Resume Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025

Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Berikut adalah resume dari dokumen PERMENDIKDASMEN Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur standar isi kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA), agar mudah dipahami oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru.

Latar Belakang

Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan setiap peserta didik mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi yang relevan dengan konsep keilmuan, berdasarkan:

  • Landasan Hukum:
    • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

Tujuan dan Prinsip Standar Isi

  • Tujuan: Menjamin peserta didik memperoleh pembelajaran yang mendukung perkembangan holistik, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
  • Prinsip:
    • Berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Relevan dengan konteks sosial-budaya masyarakat Indonesia yang majemuk.
    • Mengedepankan pembelajaran mendalam (deep learning) untuk mendorong pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
    • Mengintegrasikan nilai-nilai nasionalisme, kemandirian, dan kreativitas.

Ruang Lingkup Materi untuk Semua Satuan Pendidikan

Standar isi mencakup muatan wajib dan muatan lokal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  1. Muatan Wajib:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (sesuai agama masing-masing peserta didik).
    • Pendidikan Pancasila.
    • Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Asing).
    • Matematika.
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
    • Seni dan Budaya.
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
    • Keterampilan/Kejuruan.
    • Muatan Lokal.
  2. Muatan Lokal: Dapat mencakup Bahasa Daerah dan disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  • Fokus: Pembinaan anak sejak lahir hingga usia 6 tahun melalui stimulasi untuk mendukung pertumbuhan fisik dan mental.
  • Materi:
    • Pembinaan hidup sehat, adaptasi, keselamatan diri, dan kemandirian.
    • Pengembangan kemampuan dasar seperti bahasa, seni, dan motorik.
    • Untuk anak berkebutuhan khusus: Materi khusus seperti orientasi dan mobilitas (disabilitas netra) atau pengembangan komunikasi (disabilitas rungu).

Pendidikan Dasar (SD dan SMP)

  • Materi Umum:
    • Pendidikan Agama: Mencakup nilai-nilai keimanan, akhlak, dan sejarah agama (misalnya, Al-Qur’an dan hadis untuk Islam, Kitab Suci Weda untuk Hindu).
    • Pendidikan Pancasila: Sejarah Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, dan Bhineka Tunggal Ika.
    • Bahasa Indonesia: Strategi berbahasa (menyimak, membaca, berbicara, menulis) dan literasi visual.
    • Matematika: Konsep bilangan, geometri, dan pengenalan peluang sederhana.
    • IPA: Keberagaman hayati, teknologi sederhana, dan pelestarian lingkungan.
    • IPS: Sejarah lokal, dinamika sosial, dan pengenalan ekonomi dasar.
    • Seni dan Budaya: Ekspresi seni sederhana dan pengenalan budaya lokal.
    • PJOK: Aktivitas jasmani untuk kesehatan dan gaya hidup aktif.
  • Materi Khusus untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus:
    • Pembinaan hidup sehat, adaptasi, dan penggunaan alat bantu.
    • Pengembangan kemandirian dan keterampilan spesifik sesuai jenis disabilitas.

Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/SLB/Paket C)

Fokus utama pada SMA:

