Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Sebagai sesama pengawas SMA, saya ingin menyampaikan rangkuman penting mengenai Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007. Meskipun sudah beberapa waktu berlalu sejak diterbitkannya, peraturan ini tetap menjadi dasar penting mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengawas sekolah/madrasah di Indonesia. Pemahaman kita terhadap standar ini sangat krusial untuk memastikan kita menjalankan tugas secara profesional dan efektif.

Mengapa Standar Pengawas Sekolah/Madrasah Ini Penting?

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk:

  • Menjamin Kualitas Pengawasan: Memastikan bahwa pengawas sekolah/madrasah memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan tugas pengawasan.
  • Meningkatkan Mutu Pendidikan: Dengan pengawas yang kompeten, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah/madrasah dapat terus meningkat.

Kompetensi Utama yang Harus Dimiliki Pengawas Sekolah/Madrasah:

Permendiknas ini secara garis besar mengelompokkan kompetensi pengawas menjadi 6 (enam) dimensi utama, yaitu:

  1. Kompetensi Kepribadian: Ini terkait dengan karakteristik personal yang harus dimiliki pengawas.
    • Berintegritas Tinggi: Jujur, mandiri, dan bertanggung jawab.
    • Etos Kerja: Semangat kerja yang tinggi, inovatif, dan berwawasan luas.
    • Motivasi Diri: Memiliki dorongan kuat untuk terus mengembangkan diri.
    • Inisiatif: Mampu mengambil tindakan proaktif.
    • Adaptif: Mampu menyesuaikan diri dengan berbagai situasi.
    • Empati: Memahami dan merasakan perasaan orang lain.
    • Kematangan Emosi: Mampu mengendalikan emosi dengan baik.
  2. Kompetensi Supervisi Manajerial: Ini adalah kemampuan pengawas dalam mengelola aspek manajerial sekolah.
    • Penyusunan Program Pengawasan: Mampu merencanakan program pengawasan tahunan.
    • Pembinaan Kepala Sekolah: Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah terkait pengelolaan sekolah (administrasi, keuangan, sarana prasarana, hubungan masyarakat).
    • Pemantauan Standar Nasional Pendidikan (SNP): Memantau pelaksanaan SNP di sekolah.
    • Evaluasi Pelaksanaan Program: Mengevaluasi program kerja sekolah dan menyusun rekomendasi.
  3. Kompetensi Supervisi Akademik: Ini adalah kemampuan pengawas dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
    • Penyusunan Program Pengawasan Akademik: Merencanakan program pengawasan akademik.
    • Pembinaan Guru: Memberikan bimbingan kepada guru tentang pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan penilaian.
    • Penyusunan dan Pelaksanaan Instrumen: Mampu membuat dan menggunakan instrumen supervisi.
    • Evaluasi Pembelajaran: Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
    • Pembimbingan Pengembangan Profesional Guru: Membimbing guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas (PTK) atau pengembangan keprofesian berkelanjutan lainnya.
  4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan: Kemampuan dalam menilai dan menganalisis data pendidikan.
    • Perencanaan Evaluasi: Menyusun rencana evaluasi.
    • Pelaksanaan Evaluasi: Melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa dan kinerja guru/kepala sekolah.
    • Pengolahan dan Analisis Data: Mampu mengolah dan menganalisis data hasil evaluasi.
    • Penyusunan Laporan: Menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi.
  5. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Kemampuan untuk melakukan penelitian untuk perbaikan pendidikan.
    • Identifikasi Masalah Penelitian: Mampu mengidentifikasi masalah yang perlu diteliti.
    • Penyusunan Proposal: Mampu menyusun proposal penelitian.
    • Pelaksanaan Penelitian: Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah dan perumusan kebijakan.
    • Penulisan Karya Ilmiah: Menulis karya tulis ilmiah dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu.
  6. Kompetensi Sosial: Kemampuan berinteraksi dan bekerja sama dengan pihak lain.
    • Kerja Sama: Mampu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas diri dan tugas.
    • Aktif dalam Asosiasi: Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.

Implikasi Penting bagi Kita:

Sebagai pengawas, peraturan ini mengingatkan kita untuk:

  • Terus Mengembangkan Diri: Secara berkelanjutan meningkatkan keenam kompetensi ini.
  • Menjalankan Tugas Sesuai Standar: Memastikan setiap kegiatan pengawasan kita sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Menjadi Teladan: Menjadi contoh bagi guru dan kepala sekolah dalam profesionalisme dan integritas.

Demikianlah ringkasan penting mengenai Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007. Ini adalah fondasi penting bagi kita dalam menjalankan peran sebagai pengawas yang profesional dan berintegritas.

