Bolehkah Pasutri Guru Bekerja di Satu Sekolah

Analisis SWOT: 5 Pasangan Suami Istri (Pasutri) Guru Bekerja di Satu Sekolah

Analisis SWOT ini difokuskan pada situasi di mana terdapat 5 pasangan suami istri yang berprofesi sebagai guru dan bekerja di sekolah yang sama. Analisis ini mempertimbangkan konteks kepegawaian guru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti guru di sekolah negeri, di mana aturan kepegawaian Indonesia menekankan prinsip larangan konflik kepentingan. Referensi utama diambil dari peraturan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (khususnya Pasal 73 ayat 7 yang mengatur mutasi dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Mutasi Antar Instansi. Tidak ada larangan mutlak bagi pasutri ASN bekerja di satu unit kerja, tetapi mutasi bisa dilakukan jika timbul konflik yang berdampak pada kinerja. Untuk sekolah swasta, aturan lebih fleksibel dan bergantung pada kebijakan internal yayasan atau perusahaan.

Berikut adalah analisis SWOT dalam bentuk tabel untuk kemudahan pemahaman:

AspekDeskripsi
Strengths (Kekuatan)– Kerjasama dan Sinergi Tinggi: Pasutri dapat saling mendukung dalam tugas pengajaran, seperti berbagi ide lesson plan atau kolaborasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, yang meningkatkan efisiensi kerja. – Stabilitas Emosional dan Motivasi: Kehadiran pasangan di tempat kerja dapat mengurangi stres perjalanan (commuting) dan meningkatkan keseimbangan work-life balance, sehingga guru lebih fokus dan produktif. – Model Positif bagi Siswa: Kehadiran pasutri yang harmonis bisa menjadi contoh keluarga bahagia, mendukung pendidikan karakter di sekolah. – Penghematan Biaya Sekolah: Sekolah bisa menghemat anggaran karena pasutri mungkin bersedia berbagi sumber daya pribadi atau bekerja lembur tanpa tuntutan ekstra. – Pengalaman Kumulatif: Dengan 5 pasutri, sekolah mendapat keuntungan dari pengalaman bersama yang bisa memperkaya kurikulum atau program sekolah.
Weaknesses (Kelemahan)– Potensi Konflik Kepentingan: Hubungan keluarga bisa memicu tuduhan nepotisme, misalnya dalam pembagian tugas atau promosi jabatan fungsional guru. – Dampak Konflik Rumah Tangga: Masalah pribadi bisa tumpah ke lingkungan kerja, mengganggu harmoni tim dan kinerja secara keseluruhan. – Kurangnya Diversitas: Konsentrasi pasutri dalam jumlah besar (5 pasang) bisa mengurangi variasi perspektif dan inovasi dari luar, membuat sekolah kurang adaptif. – Beban Administratif: Sekolah harus lebih ketat dalam pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika, yang menambah birokrasi. – Keterbatasan Mobilitas: Pasutri mungkin enggan dipindah tugas, yang bertentangan dengan prinsip mutasi ASN jika diperlukan.
Opportunities (Peluang)– Kolaborasi Inovatif: Pasutri bisa dimanfaatkan untuk proyek bersama, seperti pengembangan modul pembelajaran berbasis keluarga atau program parenting untuk orang tua siswa. – Peningkatan Reputasi Sekolah: Jika dikelola baik, situasi ini bisa menjadi daya tarik bagi calon siswa/orang tua yang menghargai nilai keluarga. – Pengembangan Profesional: Pelatihan bersama untuk pasutri bisa meningkatkan kompetensi guru secara kolektif, sesuai dengan program Sertifikasi Guru dari Kemdikbud. – Dukungan Kebijakan Pemerintah: Dengan aturan yang fleksibel, sekolah bisa mengajukan pengecualian atau penyesuaian mutasi melalui BKN untuk mempertahankan talenta. – Ekspansi Jaringan: Pasutri bisa membangun kemitraan dengan sekolah lain melalui jaringan keluarga, membuka peluang kerjasama antar-instansi.
Threats (Ancaman)– Risiko Mutasi atau Sanksi: Berdasarkan UU ASN dan PP 11/2017, jika konflik kepentingan terbukti (misalnya dampak pada kinerja), salah satu pasangan bisa dimutasi oleh BKN, yang mengganggu stabilitas sekolah. – Keluhan dari Staf Lain: Guru non-pasutri mungkin merasa diskriminasi, memicu turnover tinggi atau laporan ke pengawas. – Pengawasan Eksternal: Inspektorat atau BKD daerah bisa melakukan audit jika ada indikasi pelanggaran, seperti di kasus Inspektorat Pekanbaru. – Dampak Pandemi atau Krisis: Situasi seperti COVID-19 bisa memperburuk konflik jika pasutri harus bekerja dari rumah bersama, memengaruhi fokus pengajaran online. – Perubahan Kebijakan: Revisi aturan kepegawaian (misalnya amandemen UU ASN) bisa memperketat larangan, memaksa penyesuaian mendadak.

