyak muncul dalam buku-buku pelajaran; (5) Kekerasan Seksual; memegang, meremas bagian sensitif, berhubungan badan tanpa atau dengan paksaan, dan bentuk lain yang mengarah pada kekerasan seksual; dan (6) Kekerasan Cyber; mempermalukan, merendahkan, menyebar gossip di jejaring sosial internet (misal : Facebook).
Di lapangan masih ditemui guru belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; Pendisiplinan disamakan dengan hukuman; Kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; Sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi; Pendekatan kekerasan dipahami untuk menjaga kewibawaan; Pendekatan kekerasan sebagai bentuk mental capacity. Akibatnya kekerasan terhadap peserta didik masih terjadi dengan dalih mendisiplinkan. Bila hal ini terjadi terus maka tidak mustahil guru mengalami ketidakamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik.

Untuk itulah maka sekali lagi materi Perlindungan Profesi Bagi Guru penting untuk dimasukkan sebagai salah satu materi utama dalam pelaksanaan In House Training Tahun Pelajaran 2018/2019 ini. Sehingga Pendidikan yang aman dan berkualitas dapat diwujudkan dengan baik.

Revisi Sampai Mabok

Oleh:Neneng Hendriyani

Revisi sampai mabok! Itulah motto kami di grup penulisan artikel yang kebetulan dapat bayaran. Iya lah dapat bayaran, wong nulis artikel itu nggak mudah, beib. Apalagi kalau ditentukan tema dan waktu pengumpulannya. Belum lagi harus dipastikan bebas unsur plagiat. So,wajar kan dibayar. Yah nggak besar sih tapi cukup lah. Tapi asli bikin mabok.

Meskipun dibayar per artikel tetap saja mabok. Lah gimana nggak mabok? tema yang diberikan itu bukan tema umum yang berkaitan dengan dunia pekerjaan sehari-hari. Kosa kata yang digunakan pun cenderung yang jarang digunakan pula.

Coba aja bayangkan. Sehari-hari ngajar anak SMK bagaimana berbahasa Inggris yang baik, eh giliran nulis artikel nggak ada yang berkaitan dengan pengajaran, kelas, siswa, apalagi kurikulum yang centil lantaran rajin ganti cover.

Selain tema dan waktu pengumpulan, ada hal lain yang membuat mabok. Saking maboknya sampai wegah lihat revisian yang numpuk. Glek. Hal ini adalah tata penulisan yang agak berbeda dari yang sudah dikenal dan lazim dilakukan. Jumlah kata yang harus persis sama dengan tugas yang diberikan juga penyumbang mabok berikutnya. Harus hati-hati dan super teliti menghitung jumlah kata yang ditulis sebelum mengirimkan ke kepala rombongan. Ini sangat menyita waktu dan membutuhkan konsentrasi tinggi. Kelebihan sedikit saja, artikel langsung ditebak. Revisi lagi ya, kak. Kalau sudah begini jadi sedikit ilfil deh. Belum lagi rasa kesal terhadap diri sendiri yang muncul lantaran merasa gagal memenuhi target yang ditentukan.

Eit, jangan langsung bilang: “nggak apa – apa, kan dibayar.” Dengar ya, ini bukan soal bayaran juga loh tapi soal kepercayaan diri yang bisa naik turun macam wahana permainan yang bisa bikin semua isi perut keluar. Parah, kan.
Untungnya zaman sekarang sudah maju ya teknologinya. Ada aplikasi yang membantu untuk menulis dengan baik dan tepat. Tapi, tetap ya kita semua nggak boleh menaruh kepercayaan diri sepenuhnya kepada semua aplikasi tersebut. Kita harus menulis sendiri. Ini jauh lebih baik dan hasilnya lebih bagus. Maksudnya menulis dengan tetap mengetik menggunakan jari jemari. Ini membuat kita lebih fokus terhadap isi tulisan kita sendiri. Bila ada yang perlu direvisi kita bisa cepat melakukannya. Termasuk melakukan self editing.

Nah, kamu tertarik menulis artikel berbayar seperti aku? Kalau iya, siap – siap revisi sampai mabok ya.