Referensi:

Kementerian Pendidikan Nasional. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Berikut adalah resume mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Identitas File:

  • Jenis Dokumen: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
  • Nomor: 25 Tahun 2024
  • Judul: Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  • Tanggal Ditetapkan: Jakarta, 4 Juli 2024
  • Tanggal Diundangkan: Jakarta, 8 Juli 2024
  • Penerbit: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini adalah perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan sangat penting untuk kita pahami karena mengatur ulang ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Mengapa Peraturan Ini Diubah?

Peraturan ini diubah karena Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dinilai belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Jadi, perubahan ini bertujuan untuk:

  • Menyesuaikan dengan Kebutuhan Saat Ini: Memastikan bahwa aturan beban kerja lebih relevan dengan kondisi dan tuntutan tugas guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah saat ini.
  • Meningkatkan Efektivitas Penugasan: Memperjelas dan menyempurnakan ketentuan agar penugasan dapat berjalan lebih efektif.

Poin-Poin Kunci Perubahan yang Perlu Diketahui:

  1. Pemenuhan Beban Kerja Guru:
    • Inti Beban Kerja: Beban kerja guru masih bertujuan untuk mencapai standar nasional pendidikan dan melaksanakan pendidikan yang bermutu.
    • Perubahan Penjelasan:
      • Pasal 3 ayat (1) huruf a yang sebelumnya menyebutkan “merencanakan pembelajaran atau pembimbingan”, kini menjadi “merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, dan menganalisis hasil evaluasi pembelajaran”. Ini lebih detail dan mencerminkan siklus lengkap pembelajaran.
      • Pasal 3 ayat (1) huruf b yang sebelumnya “melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan”, kini menjadi “merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi hasil pembimbingan, dan menganalisis hasil evaluasi pembimbingan”. Ini berlaku khusus untuk guru Bimbingan dan Konseling/Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
      • Ada penegasan bahwa beban kerja guru meliputi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum.
    • Pengecualian Pemenuhan Jam Tatap Muka: Guru dapat dibebaskan dari kewajiban memenuhi beban kerja 24 jam Tatap Muka per minggu dalam beberapa kondisi, yaitu bagi:
      • Guru pendidikan khusus.
      • Guru pendidikan layanan khusus.
      • Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
    • Penugasan Lain yang Diperhitungkan: Pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa bagi Guru yang memiliki tugas tambahan (seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb.), beban kerja pembelajarannya dapat dikurangi dengan mempertimbangkan penugasan tambahan tersebut. Guru dengan tugas tambahan ini juga tetap harus memenuhi ketentuan minimal jumlah jam tatap muka yang ditetapkan (misalnya, minimal 6 jam tatap muka untuk wakil kepala sekolah).
  2. Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah:
    • Fokus pada Tugas Manajerial: Kepala sekolah tetap berfokus pada tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru serta tenaga kependidikan.
    • Tetap Wajib Mengajar: Kepala sekolah yang tidak memiliki tugas manajerial secara penuh, tetap wajib melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku (misalnya, 6 jam Tatap Muka per minggu).
  3. Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah:
    • Fokus pada Tugas Supervisi Manajerial dan Akademik: Beban kerja pengawas sekolah tetap berfokus pada pelaksanaan supervisi manajerial dan akademik.
    • Perubahan pada Pengawasan Pembimbingan: Pasal 6 ayat (1) huruf b diubah, dari “melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran atau pembimbingan pada satuan pendidikan” menjadi “melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran serta pembimbingan pada satuan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan”. Ini memberikan penekanan lebih pada kesesuaian dengan standar nasional.
  4. Penghapusan Lampiran Lama:
    • Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dihapus. Ini berarti bahwa petunjuk teknis detail yang ada di lampiran lama tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh ketentuan yang lebih baru atau diatur dalam peraturan lain.

Implikasi Penting bagi Kita:

  • Pembaruan Pemahaman: Kita perlu memahami secara cermat perubahan-perubahan ini, terutama terkait rincian beban kerja guru dan pengawas.
  • Penyusunan Jadwal & Tugas: Sekolah perlu memastikan penyusunan jadwal mengajar dan pembagian tugas tambahan guru sesuai dengan ketentuan baru ini.
  • Supervisi Pengawas: Pengawas sekolah harus memastikan bahwa tugas supervisi dilakukan sesuai dengan fokus baru yang ditekankan dalam peraturan ini, termasuk pemantauan kesesuaian dengan standar nasional pendidikan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2024.

Demikianlah ringkasan penting mengenai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Mari kita pastikan implementasi yang tepat di sekolah kita.

