Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020

Guru dan Tenaga Kependidikan Kini Dilindungi Lebih Kuat! Yuk Kenali Pergub No. 54 Tahun 2020

Tahukah Anda bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan aturan khusus untuk melindungi para guru dan tenaga kependidikan?

Yup, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 54 Tahun 2020, para pendidik kini memiliki payung hukum yang jelas jika mengalami perlakuan tidak adil, ancaman, atau bahkan pelecehan profesi. Yuk, kita kenali lebih dekat!


📌 Apa Itu Pergub No. 54 Tahun 2020?

Pergub ini adalah aturan resmi yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat (saat itu Ridwan Kamil), yang mengatur tentang:

Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

Aturan ini mengamanatkan bahwa guru bukan hanya pengajar, tapi juga harus dilindungi secara hukum, profesi, keselamatan, dan hak cipta.


🧑‍🏫 Siapa yang Dilindungi?

  • Guru dan kepala sekolah
  • Pengawas sekolah, tenaga administrasi
  • Pustakawan, teknisi, terapis, pamong belajar
  • Termasuk guru di sekolah inklusi, daerah bencana, atau terpencil

đź§ľ Mengapa Aturan Ini Penting?

Bayangkan seorang guru:

  • Diancam karena menegur siswa
  • Dipermalukan di media sosial
  • Di-PHK semena-mena tanpa alasan jelas
  • Karyanya dijiplak tanpa izin

Semua itu bisa menghambat semangat mengajar dan merusak profesionalisme. Maka, hadirlah Pergub ini sebagai jawaban atas perlindungan yang layak bagi pendidik.


🛡️ Jenis Perlindungan yang Diberikan

  1. Perlindungan Hukum
    → Terhadap kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dll.
  2. Perlindungan Profesi
    → Dari pemutusan kerja tidak wajar, pelecehan profesi, dan pembatasan kebebasan berpikir.
  3. Perlindungan Keselamatan & Kesehatan Kerja
    → Misalnya dari risiko kecelakaan, kebakaran, bencana alam, hingga lingkungan kerja yang tidak sehat.
  4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
    → Meliputi buku, karya tulis, paten, inovasi teknologi, dan seni milik guru.

⚖️ Bagaimana Jika Terjadi Masalah?

Jika Anda mengalami perlakuan tidak adil, berikut yang bisa dilakukan:

  • Konsultasi hukum secara gratis
  • Mediasi dengan pihak terkait
  • Pemulihan hak, termasuk bantuan hukum di luar pengadilan

Perlindungan ini difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat.


đź’° Siapa yang Membiayai?

Tenang saja, semua biaya perlindungan ini dibebankan ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Guru cukup melaporkan kasus yang dialami, dan akan mendapat pendampingan dari tim khusus yang dibentuk oleh Gubernur.


đź’ˇ Penutup: Pendidikan yang Kuat Dimulai dari Guru yang Terlindungi

Kita sering bicara tentang mutu pendidikan, kurikulum, atau sarana belajar. Tapi satu hal yang sering dilupakan: guru juga manusia, yang butuh rasa aman dan dihargai.

Dengan adanya Pergub No. 54 Tahun 2020, Jawa Barat telah memberikan contoh bahwa perlindungan terhadap pendidik adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.

Instrumen Akreditasi SMA Tahun 2024

Berikut ini resume ringkas dan praktis dari Instrumen Akreditasi SMA Tahun 2024 sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 246/O/2024. Resume ini memudahkan guru dan kepala sekolah memahami aspek yang akan dinilai dalam proses akreditasi:


🎯 Tujuan Instrumen Akreditasi

Mengukur kinerja nyata satuan pendidikan berbasis mutu layanan melalui empat komponen utama, mencerminkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.


đź§© 4 Komponen Instrumen Akreditasi

âś… 1. Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Berfokus pada kualitas guru saat merancang dan melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik:

  1. Dukungan sosial emosional kepada siswa dalam pembelajaran.
  2. Pengelolaan kelas yang aman, nyaman, dan mendukung pencapaian tujuan.
  3. Pembelajaran efektif dan bermakna, dari perencanaan hingga asesmen.
  4. Fasilitasi pembangunan karakter dan kompetensi, seperti keimanan, ketakwaan, nasionalisme, dan kemampuan bernalar.

🧑‍🏫 2. Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Menilai kualitas kepemimpinan berbasis refleksi dan data:
5. Menerapkan budaya refleksi & evaluasi kinerja guru untuk pengembangan profesional.
6. Mengelola layanan belajar secara partisipatif dan kolaboratif.
7. Mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel berdasarkan perencanaan berbasis data.
8. Memimpin pengelolaan sarana prasarana sesuai kebutuhan pembelajaran.
9. Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan (KSP) selaras dengan kurikulum nasional dan konteks lokal.


🌱 3. Iklim Lingkungan Belajar

Menilai apakah lingkungan sekolah mendukung kesejahteraan dan pembelajaran seluruh warga sekolah:
10. Membangun iklim kebinekaan yang menghargai keragaman.
11. Menyediakan lingkungan belajar inklusif bagi siswa dengan beragam kebutuhan.
12. Menjamin keamanan psikis dari perundungan dan kekerasan.
13. Memastikan keselamatan fisik warga sekolah.
14. Menjamin lingkungan yang sehat, termasuk aspek fisik dan mental.


📊 4. Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan

Diperoleh dari data:

  • Asesmen Nasional (AN): AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar
  • Rapor Pendidikan

📝 Catatan Tambahan untuk Satuan Pendidikan

  • Akreditasi tidak lagi fokus pada dokumen administratif, melainkan evidence of practice (bukti praktik nyata di lapangan).
  • Penilaian dilakukan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen yang relevan.
  • Keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan kinerja sangat penting.

Jam Efektif Pembelajaran di Sekolah Jawa Barat Terbaru

Berikut adalah ringkasan isi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tanggal 28 Mei 2025 tentang jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan di Jawa Barat. Ringkasan ini disusun dalam bahasa Indonesia, dirancang untuk infografis dengan poin-poin utama yang jelas, terstruktur, dan cocok untuk visualisasi (misalnya, di Canva atau Adobe Illustrator). Konten infografis dibungkus dalam tag artefak sebagai file teks untuk memudahkan adaptasi ke alat desain.

Jam Efektif Pembelajaran di Sekolah Jawa Barat

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, No. 58/PK.03/DISDIK, 28 Mei 2025

Tujuan: Mengoptimalkan pembelajaran pagi untuk membentuk generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, Singer) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 23 Tahun 2017.


Jam Efektif Pembelajaran (Mulai: 06:30 WIB)

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD, RA, TKLB)

  • Senin–Kamis: Min. 195 menit/hari
  • Jumat: Min. 120 menit/hari

2. Sekolah Dasar (SD/MI, SDLB)

  • Kelas I:
  • Senin–Kamis: 7 jp (245 menit SD/MI, 210 menit SDLB)
  • Jumat: 4 jp (140 menit SD/MI, 120 menit SDLB)
  • Kelas II:
  • Senin–Kamis: 7 jp (245 menit)
  • Jumat: 6 jp (210 menit)
  • Kelas III–VI:
  • Senin–Kamis: 8,5 jp (297,5 menit SD/MI, 255 menit SDLB)
  • Jumat: 6 jp (210 menit SD/MI, 180 menit SDLB)
  • Catatan: 1 jp = 35 menit (SD/MI), 30 menit (SDLB)

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs, SMPLB)

  • SMP/MTs:
  • Senin–Kamis: 8,75 jp (350 menit)
  • Jumat: 6 jp (240 menit)
  • 1 jp = 40 menit
  • SMPLB (Kelas VII):
  • Senin–Kamis: 8 jp (280 menit)
  • Jumat: 6 jp (210 menit)
  • SMPLB (Kelas VIII–IX):
  • Senin–Kamis: 8,5 jp (297,5 menit)
  • Jumat: 6 jp (210 menit)
  • 1 jp = 35 menit

4. Sekolah Menengah Atas (SMA/MA, SMLB)

  • SMA/MA (Kelas X):
  • Senin–Kamis: 10 jp (450 menit)
  • Jumat: 6 jp (270 menit)
  • SMA/MA (Kelas XI–XII):
  • Senin–Kamis: 9,75–11 jp (438,75–495 menit)
  • Jumat: 6 jp (270 menit)
  • 1 jp = 45 menit
  • SMLB (Kelas X):
  • Senin–Kamis: 10 jp (400 menit)
  • Jumat: 6 jp (240 menit)
  • SMLB (Kelas XI–XII):
  • Senin–Kamis: 10,5 jp (420 menit)
  • Jumat: 6 jp (240 menit)
  • 1 jp = 40 menit

5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK)

