Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Pemenuhan Beban Kerja Guru

 Berikut adalah resume terpadu dan mudah dipahami dari:

🟦 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Tentang: Pemenuhan Beban Kerja Guru

πŸ“Œ Latar Belakang

Permendikdasmen ini menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (dan perubahannya) karena tidak lagi sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang baru.
Fokus utamanya adalah:

  • Peningkatan mutu pembelajaran
  • Penguatan pendidikan karakter
  • Pengembangan bakat dan minat murid

βš–οΈ Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017
  • Perpres No. 188 Tahun 2024
  • Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024

⏱️ Ketentuan Umum Beban Kerja Guru

  • Total waktu kerja: 37 jam 30 menit per minggu (di luar jam istirahat)
  • Ruang lingkup beban kerja:
    1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
    2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
    3. Menilai hasil belajar
    4. Membimbing dan melatih murid
    5. Melaksanakan tugas tambahan

πŸ“˜ Pelaksanaan Pembelajaran & Pembimbingan

Komponen KegiatanJumlah Jam Tatap Muka (TM) / Minggu
Guru Mapel (pembelajaran)Min. 24 jam – maks. 40 jam TM
Guru BK/BK inklusif (pembimbingan)Min. 5 rombel per tahun (bisa dikecualikan)
Wali kelas (pendampingan akademik)2 jam TM per minggu

⚠️ Pengecualian bagi guru di sekolah inklusif, daerah layanan khusus, luar negeri, atau ketika distribusi jam tidak memungkinkan 24 jam.

πŸ‘₯ Tugas Tambahan Guru

A. Tugas Tambahan Utama (dihitung penuh menggantikan jam TM)

JabatanEkuivalensi Beban Kerja / Minggu
Wakil Kepala Sekolah12 jam TM
Ketua Program Keahlian12 jam TM
Kepala Perpustakaan12 jam TM
Kepala Lab/Bengkel/Unit Produksi12 jam TM
Guru Pembimbing Khusus (inklusi/terpadu)6 jam TM

B. Tugas Tambahan Lain (Maks. 6 jam TM/minggu kumulatif)

Tugas TambahanEkuivalensi Jam TM per Minggu
Wali Kelas, Pembina OSIS, Ekstrakurikuler2 jam TM
Koordinator Pengembangan Kompetensi2 jam TM
Guru Piket1 jam TM
Pengurus BKK, LSP P1, Organisasi Profesi1–2 jam TM (tergantung jabatan/peran)
Koordinator Projek, Inklusi, MGMP1–2 jam TM
Tim PPK & Satgas Perlindungan1–2 jam TM
Tutor Kesetaraan, Narasumber, Peserta Pelatihan1 jam TM
Pengurus Organisasi Pendidikan/Ormas1–3 jam TM (kabupaten = 1, nasional = 3)

πŸ”„ Penugasan Khusus (Ekuivalen dengan pembelajaran)

PenugasanRincian Beban Kerja
Kepala SekolahManajerial, supervisi, kewirausahaan – dihitung penuh
Pendamping Satuan PendidikanFungsi pengawasan mutu pembelajaran – dihitung penuh
Guru Pendidikan NonformalMerancang & fasilitasi belajar – dihitung penuh

πŸ”§ Penataan & Pemantauan

  • Penetapan tugas tambahan oleh kepala sekolah mempertimbangkan:
    • Rasio jumlah murid & guru
    • Kebutuhan struktur kurikulum
  • Jika ada guru tidak memenuhi beban kerja, kepala sekolah melapor ke dinas untuk penataan dan redistribusi

πŸŽ“ Transisi bagi Pengawas Sekolah

  • Masih mengacu pada Permendikbud No. 15 Tahun 2018
  • Berlaku hingga status pengawas disesuaikan menjadi guru berdasarkan regulasi penyesuaian jabatan fungsional

🎯 Kesimpulan

  • Beban kerja guru bisa dipenuhi melalui kombinasi kegiatan utama, tugas tambahan, dan penugasan khusus
  • Jam tatap muka minimal tetap 24 jam, kecuali pada kondisi tertentu yang diperbolehkan
  • Semua kegiatan diakui dalam total 37 jam 30 menit per minggu

πŸ“… Tanggal Berlaku

Mulai tahun ajaran 2025/2026

Permendikdasmen No 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Berikut adalah resume menyeluruh dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang:

🟦 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah

πŸ“Œ Latar Belakang

  • SKL perlu disesuaikan untuk menjamin kesesuaian kompetensi lulusan dalam hal sikap, pengetahuan, dan keterampilan, agar mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
  • Mengganti Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena sudah tidak sesuai perkembangan hukum.
  • Mengacu pada PP No. 57 Tahun 2021 yang diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

βš–οΈ Dasar Hukum Utama

  • UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3)
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • PP No. 57 Tahun 2021 jo. PP No. 4 Tahun 2022
  • Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Dikdasmen
  • Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dikdasmen

🧠 Definisi Penting

  • SKL adalah kriteria minimal kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai hasil belajar akhir pada tiap jenjang pendidikan.
  • SKL digunakan untuk:
    • Menentukan kelulusan murid
    • Pengembangan standar nasional pendidikan lainnya (isi, proses, penilaian, dst.)
    • Tidak diberlakukan untuk PAUD dalam konteks kelulusan.