Referensi:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini adalah kebijakan yang sangat fundamental karena mengintegrasikan berbagai jabatan fungsional di bidang pendidikan ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru. Ini adalah perubahan besar yang perlu kita pahami bersama.

Mengapa Integrasi Jabatan Fungsional Guru Ini Penting?

Peraturan ini lahir dengan pertimbangan utama untuk:

  1. Pengembangan Karier dan Profesionalisme: Untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang pendidikan (PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah) dapat mengembangkan karier dan profesionalisme mereka dengan lebih terstruktur.
  2. Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Dengan mengintegrasikan beberapa jabatan fungsional menjadi satu, diharapkan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan menjadi lebih efisien dan efektif.

Apa Saja yang Diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru?

Peraturan ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan sebelumnya yang mengatur jabatan fungsional lain, yang artinya jabatan-jabatan ini kini diintegrasikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru:

  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (serta perubahannya, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016).

Artinya, Jabatan Fungsional Penilik, Pamong Belajar, dan Pengawas Sekolah kini berada di bawah payung Jabatan Fungsional Guru.

Poin-Poin Kunci dari Peraturan Ini:

  • Definisi Jabatan Fungsional Guru: Guru adalah Jabatan Fungsional (JF) yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
  • Tugas Pokok: Tugas pokok Jabatan Fungsional Guru mencakup segala kegiatan yang terkait dengan pembelajaran dan pengembangan peserta didik.
  • Jenjang Jabatan dan Pangkat: Peraturan ini mengatur jenjang jabatan dan pangkat bagi Jabatan Fungsional Guru.
  • Angka Kredit: Sistem angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan akan disesuaikan dengan skema integrasi ini.
  • Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Prosedur dan persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan akan mengikuti ketentuan baru dalam Peraturan ini.
  • Perpindahan/Pengangkatan: Ketentuan mengenai pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing) juga diatur.
  • Pengembangan Kompetensi: Guru dalam JF Guru tetap wajib dan didorong untuk terus mengembangkan kompetensinya.

Implikasi Penting bagi Kita di SMA:

  • Bagi Guru: Guru akan memiliki jalur karier yang lebih terintegrasi dan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Sistem angka kredit mungkin akan mengalami penyesuaian.
  • Bagi Pengawas Sekolah: Jabatan Pengawas Sekolah secara fungsional kini menjadi bagian dari Jabatan Fungsional Guru. Ini berarti ada penyesuaian dalam tata kelola dan sistem kepangkatan bagi Bapak/Ibu pengawas. Peran pengawas akan tetap vital dalam peningkatan mutu pendidikan, namun mungkin dengan penyesuaian administratif dan kepangkatan sesuai PermenpanRB ini.
  • Harmonisasi: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dan keselarasan dalam pengelolaan karier pendidik di Indonesia.

Tanggal Berlaku:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2024.

Demikianlah ringkasan penting mengenai PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024. Ini adalah langkah maju dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme pendidik di Indonesia. Mari kita pelajari lebih lanjut dan sesuaikan diri dengan perubahan ini.

Referensi:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016

Perpres ini adalah sebuah kebijakan yang cukup signifikan karena mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Mengapa Perpres Saber Pungli Dicabut?

Berdasarkan pertimbangan yang disebutkan dalam Perpres ini, pencabutan dilakukan karena:

  • Sudah Tidak Efektif: Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dinilai sudah tidak efektif lagi dalam mencapai tujuannya.

Apa Artinya bagi Kita di Sekolah?

Pencabutan Perpres ini bukan berarti bahwa upaya pemberantasan pungutan liar atau praktik-praktik tidak transparan terutama di dunia pendidikan dihentikan. Justru sebaliknya. Ini kemungkinan besar menandakan:

  1. Pergeseran Pendekatan: Pemerintah kemungkinan besar akan mengadopsi pendekatan atau strategi baru yang dianggap lebih efektif dalam memberantas pungutan liar dan praktik korupsi lainnya. Ini bisa berupa penguatan fungsi pengawasan yang sudah ada, atau pembentukan mekanisme pengawasan yang baru dan lebih terintegrasi.
  2. Tanggung Jawab Tetap Ada: Meskipun Satgas Saber Pungli dicabut, komitmen terhadap birokrasi yang bersih dan melayani tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Ini sejalan dengan program Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang terus digalakkan.
  3. Implikasi bagi Sekolah: Di lingkungan sekolah, prinsip-prinsip anti pungutan liar, transparansi, dan akuntabilitas harus tetap ditegakkan dengan kuat. Hal ini termasuk:
    • Tidak adanya pungutan yang tidak sah: Semua pungutan di sekolah harus berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan disepakati oleh komite sekolah/orang tua siswa jika memang diperlukan dan diizinkan oleh regulasi.
    • Pelayanan yang bebas dari KKN: Pelayanan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    • Penerapan Zona Integritas: Semangat pembangunan Zona Integritas (WBK/WBBM) yang bersih dan melayani harus terus kita implementasikan dalam setiap aspek pengelolaan sekolah.