  • Kelas X–XI, XII (Program 4 Tahun):
  • Senin–Kamis: 10,5 jp (472,5 menit)
  • Jumat: 6 jp (270 menit)
  • Kelas XII (Program 3 Tahun):
  • Senin–Kamis: 10,5 jp (472,5 menit)
  • Jumat: 6,25 jp (281,25 menit)
  • Kelas XIII (Program 4 Tahun):
  • Senin–Kamis: 10 jp (450 menit)
  • Jumat: 6 jp (270 menit)
  • 1 jp = 45 menit

Kegiatan Setelah Sekolah & Akhir Pekan

  • Setelah Sekolah (hingga 17:30 WIB):
  • Membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, pengembangan minat/bakat.
  • Malam Hari (18:00–21:00 WIB):
  • Kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau aktivitas bermanfaat lainnya.
  • Sabtu & Minggu:
  • Pendidikan keluarga atau ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua/wali.

Ketentuan Tambahan

  • Fleksibilitas: Pejabat berwenang dapat menyesuaikan jam belajar atau menerapkan 5 hari sekolah/mulai lebih awal.
  • Sumber: Dinas Pendidikan Jawa Barat, berlaku mulai 28 Mei 2025.

Jam Malam Untuk Peserta Didik di Jawa Barat

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik:

JAM MALAM PESERTA DIDIK – JAWA BARAT

Menuju Generasi Panca Waluya: Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer

đź“… Mulai Berlaku: 23 Mei 2025

📍 Wilayah: Seluruh Jawa Barat

đź”’ Aturan Jam Malam

⏰ Pukul 21.00 – 04.00 WIB
Peserta didik dilarang berada di luar rumah, kecuali:

  1. Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
  2. Mengikuti kegiatan keagamaan/sosial (diketahui orang tua/wali)
  3. Bersama orang tua/wali
  4. Dalam keadaan darurat atau bencana
  5. Kondisi khusus lain (diketahui orang tua/wali)

👥 Siapa yang Dimaksud Peserta Didik?

🔹 Siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus
🔹 Sedang dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan

🤝 Koordinasi & Pengawasan

🔹 Bupati/Wali Kota → Koordinasi dengan camat, lurah/kades, sekolah dasar, dan masyarakat
🔹 Dinas Pendidikan Provinsi Jabar → Koordinasi dengan SMA/SMK dan pendidikan khusus
🔹 Bersama Kanwil Kementerian Agama Jabar untuk pembinaan & pengawasan

📌 Tujuan:

Mewujudkan generasi unggul Jawa Barat melalui pembatasan aktivitas malam hari demi keselamatan, disiplin, dan pembentukan karakter.

SuratEdaranGubernur_Penerapan_Jam_Malam_Bagi_Peser_26052025000000 – 2025-05-26 11.00.07.197436

Kumpulan Dokumen Berharga Terkait Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7

File-file di bawah ini adalah file penting dalam pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Sila unduh bagi yang membutuhkan.

2581 Und. Pelatihan PPGP Angk. 7-PP 2582 Und. Pelatihan PPGP Angk. 7-CGP 2616_Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 CGP_A7 Provinsi Jawa Timur 2665_2022-10-01 3280 – Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022 3515_Pengumuman_Seleksi_Tahap_1_CGP_A8_Jawa Barat 3515_Pengumuman_Seleksi_Tahap_1_CGP_A8_Jawa Tengah JADWAL CGP AK 7  d.-Pengumuman-CPP-thp-3-PGP-A7 Surat_Tugas_CGP_Angkatan_7_KCD_1_19102022_030243_signedSurat_Tugas__Lokakarya_5_CGP_A_7_30052023_082833_signedSurat_Tugas__Lokakarya_7_CGP_A_7_05072023_102913_signedSurat_Tugas__Lokakarya_7_CGP_A_7_Bagi_Pengawas_dan_Kepala_Sekolah_06072023_072015_signedSurat_Tugas_Pendampingan_Individu_5_Program_Pendidikan_Guru_Penggerak_PGP_Angkatan_7_22052023_104202_signedSurat_Tugas_PI_6_PGP_Angakatan_7_14062023_120320_signedSurat_Tugas_PP_CGP_A_7_25112022_014342_signedSurat_Tugas_Pendampingan_Individu_1_Program_Pendidikan_Guru_Penggerak_PGP_Angkatan_9_1_07092023_084543_signedSurat_Tugas__Lokakarya_7_CGP_A_7_Bagi_Pengawas_dan_Kepala_Sekolah_06072023_072015_signedSurat_Tugas__Lokakarya_7_CGP_A_7_05072023_102913_signedsurat lokakarya 7 panen raya 8 juli 2023surat lokakarya 22 oktober 2022_disdik kab bogorsurtug loka 7 disdik  d.-Pengumuman-CPP-thp-3-PGP-A7

Selamat, ya Lulus Seleksi Tahap 2 CGP Angkatan 10 Jawa Barat

3794 SURAT HASIL SELEKSI TAHAP 2 CGP A10 REG PROV. JAWA BARAT

PENGUMUMAN CPP TAHAP 3 DAN PGP A10

Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK Nomor 3794/B3/GT.03.00/2023 tanggal 25 Desember 2023 diketahui bahwa :

  1. Terdapat sejumlah 59.456 orang telah mengikuti seleksi tahap 2 pada tanggal 29 September s.d. 11 Desember 2023, dan sejumlah 37.025 orang dinyatakan lulus seleksi tahap 2.
  2. Dari 37.025 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap 2, untuk Pelaksanaan pendidikannya akan didistribusikan pada Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10 atau angkatan berikutnya dengan mempertimbangkan ketersediaan Pengajar Praktik dan kuota sasaran masing-masing kabupaten/kota dimaksud.
  3. PGP angkatan 10 rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2023, dan angkatan berikutnya akan diinformasikan kemudian.
  4. Keikutsertaan CGP pada PGP angkatan 10, dan angkatan berikutnya akan disampaikan oleh penyelenggara PGP (BBGP/BGP) wilayahnya, melalui surat undangan pemanggilan mengikuti PGP yang akan disampaikan melalui surat berikutnya.
  5. Sebelum mengikuti pelaksanaan PGP, CGP wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Melakukan konfirmasi keikutsertaan secara daring melalui SIMPKB;
    b. Mengunduh, mencetak, mengisi dan menandatangani (di atas materai 10.000) dokumen Pakta Integritas;
    c. Mengunggah Pakta Integritas yang sudah ditandatangani melalui SIMPKB;
    d. Membawa dokumen Pakta Integritas yang asli dan diserahkan kepada panitia Lokakarya Orientasi Pendidikan Guru Penggerak.
    6. Pelaksanaan PGP akan dikoordinasikan oleh BBGP/BGP wilayah kewenangannya sebagai penyelenggara PGP

Pengumuman Lulus Seleksi Tahap 1 buat CPP Angkatan 11 Jawa Barat: Selamat, ya.

3795_Pengumuman Seleksi Tahap 1 CPP11_Provinsi Jawa Barat

Setelah tahap administrasi, pengisian esai, Alhamdulillah berdasarkan surat Direktorat Jenderal GTK Nomor : 3795/B3/GT.03.00/2023 tanggal 25 Desember 2023, diketahui bahwa:

1. Pendaftar calon pengajar praktik yang diterima melalui laman pendaftaran sejumlah 21.176 orang.
2. Calon pengajar praktik yang memenuhi persyaratan kelengkapan CV, unggahan dokumen dan esai melalui proses verifikasi dan validasi (verval) berjumlah 13.479 orang.
3. Calon pengajar praktik yang dinyatakan lulus tahap 1 berjumlah 9.072 orang (daftar terlampir) dan yang bersangkutan berhak untuk mengikuti seleksi tahap 2. Proses seleksi tahap 2 meliputi seleksi simulasi mengajar dan wawancara.
4. Simulasi mengajar dan wawancara akan dilaksanakan secara daring (online). Simulasi mengajar dan wawancara rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 30 Januari 2024. Bagi calon pengajar praktik dari unsur guru penggerak, langsung mengikuti seleksi wawancara (tidak perlu mengikuti simulasi mengajar).
5. Jadwal simulasi mengajar dan wawancara akan disampaikan melalui aplikasi guru penggerak (SIMPKB) masing-masing calon pengajar praktik.

Selamat kepada 1173 orang dari Jawa Barat yang telah lulus seleksi Tahap 1.

Berikut ini data lengkapnya.

3795_Pengumuman Seleksi Tahap 1 CPP11_Provinsi Jawa Barat

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CGP A11 T1

 

Info Penting Kepegawaian Jawa Barat

Berikut ini info penting yang dibuang sayang. Jika diperlukan silakan langsung unduh saja, ya. Ada yang terkait dengan Calon Guru Penggerak (CGP), Nara Sumber Berbagi Praktik Baik (NSBPB), dll.

  1. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 ttg KI KD MAPEL BAHASA INGGRIS
  2. Revisi_Sprint_Evaluasi_Pelaksanaan_Asesmen_Nasional_Tahun_2023__05122023_075934_signed (1)
  3. Perdirjen No. 2626 Tahun 2023 Model_Kompetensi_Guru_
  4. 1. Undangan Pembekalan CPP10 Gel 1 _Peserta
  5. 272_SPRINT_WEBINAR_SOSIALISASI_PEMBENTUKAN_ULD_06102023_062954_signed
  6. 2851_Dokumen_339042_1696077171_Pengumuman-Hasil-Seleksi-tahap-2-CPP
  7. 2738_Pengumuman-Hasil Seleksi CGP A10 T1-Provinsi Jawa Barat
  8. 2023kepmenpanrb649
  9. 1. Surat Undangan Loka6 A7-CGP
  10. PP 1-Surat-Undangan-CGP-PP
  11. 1722_NS_BPB_hsl_kurasi_15-23_Mei_2023
  12. 1045_Pengumuman CGP8 Tahap 2. JAWA BARAT
  13. 1608_Pengumuman-Hasil Seleksi CGP A9 T2-Provinsi Jawa Barat 1_Surat_Pemberitahuan_Pelaksanaan_Penilaian_PAK_Jafung_Guru_Periode_Juni_draft_23052023_114141_signed
  14. 1_Undangan-Asesmen_Pemprov_Jabar_15-17_Mei_2023_10052023_002928_signed
  15. 1846_SP_Coaching_Clinic_Narasumber_Berbagi_Praktik_Baik_03052023_143345_signed
  16. 2005_Surat Microcredential Numerasi_Monash University
  17. 1226__Penetapan-Peserta angkatan 8
  18. 2. SE_Pemutakhiran-Data-Guru 2023-04-11 Surat Tugas Pembekalan NS BPB Kab. Karawang
  19. 1. Surat Undangan Loka 4 A7-PP,CGP
  20. 0844_Pengumuman_Seleksi_Tahap_1_CGP_A9_JAWA BARAT
  21. 0844_Pengumuman_Seleksi_Tahap_1_CGP_A9_SULAWESI SELATAN
  22. 0749_Surat Pendaftaran NS BPB
  23. 0805_Surat Undangan CGP, PP Loka 3 A7
  24. 0. Permendikbud_Tahun2018_Nomor10 (1)
  25. 3. Perdirjen-model-kompetensi_final
  26. 2. 1 JUKNIS JAMBORE DAERAH 2023
  27. 2616_Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 CGP_A7 Provinsi Jawa Timur
  28. 1584. Informasi Diklat Kepustakawanan Tahun 2023
  29. [TTE Kadisdik]EDARAN_HIMBAUAN MASUK SEKOLAH PASCA IDUL FITRI 2022rev_sign_sign
  30. [TTE Sekdisdik] [PKLK] Undangan SmartTren KCD_sign_signed
  31. [TTE KADISDIK][GTK]Surat Informasi Seleksi Akademik 2022_sign_sign
  32. [TTE PSMA] Pemberitahuan Uji Coba dan OSNK Mei 2022_signed

310. Penyeragaman Seragam Anggota Gerakan Pramuka – KADISDIK PROVINSI JAWA BARAT & KCD 1

Berikut ini ketentuan penyeragamaan seragam anggota Gerakan Pramuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD Wilayah 1 Jawa Barat.

 

310. Penyeragaman Seragam Anggota Gerakan Pramuka – KADISDIK PROVINSI 312. Penyeragaman Seragam Anggota Gerakan Pramuka – KEPALA CABANG DISDIK

2616_Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 CGP_A7 Provinsi Jawa Barat

2616_Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 CGP_A7 Provinsi Jawa Barat

Setelah pembukaan seleksi Guru Penggerak Angkatan 1 berhasil dilaksanakan dengan gegap gempita Pemerintah kembali menggelar Pendidikan Guru Penggerak untuk seluruh guru Indonesia setiap tahunnya. Ini adalah pengumuman hasil seleksi tahap 2 Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 7 Provinsi Jawa Barat.

Untuk pembukaan seleksi CGP Angkatan 10 secara resmi dibuka serentak pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023. Ayo, guru Indonesia segera daftarkan diri Anda dan jadilah Guru Penggerak yang tergerak, bergerak, dan menggerakkan.