
Berikut ini adalah esaiku yang dimuat di Matra Kandaga Edisi X – April 2019.



Berikut ini adalah esaiku yang dimuat di Matra Kandaga Edisi X – April 2019.


Sebagai sesama pengawas SMA, saya ingin menyampaikan rangkuman penting mengenai Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007. Meskipun sudah beberapa waktu berlalu sejak diterbitkannya, peraturan ini tetap menjadi dasar penting mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengawas sekolah/madrasah di Indonesia. Pemahaman kita terhadap standar ini sangat krusial untuk memastikan kita menjalankan tugas secara profesional dan efektif.
Mengapa Standar Pengawas Sekolah/Madrasah Ini Penting?
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk:
Kompetensi Utama yang Harus Dimiliki Pengawas Sekolah/Madrasah:
Permendiknas ini secara garis besar mengelompokkan kompetensi pengawas menjadi 6 (enam) dimensi utama, yaitu:
Implikasi Penting bagi Kita:
Sebagai pengawas, peraturan ini mengingatkan kita untuk:
Demikianlah ringkasan penting mengenai Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007. Ini adalah fondasi penting bagi kita dalam menjalankan peran sebagai pengawas yang profesional dan berintegritas.
Referensi:
Kementerian Pendidikan Nasional. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
Berikut adalah resume mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Identitas File:
Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini adalah perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan sangat penting untuk kita pahami karena mengatur ulang ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Mengapa Peraturan Ini Diubah?
Peraturan ini diubah karena Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dinilai belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Jadi, perubahan ini bertujuan untuk:
Poin-Poin Kunci Perubahan yang Perlu Diketahui:
Implikasi Penting bagi Kita:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2024.
Demikianlah ringkasan penting mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Mari kita pastikan implementasi yang tepat di sekolah kita.
Referensi:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini adalah kebijakan yang sangat fundamental karena mengintegrasikan berbagai jabatan fungsional di bidang pendidikan ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru. Ini adalah perubahan besar yang perlu kita pahami bersama.
Mengapa Integrasi Jabatan Fungsional Guru Ini Penting?
Peraturan ini lahir dengan pertimbangan utama untuk:
Apa Saja yang Diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru?
Peraturan ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan sebelumnya yang mengatur jabatan fungsional lain, yang artinya jabatan-jabatan ini kini diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru:
Artinya, Jabatan Fungsional Penilik, Pamong Belajar, dan Pengawas Sekolah kini berada di bawah payung Jabatan Fungsional Guru.
Poin-Poin Kunci dari Peraturan Ini:
Implikasi Penting bagi Kita di SMA:
Tanggal Berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2024.
Demikianlah ringkasan penting mengenai PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024. Ini adalah langkah maju dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme pendidik di Indonesia. Mari kita pelajari lebih lanjut dan sesuaikan diri dengan perubahan ini.
Referensi:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perpres ini adalah sebuah kebijakan yang cukup signifikan karena mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Mengapa Perpres Saber Pungli Dicabut?
Berdasarkan pertimbangan yang disebutkan dalam Perpres ini, pencabutan dilakukan karena:
Apa Artinya bagi Kita di Sekolah?
Pencabutan Perpres ini bukan berarti bahwa upaya pemberantasan pungutan liar atau praktik-praktik tidak transparan terutama di dunia pendidikan dihentikan. Justru sebaliknya. Ini kemungkinan besar menandakan:
Kesimpulan:
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 ini secara resmi mengakhiri keberadaan Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres sebelumnya. Namun, hal ini tidak mengurangi urgensi dan komitmen kita untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pungutan liar dan praktik KKN. Justru, ini adalah momentum untuk memperkuat mekanisme internal dan budaya integritas di lembaga pendidikan kita.
Referensi:
Indonesia. 2025. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Dokumen yang disampaikan oleh Kementerian PANRB ini adalah panduan bagi instansi pemerintah, termasuk institusi pendidikan seperti sekolah kita, dalam membangun integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Apa Itu Zona Integritas (ZI)?
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Mengapa ZI Penting?
Pembangunan ZI adalah bagian integral dari:
Unit WBK/WBBM memiliki karakteristik utama:
Fokus Evaluasi ZI 2025:
Evaluasi ZI tahun 2025 akan fokus pada area-area berikut:
Tahapan Evaluasi ZI 2025:
Proses evaluasi ZI akan melalui beberapa tahapan yang ketat:
Kunci Keberhasilan Pembangunan ZI di Sekolah Kita:
Sebagai institusi pendidikan, kita juga harus berupaya membangun budaya integritas. Hal ini berarti:
Mari kita jadikan semangat Zona Integritas ini sebagai landasan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di SMA kita, demi terwujudnya sekolah yang bersih, melayani, dan berintegritas.
Referensi:
Kamaruddin, Ak., M.Sc. 2025. Kebijakan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2025. Presentasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Inti dari surat edaran ini adalah untuk menekankan pentingnya Komunitas Belajar sebagai sarana kunci bagi guru dan kepala sekolah untuk terus belajar dan berkolaborasi dalam meningkatkan kompetensi serta menerapkan Kurikulum Merdeka.