Kesimpulan:

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 ini secara resmi mengakhiri keberadaan Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres sebelumnya. Namun, hal ini tidak mengurangi urgensi dan komitmen kita untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pungutan liar dan praktik KKN. Justru, ini adalah momentum untuk memperkuat mekanisme internal dan budaya integritas di lembaga pendidikan kita.

Referensi:

Indonesia. 2025. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Tahun 2025

Dokumen yang disampaikan oleh Kementerian PANRB ini adalah panduan bagi instansi pemerintah, termasuk institusi pendidikan seperti sekolah kita, dalam membangun integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Apa Itu Zona Integritas (ZI)?

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Mengapa ZI Penting?

Pembangunan ZI adalah bagian integral dari:

  • Strategi Percepatan Reformasi Birokrasi: Merupakan langkah nyata untuk mewujudkan birokrasi yang lebih baik di Indonesia.
  • Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045: Mempersiapkan birokrasi yang adaptif dan melayani di masa depan.
  • Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK): Upaya konkret untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029: Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas dan kinerja tinggi.

Unit WBK/WBBM memiliki karakteristik utama:

  • Tidak ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Pelayanan publik yang berkualitas.
  • Kinerja yang tinggi.

Fokus Evaluasi ZI 2025:

Evaluasi ZI tahun 2025 akan fokus pada area-area berikut:

  1. Manajemen Perubahan: Bagaimana instansi mengelola perubahan ke arah yang lebih baik.
  2. Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA): Pengelolaan SDM yang profesional dan berintegritas.
  3. Pengawasan: Sistem pengawasan internal yang efektif untuk mencegah penyimpangan.
  4. Tata Laksana: Prosedur dan mekanisme kerja yang efisien dan transparan.
  5. Pelayanan Publik: Kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat (dalam konteks sekolah, ini berarti pelayanan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat umum).
  6. Capaian Kinerja: Hasil nyata dari kinerja instansi.
  7. Persepsi Anti Korupsi: Bagaimana pemangku kepentingan merasakan komitmen anti korupsi.
  8. Persepsi Kualitas Layanan: Bagaimana pemangku kepentingan menilai kualitas layanan.

Tahapan Evaluasi ZI 2025:

Proses evaluasi ZI akan melalui beberapa tahapan yang ketat:

  1. Pra Evaluasi: Penetapan jadwal, tahapan evaluasi, dan pembentukan tim evaluator.
  2. Seleksi Administrasi: Memastikan unit/satuan kerja memenuhi syarat pengusulan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Analisis Dokumen (LKE): Tim evaluator akan meninjau Lembar Kerja Evaluasi (LKE) beserta data dukungnya untuk memastikan ketepatan pengisian.
  4. Validasi Survei Mandiri: Konfirmasi dan pemeriksaan silang terhadap data dan bukti dukung yang diserahkan.
  5. Wawancara: Tim evaluator akan melakukan wawancara untuk menggali informasi lebih lanjut.
  6. Field Evaluation (Observasi Lapangan): Ini adalah tahap krusial di mana evaluator akan mengunjungi langsung unit/satuan kerja untuk mengamati secara langsung, memastikan kebenaran pemenuhan syarat, dan memvalidasi hasil survei.
  7. Panel: Tim evaluator akan melakukan diskusi panel untuk memastikan semua standar evaluasi terpenuhi.

Kunci Keberhasilan Pembangunan ZI di Sekolah Kita:

Sebagai institusi pendidikan, kita juga harus berupaya membangun budaya integritas. Hal ini berarti:

  • Transparansi: Dalam setiap proses, mulai dari penerimaan siswa, pengelolaan dana BOS, hingga penilaian.
  • Akuntabilitas: Setiap individu bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya.
  • Pencegahan KKN: Menciptakan lingkungan yang tidak mentolerir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Pelayanan Prima: Memberikan pelayanan terbaik kepada siswa, orang tua, dan seluruh komunitas sekolah.

Mari kita jadikan semangat Zona Integritas ini sebagai landasan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di SMA kita, demi terwujudnya sekolah yang bersih, melayani, dan berintegritas.