(Cibinong, 4 Januari 2019)

MEMANFAATKAN LIBURAN DENGAN MEMBACA MELALUI BINGO

MEMANFAATKAN LIBURAN DENGAN MEMBACA MELALUI BINGO
Oleh: Neneng Hendriyani

Setelah pemberian Laporan Hasil Pembelajaran semester ganjil dan genap seluruh siswa belajar di rumah (baca: liburan). Saat-saat itulah mereka bebas dan merdeka melakukan apa pun yang mereka sukai, kapan pun dan di mana pun. Berbagai hal tersebut mereka lakukan sendiri dan bersama keluarga. Selain mengunjungi tempat wisata, mereka pun mengunjungi sanak saudara yang tinggal di luar kota. Pendek kata mayoritas dari mereka mengisi liburannya dengan kegiatan rekreatif. Hanya sedikit yang bersifat edukatif. Nah di sinilah guru sebenarnya dapat mengambil peran edukatif dengan cara yang menyenangkan. Yaitu memberikan tugas membaca dengan memberikan tantangan Bingo.

Bingo adalah sebuah permainan peluang yang terkenal di Amerika Serikat. Di sana permainan ini dimainkan oleh lebih dari satu orang. Setiap pemain diberikan tantangan tertentu sesuai dengan angka yang dipilihnya. Bila ia berhasil menyusun sejumlah angka yang berderet secara horizontal, vertikal ataupun diagonal maka ia berteriak “BINGO”.

Dengan mengadopsi dan mengembangkan permainan Bingo dalam memberikan tugas membaca kepada siswa maka siswa dapat mengerjakan tugas yang diberikan dengan senang hati tanpa adanya rasa dibebani. Hal ini disebabkan model yang digunakan adalah permainan. Di dalam permainan ini mereka dapat memilih sendiri jenis bacaan apa yang akan mereka baca pada hari pertama, kedua, dan seterusnya. Guru hanya perlu membuat sebuah papan sederhana yang berisi kotak-kotak angka 1 hingga 14. Di setiap kotak diisi jenis bacaan yang harus dibaca siswa di waktu liburan. Jenis bacaan yang ditulis di dalam kotak disusun sedemikian rupa agar menantang siswa. Jenis bacaan tersebut di antaranya adalah membaca buku biografi, sejarah, puisi, majalah remaja, surat kabar daerah, surat kabar nasional, novel remaja, novel petualangan, cerpen, cerbung, majalah wanita, majalah kesehatan, majalah film, dan majalah musik. Untuk menjaga mood siswa dan semangatnya ada baiknya guru menyisipkan hadiah kecil di dalam salah satu kotak angka. Hadiahnya bisa berupa jeda membaca untuk satu hari.

Dari pengalaman penulis, untuk mendapatkan hasil yang maksimal maka guru harus memberikan kebebasan kepada siswa untuk membaca apa pun yang mereka sukai dari jenis bacaan yang telah ditentukan di dalam kotak-kotak angka. Dengan memberikan kebebasan ini mereka akan belajar menyukai kegiatan edukatif ini. Mereka bisa bersenang-senang sambil mendapatkan ilmu pengetahuan yang bisa menambah wawasan dan cakrawala berpikir mereka. Dengan membaca salah satu artikel di majalah kesehatan misalnya mereka jadi sadar akan pentingnya menjaga kesehatan. Selain itu mereka pun mengetahui bagaimana mencegah sekaligus mengobati penyakit yang dibacanya. Dengan membaca cerpen dan cerbung mereka belajar tentang berbagai hal yang membangun cerita tersebut. Tanpa disadari mereka belajar perbedaan keduanya. Membaca novel remaja dan petualangan dapat membuat mereka mengembangkan fantasi dan kemampuan bahasanya. Pendek kata, mereka mendapatkan banyak hal yang sangat bermanfaat bagi diri mereka sendiri dengan membaca berbagai jenis bacaan yang berbeda-beda setiap harinya.
Untuk mengecek keaktifan mereka dalam memainkan permainan Bingo ini guru dapat meminta siswa membuat laporan sederhana yang berbentuk resume. Seluruh bacaan yang mereka baca pada hari pertama hingga hari keempat belas ditulis dalam lembar resume terpisah. Resume-resume ini berisi tentang identitas bacaan dan isinya. Mintalah mereka menuliskan juga mengenai perasaan dan pendapat mereka setelah membacanya. Ini penting sekali untuk mewaspadai kecurangan yang mungkin dilakukan oleh siswa yang kurang disiplin dan bertanggung jawab dalam melakukannya. Dengan demikian mereka pun belajar disiplin, jujur dan bertanggung jawab.

Esai di atas adalah karyaku yang dimuat di buku antologi “1001 CARA MEMBUAT GURU-SISWA SUKA BACA” (ISBN 978-602-53933-5-8) pada halaman 99-105. Buku ini lahir berkat usaha nyata dari seluruh anggota SGSI Kelas Menulis Antologi Pendidikan yang diselenggarakan melalui Telegram pada tahun 2019.