🧩 Struktur SKL

SKL terdiri dari 8 dimensi profil lulusan, berlaku untuk semua jenjang:

  1. Keimanan dan ketakwaan
  2. Kewargaan
  3. Penalaran kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

πŸŽ“ SKL per Jenjang Pendidikan

A. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  • Fokus pada pencapaian perkembangan anak: nilai agama, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional.
  • Deskripsi capaian secara terpadu sebagai dasar kesiapan anak masuk jenjang pendidikan dasar.

B. Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B)

  • Fokus:
    • Penanaman karakter (nilai-nilai Pancasila)
    • Pembiasaan akhlak mulia
    • Literasi dan numerasi dasar
  • Cakupan kompetensi:
    • Pemahaman agama dan moralitas
    • Identitas diri dan budaya
    • Penalaran sederhana dan pengambilan keputusan
    • Karya sederhana, kerja sama, tanggung jawab
    • Hidup sehat dan keterampilan komunikasi dasar

C. Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/SMALB/Paket C)

  • Fokus:
    • Pematangan karakter dan spiritualitas
    • Pengetahuan untuk hidup mandiri dan studi lanjut
  • Kompetensi lulusan:
    • Argumentasi logis berbasis bukti
    • Karya inovatif
    • Refleksi dan inisiatif belajar
    • Literasi dan numerasi kompleks

D. Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK dan sederajat)

  • Tambahan fokus:
    • Keterampilan kerja sesuai bidang keahlian
    • Pemahaman K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Ciri khusus:
    • Komunikasi profesional
    • Tanggung jawab dan etos kerja
    • Literasi-numerasi dalam konteks kejuruan

🟨 Ketentuan Khusus

  • Untuk PAUD: SKL tidak menjadi dasar kelulusan.
  • Untuk ABK (Anak Berkebutuhan Khusus): SKL disesuaikan berdasarkan hasil asesmen ahli.
  • SKL menjadi dasar kurikulum, pembelajaran, asesmen, dan pengelolaan pendidikan.

🏁 Penutup

  • Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 dicabut
  • Berlaku sejak 10 Juni 2025

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025

Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang:

🟦 Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan

πŸ“Œ Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP No. 74 Tahun 2008 jo. PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru
  • PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

🎯 Tujuan

  • Menyesuaikan ASN (termasuk Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Penilik) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru secara administratif dan sistemik
  • Menyederhanakan struktur birokrasi dan memastikan efisiensi layanan publik bidang pendidikan

πŸ“ Ketentuan Pokok

1. Pengangkatan JF Guru melalui Penyesuaian

  • Syarat utama:
    • PNS
    • Sarjana/D-IV
    • Sertifikat pendidik
    • Pengalaman 2 tahun sebagai guru
    • Predikat kinerja minimal β€œbaik” 2 tahun terakhir
  • Tanpa uji kompetensi bagi PNS dengan pangkat minimal III/a
  • Batas usia pengangkatan: sebelum 58 tahun
  • Batas waktu penyesuaian: paling lambat 2 tahun sejak PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 diundangkan

2. Penyesuaian JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik ke JF Guru

  • Dilaksanakan paling lambat 22 Desember 2026
  • Disesuaikan sebagai berikut:
Jabatan SebelumnyaDisesuaikan Menjadi
JF Pengawas Sekolah Ahli MudaJF Guru Ahli Muda
JF Pengawas Sekolah Ahli MadyaJF Guru Ahli Madya
JF Penilik/Pamong Belajar Ahli PertamaJF Guru Ahli Pertama
  • Pengawas dan Penilik Ahli Utama tetap pada jabatannya hingga pensiun (maksimal usia 65 tahun)
  • Penugasan pasca-penyesuaian:
    • Eks-pengawas/penilik: ditugaskan sebagai pendamping satuan pendidikan
    • Eks-pamong belajar: ditugaskan sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal
  • Wajib memiliki sertifikat pendidik paling lambat 22 Desember 2026

3. Pengangkatan ASN Golongan di Bawah III/a ke JF Guru

  • PNS golongan II/a – II/d yang belum S1 tetap bisa diangkat sebagai JF Guru Ahli Pertama
  • Harus menyelesaikan kualifikasi akademik paling lambat dalam 10 tahun
  • Batas pengangkatan: 31 Desember 2025

4. Layanan Kepegawaian Masa Transisi

  • Pemutakhiran Data:
    • Simtendik untuk pengawas/penilik
    • Dapodik untuk pamong belajar
  • Pengusulan kebutuhan formasi JF Guru: paling lambat 30 Juni 2025
  • Uji Kompetensi terakhir bagi pengawas, penilik, pamong: Juni 2025
  • Kenaikan pangkat terakhir untuk mereka: periode Desember 2025
  • Penetapan dan pengangkatan melalui perpindahan jabatan: paling lambat 31 Desember 2025

5. Tunjangan dan Penghasilan

  • Pejabat fungsional yang disesuaikan ke JF Guru mendapat penghasilan sesuai ketentuan JF Guru
  • Pemda diminta menyesuaikan tunjangan kinerja daerah agar tidak ada penurunan penghasilan

πŸ•’ Masa Jabatan dan Batas Usia

JabatanMasa Jabatan / Ketentuan
Guru (JF Guru)Sampai pensiun sesuai jenjang; batas usia pensiun 60 tahun (umumnya)
Pengawas Ahli Utama (tidak disesuaikan)Sampai usia pensiun 65 tahun
JF Guru hasil penyesuaian dari pengawas/pamong/penilikSesuai ketentuan JF Guru, dengan penugasan tertentu
Pengangkatan JF Guru melalui penyesuaianDilakukan maksimal 2 tahun sejak PermenPANRB 21/2024 diundangkan (berarti hingga 2026)

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara: Nomor 5 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025

Berikut adalah resume menyeluruh dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara:
Nomor 5 Tahun 2025 dan Nomor 9 Tahun 2025
Tentang: Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

πŸ“˜ 1. Latar Belakang

  • Terbitnya beberapa regulasi baru, antara lain:
    • PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024: Jabatan Fungsional Guru
    • Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
    • SE Mendikdasmen No. 0440/B/HK.04.001/2025: Masa transisi penyesuaian jabatan fungsional guru
  • Perlunya pengawasan dan pengendalian NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) pengelolaan ASN
  • Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional terkait jabatan guru, kepala sekolah, dan pengawas, serta pengelolaannya melalui sistem digital yang terintegrasi

🎯 2. Maksud dan Tujuan

  • Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah
  • Agar pelaksanaan penugasan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan guru, kepala sekolah, dan pengawas:
    • Sesuai regulasi
    • Terintegrasi dengan aplikasi SIM KSPSTK (Kemendikdasmen) dan i-Mut ASN Digital (BKN)
  • Mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas secara tertib administrasi dan hukum

βš–οΈ 3. Dasar Hukum

  1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
  2. Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan NSPK ASN
  3. PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
  4. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

πŸ“ 4. Pokok-Pokok Ketentuan

A. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

  • Dilakukan sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
  • Diusulkan oleh PPK melalui aplikasi SIM KSPSTK yang terhubung dengan i-Mut ASN Digital

B. Pengangkatan Pengawas Sekolah

  • Mengacu pada SE No. 0440/B/HK.04.001/2025
  • Melalui mekanisme penyesuaian dan masa transisi jabatan guru
  • Diusulkan melalui SIM KSPSTK, diteruskan melalui API Service ke i-Mut untuk verifikasi dan penerbitan rekomendasi

C. Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

  • Sesuai peraturan perundangan
  • Dilakukan melalui mekanisme digital terintegrasi yang diakses melalui laman: https://asndigital.bkn.go.id

D. Konsekuensi Hukum

  • Pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian yang tidak sesuai prosedur dapat:
    • Menimbulkan persoalan hukum
    • Mempengaruhi keabsahan jabatan
    • Menghambat hak ASN yang bersangkutan

⏳ 5. Masa Jabatan

Meski dalam Surat Edaran ini tidak disebutkan eksplisit durasi masa jabatan, berdasarkan regulasi yang dirujuk (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 dan regulasi sebelumnya), umumnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

JabatanMasa Jabatan
GuruJabatan fungsional tanpa batas waktu tetap, selama masih memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja
Kepala Sekolah4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan (maksimal 8 tahun) dengan syarat evaluasi kinerja positif
Pengawas SekolahJabatan fungsional, tidak memiliki batas masa jabatan seperti kepala sekolah, namun bergantung pada pemenuhan angka kredit dan kinerja dalam jenjang jabatannya (Pertama, Muda, Madya, Utama)

πŸ”§ 6. Mekanisme Usulan & Layanan Digital

Seluruh proses dilakukan melalui:

  • SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik – Kemendikdasmen)
  • Terhubung ke:
    • i-Mut ASN Digital milik BKN melalui API service
  • Proses mencakup:
    • Penugasan kepala sekolah
    • Pengangkatan dan pemindahan pengawas
    • Pemberhentian sesuai alur digital yang tervalidasi dokumennya

πŸ“… 7. Penutup

  • Berlaku sejak 2 Juli 2025
  • Ditandatangani oleh:
    • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Kepala BKN