Referensi:

Kamaruddin, Ak., M.Sc. 2025. Kebijakan Evaluasi Zona Integritas Tahun 2025. Presentasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 tentang Optimalisasi Komunitas Belajar

Inti dari surat edaran ini adalah untuk menekankan pentingnya Komunitas Belajar sebagai sarana kunci bagi guru dan kepala sekolah untuk terus belajar dan berkolaborasi dalam meningkatkan kompetensi serta menerapkan Kurikulum Merdeka.

Mari kita bedah poin-poin utamanya:

1. Mengapa Komunitas Belajar Penting?

  • Peningkatan Kualitas Pembelajaran: Komunitas belajar terbukti efektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan di setiap satuan pendidikan.
  • Wadah Belajar dan Berbagi: Komunitas ini menjadi tempat bagi guru dan kepala sekolah untuk berdiskusi, berbagi praktik baik, dan mencari solusi atas tantangan dalam implementasi Kurikulum Merdeka dan penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM).
  • Pengembangan Diri: Dengan berpartisipasi aktif, guru dan kepala sekolah dapat terus mengembangkan kompetensi mereka, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembelajaran siswa.

2. Apa yang Perlu Dilakukan dalam Komunitas Belajar?

Dalam komunitas belajar, guru dan kepala sekolah diharapkan:

  • Belajar dari PMM: Mempelajari dan memanfaatkan berbagai fitur di Platform Merdeka Mengajar (PMM), seperti modul pelatihan, bukti karya, dan lain-lain.
  • Berbagi Praktik Baik: Saling berbagi pengalaman dan strategi pembelajaran yang efektif.
  • Mengembangkan Kompetensi: Berdiskusi dan mencari cara untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

3. Jenis Komunitas Belajar:

Ada beberapa jenis komunitas belajar yang perlu kita optimalkan:

  • Komunitas Belajar di Satuan Pendidikan: Ini adalah komunitas yang terbentuk di dalam sekolah kita sendiri. Ini adalah fondasi utama, di mana guru-guru di satu sekolah bisa secara rutin berkolaborasi.
  • Komunitas Belajar Antarsatuan Pendidikan: Komunitas ini melibatkan guru dan kepala sekolah dari beberapa sekolah yang berdekatan atau memiliki karakteristik serupa. Ini memperluas jejaring dan kesempatan belajar.
  • Komunitas Belajar Daring: Komunitas ini memanfaatkan teknologi untuk menghubungkan guru dan kepala sekolah dari berbagai wilayah secara virtual. Ini memungkinkan akses ke berbagai ahli dan sumber daya.

4. Peran dan Dukungan dari Berbagai Pihak:

Keberhasilan optimalisasi komunitas belajar membutuhkan dukungan dari semua pihak:

  • Guru dan Kepala Sekolah: Berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah, serta memanfaatkan PMM.
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Satuan Pendidikan (Yayasan): Memiliki peran penting untuk:
    • Sosialisasi: Menyebarkan informasi dan Panduan Komunitas Belajar kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas.
    • Pendampingan: Memberikan pendampingan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam mengimplementasikan komunitas belajar.
    • Fasilitasi: Memfasilitasi pelaksanaan komunitas belajar (misalnya, menyediakan tempat, sumber daya, atau narasumber).
    • Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi bagaimana komunitas belajar berjalan untuk memastikan efektivitasnya.

Kesimpulan:

Surat edaran ini menegaskan bahwa komunitas belajar bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan esensial untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka dan pengembangan profesional guru secara berkelanjutan. Mari kita manfaatkan wadah ini sebaik-baiknya untuk terus belajar, berkolaborasi, dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMA kita.

Referensi:

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4263/B/HK.04.01/2023 tentang Optimalisasi Komunitas Belajar. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

PEDOMAN Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2024 SMP/MTs-SMA/MA dan Sederajat

OPSI adalah ajang kompetisi ilmiah yang sangat baik untuk mendorong minat dan bakat riset siswa kita. Pedoman ini penting untuk kita pahami agar dapat membimbing siswa dengan efektif.

Apa itu OPSI?

OPSI adalah ajang kompetisi penelitian ilmiah tahunan bagi siswa SMP/MTs dan SMA/MA (sederajat) di Indonesia. Tujuannya bukan hanya untuk meraih juara, tetapi lebih jauh lagi untuk:

  • Mengembangkan Bakat dan Minat: Mendorong siswa untuk berinovasi dan menemukan solusi kreatif melalui penelitian.
  • Meningkatkan Kemampuan Riset: Melatih siswa dalam berpikir kritis, logis, sistematis, dan analitis dalam mengidentifikasi masalah, merancang penelitian, mengumpulkan data, menganalisis, hingga menyusun laporan.
  • Menghasilkan Karya Inovatif: Mendorong siswa menghasilkan karya-karya orisinal yang berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
  • Membangun Ekosistem Riset: Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan riset di sekolah.

Bidang Penelitian dalam OPSI

OPSI 2024 membuka tiga bidang penelitian utama:

  1. Matematika, Sains, dan Teknologi (MST): Meliputi penelitian di bidang Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Informatika, Teknik, dan ilmu-ilmu terapan lainnya yang menggunakan pendekatan ilmiah.
  2. Fisika Terintegrasi (FI): Bidang baru ini berfokus pada riset lintas disiplin ilmu fisika, astronomi, ilmu bumi, dan ilmu kebumian yang menekankan pada penggunaan perangkat lunak, pemrograman, atau kecerdasan buatan (AI).
  3. Ilmu Sosial dan Humaniora (ISH): Meliputi penelitian di bidang Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Bahasa, Sastra, Seni, Psikologi, dan lainnya yang berkaitan dengan masyarakat dan budaya.

Siapa Saja yang Boleh Ikut?

  • Siswa SMP/MTs/sederajat dan SMA/MA/sederajat yang terdaftar di sekolah dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
  • Belum pernah menjadi finalis OPSI di jenjang yang sama sebanyak 2 (dua) kali.
  • Perorangan atau tim (maksimal 2 orang) untuk SMA/MA/sederajat. Satu siswa hanya boleh terlibat dalam satu judul penelitian.
  • Setiap sekolah dapat mengirimkan maksimal 3 proposal penelitian per bidang.

Tahapan Seleksi OPSI

Proses seleksi OPSI terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Sosialisasi dan Pembukaan Pendaftaran: Informasi disebarkan, pendaftaran dibuka melalui sistem daring.
  2. Seleksi Proposal: Tim juri akan menyeleksi proposal penelitian yang masuk berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
  3. Seleksi Substansi dan Presentasi Daring: Bagi proposal yang lolos, siswa akan melakukan presentasi daring.
  4. Final (Luring): Tim terpilih akan diundang untuk mengikuti final secara langsung (luring), biasanya meliputi pameran poster, presentasi, dan wawancara dengan juri.
  5. Pengumuman dan Apresiasi: Pengumuman pemenang dan pemberian penghargaan.

Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan Guru Pembimbing:

  • Orisinalitas: Karya penelitian harus orisinal, bukan hasil plagiarisme atau duplikasi dari karya lain.
  • Etika Penelitian: Siswa harus memahami dan menerapkan etika penelitian, terutama jika melibatkan subjek manusia atau hewan. Pedoman juga menyertakan contoh informed consent.
  • Peran Guru Pembimbing: Guru berperan sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing, bukan sebagai penyusun penelitian.
  • Format Proposal dan Laporan: Pastikan siswa mengikuti format penulisan proposal dan laporan penelitian yang telah ditentukan dalam pedoman.
  • Jadwal: Perhatikan linimasa pendaftaran dan setiap tahapan seleksi agar tidak terlewat.

Sumber Informasi Resmi:

Semua informasi terkait OPSI, termasuk pengumuman dan jadwal terkini, akan diumumkan melalui situs resmi Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) dan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Guru pembimbing dan siswa wajib memantau situs tersebut secara berkala.

Dengan memahami pedoman OPSI 2024 ini, mari kita bersama-sama mendorong siswa kita untuk berani berinovasi, berpikir kritis, dan menghasilkan karya penelitian yang bermanfaat.

Referensi:

Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2024. PEDOMAN Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2024 SMP/MTs-SMA/MA dan Sederajat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 berisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini berlaku Jakarta, 23 Februari 2018 (berdasarkan tanggal tanda tangan Menteri).

Inti dari Permendikbud ini adalah tentang bagaimana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat.

Mari kita bedah poin-poin pentingnya:

1. Tunjangan Profesi Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
  • Dasar Pemberian: Guru PNSD yang sudah tersertifikasi dan mengajar sesuai dengan latar belakang sertifikasinya.
  • Besaran: Setara 1 (satu) kali gaji pokok guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyaluran: Dilakukan per triwulan (setiap tiga bulan) melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Memiliki sertifikat pendidik.
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Mengajar pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan tunjangan.
    • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan tunjangan.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Tidak berstatus sebagai CPNS.
    • Bukan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dan tidak lagi mengajar (kecuali kepala sekolah yang masih mengajar).

2. Tunjangan Khusus Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang mengajar di daerah khusus.
  • Dasar Pemberian: Sebagai penghargaan atas pengabdian guru yang bertugas di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.
  • Besaran: Setara 1 (satu) kali gaji pokok guru PNSD.
  • Penyaluran: Juga dilakukan per triwulan melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Mengajar di daerah khusus (yang ditetapkan oleh menteri).
    • Memiliki NRG.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Bukan CPNS.

3. Tambahan Penghasilan Guru PNSD

  • Untuk Siapa? Diberikan kepada guru PNSD yang belum bersertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.
  • Besaran: Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
  • Penyaluran: Dilakukan per triwulan melalui rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru.
  • Persyaratan Wajib untuk Menerima:
    • Berstatus sebagai guru PNSD.
    • Belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Memiliki NUPTK.
    • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.
    • Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan.
    • Aktif mengajar atau membimbing.
    • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain.
    • Bukan CPNS.

Penghentian Pembayaran Tunjangan/Tambahan Penghasilan

Pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan ini akan dihentikan jika guru:

  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Mengundurkan diri sebagai PNS.
  • Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari jabatan PNS.
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  • Cuti di luar tanggungan negara.
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.
  • Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya.
  • Telah mendapat tunjangan profesi (khusus untuk tambahan penghasilan).
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
  • Tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang dipertanggungjawabkan (paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam sebulan).

Peran Kepala Daerah: Kepala daerah bertanggung jawab membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan secara rinci kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pajak: Perlu diingat, tunjangan dan tambahan penghasilan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KEBIJAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

Identitas File:

  • Judul: Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
  • Penyusun: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Tanggal: Jakarta, 3 Juni 2025

Resume Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025

Berikut ini adalah resume dari Kebijakan TKA 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi beberapa tantangan dalam sistem evaluasi pendidikan kita saat ini.

Mengapa TKA Diperlukan?

Evaluasi hasil belajar peserta didik yang selama ini kita lakukan, meskipun penting, memiliki beberapa tantangan:

  • Standar Penilaian yang Beragam: Pada halaman 4 ditulis, evaluasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan guru selama ini memiliki beberapa masalah, seperti variasi standar penilaian antar guru dan sekolah, potensi integritas yang kurang baik (nilai cenderung dilebih-lebihkan), kualitas soal yang rendah, dan kurangnya motivasi belajar siswa. Hasil evaluasi guru juga dipandang kurang handal untuk perbandingan antar sekolah/wilayah, seperti dalam seleksi penerimaan murid jalur prestasi, seleksi perguruan tinggi, dan dunia kerja.
  • Perbandingan distribusi nilai rapor, halaman 5, dengan Asesmen Nasional (AN) dan UTBK menunjukkan bahwa nilai rapor cenderung homogen, sedangkan AN dan UTBK menunjukkan variasi kompetensi siswa yang besar, menandakan kredibilitas evaluasi yang tidak terstandar.
  • Standar penilaian antara guru dan sekolah bisa berbeda-beda. Ini menyulitkan perbandingan nilai rapor siswa, terutama untuk seleksi seperti PPDB jalur prestasi atau penerimaan mahasiswa.
  • Integritas yang Terganggu: Ada kecenderungan di beberapa sekolah untuk memberikan nilai yang lebih tinggi dari seharusnya, mungkin dengan niat baik, namun ini bisa menormalisasi ketidakjujuran.
  • Kualitas Soal yang Kurang Optimal: Soal ulangan dan ujian terkadang kurang berkualitas dalam mengukur kompetensi, bahkan bisa mendorong pembelajaran yang dangkal.
  • Kurangnya Motivasi Siswa: Beberapa guru merasa kurang mampu merancang penilaian dan pembelajaran yang memotivasi siswa tanpa adanya ujian dari pemerintah. Selain itu, siswa juga terkadang kurang termotivasi karena anggapan bahwa mereka pasti akan naik kelas dan lulus.

Data menunjukkan bahwa nilai rapor siswa cenderung homogen, seolah-olah semua siswa menguasai kompetensi yang diharapkan. Namun, hasil Asesmen Nasional (AN) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) menunjukkan variasi kompetensi siswa yang sangat besar. Ini menandakan adanya perbedaan kredibilitas antara evaluasi yang tidak terstandar (rapor) dan evaluasi yang terstandar (AN dan UTBK).

Apa Itu TKA?