Referensi Aturan Kepegawaian

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Pasal 73 ayat (7) menekankan mutasi PNS harus memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, termasuk hubungan keluarga. Tidak ada larangan absolut, tapi pencegahan konflik menjadi prioritas.
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS: Mengatur mutasi dengan pertimbangan teknis BKN, termasuk jika konflik rumah tangga pasutri memengaruhi kinerja.
  • Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019: Fokus pada mutasi antar instansi, dengan prinsip yang sama untuk menghindari konflik kepentingan.
  • Kebijakan Lokal: Beberapa daerah seperti DKI Jakarta (Kepgub No. 24 Tahun 2003) melarang hubungan keluarga dalam satu unit organisasi untuk menghindari nepotisme. Untuk sekolah swasta, lihat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah Perppu Cipta Kerja), yang melarang PHK karena pernikahan sesama karyawan.

Solusi

Untuk mengoptimalkan kekuatan dan meminimalkan kelemahan serta ancaman, berikut solusi praktis:

  1. Pengaturan Jabatan dan Supervisi: Pastikan pasutri tidak berada dalam hubungan subordinasi langsung (misalnya, satu jadi kepala sekolah dan yang lain guru bawahan). Ini sesuai prinsip larangan konflik kepentingan di UU ASN. Sekolah bisa membuat SOP internal untuk pembagian tugas.
  2. Monitoring Kinerja: Implementasikan sistem evaluasi bulanan melalui BKN’s merit system untuk mendeteksi dini konflik rumah tangga yang berdampak kerja. Jika terdeteksi, ajukan mutasi sukarela salah satu pasangan ke sekolah terdekat.
  3. Pelatihan dan Konseling: Adakan workshop tentang etika kerja dan manajemen konflik keluarga, bekerja sama dengan psikolog atau Kemdikbud. Ini bisa tingkatkan opportunities seperti kolaborasi.
  4. Diversifikasi Staf: Rekrut guru baru dari luar untuk tambah diversitas, mengurangi weaknesses seperti kurangnya perspektif baru. Untuk 5 pasutri, batasi agar tidak lebih dari 20-30% total guru.
  5. Kebijakan Sekolah: Buat peraturan internal yang mengacu PP 11/2017, seperti rotasi tugas periodik. Jika sekolah negeri, koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah untuk pengecualian mutasi jika tidak ada konflik.
  6. Solusi Hukum: Jika ada ancaman mutasi, konsultasikan dengan BKN atau pengacara kepegawaian untuk ajukan peninjauan berdasarkan Peraturan BKN No. 5/2019.

Solusi ini bertujuan menjaga harmoni sekolah sambil patuh pada aturan, sehingga situasi pasutri menjadi aset bukan beban. Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk kasus spesifik.

Detail Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

Pasal 73 UU ASN berada dalam Bab VIII tentang Manajemen ASN, khususnya Bagian Ketiga Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Paragraf 7 yang mengatur Mutasi. Pasal ini mengatur prinsip dan prosedur mutasi PNS, termasuk perpindahan tugas dan/atau lokasi antar instansi, dengan tujuan mendukung pengembangan karier, kebutuhan organisasi, dan pencegahan konflik kepentingan. Mutasi dilakukan berdasarkan Sistem Merit, yang menekankan kompetensi, kualifikasi, dan keadilan.

Berikut adalah teks lengkap Pasal 73 beserta ayat-ayatnya:

Pasal 73 (1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. (2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. (4) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN. (5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN. (6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN. (7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. (8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.

Penjelasan dan Konteks Tambahan

  • Ayat (1): Mengatur ruang lingkup mutasi yang luas, mencakup perpindahan dalam instansi yang sama atau antar instansi, baik pusat maupun daerah, hingga ke luar negeri. Ini memastikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
  • Ayat (2) hingga (6): Menentukan wewenang penetapan mutasi. Misalnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti menteri atau gubernur bertanggung jawab untuk mutasi internal, sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlibat dalam mutasi antar instansi untuk memastikan transparansi dan objektivitas.
  • Ayat (7): Ini adalah poin kunci yang sering menjadi sorotan, yaitu prinsip larangan konflik kepentingan. Dalam penjelasan UU, ini dimaksudkan untuk mencegah situasi seperti hubungan keluarga (perkawinan atau darah) dalam satu unit kerja yang bisa menimbulkan nepotisme atau bias. Jika terjadi, mutasi ke unit berbeda bisa dilakukan oleh PPK.
  • Ayat (8): Mengatur aspek finansial, memastikan bahwa biaya mutasi (seperti biaya pindah, tunjangan, dll.) ditanggung oleh anggaran yang relevan, sehingga tidak memberatkan PNS secara pribadi.

