Oleh: Neneng Hendriyani, M.Pd*)
Menjelang awal tahun pelajaran baru Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ir. H. Ahmad Hadadi, M.Si, melalui edaran resmi nomor 422.1/10174-Set.Disdik perihal Kegiatan Guru pada Libur Akhir Tahun Pelajaran 2017/2018 telah menginstruksikan Kepala Sekolah untuk menugaskan guru yang tidak mengambil libur (disamakan dengan cuti tahunan PNS) untuk melaksanakan kegiatan antara lain meningkatkan pengembangan diri guru diantaranya melalui In House Training (IHT), workshop, pembinaan MGMP, dan berbagai kegiatan lainnya untuk tahun pelajaran 2018/2019.
Pada umumnya materi yang disampaikan dalam IHT adalah tentang segala hal yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajarannya. Seperti, penetapan nilai KKM, penyusunan silabus, analisis SKL-KI-KD, analisis materi, penyusunan rpp, dan penyiapan bahan ajar yang akan digunakan pada kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2018/2019. Ini adalah agenda kegiatan tahunan yang selalu dilakukan di awal tahun pelajaran. Jadi, semua guru pasti sudah memahami dan dapat melaksanakannya dengan baik. Jarang sekali dimasukkan materi lain yang dapat meningkatkan kompetensi dan wawasan guru dalam bidang lain yang masih berhubungan erat dengan peningkatan kompetensi dan profesionalismenya.
Oleh sebab itu, sehubungan dengan kian maraknya tindakan kekerasan yang dialami guru dalam melaksanakan tugasnya juga tindakan kekerasan yang dialami anak di lingkungan sekolah, maka sudah selayaknya untuk memasukkan materi perlindungan profesi guru di dalam kegiatan IHT tahun pelajaran 2018/2019 ini. Hal ini sejalan dengan amanat para Pemateri Bimbingan Teknis Perlindungan Profesi Bagi Guru Jenjang Pendidikan Menengah yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 Juni 2018 lalu di Hotel Maharani, Jakarta bahwa materi bimtek ini dapat didiseminasikan pada kegiatan IHT di sekolah masing-masing. Hal ini mengingat tidak semua guru mendapat panggilan dan kesempatan untuk mengikuti kegiatan bimtek tersebut. Sehingga untuk menyebarluaskan pentingnya materi tersebut maka IHT dipandang sebagai salah satu wadah kegiatan yang dapat digunakan oleh para alumni peserta bimtek dalam menyosialisasikan materi yang telah didapatnya.
Untuk pertama kalinya perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan berikutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Di dalam peraturan pemerintah ini, perlindungan terhadap profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan untuk rasa aman, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Landasan hukum perlindungan guru lainnya adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 (1) yang menyatakan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Pada UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 (2) dinyatakan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pengakuan atas kekayaan intelektual.
PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru pada pasal 39 (1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Pada pasal 39 (2) Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 menyatakan, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 41 menyatakan, rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Selain guru, peserta didik dalam hal ini anak juga memiliki payung hukum perlindungan terhadap anak. Payung hukum ini dibuat untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut Dr. Susanto, MA, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Komisi Negara Independen, perlindungan anak terintegrasi di dalam Pendidikan. Ia menyatakan bahwa terdapat tiga kelompok kecenderungan guru di lembaga pendidikan, yaitu sebagian berharap mendapatkan perlindungan hukum, namun melakukan tindakan yang dapat dikategorikan kekerasan; sebagian tidak melakukan tindakan kekerasan, namun mendapatkan ancaman dan diskriminasi; sebagian tidak melakukan kekerasan, namun mendiamkan perilaku kekerasan terjadi.
Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Pelindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kategori kekerasan yang banyak terjadi di sekolah antara lain: (1) Kekerasan Fisik; menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, menghukum dengan berlari keliling lapangan, menghukum dengan cara push-up; (2) Kekerasan Psikis; memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, meneror lewat pesan pendek telepon genggam atau e-mail, memandang yang merendahkan, memelototi, dan mencibir; (3) Kekerasan Verbal; memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyoraki, menebar gossip, memfitnah dan menolak; (4) Kekerasan Simbolik; gambar-gambar yang menyimbolkan kekerasan di buku-buku pelajaran, gambar-gambar yang menyimbolkan pornografi, gambar-gambar yang menyimbolkan diskriminasi, dll yang sekarang banyak muncul dalam buku-buku pelajaran; (5) Kekerasan Seksual; memegang, meremas bagian sensitif, berhubungan badan tanpa atau dengan paksaan, dan bentuk lain yang mengarah pada kekerasan seksual; dan (6) Kekerasan Cyber; mempermalukan, merendahkan, menyebar gossip di jejaring sosial internet (misal : Facebook).
Di lapangan masih ditemui guru belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; Pendisiplinan disamakan dengan hukuman; Kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; Sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi; Pendekatan kekerasan dipahami untuk menjaga kewibawaan; Pendekatan kekerasan sebagai bentuk mental capacity. Akibatnya kekerasan terhadap peserta didik masih terjadi dengan dalih mendisiplinkan. Bila hal ini terjadi terus maka tidak mustahil guru mengalami ketidakamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik.
Untuk itulah maka sekali lagi materi Perlindungan Profesi Bagi Guru penting untuk dimasukkan sebagai salah satu materi utama dalam pelaksanaan In House Training Tahun Pelajaran 2018/2019 ini. Sehingga Pendidikan yang aman dan berkualitas dapat diwujudkan dengan baik.
—