Pada halaman 7, kita temukan beberapa poin penting tentang TKA. TKA adalah tes yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Penting untuk diingat bahwa TKA:

  • Melengkapi, Bukan Mengganti : TKA akan melengkapi sistem penilaian yang sudah ada dan tidak akan menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. TKA bertujuan untuk mengukur capaian akademik individu pada mata pelajaran tertentu.
  • Tidak Menentukan Kelulusan: Hasil TKA tidak akan menentukan kelulusan siswa dari sekolah. Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan.
  • Untuk Berbagai Keperluan: Hasil TKA akan menjadi salah satu pertimbangan untuk seleksi jenjang pendidikan selanjutnya, penyetaraan antar jalur pendidikan (formal, non-formal, informal), seleksi akademik lainnya, serta sebagai acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Lebih jauh lagi jika kita cermati pada halaman 6 cukup jelas Perbedaan TKA dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yaitu:

AspekANBK TKA
TujuanEvaluasi pemetaan mutu sistem satuan pendidikan hingga pemerintah daerah.Evaluasi capaian akademik individu murid sesuai kurikulum yang berlaku dan tidak menentukan kelulusan.
KepesertaanSampling murid untuk Kelas 5, 8, dan 11.Tidak wajib untuk individu murid kelas 6, 9, dan 12/13.
Sistem & SoalSistem dan soal disiapkan Pemerintah Pusat.Sistem (Pendataan, Authoring, Delivery, Pengolahan Hasil, dan Penerbitan Sertifikat hasil) dan butir soal disiapkan pemerintah pusat untuk seluruh jenjang. Sebagian butir soal TKA SMP dan SD disusun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan penjaminan mutu pemerintah provinsi.
KemanfaatanPerbaikan praktik pembelajaran di kelas, iklim satuan pendidikan, kebijakan pemerintah, akuntabilitas publik.Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya, penyetaraan antar jalur pendidikan, serta dapat digunakan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.

Pelaksanaan TKA untuk SMA/MA/SMK (halaman 8):

  • Materi Uji: TKA untuk SMA/MA/SMK akan menguji Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 mata pelajaran pilihan.
  • Mata Pelajaran Pilihan: Ini mencakup berbagai mata pelajaran seperti Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Biologi, Pendidikan Pancasila/PPKn, Projek Kreatif dan Kewirausahaan, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut, Bahasa Inggris Tingkat Lanjut, Antropologi, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea, Bahasa Arab, Bahasa Prancis, dan Bahasa Jerman.
  • Komposisi Soal: Seluruh soal TKA SMA/MA/SMK akan berasal dari pusat.
  • Moda Pelaksanaan: Akan berbasis komputer.
  • Waktu Pelaksanaan: Diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan November 2025.

Kolaborasi dan Peran dalam Pelaksanaan TKA (halaman 10):

TKA akan terselenggara berkat kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pelaksanaan TKA merupakan kolaborasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah (Provinsi & Kab/Kota) untuk menyediakan informasi capaian akademik yang valid.

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Bertanggung jawab menyiapkan sistem TKA, menyusun pedoman, menyiapkan kerangka asesmen, mengolah data, menerbitkan sertifikat, menyiapkan seluruh soal TKA SMA dan sebagian soal TKA SD & SMP, mengkoordinasikan pelaksanaan, menetapkan pengawas, menyediakan sarana, dan melakukan monitoring serta evaluasi.
  • Kementerian Agama: Akan menyiapkan sarana dan dukungan TKA.
  • Pemerintah Daerah (Provinsi & Kab/Kota): Juga akan menyiapkan sarana dan dukungan TKA.
    • Peran Provinsi: Menetapkan pengawas TKA SMA, SMK, & SLB; mengkoordinasikan pelaksanaan TKA SMA, SMK, & SLB; mengkoordinasikan penjaminan mutu soal TKA SMP & SD; serta menyediakan sarana TKA SMA, SMK, & SLB.
    • Peran Kabupaten/Kota: Menetapkan pengawas SMP & SD; mengkoordinasikan pelaksanaan TKA SMP & SD; menyusun sebagian soal TKA SMP & SD; serta menyediakan sarana TKA SD, SMP, program Paket A, Paket B, & Paket C.

Linimasa Progres TKA (halaman 13):

Saat ini, beberapa tahapan penting sudah dan sedang berjalan:

  • Naskah akademik sudah selesai disusun pada 28 April 2025.
  • Pengumuman kebijakan TKA telah dilakukan pada bulan Mei.
  • Penyusunan soal sedang berlangsung dari April hingga September.
  • Proses penyusunan Peraturan Menteri, Uji Publik, Harmonisasi Pedoman Penyelenggaraan, serta sosialisasi dan koordinasi persiapan akan berlangsung dari Juni hingga September.
  • Pelaksanaan TKA untuk SMA/sederajat akan dimulai pada November 2025.

Dengan memahami kebijakan TKA ini, diharapkan Bapak/Ibu guru dapat mempersiapkan diri dan siswa dengan lebih baik.

Referensi:

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 2025. Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.