Pasal ini didukung oleh ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur prosedur mutasi secara rinci. Dalam praktiknya, mutasi harus mempertimbangkan faktor seperti kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi, sesuai Pasal 70 dan 71 UU ASN. Jika ada konflik kepentingan, BKN bisa merekomendasikan mutasi untuk menjaga integritas ASN.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Dalam dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, peran pendamping penyelia tidak disebut secara eksplisit dengan istilah “pendamping penyelia”. Namun, konsep pendampingan atau dukungan terhadap penyelia pengawas tercermin dalam “tim teknis penyelia” sebagai bagian dari struktur penyelenggara TKA di tingkat provinsi. Tim ini berfungsi sebagai pendukung operasional untuk penyelia pengawas, dengan fokus pada pemetaan beban kerja dan dukungan kelancaran pemantauan TKA. Hal ini mendukung tujuan TKA agar dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, sebagaimana diatur dalam pedoman ini. Pendampingan juga mencakup aspek pembiayaan untuk persiapan dan pelaksanaan TKA di tingkat provinsi.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Pendukung Teknis dan Operasional: Berperan dalam memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk memastikan distribusi tugas yang efisien, serta mendukung kelancaran proses pemantauan TKA melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
  • Fasilitator Pemantauan: Membantu dalam pendampingan persiapan dan pelaksanaan TKA, termasuk verifikasi data satuan pendidikan, pengaturan aplikasi konferensi video, dan penanganan masalah teknis.
  • Penjaga Integritas: Memastikan bahwa pengawasan tetap sesuai dengan tata tertib, seperti menjaga etika komunikasi dan kerahasiaan selama konferensi video, tanpa kewenangan pengambilan keputusan utama (tetap pada penyelia pengawas).

Peran ini bersifat pendukung, di bawah kewenangan penyelenggara tingkat provinsi (dinas pendidikan atau kantor wilayah Kemenag), dan terintegrasi dalam struktur penyelenggara untuk mendukung kolaborasi dengan PTN, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Tupoksi tim teknis penyelia (sebagai bentuk pendampingan) meliputi:

  • Pemetaan dan Dukungan Beban Kerja: Memetakan beban kerja penyelia pengawas untuk mengoptimalkan pengawasan daring, termasuk alokasi ruang per satuan pendidikan dan pengaturan konferensi video.
  • Pendampingan Persiapan dan Pelaksanaan: Mendukung koordinasi dengan penyedia layanan (listrik, internet), verifikasi data peserta, dan penanganan laporan hasil pengawasan dari penyelia.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Membantu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, serta memastikan kepatuhan terhadap tata tertib (misalnya, pembukaan aplikasi konferensi video 45 menit sebelum tes dan larangan menyebarluaskan rekaman).
  • Penanganan Pelanggaran: Mendukung investigasi pelanggaran ringan hingga berat terkait penyelia pengawas, seperti ketidakhadiran atau pelanggaran etika, dengan laporan ke tingkat pusat.

Tupoksi ini disesuaikan dengan jalur formal (SMA/SMK) dan nonformal, dengan penekanan pada penggunaan teknologi untuk pengawasan, dan didanai melalui APBD/APBN sebagai bagian dari biaya pendampingan TKA tingkat provinsi.

Referensi

Dari dokumen “8771_Kepmendikdasmen No 95-M-2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik(1).pdf”:

  • Penetapan tim teknis penyelia: Halaman 15 (tugas dinas pendidikan provinsi, poin 26); Halaman 17 (tugas kantor wilayah Kemenag, poin 24).
  • Pendampingan persiapan dan pelaksanaan: Halaman 38 (biaya TKA tingkat provinsi, poin 9).
  • Tata tertib dan pelanggaran penyelia pengawas (terkait dukungan pendamping): Halaman 41 (Tata Tertib Penyelia Pengawas); Halaman 44-46 (Jenis Pelanggaran dan Penanganan, bagian b. Penyelia Pengawas); Halaman 48 (Penanganan Tindak Lanjut, poin b).
  • Struktur penyelenggara: Halaman 9 (tugas Kementerian, poin 12); Halaman 12 (tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dkk., poin 8); Halaman 18 (tugas dinas pendidikan kabupaten/kota); Halaman 30 (persyaratan pengawas, terkait konferensi video); Halaman 33 (tugas pengawas, poin c dan d).

Dari dokumen sebelumnya (untuk kelengkapan, sebagai referensi pendukung):

  • “Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025.pdf”: Halaman 3, 5, 39, 41-42.
  • “paparan Penyelia Pengawas[1].pdf”: Halaman 4, 5, 14, 18, 22-23.

Ringkasan Materi Peran dan Tupoksi Pendamping Penyelia

Pendamping Penyelia adalah personel pendukung utama dalam pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Peran ini difokuskan pada dukungan operasional, koordinasi, dan pemantauan untuk memastikan integritas proses pengawasan, tanpa mengambil alih kewenangan penyelia pengawas. Pendamping ditempatkan berdasarkan jalur: Dinas/Kemenag Provinsi untuk jalur formal (seperti SMA/SMK) dan Dinas/Kemenag Kabupaten/Kota untuk jalur nonformal (seperti PKBM/PKPPS). Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan TKA yang tertib, transparan, dan akuntabel, dengan penekanan pada penggunaan teknologi seperti Zoom dan WhatsApp untuk pengawasan daring.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Fasilitator Koordinasi: Berperan sebagai penghubung antara penyelia, pengawas ruang, tim teknis, dan satuan pendidikan. Ini mencakup pembuatan grup WhatsApp untuk komunikasi cepat dan koordinasi jika terjadi kendala, seperti pengawas ruang yang absen atau masalah teknis.
  • Pendukung Teknis dan Verifikasi: Memastikan kesiapan perangkat (komputer, headset, internet stabil) dan verifikasi identitas pengawas ruang (pastikan berasal dari satuan pendidikan lain). Juga mendukung pemantauan hadirnya pengawas ruang 30 menit sebelum tes dimulai.
  • Dokumentasi dan Pelaporan: Membantu pencatatan proses pengawasan, termasuk pembuatan berita acara pengawasan konferensi video melalui laman TKA. Ini termasuk tindak lanjut masalah selama tes dan pemindahan rekaman video jika diperlukan untuk verifikasi.
  • Penjaga Integritas: Wajib mempelajari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, serta menandatangani pakta integritas untuk menjamin objektivitas.

Peran ini bersifat pendukung, tidak pengambil keputusan, dan disesuaikan dengan jalur pelaksanaan untuk mendukung kolaborasi lintas tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota). Persyaratan utama meliputi integritas tinggi, profesionalisme, keahlian teknologi (Zoom dan WhatsApp), serta perangkat minimal seperti komputer dengan kamera, headset mikrofon, dan internet stabil.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Tupoksi dibedakan berdasarkan jalur, dengan fokus pada dukungan selama persiapan, pelaksanaan, dan pasca-tes:

  • Persiapan:
    • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Provinsi (jalur formal) atau Kabupaten/Kota (jalur nonformal), penyelia, dan pengawas ruang.
    • Mengidentifikasi dan mengganti pengawas ruang yang absen dengan cadangan.
    • Menyiapkan format nama akun Zoom (misalnya: G1_S2_DINAS_JAKARTA_JANUAR PRIBADI).
  • Pelaksanaan:
    • Memastikan pengawas ruang hadir tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai prosedur.
    • Koordinasi real-time dengan penyelia selama pengawasan video, termasuk penanganan kendala di satuan pendidikan.
    • Verifikasi bahwa pengawas ruang adalah tenaga pendidik dari satuan lain melalui kartu identitas.
  • Pasca-Pelaksanaan:
    • Membuat dan mengisi berita acara pengawasan di laman TKA.
    • Mendukung verifikasi rekaman video jika diperlukan untuk akuntabilitas.

Tupoksi ini mendukung tujuan keseluruhan pengawasan TKA, yaitu menjaga proses tes tetap objektif dan sesuai Kepmen 95/2025, serta mendukung pemanfaatan hasil TKA untuk seleksi pendidikan lanjutan.

