Oleh: Neneng Hendriyani
Hukum bermain judi online! Siapapun pasti tergiur menjadi kaya dengan mudah. Apalagi tidak perlu bekerja keras. Cukup klik sana sini, uang pun berdatangan dengan lancar. Sayangnya pengetahuan masyarakat awam mengenai bahaya mendapatkan segala sesuatu dengan mudah ini masih lah rendah.
Iming-iming hadiah yang besar telah membuat mereka enggan berpikir panjang mengenai hukum halal dan haramnya. Inilah tantangan buat sebagian dari mereka yang mengetahuinya untuk menyebarluaskannya. Hal ini didorong oleh adanya perintah untuk menyampaikan kebaikan dan ilmu yang bermanfaat meskipun satu ayat kepada sesama muslim atau pun non-muslim.
Upaya masyarakat untuk mendapatkan kekayaan dengan jalan judi dewasa ini semakin marak terjadi. Tak lagi terbatas kepada judi togel, sabung ayam, bermain remi, dan bermain kartu secara offline saja. Tetapi juga sudah merambah online. Dengan semakin luasnya jaringan internet yang dapat dinikmati oleh semua masyarakat di indonesia maka semakin berkembang pula berbagai situs yang menawarkan judi. Hadiah yang ditawarkan banyak yang sangat menggoda iman. Tidak lagi berkisar antara ratusan ribu tetapi juga puluhan juta rupiah sekali putaran.
Salah satunya adalah Dominoqq. Dominoqq adalah sebuah game online yang sedang booming dewasa ini. Game ini dapat dimainkan oleh berbagai kalangan dan usia. Hal ini dikarenakan cara memainkannya begitu mudah ditambah jumlah depositnya yang juga sangat murah dan terjangkau yaitu Rp10.000 menyebabkan game ini semakin digandrungi oleh semua orang.
Sayangnya mereka semua tidak paham mengenai hukum bermain judi. Apapun itu namanya baik online maupun offline hukum bermain judi dalam agama islam adalah haram. Tak terkecuali Dominoqq.
Mengapa dikatakan haram? Karena dalam permainan judi sangat kental aroma pengundian nasibnya. Baik menggunakan anak panah maupun tidak semuanya sama-sama mengundi nasib. Bila nasib sedang beruntung maka ia menang dan mendapatkan banyak uang. Namun bila nasib tidak beruntung maka semua depositnya ludes begitu saja. Ini merugikan. Uang deposit yang seharusnya bisa digunakan untuk berbagai hal yang berguna habis begitu saja di meja judi. Ini perbuatan yang sia-sia. Segala perbuatannya yang sia-sia dalam Islam bernilai dosa. Sudah selayaknya sebagai umat Islam kita menghindari perbuatan dosa. Karena bila tetap mengerjakan perbuatan dosa itu sama artinya dengan menambahkan catatan keburukan diri sendiri. Meninggalkan perbuatan dosa membuat kita mendapatkan pahala dan keberkahan.
Allah SWT pun menggolongkan judi dengan khamr alias minuman keras. Semua orang yang meminum minuman keras itu berdosa. Akibatnya Khamr dan judi haram. Hal ini dinyatakan dalam QS. Al Maidah: 90.
Dalam ayat tersebut Allah telah menegaskan bahwa mengundi nasib dengan panah itu termasuk perbuatan setan. Sudah sepantasnya sebagai orang yang beriman untuk menjauhi segala macam perbuatan setan. Karena setan adalah musuh nyata bagi semua orang beriman. Setan tidak akan berhenti menggoda dan menjerumuskan orang ke dalam kesusahan. Baik kesusahan hidup di dunia maupun di akhirat.
Selain itu judi pun tergolong berbahaya dan najis. Segala yang mengandung bahaya dan najis harus dihindari oleh umat Islam. Hal ini dikatakan oleh Allah dalam QS. Al Mudatsir: 5 dan Al Hajj: 10. Mengapa harus dihindari? Karena najis itu adalah kotoran. Siapa pun tidak akan mau menyentuh kotoran bukan? Semua yang kotor itu disebut najis.
Selain berbahaya dan najis, judi juga tergolong sebagai perbuatan syetan di mana seluruh perbuatan syetan dikategorikan haram. Orang-orang yang mengikuti syetan adalah orang-orang yang berdosa. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Fatir:6, Al A’raf:21 dan 27. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan pada paragraf enam di atas. Bahwasanya semua orang harus waspada terhadap bujuk rayunya setan. Setan tidak ingin membantu manusia. Suara besar bila ia ingin membantu. Ia hanya menjanjikan hal-hal yang tidak mungkin terjadi saja. Apabila ia berjanji sesungguhnya ia hanya menjebak saja. Hanya mencari kawan saja untuk menemaninya di neraka.
Nah sudah jelaskan di atas bagaimana Hukum bermain judi online. Seluruh permainan judi apapun bentuknya baik online maupun offline semuanya haram dan harus ditinggalkan. Semoga bermanfaat.
(Bogor, 21 Desember 2018)