Mari kita bedah poin-poin utamanya:
1. Mengapa Komunitas Belajar Penting?
2. Apa yang Perlu Dilakukan dalam Komunitas Belajar?
Dalam komunitas belajar, guru dan kepala sekolah diharapkan:
3. Jenis Komunitas Belajar:
Ada beberapa jenis komunitas belajar yang perlu kita optimalkan:
4. Peran dan Dukungan dari Berbagai Pihak:
Keberhasilan optimalisasi komunitas belajar membutuhkan dukungan dari semua pihak:
Kesimpulan:
Surat edaran ini menegaskan bahwa komunitas belajar bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan esensial untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka dan pengembangan profesional guru secara berkelanjutan. Mari kita manfaatkan wadah ini sebaik-baiknya untuk terus belajar, berkolaborasi, dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMA kita.
Referensi:
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 tentang Optimalisasi Komunitas Belajar. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
OPSI adalah ajang kompetisi ilmiah yang sangat baik untuk mendorong minat dan bakat riset siswa kita. Pedoman ini penting untuk kita pahami agar dapat membimbing siswa dengan efektif.
Apa itu OPSI?
OPSI adalah ajang kompetisi penelitian ilmiah tahunan bagi siswa SMP/MTs dan SMA/MA (sederajat) di Indonesia. Tujuannya bukan hanya untuk meraih juara, tetapi lebih jauh lagi untuk:
Bidang Penelitian dalam OPSI
OPSI 2024 membuka tiga bidang penelitian utama:
Siapa Saja yang Boleh Ikut?
Tahapan Seleksi OPSI
Proses seleksi OPSI terdiri dari beberapa tahapan:
Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan Guru Pembimbing:
Sumber Informasi Resmi:
Semua informasi terkait OPSI, termasuk pengumuman dan jadwal terkini, akan diumumkan melalui situs resmi Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) dan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Guru pembimbing dan siswa wajib memantau situs tersebut secara berkala.
Dengan memahami pedoman OPSI 2024 ini, mari kita bersama-sama mendorong siswa kita untuk berani berinovasi, berpikir kritis, dan menghasilkan karya penelitian yang bermanfaat.
Referensi:
Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2024. PEDOMAN Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2024 SMP/MTs-SMA/MA dan Sederajat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 berisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini berlaku Jakarta, 23 Februari 2018 (berdasarkan tanggal tanda tangan Menteri).
Inti dari Permendikbud ini adalah tentang bagaimana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat.
Mari kita bedah poin-poin pentingnya:
1. Tunjangan Profesi Guru PNSD
2. Tunjangan Khusus Guru PNSD
3. Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Penghentian Pembayaran Tunjangan/Tambahan Penghasilan
Pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan ini akan dihentikan jika guru:
Peran Kepala Daerah: Kepala daerah bertanggung jawab membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan secara rinci kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pajak: Perlu diingat, tunjangan dan tambahan penghasilan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Identitas File:
Resume Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
Berikut ini adalah resume dari Kebijakan TKA 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi beberapa tantangan dalam sistem evaluasi pendidikan kita saat ini.
Mengapa TKA Diperlukan?
Evaluasi hasil belajar peserta didik yang selama ini kita lakukan, meskipun penting, memiliki beberapa tantangan:
Data menunjukkan bahwa nilai rapor siswa cenderung homogen, seolah-olah semua siswa menguasai kompetensi yang diharapkan. Namun, hasil Asesmen Nasional (AN) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) menunjukkan variasi kompetensi siswa yang sangat besar. Ini menandakan adanya perbedaan kredibilitas antara evaluasi yang tidak terstandar (rapor) dan evaluasi yang terstandar (AN dan UTBK).
Apa Itu TKA?
Pada halaman 7, kita temukan beberapa poin penting tentang TKA. TKA adalah tes yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Penting untuk diingat bahwa TKA:
Lebih jauh lagi jika kita cermati pada halaman 6 cukup jelas Perbedaan TKA dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yaitu:
| Aspek | ANBK | TKA |
|---|---|---|
| Tujuan | Evaluasi pemetaan mutu sistem satuan pendidikan hingga pemerintah daerah. | Evaluasi capaian akademik individu murid sesuai kurikulum yang berlaku dan tidak menentukan kelulusan. |
| Kepesertaan | Sampling murid untuk Kelas 5, 8, dan 11. | Tidak wajib untuk individu murid kelas 6, 9, dan 12/13. |
| Sistem & Soal | Sistem dan soal disiapkan Pemerintah Pusat. | Sistem (Pendataan, Authoring, Delivery, Pengolahan Hasil, dan Penerbitan Sertifikat hasil) dan butir soal disiapkan pemerintah pusat untuk seluruh jenjang. Sebagian butir soal TKA SMP dan SD disusun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan penjaminan mutu pemerintah provinsi. |
| Kemanfaatan | Perbaikan praktik pembelajaran di kelas, iklim satuan pendidikan, kebijakan pemerintah, akuntabilitas publik. | Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya, penyetaraan antar jalur pendidikan, serta dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya. |
Pelaksanaan TKA untuk SMA/MA/SMK (halaman 8):
Kolaborasi dan Peran dalam Pelaksanaan TKA (halaman 10):
TKA akan terselenggara berkat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pelaksanaan TKA merupakan kolaborasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah (Provinsi & Kab/Kota) untuk menyediakan informasi capaian akademik yang valid.
Linimasa Progres TKA (halaman 13):
Saat ini, beberapa tahapan penting sudah dan sedang berjalan:
Dengan memahami kebijakan TKA ini, diharapkan Bapak/Ibu guru dapat mempersiapkan diri dan siswa dengan lebih baik.
Referensi:
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 2025. Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.