Referensi

Dari dokumen “Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025.pdf”:

  • Definisi dan peran umum: Halaman 3 (poin 22 pada Penjelasan Umum).
  • Struktur pengawasan jalur formal: Halaman 5 (poin 3: Pendamping Penyelia (Provinsi)).
  • Struktur pengawasan jalur nonformal: Halaman 5 (poin 4: Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)).
  • Gambar skema: Halaman 39 (Gambar 5.1: Komposisi antara pendamping penyelia, penyelia pengawas, dan pengawas ruang).
  • Alur pengawasan: Halaman 41-42 (Gambar 6.1 dan 6.2: Alur pengawasan jalur formal dan nonformal, termasuk peran pendamping dalam koordinasi); Halaman 42 (Gambar 4.1: Alur proses penempatan pengawas ruang).

Dari dokumen “paparan Penyelia Pengawas[1].pdf”:

  • Struktur dan asal: Halaman 4 (Tabel Unsur-Unsur Dalam Pengawasan dan Pendampingan).
  • Persyaratan: Halaman 5 (Persyaratan Petugas Pengawasan TKA, bagian Pendamping Penyelia).
  • Tugas utama: Halaman 18 (Tugas Pendamping Penyelia, daftar lengkap).
  • Skema tanggung jawab: Halaman 22 (Skema Pengawasan, bagian Jalur Formal dan Nonformal).
  • Format nama: Halaman 23 (Format Nama Konferensi Video, bagian Pendamping Penyelia).
  • Keterkaitan dengan Kepmen: Halaman 14 (Tujuan Penyelia Pengawas TKA) dan Halaman 18 (referensi Kepmen Nomor 95 Tahun 2025).

TKA: TUGAS PENDAMPING PENYELIA

Pendamping Penyelia merupakan personel pendukung dalam struktur pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Peran utamanya adalah membantu penyelia pengawas tanpa menggantikan kewenangan atau tanggung jawab utama penyelia. Pendamping ini ditempatkan pada tingkat provinsi untuk jalur formal dan tingkat kabupaten/kota untuk jalur nonformal, dengan fokus pada dukungan operasional, koordinasi, dan dokumentasi untuk memastikan pengawasan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Peran Utama Pendamping Penyelia

  • Dukungan Operasional dan Koordinasi: Bertugas menyediakan informasi terkait satuan pendidikan, berkoordinasi dengan tim teknis di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memfasilitasi komunikasi antar pihak terkait. Ini termasuk memastikan kelancaran proses pengawasan daring melalui aplikasi seperti Zoom dan WhatsApp.
  • Pencatatan dan Pelaporan: Mencatat hasil pengawasan, termasuk temuan, kejadian penting, dan verifikasi rekaman video. Pendamping juga membantu penyusunan laporan resmi, seperti berita acara, yang dilaporkan melalui laman manajemen TKA.
  • Pendukung Integritas Proses: Memastikan bahwa pengawasan tetap objektif dan sesuai prosedur, tanpa intervensi langsung pada tugas penyelia, serta mendukung verifikasi data untuk mencegah konflik kepentingan.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pendamping Penyelia

Berdasarkan struktur pengawasan, tupoksi pendamping disesuaikan dengan jalur pelaksanaan TKA:

  • Pada Jalur Formal:
    • Membantu penyelia (dari PTN) dalam memantau pengawas ruang secara daring.
    • Koordinasi dengan Tim Teknis Provinsi untuk penempatan pengawas dan verifikasi identitas.
    • Mendukung pencatatan rekaman konferensi video dan transfer ke simpanan eksternal untuk keperluan verifikasi.
  • Pada Jalur Nonformal:
    • Membantu penyelia (dari provinsi) dalam pengawasan di satuan pendidikan nonformal.
    • Koordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk informasi lokasi dan dukungan teknis.
    • Memfasilitasi komunikasi dengan pengawas ruang melalui aplikasi percakapan daring, serta pencatatan hasil untuk laporan akhir.

Pendamping Penyelia tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan utama, melainkan berfungsi sebagai fasilitator untuk meningkatkan efisiensi pengawasan secara keseluruhan. Keberadaannya mendukung tujuan TKA agar kredibel dan berintegritas, dengan penekanan pada koordinasi lintas tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan).

Referensi

  • Definisi dan peran umum: Halaman 3 (poin 22 pada Penjelasan Umum).
  • Struktur pengawasan jalur formal: Halaman 5 (poin 3: Pendamping Penyelia (Provinsi)).
  • Struktur pengawasan jalur nonformal: Halaman 5 (poin 4: Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota)).
  • Gambar skema: Halaman 39 (Gambar 5.1: Komposisi antara pendamping penyelia, penyelia pengawas, dan pengawas ruang).
  • Alur pengawasan: Halaman 41-42 (Gambar 6.1 dan 6.2: Alur pengawasan jalur formal dan nonformal, termasuk peran pendamping dalam koordinasi).