Resume Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

🔹 Tujuan dan Latar Belakang

Peraturan ini ditetapkan untuk:

  • Meningkatkan profesionalisme dan karier guru PNS.
  • Menyatukan jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru (JFG).
  • Memberikan kepastian struktur jenjang jabatan, tugas, dan penilaian kinerja guru.

🔹 Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Terdiri dari 4 jenjang:

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Guru Ahli Muda
  3. Guru Ahli Madya
  4. Guru Ahli Utama

Semua jenjang ini berada dalam kategori jabatan fungsional keahlian, bukan keterampilan.


🔹 Tugas Utama Guru

Guru melaksanakan:

  • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
  • Penilaian dan evaluasi.
  • Pembimbingan dan pelatihan peserta didik.
  • Tugas tambahan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan tugas harus berorientasi pada peserta didik dan berbasis perangkat pembelajaran serta refleksi berkala sesuai jenjang.


🔹 Jenis Pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru

  1. Pengangkatan pertama (untuk CPNS)
  2. Perpindahan dari jabatan lain
  3. Penyesuaian (transisi dari jabatan lama)
  4. Promosi

Semua pengangkatan wajib memenuhi syarat, termasuk:

  • Status PNS
  • Ijazah S1/D4
  • Sertifikat pendidik
  • Uji kompetensi (untuk promosi dan perpindahan)

🔹 Kinerja, Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat

  • Kinerja guru diukur berdasarkan ekspektasi kinerja, dinilai tiap tahun dan dikonversi ke angka kredit.
  • Kenaikan pangkat dan jenjang ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan hasil uji kompetensi.
  • Guru yang bertugas di daerah khusus mendapat kenaikan pangkat istimewa.

🔹 Penugasan Khusus

Guru dapat diberi penugasan sebagai:

  • Kepala satuan pendidikan
  • Pendamping satuan pendidikan
  • Pendidik di pendidikan nonformal
  • Peran lain sesuai kebutuhan instansi pembina (Kemdikbudristek)

🔹 Penyesuaian Jabatan Lama

Berlaku transisi selama maksimal 2 tahun:

  • Jabatan lama (Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar) disesuaikan menjadi Guru Ahli sesuai jenjang.
  • Wajib memiliki sertifikat pendidik maksimal 2 tahun sejak diundangkan.
  • Hak dan angka kredit jabatan lama diakui.

🔹 Kewajiban Guru

  • Mengikuti organisasi profesi Guru.
  • Meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Melaksanakan tugas sesuai standar dan kode etik.

🔹 Penutup dan Ketentuan Peralihan

  • Peraturan ini mengganti Permenpan sebelumnya (No. 16/2009, 14/2010, 15/2010, 21/2010, 14/2016).
  • Mulai berlaku sejak 10 Desember 2024.
  • Penyesuaian dan pengangkatan baru harus selesai maksimal tahun 2026.

âś… Catatan Penting untuk Pelaksanaan

  1. Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan segera memetakan guru berdasarkan jenjang dan kebutuhan JFG.
  2. Guru yang belum bersertifikat pendidik wajib menempuh pendidikan profesi paling lambat 2 tahun.
  3. Pengangkatan, promosi, dan konversi angka kredit harus mengikuti sistem kinerja dan uji kompetensi.
  4. Organisasi profesi menjadi wadah wajib bagi seluruh guru PNS.

Resume Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Latar Belakang:

Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pengembangan karier PNS dengan mengatur kenaikan pangkat reguler yang dapat melampaui pangkat atasan langsung, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang membatasi kenaikan pangkat tidak boleh melebihi atasan langsung.

Dasar Hukum:

1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.

3. Perpres No. 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.

4. Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN.

Isi Utama:

1. Definisi:

   – PNS: Warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap untuk jabatan pemerintahan.

   – Kenaikan Pangkat: Penghargaan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.

   – Kenaikan Pangkat Reguler: Penghargaan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana.

2. Ketentuan Kenaikan Pangkat Reguler:

   – PNS yang memenuhi syarat dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler.

   – Kenaikan pangkat dapat melampaui pangkat atasan langsung.

   – Kenaikan pangkat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan PNS.

3. Pencabutan Ketentuan Lama:

Ketentuan dalam Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 (berdasarkan PP No. 99 Tahun 2000 dan perubahannya dengan PP No. 12 Tahun 2002) yang membatasi kenaikan pangkat tidak boleh melampaui atasan langsung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Berlaku Mulai:

     Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 27 Mei 2025.

Penutup:

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2025 oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dan diundangkan pada 27 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Puika, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 366.

Analisis Singkat:

Peraturan ini memperkenalkan fleksibilitas dalam sistem kenaikan pangkat reguler PNS dengan menghapus batasan pangkat atasan langsung, memungkinkan PNS untuk mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan mereka. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier dan memberikan penghargaan yang lebih adil berdasarkan kinerja dan pengabdian. Pencabutan aturan lama menunjukkan pergeseran ke arah sistem yang lebih meritokratis dan mendukung mobilitas karier yang lebih dinamis bagi PNS.

Jam Efektif Pembelajaran di Sekolah Jawa Barat Terbaru

Berikut adalah ringkasan isi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tanggal 28 Mei 2025 tentang jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan di Jawa Barat. Ringkasan ini disusun dalam bahasa Indonesia, dirancang untuk infografis dengan poin-poin utama yang jelas, terstruktur, dan cocok untuk visualisasi (misalnya, di Canva atau Adobe Illustrator). Konten infografis dibungkus dalam tag artefak sebagai file teks untuk memudahkan adaptasi ke alat desain.

Jam Efektif Pembelajaran di Sekolah Jawa Barat

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, No. 58/PK.03/DISDIK, 28 Mei 2025

Tujuan: Mengoptimalkan pembelajaran pagi untuk membentuk generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, Singer) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 23 Tahun 2017.


Jam Efektif Pembelajaran (Mulai: 06:30 WIB)

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD, RA, TKLB)

  • Senin–Kamis: Min. 195 menit/hari
  • Jumat: Min. 120 menit/hari

2. Sekolah Dasar (SD/MI, SDLB)

  • Kelas I:
  • Senin–Kamis: 7 jp (245 menit SD/MI, 210 menit SDLB)
  • Jumat: 4 jp (140 menit SD/MI, 120 menit SDLB)
  • Kelas II:
  • Senin–Kamis: 7 jp (245 menit)
  • Jumat: 6 jp (210 menit)
  • Kelas III–VI:
  • Senin–Kamis: 8,5 jp (297,5 menit SD/MI, 255 menit SDLB)
  • Jumat: 6 jp (210 menit SD/MI, 180 menit SDLB)
  • Catatan: 1 jp = 35 menit (SD/MI), 30 menit (SDLB)

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs, SMPLB)

  • SMP/MTs:
  • Senin–Kamis: 8,75 jp (350 menit)
  • Jumat: 6 jp (240 menit)
  • 1 jp = 40 menit
  • SMPLB (Kelas VII):
  • Senin–Kamis: 8 jp (280 menit)
  • Jumat: 6 jp (210 menit)
  • SMPLB (Kelas VIII–IX):
  • Senin–Kamis: 8,5 jp (297,5 menit)
  • Jumat: 6 jp (210 menit)
  • 1 jp = 35 menit

4. Sekolah Menengah Atas (SMA/MA, SMLB)

  • SMA/MA (Kelas X):
  • Senin–Kamis: 10 jp (450 menit)
  • Jumat: 6 jp (270 menit)
  • SMA/MA (Kelas XI–XII):
  • Senin–Kamis: 9,75–11 jp (438,75–495 menit)
  • Jumat: 6 jp (270 menit)
  • 1 jp = 45 menit
  • SMLB (Kelas X):
  • Senin–Kamis: 10 jp (400 menit)
  • Jumat: 6 jp (240 menit)
  • SMLB (Kelas XI–XII):
  • Senin–Kamis: 10,5 jp (420 menit)
  • Jumat: 6 jp (240 menit)
  • 1 jp = 40 menit

5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK)

  • Kelas X–XI, XII (Program 4 Tahun):
  • Senin–Kamis: 10,5 jp (472,5 menit)
  • Jumat: 6 jp (270 menit)
  • Kelas XII (Program 3 Tahun):
  • Senin–Kamis: 10,5 jp (472,5 menit)
  • Jumat: 6,25 jp (281,25 menit)
  • Kelas XIII (Program 4 Tahun):
  • Senin–Kamis: 10 jp (450 menit)
  • Jumat: 6 jp (270 menit)
  • 1 jp = 45 menit

Kegiatan Setelah Sekolah & Akhir Pekan

  • Setelah Sekolah (hingga 17:30 WIB):
  • Membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, pengembangan minat/bakat.
  • Malam Hari (18:00–21:00 WIB):
  • Kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau aktivitas bermanfaat lainnya.
  • Sabtu & Minggu:
  • Pendidikan keluarga atau ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua/wali.

Ketentuan Tambahan

  • Fleksibilitas: Pejabat berwenang dapat menyesuaikan jam belajar atau menerapkan 5 hari sekolah/mulai lebih awal.
  • Sumber: Dinas Pendidikan Jawa Barat, berlaku mulai 28 Mei 2025.