  • Mata Pelajaran Wajib (contoh ruang lingkup materi):
    • Pendidikan Agama Islam: Al-Qur’an, hadis, akidah, akhlak, fiqih, dan sejarah peradaban Islam.
    • Pendidikan Agama Kristen: Allah Pencipta, Pemelihara, Penyelamat, nilai-nilai Kristiani, dan peran gereja.
    • Pendidikan Agama Hindu: Kitab Suci Weda, Sraddha dan Bhakti, Yadnya, dan sejarah Hindu di Indonesia.
    • Pendidikan Pancasila: Pancasila sebagai identitas nasional, sistem ekonomi berbasis gotong royong, dan Bhineka Tunggal Ika.
    • Bahasa Indonesia: Teks kompleks (lisan, tulis, visual, multimodal), struktur teks, dan literasi digital.
    • Bahasa Inggris: Teks interaksional/transaksional, kosakata spesifik, dan komunikasi dalam konteks global.
    • Matematika: Aljabar, geometri, statistik, peluang, dan algoritma dasar.
    • IPA: Metabolisme, pewarisan sifat, bioteknologi, dan teori evolusi.
    • IPS: Sosiologi, geografi, ekonomi (mikroekonomi, keuangan dasar), dan mitigasi bencana.
    • Seni dan Budaya: Kreativitas seni, interpretasi karya, dan respons artistik terhadap fenomena sosial.
    • PJOK: Kebugaran, kerja tim, dan advokasi gaya hidup sehat.
    • Teknologi Digital: Algoritma, pemrograman sederhana, dan literasi digital yang etis.
  • Muatan Lokal: Disesuaikan dengan potensi daerah, seperti bahasa daerah atau keterampilan lokal.
  • Materi Khusus untuk SMA Luar Biasa (SLB):
    • Materi umum: Pembinaan hidup sehat, adaptasi, dan kemandirian.
    • Materi khusus: Orientasi dan mobilitas (disabilitas netra), komunikasi (disabilitas rungu), pengembangan gerak (disabilitas fisik), atau interaksi dan perilaku (disabilitas mental).
    • Keterampilan pilihan: Teknik konstruksi, desain pemodelan, teknik mesin, otomotif, elektronika, dll.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Fokus: Keterampilan kejuruan yang relevan dengan dunia kerja.
  • Materi:
    • Muatan wajib seperti SMA, dengan penekanan pada keterampilan praktis.
    • Bidang kejuruan meliputi:
      • Teknik: Konstruksi, otomotif, elektronika, energi terbarukan, geospasial, dll.
      • Agribisnis: Tanaman, perikanan, pengolahan hasil pertanian, kehutanan.
      • Kesehatan: Layanan kesehatan, laboratorium medik, farmasi.
      • Bisnis dan Manajemen: Pemasaran, manajemen perkantoran, akuntansi.
      • Pariwisata dan Kreatif: Perhotelan, kuliner, desain komunikasi visual, busana.
    • Penekanan pada keselamatan kerja, etika profesi, dan pengembangan wirausaha.

Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C)

  • Fokus: Muatan wajib sesuai jenjang pendidikan formal, dengan penekanan pada pemberdayaan dan keterampilan (okupasional, fungsional, vokasional, wirausaha).
  • Materi: Disesuaikan dengan konteks lokal, mencakup proyek terintegrasi untuk kemandirian individu dan masyarakat.

Pihak yang Terlibat

  • Satuan Pendidikan: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan bertanggung jawab mengimplementasikan standar isi.
  • Pemerintah Daerah: Menyusun muatan lokal sesuai kewenangan.
  • Menteri Agama: Berkoordinasi untuk penyusunan materi Pendidikan Agama.
  • Orang Tua dan Komite Sekolah: Mendukung pelaksanaan kurikulum.

Catatan Penting

  • Kurikulum harus selaras dengan Standar Nasional Pendidikan dan memperhatikan potensi lokal.
  • Pembelajaran dirancang untuk menyenangkan, aman, dan mendukung kreativitas serta kolaborasi.
  • Untuk peserta didik berkebutuhan khusus, kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, termasuk penggunaan alat bantu dan teknologi adaptif.
  • Standar isi mendukung pengembangan kemandirian, kapasitas, dan penguatan sosial-ekonomi peserta didik.

Adapun status P5 menurut Permendikdasmen No 12 Tahun 2025 adalah Status P5 P5 tidak digantikan, tetapi tetap menjadi bagian integral dari kurikulum, khususnya dalam Kurikulum Merdeka, yang ditekankan dalam Permen Nomor 12 Tahun 2024 dan perubahannya pada Permen Nomor 13 Tahun 2025. P5 merupakan pendekatan pembelajaran berbasis proyek yang dirancang untuk menguatkan karakter dan kompetensi peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila. Dalam dokumen-dokumen tersebut, P5 diintegrasikan sebagai bagian dari muatan kokurikuler untuk mendukung pembelajaran mendalam (deep learning) dan pengembangan kemandirian serta nilai-nilai Pancasila.

P5 sendiri berperan penting dalam Kurikulum mengingat tujuan P5 adalah mengembangkan karakter dan kompetensi peserta didik berdasarkan Profil Pelajar Pancasila, yang mencakup:

  • Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
  • Berkebinekaan global.
  • Bergotong royong.
  • Mandiri.
  • Bernalar kritis.
  • Kreatif.

Maka P5 diimplementasikan melalui proyek-proyek tematik yang relevan dengan muatan wajib (seperti Pendidikan Pancasila, IPS, dan Seni Budaya) dan muatan lokal. Proyek ini dirancang untuk mengintegrasikan pembelajaran lintas mata pelajaran, mendorong kolaborasi, dan menghubungkan materi dengan konteks kehidupan nyata. Implementasi P5 di semua satuan pendidikan, termasuk SMA, diatur sebagai berikut:

  1. P5 menggunakan pendekatan berbasis proyek (project-based learning) yang melibatkan peserta didik dalam kegiatan eksplorasi, diskusi, dan refleksi.
  2. Proyek dirancang berdasarkan tema-tema yang relevan dengan konteks lokal, seperti kearifan lokal, keberagaman budaya, atau isu sosial-ekonomi, sesuai dengan muatan lokal yang diatur oleh pemerintah daerah.

Contoh tema P5: kewirausahaan, pelestarian lingkungan, atau penguatan identitas nasional.

Dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, P5 termasuk dalam kegiatan kokurikuler dengan alokasi waktu tertentu, misalnya, untuk SMA, beberapa mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia memiliki alokasi 18 JP (Jam Pelajaran) per tahun untuk kegiatan kokurikuler, termasuk P5.

Satuan pendidikan memiliki fleksibilitas untuk menentukan jadwal P5, yang dapat diintegrasikan dalam intrakurikuler (misalnya, melalui proyek tematik dalam mata pelajaran) atau sebagai kegiatan terpisah.

Maka dapat disimpulkan, P5 tetap menjadi komponen utama dalam Kurikulum Merdeka, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024 dan diperkuat dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas lebih besar kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan tema P5 dengan kebutuhan lokal dan minat peserta didik. Misalnya, SMA dapat memilih mata pelajaran pilihan (seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial) yang diintegrasikan dengan P5 untuk mendukung keterampilan abad 21. Integrasi dengan Ekstrakurikuler: Dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, P5 dapat diintegrasikan dengan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka atau karya ilmiah untuk memperkuat pengembangan karakter dan keterampilan.

Contoh Pelaksanaan di SMA:

a. Perencanaan: Kepala sekolah dan guru merancang proyek P5 berdasarkan analisis kebutuhan peserta didik dan sumber daya sekolah. Proyek harus selaras dengan visi pendidikan nasional dan konteks lokal.

b. Pelaksanaan: Guru memfasilitasi peserta didik untuk bekerja dalam kelompok, mengidentifikasi masalah, mencari solusi, dan mempresentasikan hasil proyek. Contohnya, proyek tentang pelestarian budaya lokal dapat melibatkan penelitian, pameran seni, atau kegiatan komunitas.

c. Penilaian: Penilaian P5 bersifat formatif, fokus pada proses dan hasil, seperti kemampuan kolaborasi, kreativitas, dan penerapan nilai-nilai Pancasila. Penilaian dapat dilakukan melalui observasi, laporan proyek, atau presentasi.

Untuk informasi lebih lanjut, pengawas, kepala sekolah, dan guru dapat merujuk ke Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 atau menghubungi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Resume Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Berikut adalah resume dari dokumen PERMENDIKDASMEN Nomor 13 Tahun 2025 yang berfokus pada perubahan kurikulum untuk semua satuan pendidikan, terutama Sekolah Menengah Atas (SMA), agar mudah dipahami oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru.

Latar Belakang

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan nasional, perkembangan zaman, dan nilai-nilai pendidikan yang relevan, dengan landasan hukum seperti UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan dan Prinsip Kurikulum

  • Tujuan Kurikulum: Membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, berkarakter, berkontribusi positif bagi masyarakat, serta memiliki kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotorik.
  • Prinsip Kurikulum:
    • Berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Relevan dengan kebutuhan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang majemuk.
    • Berorientasi pada pembelajaran mendalam (deep learning) yang mendorong pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
    • Mengintegrasikan nilai-nilai nasionalisme, kemandirian, dan kreativitas.
    • Mengacu pada gagasan pendidikan tokoh seperti Ki Hajar Dewantara (kebebasan berekspresi) dan K.H. Ahmad Dahlan (pendidikan sebagai transformasi sosial).

Kerangka Dasar Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum mencakup:

  1. Tujuan: Mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia seutuhnya.
  2. Prinsip: Pembelajaran yang menyenangkan, kolaboratif, dan relevan dengan konteks sosial.
  3. Landasan Filosofis: Pendidikan sebagai alat transformasi sosial dan pembentukan karakter.
  4. Landasan Sosiologis: Menghormati keberagaman suku, budaya, dan bahasa Indonesia.
  5. Landasan Psikopedagogis: Berfokus pada perkembangan peserta didik melalui pembelajaran bermakna (meaningful learning).
  6. Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Mendorong eksplorasi, diskusi, dan refleksi untuk membangun pemahaman mendalam.

Struktur Kurikulum SMA

Struktur kurikulum untuk SMA mencakup:

  • Mata Pelajaran Wajib:
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (sesuai agama masing-masing peserta didik).
    • Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta Seni dan Budaya.
    • Alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler bervariasi, misalnya:
      • Bahasa Indonesia: 90 JP intrakurikuler + 18 JP kokurikuler = 108 JP/tahun.
      • Pendidikan Pancasila: 72 JP intrakurikuler/tahun.
  • Mata Pelajaran Pilihan:
    • Peserta didik dapat memilih 4–5 mata pelajaran pilihan berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan, seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial, Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
    • Pilihan dapat diubah paling lambat pada kelas XI semester 2 berdasarkan penilaian ulang.
  • Muatan Lokal: Mencakup seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi, atau PJOK, yang dapat diintegrasikan ke mata pelajaran lain atau berdiri sendiri.
  • Ekstrakurikuler:
    • Wajib menyediakan kegiatan seperti Pramuka atau kepanduan lainnya.
    • Jenis kegiatan meliputi:
      1. Krida: Pramuka, Palang Merah Remaja, Paskibraka.
      2. Karya ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja, penelitian.
      3. Latihan olah-bakat: Olahraga, seni, teknologi informasi.
      4. Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah keagamaan.
    • Tujuan ekstrakurikuler:
      • Mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik.
      • Meningkatkan kompetensi sosial, kognitif, dan psikomotorik.
      • Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan mendukung persiapan karier.
    • Pengembangan ekstrakurikuler melibatkan analisis sumber daya, identifikasi kebutuhan peserta didik, dan penyusunan program terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah.

Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Struktur kurikulum SMK mencakup mata pelajaran umum, kejuruan, pilihan, dan muatan lokal.
  • Total alokasi waktu untuk mata pelajaran pilihan dan muatan lokal: masing-masing 72 JP/tahun.
  • Fokus pada keterampilan kejuruan yang relevan dengan dunia kerja, dengan fleksibilitas memilih mata pelajaran sesuai minat.

Kurikulum Sekolah Luar Biasa (SLB)

  • Mata pelajaran wajib mencakup Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, Seni dan Budaya, serta keterampilan seperti Tata Busana, Tata Boga, atau Teknologi Informasi.
  • Program Kebutuhan Khusus wajib untuk peserta didik dengan disabilitas, misalnya pengembangan orientasi dan komunikasi untuk penyandang disabilitas netra.
  • Alokasi waktu untuk SLB kelas X:
    • Total JP mata pelajaran wajib: 1.062 JP intrakurikuler + 306 JP kokurikuler = 1.368 JP/tahun.
    • Muatan lokal: 72 JP/tahun.
  • Peserta didik kelas XI wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal 1 bulan untuk keterampilan.

Kurikulum Pendidikan Kesetaraan

  • Terdiri atas Program Paket A, B, dan C, dengan mata pelajaran wajib dan muatan pemberdayaan serta keterampilan (okupasional, fungsional, vokasional, dan wirausaha).
  • Mata pelajaran wajib mengacu pada standar nasional pendidikan formal.

Pihak yang Terlibat

  • Satuan Pendidikan: Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina ekstrakurikuler bertanggung jawab mengembangkan kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Komite Sekolah/Madrasah: Memberikan dukungan dan saran untuk keberhasilan program.
  • Orang Tua: Berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan ekstrakurikuler.

Catatan Penting

  • Satuan pendidikan harus menyesuaikan kurikulum dengan sumber daya yang tersedia dan kebutuhan peserta didik.
  • Pembelajaran mendalam ditekankan untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, aman, dan mendukung kreativitas serta kolaborasi.
  • Pengembangan kurikulum dan ekstrakurikuler harus selaras dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus Penyandang Disabilitas (SK3PD).

Penutup

Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kurikulum pendidikan relevan dengan perkembangan zaman, mendukung pembentukan karakter, dan mempersiapkan peserta didik untuk berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Pengundangan dilakukan melalui Berita Negara Republik Indonesia, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti.