Oleh: Neneng Hendriyani
Tulisanku ini dimuat di Pikiran Rakyat, pada Senin (Pahing) 26 Februari 2018, 10 Jumadil Akhir 1439 H, Jumadil Akhir 1951, pada halaman Pendidikan (halaman 17), kolom pertama.
Guru yang berada di lingkaran dunia pendidikan yang bersih adalah mereka yang memiliki integritas tinggi dan kemampuan akademis yang memadai dalam menjalankan profesinya.
KORUPSI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan dapat berupa tindakan sogok menyogok, suap menyuap dalam tender yang diadakan oleh lembaga pemerintah dan perusahaan. Ini kerap disebut dengan korupsi ekstortif dan transaktif.
Ada juga korupsi dengan jalan menawarkan barang atau jasa sebagai pengganti pertolongan pada masa mendatang (korupsi investif). Selain itu ada pula korupsi yang disiasati atau diprakarsai diri sendiri; korupsi yang dilakukan sendiri untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan peran (korupsi otogenik).
Apapun jenis korupsinya, yang pasti korupsi adalah sebuah tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Tindakan ini dapat melemahkan seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Alangkah indahnya negeri ini bila korupsi lenyap. Mimpi yang saat ini masihlah jauh panggang dari api. Namun bukan berarti mimpi tersebut harus ikut lenyap dibawa panasnya api.
Tanpa korupsi semuanya akan menjadi indah. Tak terkecuali dunia Pendidikan. Dunia Pendidikan yang bersih dari korupsi dapat melahirkan generasi baru yang sesuai dengan isi amanat pembukaan UUD 1945. Yaitu generasi yang mampu menciptakan kesejahteraan, keamanan, kenyamanan, bagi seluruh rakyat Indonesia di manapun mereka berada. Sebuah generasi yang mengutamakan kejujuran dalam bertutur, bersikap, dan bertindak terhadap sesamanya.
Pendidikan yang bersih akan melahirkan kualitas yang benar-benar teruji. Kualitas tersebut diantaranya adalah kualitas guru, kualitas pengajar, kualitas sarana dan prasarana pendukung, serta kualitas lulusan yang dihasilkan. Seluruhnya saling terkait satu sama lain.
Guru yang berada di lingkaran dunia Pendidikan yang bersih adalah mereka yang memiliki integritas tinggi dan kemampuan akademis yang memadai dalam menjalankan profesinya.
Kepribadian sosial dan pedagogis yang dimiliki oleh mereka mampu membuat mereka menciptakan berbagai penemuan baru di bidang dunia Pendidikan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pengajaran yang dilakukan. Penemuan tersebut bisa meliputi berbagai inovasi di bidang pembelajaran, karya tulis ilmiah, penelitian sederhana, penelitian tindakan kelas, dan lain-lain.
Kualitas sarana prasarana pendukung Pendidikan pun akan baik bahkan melebihi target yang ditentukan. Seluruh lembaga penyelenggara Pendidikan dapat dengan mudah mendapatkan bantuan sarana pembelajaran penunjang dari pemerintah dan swasta.
Hal ini dimungkinkan karena membudayanya kejujuran di seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran sarana prasarana yang dibutuhkan disunat oleh pihak tertentu. Semua berjalan sesuai dengan PAGU (Perencanaan Anggaran Umum) yang telah ditetapkan pemerintah. Tiada lagi sekolah bobrok yang nyaris roboh. Tidak ada lagi sekolah yang miskin meja dan kursi. Semua sekolah memiliki self-access room sendiri dilengkapi dengan perpustakaan digital dan nondigital. Tidak ada lagi ketimpangan kualitas sarana prasarana di luar Jawa.
Tingginya kualitas guru dan sarana prasarana penunjang pembelajaran tersebut pada gilirannya berimbas pada kualitas pengajaran di dalam kelas. Proses pembelajaran yang dilakukan pun dapat berlangsung sesuai dengan amanat kurikulum dan pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasilnya adalah siswa yang diajarnya dapat tumbuh menjadi siswa yang kreatif, inovatif, dan sportif. Mari Bersama kita ciptakan Pendidikan tanpa korupsi.***
Penulis guru di SMKN Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor

